Menag Tegaskan Kredibilitas BAZNAS, Pengelolaan Zakat Diawasi dan Diaudit
15/10/2026 | Penulis: MBL-01
Menag Tegaskan Kredibilitas BAZNAS, Pengelolaan Zakat Diawasi dan Diaudit
JAKARTA -- Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI merupakan lembaga kredibel yang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kredibilitas tersebut didukung oleh pengawasan dari berbagai lembaga pemeriksa serta pelaksanaan audit, termasuk audit syariah.
Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI H. Ahmad Muzani, S.Sos., M.Si., Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., serta sekitar 1.300 perwakilan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Nasaruddin mengajak masyarakat untuk menaruh kepercayaan kepada BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang menjalankan amanah dengan pengawasan yang ketat.
“Jadi, percayalah kepada BAZNAS sebagai lembaga yang sangat kredibel. Insyaallah, kita percaya bahwa BAZNAS akan mempertanggungjawabkan seluruh kepercayaan Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu kepada BAZNAS. BAZNAS diawasi oleh inspektorat, DPR, dan berbagai lembaga pemeriksa. Audit juga dilakukan, termasuk audit syariah dan audit lainnya,” ujar Nasaruddin, Selasa (13/10/2026).
Menjaga Kepercayaan Muzaki
Menurut Nasaruddin, pengelolaan dana ZIS harus disertai tanggung jawab yang jelas agar kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga. Pengawasan dan audit menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepercayaan muzaki merupakan modal penting bagi BAZNAS untuk menjalankan berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Melalui pengelolaan yang amanah, dana yang dihimpun diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mustahik dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Nasaruddin mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Menurutnya, kebiasaan menunaikan zakat tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban agama, tetapi juga dapat memperluas pemberdayaan mustahik dan membantu mengatasi persoalan kemiskinan.
Perluas Manfaat Zakat
Selain menekankan kredibilitas lembaga, Nasaruddin mengapresiasi visi dan misi BAZNAS yang dinilainya telah berada di jalur yang tepat dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah. Ia menilai langkah berikutnya adalah memperkuat kesadaran masyarakat Muslim untuk menjalankan kewajiban syariah, termasuk menunaikan zakat.
"Saya kira visi dan misi BAZNAS kali ini sudah benar. Tinggal sekarang bagaimana meningkatkan kesadaran syariah umat Islam agar kita sadar untuk menjalankan syariat Islam. Saham akhirat kita juga harus diingatkan kepada masyarakat," ujar Nasaruddin.
Peningkatan kesadaran syariah diharapkan dapat mendorong lebih banyak umat Islam menunaikan zakat melalui lembaga yang terpercaya. Dengan demikian, potensi dana ZIS dapat dihimpun dan dikelola secara lebih optimal untuk mendukung program sosial, pemberdayaan ekonomi, serta upaya pengentasan kemiskinan.
Melalui Rakornas BAZNAS 2026, pesan Menteri Agama tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga amanah dan kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat. Kredibilitas lembaga, pengawasan yang berkelanjutan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat diharapkan dapat memperkuat peran BAZNAS dalam menghadirkan manfaat zakat yang lebih luas bagi umat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
Berita Lainnya
Dirjen Bimas Islam: Respons Cepat BAZNAS Jadi Andalan Penanganan Bencana
Di Forum Rakornas 2026, BAZNAS Lampung Jadi Rujukan Pengembangan Zakat Produktif Berbasis Peternakan Kambing
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
Kemenag Dorong Integrasi Data Tunggal Perkuat Ketepatan Sasaran Penyaluran Zakat BAZNAS
Kali Kedua, Gubernur Mirza Dianugerahi Grand BAZNAS Awards 2026
Menko Yusril Dorong UU Zakat Disempurnakan untuk Perkuat Peran BAZNAS
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Rakornas BAZNAS 2026 Perkuat Konsolidasi Zakat Nasional, Bidik Penghimpunan Rp70 Triliun
Danantara Bersama BAZNAS Sinergi Jaga Kepercayaan Publik Optimalkan Potensi Zakat
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
BAZNAS dan Kadin Perkuat Pengelolaan ZIS Dunia Usaha dan Pelatihan Calon Pekerja Migran
BAZNAS Perkuat Tata Kelola Sistematis agar Layanan Mustahik Tetap Berkelanjutan
Ketua MPR Apresiasi BAZNAS, dari Bantuan Sosial hingga Pemberdayaan Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →