Era Digital Kuatkan Zakat Profesi dan Mal untuk Milenial dan Gen-Z
06/12/2025 | Penulis: BL-01
ilustrasi
GENERASI Milenial (lahir 1981-1996) dan Generasi Z (lahir 1997-2012) kini mendominasi angkatan kerja dan pasar konsumen global. Karakteristik khas mereka—melek teknologi, sadar sosial, dan mengutamakan transparansi—memiliki implikasi signifikan terhadap praktik ibadah finansial, terutama zakat. Dalam konteks ini, perdebatan klasik antara Zakat Profesi dan Zakat Mal menjadi sangat relevan bagi demografi muda ini.
Pergeseran Sumber Kekayaan: Dominasi Zakat Profesi
Secara tradisional, fokus utama zakat adalah Zakat Mal (kekayaan yang disimpan, seperti emas, perak, hasil pertanian, atau aset perdagangan), yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nishab dan haul.
Namun, mayoritas Milenial dan Gen Z berada dalam ekonomi berbasis jasa dan gaji. Mereka adalah profesional, freelancer, pekerja digital, dan karyawan swasta yang kekayaannya sebagian besar berasal dari penghasilan bulanan. Kekayaan mereka cenderung likuid dan berputar cepat, tidak selalu berbentuk simpanan aset dalam jangka waktu satu tahun penuh (haul).
Hal inilah yang menempatkan Zakat Profesi (zakat atas penghasilan atau gaji) pada posisi sentral bagi generasi ini. Dalam pandangan ulama kontemporer, zakat profesi dianalogikan dengan hasil pertanian yang dikeluarkan saat panen, yaitu setiap menerima penghasilan. Relevansinya tinggi karena:
Pendapatan Teratur: Milenial dan Gen Z menerima gaji/honor secara bulanan, memudahkan pemotongan zakat langsung.
Kepatuhan Instan: Membayar zakat saat menerima penghasilan (bukan menunggu haul) sesuai dengan sifat praktis dan instan generasi ini. Jumlah yang Relatif Kecil: Membayar 2.5% dari gaji bulanan terasa lebih ringan dan terkelola dibandingkan mengeluarkan persentase besar dari total kekayaan tahunan.
Milenial, Gen Z, dan Isu Akuntabilitas
Dua generasi ini dikenal memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Mereka tidak hanya ingin tahu bahwa zakat mereka disalurkan, tetapi juga dampak yang ditimbulkannya.
Zakat Mal Fokus pada Pembersihan Harta Statis
Zakat Profesi (yang dibayarkan secara reguler) memungkinkan lembaga amil menyusun program penyaluran yang lebih terencana dan berkelanjutan. Platform zakat digital sangat memfasilitasi kebutuhan transparansi Milenial dan Gen Z. Mereka dapat melacak penyaluran zakat profesi mereka secara real-time, melihat infografis dampak, dan bahkan memilih program spesifik (misalnya, beasiswa, pelatihan keterampilan, atau bantuan UMKM).
Fitur-fitur ini memperkuat kepercayaan dan menunjukkan bahwa dana mereka bergerak aktif untuk kebaikan umat, sesuai dengan nilai-nilai keterlibatan sosial yang dianut generasi ini.
Strategi Inklusi Zakat untuk Generasi Muda
Untuk memaksimalkan potensi zakat dari Milenial dan Gen Z, lembaga amil harus mengadopsi pendekatan yang relevan:
Digitalisasi Penuh: Menyediakan platform mobile-friendly dan terintegrasi dengan metode pembayaran digital (e-wallet, virtual account).
Edukasi Zakat Profesi: Memperjelas dasar hukum dan manfaat kemudahan membayar zakat profesi, khususnya bagi first jobber dan freelancer.
Laporan Dampak: Mengganti laporan keuangan yang kaku dengan laporan dampak visual yang menunjukkan kisah nyata perubahan yang didanai oleh zakat.
Kesimpulan:
Bagi Milenial dan Gen Z, fokus pada Zakat Profesi adalah keniscayaan ekonomi. Namun, yang lebih penting adalah integrasi prinsip Zakat Mal (yaitu pembersihan harta dan pemenuhan rukun Islam) dengan metode penyaluran yang transparan dan digital. Zakat profesi memberikan jalan masuk yang praktis, sementara kebutuhan mereka akan akuntabilitas memaksa lembaga amil untuk meningkatkan standar transparansi dan pelaporan. Dengan demikian, relevansi dua generasi ini mendorong modernisasi sistem zakat di Indonesia. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Anda Pensiunan? Ini Hukum, Manfaat, dan Cara Menghitung Zakat Dana Pensiun
Mendorong UMKM Naik Kelas, Berbisnis Halal dan Bawa Keberkahan
Belajar dari Jatisono, Praktek Terbaik Kelola Zakat Pertanian Berbasis Desa
Transformasi Digital, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
Sedekah Jariyah di Era Digital, Ini Tujuh Contohnya
Bencana: Antara Alam, Manusia, dan Makna

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
