WhatsApp Icon

Menag Tegaskan Kredibilitas BAZNAS, Pengelolaan Zakat Diawasi dan Diaudit

15/10/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Menag Tegaskan Kredibilitas BAZNAS, Pengelolaan Zakat Diawasi dan Diaudit

Menag Tegaskan Kredibilitas BAZNAS, Pengelolaan Zakat Diawasi dan Diaudit

JAKARTA -- Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI merupakan lembaga kredibel yang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kredibilitas tersebut didukung oleh pengawasan dari berbagai lembaga pemeriksa serta pelaksanaan audit, termasuk audit syariah.

Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI H. Ahmad Muzani, S.Sos., M.Si., Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., serta sekitar 1.300 perwakilan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Nasaruddin mengajak masyarakat untuk menaruh kepercayaan kepada BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang menjalankan amanah dengan pengawasan yang ketat.

“Jadi, percayalah kepada BAZNAS sebagai lembaga yang sangat kredibel. Insyaallah, kita percaya bahwa BAZNAS akan mempertanggungjawabkan seluruh kepercayaan Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu kepada BAZNAS. BAZNAS diawasi oleh inspektorat, DPR, dan berbagai lembaga pemeriksa. Audit juga dilakukan, termasuk audit syariah dan audit lainnya,” ujar Nasaruddin, Selasa (13/10/2026).

Menjaga Kepercayaan Muzaki

Menurut Nasaruddin, pengelolaan dana ZIS harus disertai tanggung jawab yang jelas agar kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga. Pengawasan dan audit menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kepercayaan muzaki merupakan modal penting bagi BAZNAS untuk menjalankan berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Melalui pengelolaan yang amanah, dana yang dihimpun diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mustahik dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Nasaruddin mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Menurutnya, kebiasaan menunaikan zakat tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban agama, tetapi juga dapat memperluas pemberdayaan mustahik dan membantu mengatasi persoalan kemiskinan.

Perluas Manfaat Zakat

Selain menekankan kredibilitas lembaga, Nasaruddin mengapresiasi visi dan misi BAZNAS yang dinilainya telah berada di jalur yang tepat dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah. Ia menilai langkah berikutnya adalah memperkuat kesadaran masyarakat Muslim untuk menjalankan kewajiban syariah, termasuk menunaikan zakat.

"Saya kira visi dan misi BAZNAS kali ini sudah benar. Tinggal sekarang bagaimana meningkatkan kesadaran syariah umat Islam agar kita sadar untuk menjalankan syariat Islam. Saham akhirat kita juga harus diingatkan kepada masyarakat," ujar Nasaruddin.

Peningkatan kesadaran syariah diharapkan dapat mendorong lebih banyak umat Islam menunaikan zakat melalui lembaga yang terpercaya. Dengan demikian, potensi dana ZIS dapat dihimpun dan dikelola secara lebih optimal untuk mendukung program sosial, pemberdayaan ekonomi, serta upaya pengentasan kemiskinan.

Melalui Rakornas BAZNAS 2026, pesan Menteri Agama tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga amanah dan kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat. Kredibilitas lembaga, pengawasan yang berkelanjutan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat diharapkan dapat memperkuat peran BAZNAS dalam menghadirkan manfaat zakat yang lebih luas bagi umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →