MUI Provinsi Lampung Tetapkan Kadar Fidyah Rp20 Ribu per Hari
28/02/2026 | Penulis: Admin
MUI Lampung Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H
Bandar Lampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M. Penetapan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada BAZNAS Provinsi Lampung sebagai pedoman dalam pelaksanaan penghimpunan dan penyaluran zakat dan fidyah di wilayah Provinsi Lampung.
Ketua Umum MUI Provinsi Lampung, Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag., menyampaikan bahwa kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,7 kilogram beras per jiwa. Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp40.000 per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras konsumsi yang berlaku di Provinsi Lampung.
Selain zakat fitrah, MUI Provinsi Lampung juga menetapkan kadar fidyah sebesar ½ sha’. Dalam bentuk uang, fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari puasa. Penetapan ini diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan wajib menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Surat tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi BAZNAS Provinsi Lampung dalam melaksanakan penghimpunan dan penyaluran zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 1447 H, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan memberikan manfaat optimal bagi para mustahik.
BAZNAS Provinsi Lampung menindaklanjuti ketetapan tersebut sebagai dasar dalam pelaksanaan penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah dan fidyah kepada masyarakat yang membutuhkan di Provinsi Lampung. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Perkuat Sistem Pengawasan Internal Lewat Refreshment Training SMAP ISO 37001
Pengukuhan Pimpinan BAZNAS Tuba Momentum Perkuat Tata Kelola Zakat
Komitmen BAZNAS Lampung dan Lamteng Kuatkan Layanan dan Pengelolaan Zakat
Sinergi Zakat, Wakaf, dan Sedekah Dinilai Jadi Solusi Efektif Atasi Kemiskinan
BAZNAS Jajaki Kolaborasi Digital dengan GivePlease untuk Optimalkan Potensi Zakat Nasional
Standar Mutu Internasional Jadi Landasan BAZNAS Perkuat Tata Kelola ZIS
BAZNAS Dorong Penguatan Zakat Produktif untuk Jaga Ketahanan Ekonomi Umat
BAZNAS Lampung Ikuti Kelas Hukum Bahas Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat
BAZNAS LAMPUNG BUKA PENDAFTARAN BEASISWA SANTRI TAHFIZ 2026
BAZNAS Cetak Generasi Unggul, Mayoritas Lulusan SCB Diterima di PTN
Beasiswa Sertifikasi Amil Sasar Lampung Percepat Profesionalisme SDM
BAZNAS Bersama Bank Indonesia Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Zakat
BAZNAS dan TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS Ajak Lembaga Filantropi Indonesia Perkuat Strategi Penghimpunan Adaptif
Kolaborasi BAZNAS Lampung dan Tulang Bawang Barat Wujudkan Hunian Layak bagi Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →