Para Muzaki dan Munfiq Pahlawan Kemanusiaan, oleh : H. Komarunizar, S.Ag, MPd.I
11/11/2024 | Penulis: Admin PKL UIN RIL 2024
dokumentasi BAZNAS Provinsi Lampung
Istilah Muzaki dan Munfiq, masih terasa asing kita dengar, karena kedua kata ini diambil dari kosa kasa Bahasa Arab. Muzaki artinya orang yang gemar membayar zakat, sedangkan Munfiq artinya orang yang rajin berinfaq, sedekah.
Bulan November, dalam proses perjalanan perjuangan sejarah bangsa Indonesia disebut bulan pahlawan, karena 10 November ditetapkan sebagai Hari Pahlawan berdasarkan surat Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 pada 16 Desember 1959.
Kata pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai orang yang berjuang dengan gagah berani dalam membela kebenaran. Secara etimologis ada juga yang memaknai pahlawan berasal dari akar kata pahala, dan berakhiran wan, pahalawan. Ada juga yang memaknai “Pahlawan” adalah sebutan bagi mereka yang sangat berjasa bagi bangsa dan negara.
Dalam ARSIP (Media Kearsipan Nasional): Nilai-Nilai Kepahlawanan (2014) yang diterbitkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, ada beberapa nilai yang harus dimiliki seorang pahlawan, yakni:
- Rela Berkorban;
- Mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadi;
- Ikhlas dan tanpa pamrih;
- dan cinta tanah air;
- Para Muzaki dan Munfiq memiliki nilai kepahlawanan tersebut.
Peran Muzaki dan Munfiq sebagai penggerak pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat, karena mereka adalah sumber utama dana zakat dan infak, sedekah.
Muzaki, dengan menunaikan kewajiban zakatnya, berperan aktif dalam membantu sesama dan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Begitu pula dengan Munfiq, yang dengan sukarela memberikan infak untuk kepentingan umum, berkontribusi pada perubahan sosial yang lebih besar.
Maka sudah selayaknya Muzaki dan Munfiq memperoleh gelar “pahlawan kemanusiaan” karena mereka memberikan kontribusi langsung dalam menciptakan sistem redistribusi kekayaan yang adil. Melalui zakat dan infak, mereka membantu meringankan beban hidup mustahiq, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk bangkit dan mandiri.
Dalam konteks ini, keberhasilan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Lampung bersama-sama BAZNAS Kabupaten/Kota berdampak langsung, menciptakan perubahan sosial ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup banyak orang.
Maka Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Adalah wadah yang tepat dan disahkan oleh pemerintah atau Ulul Amri untuk mengelola zakat, infaq, sedekah sesuai dengan Konsep, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Semoga para Muzaki dan Munfiq diberikan keberkahan hidupnya, dan semakin bertambah banyak rezekinya. (Ketua BAZNAS Provinsi Lampung)
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Dukung Program dan Kunjungan Kerja Ketua TP PKK Pusat
UIN RIL Jadi Target Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lulus SPAN-PTKIN 2026
Anak Indonesia Miliki Jiwa Darmawan, Tunaikan ZIS melalui BAZNAS
BAZNAS dan Kemendes PDT Perkuat Literasi Zakat di Desa
Gubernur Bersama BAZNAS Semai Akhlak Siswa dan Santuni Anak Yatim
BAZNAS Lampung Dorong Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah Online di Era Digital
Gubernur Lampung Mirza Itikaf Bersama 330 Pelajar SMA/SMK
Petani BAZNAS di Lampung Panen Padi, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Perusahaan Anda Taat Zakat! Ini Lebel Resmi dari BAZNAS
Perusahaan Taat Zakat, HIPMI Lampung Bentuk UPZ Pertama di Indonesia
Gubernur dan Sekdaprov Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
Raih Anugerah Nasional IZN, BAZNAS Lampung Buktikan Tata Kelola Zakat Akuntabel dan Transparan
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →