WhatsApp Icon

Zakat Saham dan Investasi: Kapan Wajib Dibayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

19/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Saham dan Investasi: Kapan Wajib Dibayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

SEIRING berkembangnya instrumen investasi, semakin banyak umat Islam yang menanamkan dana pada saham, reksa dana, sukuk, hingga deposito. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah aset investasi termasuk harta yang wajib dizakati? Jawabannya adalah ya, selama telah memenuhi ketentuan syariat, yaitu mencapai nisab dan haul.

Jenis Investasi yang Wajib Dizakati

Pada dasarnya, investasi yang memiliki nilai ekonomi dan berpotensi berkembang termasuk dalam objek zakat maal. Beberapa jenis investasi yang dapat dikenai zakat antara lain saham, reksa dana, obligasi syariah (sukuk), serta deposito.

Dalam perhitungannya, yang menjadi acuan adalah nilai pasar atau nilai wajar investasi saat jatuh tempo zakat (haul), bukan nilai ketika aset tersebut pertama kali dibeli.

Syarat Wajib Zakat Investasi

Zakat investasi menjadi wajib apabila memenuhi dua syarat utama, yaitu:

- Nilai total aset telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas.
- Kepemilikan aset telah mencapai haul atau satu tahun hijriah.

Perlu diperhatikan bahwa seluruh aset yang termasuk objek zakat, seperti saham, reksa dana, tabungan, emas, maupun investasi lainnya, dihitung secara keseluruhan. Dengan menggabungkan seluruh aset, seseorang dapat mengetahui apakah total kekayaannya telah memenuhi nisab.

Cara Menghitung Zakat Investasi

Besaran zakat investasi adalah 2,5 persen dari total nilai aset yang telah memenuhi nisab dan haul.

Rumus perhitungannya:

Zakat = Total Nilai Investasi × 2,5%

Sebagai contoh:

  • Total portofolio saham sebesar Rp180.000.000 yang telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp4.500.000.
  • Jika memiliki reksa dana senilai Rp90.000.000 dan saham Rp60.000.000, maka total aset menjadi Rp150.000.000. Apabila telah mencapai haul, zakat yang wajib dibayarkan sebesar Rp3.750.000.
  • Sementara itu, apabila nilai investasi mencapai Rp200.000.000, tetapi baru dimiliki selama delapan bulan, zakat belum diwajibkan karena syarat haul belum terpenuhi.

Adapun dividen saham atau imbal hasil investasi yang diterima secara berkala dapat digabungkan ke dalam zakat penghasilan pada saat diterima, atau diakumulasikan bersama nilai investasi ketika memasuki masa haul.

Langkah Menunaikan Zakat Investasi

Agar zakat investasi dapat ditunaikan dengan tepat, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

- Tentukan tanggal haul, yaitu satu tahun sejak total aset pertama kali mencapai nisab.
- Hitung nilai pasar seluruh portofolio investasi pada saat haul tiba.
- Kalikan total nilai investasi dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen.
- Tunaikan zakat melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi agar pengelolaannya amanah, transparan, dan tepat sasaran.

Menunaikan Zakat sebagai Bentuk Kepedulian

Zakat investasi tidak hanya menjadi kewajiban bagi muslim yang telah memenuhi syarat, tetapi juga merupakan wujud syukur atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Melalui zakat, harta menjadi lebih bersih, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah.

Untuk memudahkan perhitungan, masyarakat dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS sehingga besaran zakat investasi dapat diketahui secara cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan syariat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →