WhatsApp Icon

Menko Yusril Dorong UU Zakat Disempurnakan untuk Perkuat Peran BAZNAS

15/10/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Menko Yusril Dorong UU Zakat Disempurnakan untuk Perkuat Peran BAZNAS

Menko Yusril Dorong Penyempurnaan UU Zakat untuk Perkuat Peran BAZNAS

JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menekankan pentingnya memperkuat posisi dan peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penguatan regulasi dinilai penting untuk mendukung optimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Yusril dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 bertema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta.

Pembukaan Rakornas BAZNAS 2026 turut dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI H. Ahmad Muzani, S.Sos., M.Si., Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Koperasi RI Dr. Ferry Juliantono, S.E., Ak., M.Si., serta Duta Besar Palestina untuk Indonesia H.E. Mr. Abdalfatah Ahmed Khalil Alsattar.

Regulasi Pengelolaan Zakat

Yusril berharap, Rakornas BAZNAS 2026 dapat menjadi ruang bagi lahirnya gagasan-gagasan baru untuk menyempurnakan regulasi pengelolaan zakat. Menurutnya, pembahasan tersebut penting untuk menentukan bagaimana posisi BAZNAS dapat diperkuat dalam menjalankan mandat pengelolaan zakat nasional.

“Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada gagasan-gagasan baru menyempurnakan Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 ini untuk kita perkuat posisi BAZNAS itu menjadi seperti apa,” ujar Yusril, Selasa (13/10/2026).

Ia menilai, penyempurnaan undang-undang perlu menjadi bagian dari pembahasan strategis agar kedudukan dan peran BAZNAS semakin jelas. Dengan landasan regulasi yang kuat, BAZNAS diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara lebih optimal dalam menghimpun dan mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Ekonomi Syariah dalam Negara Pancasila

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyoroti ruang bagi umat Islam untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui pengembangan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara Pancasila yang pluralistik memberikan ruang yang wajar bagi umat Islam untuk menjalankan ajaran agama sekaligus berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk ekonomi syariah.

“Zaman kita ini tidak ada lagi persoalan Undang-Undang Ekonomi Syariah, Perbankan Islam, Asuransi segala macam. Negara kita ini adalah negara Pancasila yang pluralistik, tapi memberikan tempat sewajarnya bagi umat Islam sebagai kekuatan mayoritas di negara kita ini,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya regulasi yang dapat mengakomodasi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dalam konteks pengelolaan zakat, penyempurnaan aturan diharapkan dapat memperkuat kelembagaan BAZNAS sekaligus mendukung pelaksanaan perannya di tengah masyarakat.

Zakat Produktif dan Berdampak

Yusril menilai, penguatan posisi BAZNAS melalui penyempurnaan regulasi menjadi salah satu hal penting yang perlu dibahas bersama. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan zakat yang semakin optimal dan meningkatkan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Rakornas BAZNAS 2026 menjadi momentum bagi jajaran BAZNAS di tingkat pusat dan daerah untuk memperkuat konsolidasi serta merumuskan strategi pengelolaan zakat yang produktif dan berdampak. Melalui forum ini, berbagai gagasan mengenai penguatan regulasi dan kelembagaan diharapkan dapat menjadi masukan bagi pengembangan pengelolaan zakat nasional.

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat, BAZNAS diharapkan mampu terus mengoptimalkan penghimpunan dan pengelolaan ZIS serta memperluas manfaatnya bagi masyarakat. Penguatan kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan zakat sebagai instrumen yang berkontribusi terhadap kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat Indonesia.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →