WhatsApp Icon

Simak Cara Menghitung Zakat Penghasilan ASN dan Pegawai BUMN!

15/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Simak Cara Menghitung Zakat Penghasilan ASN dan Pegawai BUMN!

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

ZAKAT penghasilan merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penghasilan yang diterima setiap bulan, baik berupa gaji pokok maupun berbagai tunjangan, termasuk dalam objek zakat apabila nilainya telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat.

Agar pelaksanaannya lebih mudah dan tepat, penting bagi setiap ASN dan pegawai BUMN memahami cara menghitung zakat penghasilan sesuai pedoman yang digunakan oleh BAZNAS.

Penghasilan Apa Saja yang Dikenai Zakat?

Zakat penghasilan dihitung berdasarkan total pendapatan rutin yang diterima setiap bulan. Komponen penghasilan tersebut meliputi:

- Gaji pokok
- Tunjangan istri atau suami dan anak
- Tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan tetap lainnya

Dalam praktiknya, terdapat dua metode yang umum digunakan dalam menghitung zakat penghasilan. Metode pertama menggunakan penghasilan bruto atau pendapatan sebelum dipotong berbagai kewajiban. Sementara metode kedua menghitung zakat dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Sebagai acuan, BAZNAS menggunakan penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan karena dinilai lebih berhati-hati dalam menunaikan kewajiban zakat.

Ketentuan Nisab Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan diwajibkan apabila total pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan nilai 85 gram emas per tahun. Untuk memudahkan pembayaran bulanan, nilai tersebut dibagi menjadi nisab bulanan yang mengikuti harga emas terkini.

Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat disarankan mengecek nilai nisab terbaru melalui Kalkulator Zakat BAZNAS sebelum melakukan perhitungan.

Selain mencapai nisab, penghasilan yang dizakati juga harus berasal dari sumber yang halal.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Perhitungan zakat penghasilan cukup sederhana, yaitu:

Zakat = Total Penghasilan Bulanan × 2,5%

Apabila penghasilan belum mencapai nisab, maka zakat belum menjadi kewajiban. Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sesuai kemampuan.

Contoh Perhitungan

Berikut beberapa simulasi perhitungan zakat penghasilan.

1. ASN Golongan III

Gaji pokok: Rp3.500.000
Tunjangan keluarga: Rp500.000
Tunjangan jabatan: Rp1.500.000
Tunjangan kinerja: Rp4.000.000

Total penghasilan: Rp9.500.000

Apabila telah memenuhi nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp9.500.000 × 2,5% = Rp237.500 per bulan

2. ASN Golongan IV atau Pejabat Struktural

Gaji pokok: Rp4.500.000
Tunjangan jabatan: Rp3.000.000
Tunjangan kinerja: Rp8.000.000
Tunjangan lainnya: Rp1.000.000

Total penghasilan: Rp16.500.000

Zakat yang wajib dibayarkan:

Rp16.500.000 × 2,5% = Rp412.500 per bulan

3. Pegawai BUMN

Gaji pokok: Rp7.000.000
Tunjangan tetap: Rp2.000.000
Insentif bulanan: Rp3.000.000

Total penghasilan: Rp12.000.000

Zakat yang harus ditunaikan:

Rp12.000.000 × 2,5% = Rp300.000 per bulan

4. Penghasilan di Bawah Nisab

Gaji pokok: Rp2.200.000
Tunjangan umum: Rp500.000

Total penghasilan: Rp2.700.000

Apabila jumlah tersebut masih berada di bawah nisab bulanan yang berlaku, maka zakat belum diwajibkan. Namun, pemilik penghasilan tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.

Cara Menunaikan Zakat Melalui BAZNAS

Setelah mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, ASN maupun pegawai BUMN dapat menunaikannya melalui berbagai layanan yang disediakan BAZNAS.

Bagi instansi yang telah bekerja sama dengan BAZNAS, pembayaran zakat dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan gaji oleh bendahara atau bagian keuangan. Sementara itu, bagi yang belum memiliki fasilitas tersebut, zakat dapat dibayarkan secara mandiri melalui layanan digital BAZNAS menggunakan transfer bank, QRIS, maupun dompet digital.

Sebagai lembaga amil zakat resmi, BAZNAS juga menerbitkan bukti pembayaran zakat yang dapat dimanfaatkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, muzaki dianjurkan menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Tunaikan Zakat Penghasilan Tepat Waktu

Membayar zakat penghasilan secara rutin setiap menerima gaji merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud syukur atas rezeki yang diberikan. Selain menyucikan harta, zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS akan dikelola secara amanah dan profesional untuk membantu para mustahik melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan kemanusiaan.

Dengan memahami ketentuan nisab, cara perhitungan, dan mekanisme pembayarannya, ASN maupun pegawai BUMN dapat menunaikan zakat penghasilan secara tepat, mudah, dan sesuai syariat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →