BAZNAS Provinsi Lampung Bersinergi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Bentuk UPZ
23/02/2025 | Penulis: admin
Ketua Baznas Lampung memberikan cindera mata kepada Kakanwil Bea dan Cukai Sumbagbar
BANDAR LAMPUNG -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung bersinergi -- bersepakat dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Hal itu terungkap dalam audiensi Pimpinan BAZNAS Lampung dengan Kakanwil Bea dan Cukai Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie di Bandar Lampung, Jumat (21/2/2025). Hadir dalam audiensi itu antara lain Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H. dan Wakil Ketua Bidang Distribusi Komarunnizar, M.Pd.I.
Keinginan membentuk UPZ itu adalah amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Inpres Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui BAZNAS.
"BAZNAS Provinsi Lampung berkeinginan agar Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar sebagai lembaga pemerintah ikut mewujudkan amanah UU tentang Pengelolaan Zakat," kata Iskandar.
Masih menurut dia, UPZ memiliki kewenangan mengumpulkan zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) aparatur sipil negeri (ASN) muslim dari penghasilan berupa gaji dan tunjangan kinerja setiap bulan oleh bendahara gaji untuk disetorkan ke rekening BAZNAS melalui UPZ.
Pada pertemuan itu, dibahas juga manfaat membentuk UPZ bagi delapan golongan penerima zakat serta infaq dan sadaqah bagi lingkungan kerja Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar.
Dalam audiensi itu, Estty mengapresiasi BAZNAS Lampung mengajak Kanwil Bea dan Cukai membentuk UPZ. "Ini adalah amal ibadah untuk mengurangi kemiskinan dengan berbagi," ucap Estty.
Di akhir pertemuan, Ketua BAZNAS Lampung menyerahkan buku berupa kumpulan peraturan tentang pengelolaan zakat kepada Kakanwil sebagai dasar pembentukan UPZ Bea dan Cukai Sumbagbar.
Berita Lainnya
Gubernur dan Sekdaprov Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
BAZNAS dan Kemendes PDT Perkuat Literasi Zakat di Desa
Petani BAZNAS di Lampung Panen Padi, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Halalbihalal, Sodik Ingatkan Amil Tingkatkan Profesionalisme dan Layani Umat
Anak Indonesia Miliki Jiwa Darmawan, Tunaikan ZIS melalui BAZNAS
Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!
BAZNAS Lampung Dorong Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah Online di Era Digital
Gubernur Lampung Mirza Itikaf Bersama 330 Pelajar SMA/SMK
Hayo Siswa! Ubah Hidup Temanmu tak mampu dengan Berinfak via QRIS
Perusahaan Taat Zakat, HIPMI Lampung Bentuk UPZ Pertama di Indonesia
BAZNAS Lampung Terima Zakat Mal Rp1,7 Miliar dan Fitrah Rp800 Juta dari Muzaki
Perusahaan Anda Taat Zakat! Ini Lebel Resmi dari BAZNAS
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
Gubernur Bersama BAZNAS Semai Akhlak Siswa dan Santuni Anak Yatim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →