WhatsApp Icon

Punya Emas 100 Gram? Ini Cara Menghitung Zakat Wajib Ditunaikan

21/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Punya Emas 100 Gram? Ini Cara Menghitung Zakat Wajib Ditunaikan

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

EMAS merupakan salah satu bentuk harta yang termasuk objek zakat maal apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Tidak sedikit masyarakat yang bertanya, jika memiliki emas sebanyak 100 gram, berapa zakat yang harus dibayarkan?

Untuk menjawabnya, penting memahami terlebih dahulu ketentuan mengenai nisab, haul, serta cara menghitung zakat emas sesuai pedoman yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kapan Emas Wajib Dizakati?

Zakat emas wajib ditunaikan apabila telah memenuhi dua syarat utama, yaitu mencapai nisab dan haul.

1. Mencapai Nisab

BAZNAS menetapkan nisab zakat emas setara dengan 85 gram emas. Artinya, apabila jumlah emas yang dimiliki telah mencapai atau melebihi batas tersebut, maka syarat nisab telah terpenuhi.

2. Telah Mencapai Haul

Selain mencapai nisab, emas juga harus dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Jika selama periode tersebut jumlah kepemilikan tetap berada di atas nisab, maka zakat menjadi wajib ditunaikan.

Besaran zakat emas adalah 2,5 persen dari jumlah harta yang wajib dizakati.

Cara Menghitung Zakat Emas

Menghitung zakat emas cukup sederhana. Rumus yang digunakan adalah:

Zakat Emas = Jumlah Emas × 2,5%

Apabila zakat akan dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilai emas terlebih dahulu dikonversikan berdasarkan harga emas yang berlaku saat pembayaran dilakukan.

Rumusnya menjadi:

Nilai Emas × 2,5%

Perhitungan dapat menggunakan berat emas maupun nilai rupiahnya, selama mengacu pada harga emas terkini.

Simulasi Zakat Emas 100 Gram

Misalnya, seseorang memiliki emas batangan atau emas simpanan sebanyak 100 gram yang telah dimiliki selama satu tahun hijriah.

Karena jumlah tersebut telah melampaui nisab 85 gram, maka emas tersebut wajib dizakati.

Perhitungan Berdasarkan Berat Emas

Jumlah kepemilikan emas:

Emas: 100 gram

Zakat yang wajib dikeluarkan:

100 gram × 2,5% = 2,5 gram emas

Artinya, zakat dapat ditunaikan dalam bentuk 2,5 gram emas, atau dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga 2,5 gram emas pada saat pembayaran.

Perhitungan Berdasarkan Nilai Rupiah

Sebagai ilustrasi, apabila nilai 100 gram emas saat ini mencapai Rp200.000.000, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:

Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000

Perlu diingat, angka tersebut hanyalah contoh simulasi. Besaran zakat yang sebenarnya mengikuti harga emas yang berlaku pada saat zakat ditunaikan.

Cara Membayar Zakat Emas

Setelah mengetahui besaran zakat yang wajib dibayarkan, muzaki dapat menunaikannya melalui layanan BAZNAS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pastikan jumlah emas telah mencapai nisab dan haul.
  2. Hitung zakat sebesar 2,5 persen dari nilai emas.
  3. Akses layanan pembayaran zakat BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.
  4. Pilih jenis pembayaran zakat maal atau zakat emas.
  5. Lakukan pembayaran sesuai nominal hasil perhitungan.
  6. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Untuk mempermudah proses tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS yang mampu menghitung zakat secara praktis dan akurat sesuai ketentuan syariat.

Menyucikan Harta Melalui Zakat Emas

Menunaikan zakat emas bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim, tetapi juga menjadi bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah Allah SWT titipkan. Melalui zakat, harta menjadi lebih bersih dan keberkahannya semakin bertambah, sementara manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan yang dikelola BAZNAS.

Dengan memahami ketentuan nisab, haul, dan cara menghitung zakat emas, masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai syariat. Selain menyempurnakan ibadah, zakat juga menjadi wujud kepedulian terhadap sesama serta berkontribusi dalam mendukung program pemberdayaan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →