WhatsApp Icon

Bedah Regulasi Zakat, Perkuat Kewenangan Amil untuk Optimalisasi Kinerja

03/06/2026  |  Penulis: PBL-02

Bagikan:URL telah tercopy
Bedah Regulasi Zakat, Perkuat Kewenangan Amil untuk Optimalisasi Kinerja

dokumentasi BAZNAS Provinsi Lampung

Jakarta -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan pentingnya penguatan regulasi hukum zakat sebagai instrumen strategis untuk mengoptimalkan kewenangan amil dalam pengumpulan zakat secara nasional. Kejelasan regulasi diyakini menjadi kunci untuk menutup kesenjangan antara potensi zakat nasional yang mencapai Rp 286 Triliun dengan realisasi pengumpulan di lapangan.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan BAZNAS Knowledge Sharing Selasa Pagi bertema “Regulasi Zakat: Studi Kewenangan Amil Zakat di Indonesia (Publikasi Riset)” yang diselenggarakan oleh Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (2/6/2026).

Narasumber pada kegiatan tersebut, Ketua LAZIS Al-Amien Prenduan Sumenep Madura, Dr. KH. Holilur Rahman, S.HI., M.H.I., memaparkan hasil riset disertasinya yang menyoroti pentingnya peran aktif negara dalam menopang eksistensi kewenangan amil. Menurutnya, antusiasme umat dalam menunaikan zakat terus meningkat seiring peningkatan kualitas, transparansi, dan kapasitas lembaga pengelola ZIS nasional.

“Rata-rata pertumbuhan tahunan pengumpulan zakat nasional mencapai 29 persen pada periode 2002–2017. Namun, masih terdapat gap yang sangat besar antara potensi riil dengan pengumpulan di lapangan. Karena itu, diperlukan kejelasan regulasi terkait kewenangan amil agar optimalisasi pengumpulan zakat dapat tercapai,” ujar Dr. KH. Holilur Rahman, Selasa (2/6/2026).

Dalam paparannya, Holilur Rahman menjelaskan bahwa risetnya bertujuan menganalisis tiga aspek utama, yakni urgensi peran negara terhadap eksistensi kewenangan amil, model formulasi regulasi kewenangan amil yang ideal, serta strategi taktis institusional untuk mengoptimalisasi penghimpunan zakat di era regulasi modern.

Ia menambahkan, penelitian disusun dengan pendekatan kualitatif yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap norma hukum tertulis, dengan objek utama UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Analisis dilakukan secara multi-dimensi melalui interpretasi teks perundang-undangan, rekam sejarah, dan perbandingan hukum.

“Kami menggunakan landasan integratif Teori Diy?n? (ketaatan agama) dan Teori Qad??? (ketetapan mengikat negara). Transformasi hukum agama menjadi hukum nasional dapat berjalan efektif jika regulasi tersebut mengandung substansi yang mengikat (Qad???), bukan sekadar ketaatan spiritual sukarela (Diy?n?),” jelas Holilur Rahman.

Lebih lanjut, ia memaparkan temuan terkait tata kelola kewenangan amil di Indonesia yang dibangun di atas tiga pola wewenang, yakni atribusi, delegasi, dan mandat. Kementerian Agama berperan sebagai regulator dan evaluator, BAZNAS sebagai koordinator sekaligus operator utama, sementara LAZ Nasional dan BAZNAS/LAZ Provinsi serta Kabupaten/Kota berperan sebagai unit operator pelaksana kerja.

Holilur Rahman mengungkapkan, evaluasi dampak regulasi menggunakan instrumen Indeks Regulasi Zakat (IRZ) menunjukkan skor 0,50 atau berada pada kategori “cukup baik” dari sisi kelembagaan. Restrukturisasi 34 BAZNAS Provinsi dan 515 BAZNAS Kabupaten/Kota berdampak masif secara struktural, dengan pertumbuhan luar biasa di BAZNAS Kabupaten/Kota sebesar 274 persen pada periode 2015–2016.

“Meski demikian, pertumbuhan nasional rata-rata masih berada pada angka 29 persen atau kategori lemah. Fluktuasi besar di tingkat provinsi menunjukkan regulasi belum optimal secara holistik. Inilah ruang perbaikan yang perlu kita kawal bersama,” ucapnya.

Pada bagian penutup, Holilur Rahman merekomendasikan dua proyeksi strategis ke depan. Pertama, reformulasi legislasi nasional yang mencakup sanksi dan insentif yang jelas serta mengikat. Kedua, penguatan strategi institusional melalui integrasi database muzakki nasional secara digital, integrasi lintas kementerian, dan penguatan fungsional amil.

Hasil riset disertasi tersebut kini telah resmi diterbitkan menjadi buku berjudul “Regulasi Zakat: Studi Kewenangan Amil Zakat di Indonesia” karya Holilur Rahman. Buku ini diharapkan menjadi referensi strategis bagi pemangku kepentingan dalam menghadirkan tata kelola filantropi Islam yang berkepastian hukum demi kesejahteraan umat. ***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036. 

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →