MUI Dukung Penetapan Fidyah Ramadhan BAZNAS Lampung Sebesar Rp50.000,-
24/03/2025 | Penulis: admin
Prof. Dr. KH. Moh Mukri, Ketua Umum MUI Lampung
Bandarlampung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mendukung Penetapan Nominal Fidyah Ramadhan 1446 H yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung.
Dukungan MUI disampaikan melalui surat resmi Nomor : B-100/DP-P.IX/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Lampung Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, MAg, dan Sekretaris Umum Drs. Mansur Hidayat, M.Sos.I.
MUI Provinsi Lampung menyampaikan, perihal permohonan penetapan nilai fidyah Ramadhan 1446 H, MUI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menetapkan nominal fidyah, namun mempercayakan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai representative pemerintah;
- BAZNAS Pusat menetapkan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-per hari per jiwa;
- Sedangkan BAZNAS Provinsi Lampung telah menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-per hari per jiwa, menyesuaikan kebutuhan standar hidup layak warga Lampung (beras,lauk pauk,sayuran,dan biaya distribusi).
Setelah MUI mempelajari kajian oleh BAZNAS Provinsi Lampung tentang penetapan nominal fidyah Ramadhan 1446 H sebesar Rp50.000, (Lima puluh ribu rupiah) tersebut, maka Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dengan ini mendukung keputusan BAZNAS Provinsi Lampung tentang penetapan nilai fidyah Ramadhan 1446 H sebesar Rp50.000,-(Lima puluh ribu rupiah) per hari per jiwa.
MUI Lampung mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Lampung dalam memastikan bahwa pembayaran fidyah harus tepat sasaran, sehingga dapat membantu masyarakat yang berhak menerimanya.
MUI juga mengimbau kepada umat Islam di Provinsi Lampung untuk menunaikan fidyah sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta mempertimbangkan aspek kemaslahatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. H. Iskandar Zulkarnain, M.H. mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan MUI Lampung atas penetapan fidyah Ramadhan 1446 H. Menurut Iskandar, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non struktural dalam mengambil kebijakan menyangkut syariah memandang sangat perlu meminta pertimbangan dan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia. (*)
Berita Lainnya
BAZNAS dan TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS LAMPUNG BUKA PENDAFTARAN BEASISWA SANTRI TAHFIZ 2026
BAZNAS Bersama Bank Indonesia Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Zakat
BAZNAS Dorong Penguatan Zakat Produktif untuk Jaga Ketahanan Ekonomi Umat
Komitmen BAZNAS Lampung dan Lamteng Kuatkan Layanan dan Pengelolaan Zakat
BAZNAS Jajaki Kolaborasi Digital dengan GivePlease untuk Optimalkan Potensi Zakat Nasional
BAZNAS Lampung Ikuti Kelas Hukum Bahas Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat
Standar Mutu Internasional Jadi Landasan BAZNAS Perkuat Tata Kelola ZIS
BAZNAS Provinsi Lampung Perkuat Peran Pendidikan, Dukung Peningkatan Kualitas SDM
BAZNAS Cetak Generasi Unggul, Mayoritas Lulusan SCB Diterima di PTN
Pengukuhan Pimpinan BAZNAS Tuba Momentum Perkuat Tata Kelola Zakat
BAZNAS dan BP Taskin Komitmen Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Survei STF UIN: Mayoritas Dukung Manfaat Dana ZISWAF untuk Pemberdayaan Umat
BAZNAS Ajak Lembaga Filantropi Indonesia Perkuat Strategi Penghimpunan Adaptif
Tingkatkan Profesionalisme, Amil Lampung Ikuti Sertifikasi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →