WhatsApp Icon

Kapan Tabungan Wajib Dizakati? Simak Cara Menghitung Zakat dengan Benar

19/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Kapan Tabungan Wajib Dizakati? Simak Cara Menghitung Zakat dengan Benar

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

MENABUNG merupakan salah satu cara mengelola keuangan yang dianjurkan agar kondisi finansial tetap terjaga. Namun, bagi seorang muslim, tabungan yang dimiliki juga perlu diperhatikan dari sisi kewajiban zakat. Lantas, apakah setiap tabungan wajib dizakati?

Jawabannya, tidak semua tabungan dikenai zakat. Zakat tabungan baru diwajibkan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai ketentuan syariat Islam, seperti mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul).

Memahami Syarat Wajib Zakat Tabungan

Agar tabungan termasuk dalam harta yang wajib dizakati, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

1. Dimiliki oleh Seorang Muslim

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan syariat, sehingga hanya berlaku bagi pemilik harta yang beragama Islam.

2. Bersumber dari Harta yang Halal

Tabungan yang dizakati harus berasal dari penghasilan atau usaha yang halal. Jika harta diperoleh melalui cara yang tidak dibenarkan syariat, maka tidak menjadi objek zakat, melainkan harus diselesaikan sesuai ketentuan agama.

3. Mencapai Nisab

Tabungan wajib dizakati apabila jumlahnya telah mencapai nisab, yaitu batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang mengeluarkan zakat.

4. Telah Mencapai Haul

Selain memenuhi nisab, tabungan juga harus dimiliki selama satu tahun hijriah secara berturut-turut. Apabila dalam periode tersebut saldo sempat turun di bawah nisab, maka perhitungan haul dimulai kembali ketika jumlah tabungan kembali mencapai batas minimal.

Jika seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total tabungan yang dimiliki.

Berapa Nisab Zakat Tabungan?

Nisab zakat tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas. Karena harga emas selalu berubah, besaran nisab dalam rupiah juga mengikuti harga emas yang berlaku saat perhitungan dilakukan.

Rumus sederhananya adalah:

Nisab = 85 gram × harga emas per gram

Sebagai ilustrasi, apabila harga emas mencapai Rp1.600.000 per gram, maka nisab zakat tabungan sekitar Rp136.000.000. Artinya, tabungan yang nilainya telah melampaui jumlah tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun wajib dizakati.

Perlu diperhatikan bahwa yang dihitung bukan hanya saldo pada satu rekening. Seluruh tabungan yang dimiliki, seperti rekening tabungan, deposito, maupun simpanan di bank lain, dapat dijumlahkan selama telah memenuhi syarat haul.

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Perhitungan zakat tabungan cukup sederhana, yaitu:

Zakat = Total Tabungan × 2,5%

Berikut beberapa contoh perhitungannya.

Contoh 1

Total tabungan: Rp200.000.000

Status: Telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun.

Zakat yang harus dibayarkan:

Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000

Contoh 2

Tabungan utama: Rp80.000.000

Deposito: Rp70.000.000

Tabungan di bank lain: Rp20.000.000

Total tabungan: Rp170.000.000

Karena telah mencapai nisab dan haul, zakat yang wajib dikeluarkan sebesar:

Rp170.000.000 × 2,5% = Rp4.250.000

Sementara itu, apabila total tabungan masih berada di bawah nisab atau baru mencapai nisab kurang dari satu tahun, maka zakat belum diwajibkan. Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sesuai kemampuan.

Cara Menunaikan Zakat Tabungan

Setelah mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi, seperti BAZNAS.

Beberapa tahapan yang dapat dilakukan antara lain:

- Memastikan tabungan telah mencapai nisab dan haul.
- Menghitung total saldo tabungan pada saat jatuh tempo zakat.
- Mengalikan total tabungan dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen.
- Menunaikan zakat melalui layanan pembayaran BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.
- Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip sekaligus dokumen pendukung administrasi perpajakan.

Melalui layanan digital BAZNAS, pembayaran zakat kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui transfer bank, dompet digital, maupun QRIS.

Tunaikan Zakat untuk Menyucikan Harta

Zakat tabungan bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bentuk ibadah yang menjadi sarana menyucikan harta sekaligus membantu mereka yang membutuhkan. Dana zakat yang dihimpun BAZNAS disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan.

Dengan memahami ketentuan nisab, haul, serta cara menghitungnya, setiap muslim dapat menunaikan zakat tabungan secara tepat sesuai syariat. Selain memberikan keberkahan bagi harta yang dimiliki, zakat juga menjadi wujud kepedulian sosial untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →