BAZNAS Provinsi Lampung Bersinergi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Bentuk UPZ
23/02/2025 | Penulis: admin
Ketua Baznas Lampung memberikan cindera mata kepada Kakanwil Bea dan Cukai Sumbagbar
BANDAR LAMPUNG -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung bersinergi -- bersepakat dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Hal itu terungkap dalam audiensi Pimpinan BAZNAS Lampung dengan Kakanwil Bea dan Cukai Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie di Bandar Lampung, Jumat (21/2/2025). Hadir dalam audiensi itu antara lain Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H. dan Wakil Ketua Bidang Distribusi Komarunnizar, M.Pd.I.
Keinginan membentuk UPZ itu adalah amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Inpres Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui BAZNAS.
"BAZNAS Provinsi Lampung berkeinginan agar Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar sebagai lembaga pemerintah ikut mewujudkan amanah UU tentang Pengelolaan Zakat," kata Iskandar.
Masih menurut dia, UPZ memiliki kewenangan mengumpulkan zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) aparatur sipil negeri (ASN) muslim dari penghasilan berupa gaji dan tunjangan kinerja setiap bulan oleh bendahara gaji untuk disetorkan ke rekening BAZNAS melalui UPZ.
Pada pertemuan itu, dibahas juga manfaat membentuk UPZ bagi delapan golongan penerima zakat serta infaq dan sadaqah bagi lingkungan kerja Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar.
Dalam audiensi itu, Estty mengapresiasi BAZNAS Lampung mengajak Kanwil Bea dan Cukai membentuk UPZ. "Ini adalah amal ibadah untuk mengurangi kemiskinan dengan berbagi," ucap Estty.
Di akhir pertemuan, Ketua BAZNAS Lampung menyerahkan buku berupa kumpulan peraturan tentang pengelolaan zakat kepada Kakanwil sebagai dasar pembentukan UPZ Bea dan Cukai Sumbagbar.
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital
Di Lampung Utara, Petani Binaan BAZNAS Kompak Kendalikan Hama Tikus
BAZNAS Tanggap Bencana Dukung Pencarian Jurnalis yang Hilang di Kawasan GAK
BAZNAS Lampung Ikuti Pra-Rakornas 2026, Perkuat Tata Kelola, Audit Internal, dan Digitalisasi Zakat
BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar Hari Pramuka 2026
BAZNAS Gelar BSD 2026, Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kapasitas Pengelolaan Zakat Daerah
BAZNAS Hadirkan “Jelajah Dampak Zakat Nusantara” di MTQ Nasional XXXI 2026
Penghargaan Indonesia Most Reputable Companies Award 2026 Kembali Diraih BAZNAS
BAZNAS Sorot Kompetensi Amil melalui Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan Zakat
BAZNAS Strategic Development 2026, Gubernur Dorong Penguatan UPZ Desa dan Zakat Produktif
BSD 2026 di BAZNAS Lampung Bahas Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan
BAZNAS Perkuat Respons Kemanusiaan, Dukung Pencarian dan Keluarga Jurnalis Hilang di Selat Sunda
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS
Penguatan UPZ Masjid untuk Tata Kelola ZIS Akuntabel Dikawal Ketat BAZNAS dan Kemenag
BAZNAS Lampung Perkenalkan Aplikasi Digital UPZ Desa Perkuat Tata Kelola Zakat hingga Tingkat Desa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →