MUI Provinsi Lampung Tetapkan Kadar Fidyah Rp20 Ribu per Hari
28/02/2026 | Penulis: Admin
MUI Lampung Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H
Bandar Lampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M. Penetapan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada BAZNAS Provinsi Lampung sebagai pedoman dalam pelaksanaan penghimpunan dan penyaluran zakat dan fidyah di wilayah Provinsi Lampung.
Ketua Umum MUI Provinsi Lampung, Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag., menyampaikan bahwa kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,7 kilogram beras per jiwa. Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp40.000 per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras konsumsi yang berlaku di Provinsi Lampung.
Selain zakat fitrah, MUI Provinsi Lampung juga menetapkan kadar fidyah sebesar ½ sha’. Dalam bentuk uang, fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari puasa. Penetapan ini diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan wajib menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Surat tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi BAZNAS Provinsi Lampung dalam melaksanakan penghimpunan dan penyaluran zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 1447 H, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan memberikan manfaat optimal bagi para mustahik.
BAZNAS Provinsi Lampung menindaklanjuti ketetapan tersebut sebagai dasar dalam pelaksanaan penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah dan fidyah kepada masyarakat yang membutuhkan di Provinsi Lampung. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Gelar Buka Puasa dan Kajian di Masjid Islamic Center
BAZNAS Luncurkan Program Servis dan Ganti Oli 5.000 Motor untuk Pemudik
BAZNAS Bersama KPK Komitmen Perkuat Tata Kelola Dana Zakat
BAZNAS Pantau Lokasi yang Terdampak Banjir di Lampung
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS Lampung Sosialisasi Gerakan Infak Pendidikan Bantu Siswa tidak Mampu

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
