Para Muzaki dan Munfiq Pahlawan Kemanusiaan, oleh : H. Komarunizar, S.Ag, MPd.I
11/11/2024 | Penulis: Admin PKL UIN RIL 2024
dokumentasi BAZNAS Provinsi Lampung
Istilah Muzaki dan Munfiq, masih terasa asing kita dengar, karena kedua kata ini diambil dari kosa kasa Bahasa Arab. Muzaki artinya orang yang gemar membayar zakat, sedangkan Munfiq artinya orang yang rajin berinfaq, sedekah.
Bulan November, dalam proses perjalanan perjuangan sejarah bangsa Indonesia disebut bulan pahlawan, karena 10 November ditetapkan sebagai Hari Pahlawan berdasarkan surat Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 pada 16 Desember 1959.
Kata pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai orang yang berjuang dengan gagah berani dalam membela kebenaran. Secara etimologis ada juga yang memaknai pahlawan berasal dari akar kata pahala, dan berakhiran wan, pahalawan. Ada juga yang memaknai “Pahlawan” adalah sebutan bagi mereka yang sangat berjasa bagi bangsa dan negara.
Dalam ARSIP (Media Kearsipan Nasional): Nilai-Nilai Kepahlawanan (2014) yang diterbitkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, ada beberapa nilai yang harus dimiliki seorang pahlawan, yakni:
- Rela Berkorban;
- Mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadi;
- Ikhlas dan tanpa pamrih;
- dan cinta tanah air;
- Para Muzaki dan Munfiq memiliki nilai kepahlawanan tersebut.
Peran Muzaki dan Munfiq sebagai penggerak pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat, karena mereka adalah sumber utama dana zakat dan infak, sedekah.
Muzaki, dengan menunaikan kewajiban zakatnya, berperan aktif dalam membantu sesama dan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Begitu pula dengan Munfiq, yang dengan sukarela memberikan infak untuk kepentingan umum, berkontribusi pada perubahan sosial yang lebih besar.
Maka sudah selayaknya Muzaki dan Munfiq memperoleh gelar “pahlawan kemanusiaan” karena mereka memberikan kontribusi langsung dalam menciptakan sistem redistribusi kekayaan yang adil. Melalui zakat dan infak, mereka membantu meringankan beban hidup mustahiq, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk bangkit dan mandiri.
Dalam konteks ini, keberhasilan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Lampung bersama-sama BAZNAS Kabupaten/Kota berdampak langsung, menciptakan perubahan sosial ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup banyak orang.
Maka Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Adalah wadah yang tepat dan disahkan oleh pemerintah atau Ulul Amri untuk mengelola zakat, infaq, sedekah sesuai dengan Konsep, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Semoga para Muzaki dan Munfiq diberikan keberkahan hidupnya, dan semakin bertambah banyak rezekinya. (Ketua BAZNAS Provinsi Lampung)
Berita Lainnya
Kolaborasi BAZNAS Lampung dan Tulang Bawang Barat Wujudkan Hunian Layak bagi Mustahik
Standar Mutu Internasional Jadi Landasan BAZNAS Perkuat Tata Kelola ZIS
BAZNAS Bersama Pemprov Lampung Distribusikan 65 Ekor Sapi Program Sedekah Daging
BAZNAS Hadirkan Program Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026
Pengukuhan Pimpinan BAZNAS Tuba Momentum Perkuat Tata Kelola Zakat
Kolaborasi BAZNAS-Kemenag Optimalkan Pembentukan UPZ Kampus
Komitmen BAZNAS Lampung dan Lamteng Kuatkan Layanan dan Pengelolaan Zakat
BAZNAS Lampung Perkuat Digitalisasi Kurban untuk Berdayakan Desa
Jadi Tempat Edukasi, Balai Ternak BAZNAS Lamteng Jadi Rujukan Riset Mahasiswa
BAZNAS Lampung Dukung Kurban, Balai Ternak Lamteng Bantu Mustahik Naik Kelas
BAZNAS Bersama Pemkab Tanggamus Salurkan Bantuan Bedah Rumah Mustahik
Survei STF UIN: Mayoritas Dukung Manfaat Dana ZISWAF untuk Pemberdayaan Umat
Beasiswa Sertifikasi Amil Sasar Lampung Percepat Profesionalisme SDM
Melalui Zakat, BAZNAS Diharapkan Mampu Wujudkan Kesejahteraan Umat
BAZNAS Cetak Generasi Unggul, Mayoritas Lulusan SCB Diterima di PTN

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →