Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H / 2025 Provinsi Lampung
06/03/2025 | Penulis: admin
dokumentasi BAZNAS Provinsi Lampung
BAZNAS Provinsi Lampung mengeluarkan edaran NOMOR 01 TAHUN 2025 TENTANG NILAI ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH UNTUK WILAYAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2025. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Lampung sebagai berikut:
1. Nilai Zakat Fitrah
Zakat fitrah untuk wilayah Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp37.500,00 per jiwa (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah per jiwa).
2. Nilai Fidyah
Besaran fidyah bagi masyarakat di wilayah Provinsi Lampung ditetapkan sebesar Rp50.000,00 per jiwa per hari (lima puluh ribu rupiah per jiwa per hari).
3. Penyesuaian untuk Wilayah Kabupaten/Kota
BAZNAS Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung berwenang menyesuaikan nilai zakat fitrah dan fidyah berdasarkan harga beras/makanan pokok di wilayah masing-masing.
4. Berlakunya Edaran
Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah.
Ditetapkan di Bandar Lampung Pada tanggal : 15 Februari 2025
Berita Lainnya
Petani BAZNAS di Lampung Panen Padi, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Gubernur Lampung Mirza Itikaf Bersama 330 Pelajar SMA/SMK
BAZNAS Lampung Dukung Program dan Kunjungan Kerja Ketua TP PKK Pusat
BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
Gubernur Bersama BAZNAS Semai Akhlak Siswa dan Santuni Anak Yatim
Anak Indonesia Miliki Jiwa Darmawan, Tunaikan ZIS melalui BAZNAS
BAZNAS dan Kemendes PDT Perkuat Literasi Zakat di Desa
Gubernur dan Sekdaprov Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Perusahaan Anda Taat Zakat! Ini Lebel Resmi dari BAZNAS
Raih Anugerah Nasional IZN, BAZNAS Lampung Buktikan Tata Kelola Zakat Akuntabel dan Transparan
BAZNAS Lampung Dorong Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah Online di Era Digital
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
Perusahaan Taat Zakat, HIPMI Lampung Bentuk UPZ Pertama di Indonesia
Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →