BAZNAS Perkuat Akuntabilitas dan Kepatuhan Syariah Pengelolaan Zakat
18/12/2025 | Penulis: Humas/BL-01
Komitmen BAZNAS RI menjaga amanah umat melalui tata kelola zakat yang transparan terhadap regulasi.
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menyelenggarakan Kelas Hukum sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan zakat nasional, pada Senin (15/12/2025). Kegiatan ini merupakan komitmen BAZNAS RI dalam menjaga amanah umat melalui tata kelola zakat yang transparan, profesional, dan patuh terhadap regulasi.
Mengangkat tema “Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Zakat Nasional”, Kelas Hukum dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh insan BAZNAS dari berbagai wilayah di Indonesia. Forum ini menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat kesadaran tata kelola di lingkungan BAZNAS. BAZNAS Provinsi Lampung bersama BAZNAS kabupaten dan kota se-Lampung ikut serta dalam acara tersebut secara virtual.
Kelas Hukum diselenggarakan Pusdiklat dengan menghadirkan Pimpinan Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum BAZNAS RI, Kol. CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menegaskan akuntabilitas merupakan elemen fundamental dalam pengelolaan zakat nasional.
“Pengelolaan zakat adalah amanah besar yang harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Melalui Kelas Hukum, BAZNAS berupaya membangun kesadaran hukum yang kuat bagi seluruh insan amil,” ujar Nur Chamdani.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan aspek hukum berperan penting dalam menjaga kredibilitas lembaga. “Pemahaman hukum yang baik akan membantu amil zakat dalam mengambil keputusan secara tepat, meminimalkan risiko hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS,” lanjutnya.
Selain itu, Kelas Hukum ini turut menghadirkan Ali Saban, Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Dalam paparannya, ia menyoroti pentingnya kepatuhan syariah dan akuntabilitas, khususnya dalam konteks pengelolaan zakat di era digital.
“Akuntabilitas dan kepatuhan syariah merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Pengelolaan zakat yang transparan dan dapat diaudit akan memastikan dana umat dikelola secara amanah dan memberikan dampak nyata,” kata Ali Saban.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI, Mulya Dwi Harto, serta Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS RI, Sarniti sebagai bentuk dukungan kelembagaan terhadap penguatan tata kelola dan kesadaran hukum di lingkungan BAZNAS.
Melalui penyelenggaraan Kelas Hukum ini, BAZNAS RI berharap seluruh insan BAZNAS semakin memahami peran strategis hukum dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Ke depan, BAZNAS RI berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program peningkatan kapasitas berbasis hukum dan tata kelola sebagai bagian dari transformasi pengelolaan zakat nasional yang modern, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. ***
Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat Tekan Prinsip 3A dan PMK 114 Tahun 2025
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS Terbitkan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026
BAZNAS Lampung Gandeng BPS dan Bappeda Bedah Penanggulangan Kemiskinan
Sedekah Jumat sebagai Wujud Keimanan dan Kepedulian Sosial
Ramadan Tiba, BAZNAS Hadirkan Santri Desa di 26 Titik Strategis, Lampung Salah Satunya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
