WhatsApp Icon
Cara Mudah Hitung Zakat dengan Kalkulator BAZNAS

MENUNAIKAN zakat merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian kepada sesama. Agar zakat yang ditunaikan sesuai dengan ketentuan, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui jumlah zakat yang perlu dikeluarkan.

Kini, menghitung zakat dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui Kalkulator Zakat BAZNAS. Layanan ini membantu masyarakat memperkirakan kewajiban zakat berdasarkan penghasilan atau harta yang dimiliki.

Khusus untuk zakat penghasilan, masyarakat dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat yang tersedia di website BAZNAS Provinsi Lampung. Dengan memasukkan nominal penghasilan, pengguna dapat mengetahui apakah penghasilannya telah mencapai nisab serta jumlah zakat yang perlu ditunaikan.

Cara Menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS

Menggunakan kalkulator zakat cukup sederhana. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka website BAZNAS Provinsi Lampung melalui lampung.baznas.go.id.
  2. Pilih menu "Kalkulator Zakat" yang tersedia di bagian bawah halaman website.
  3. Masukkan nominal gaji atau penghasilan yang diperoleh dalam satu bulan pada kolom yang tersedia.
  4. Setelah data dimasukkan, klik tombol "Hitung Zakat".
  5. Periksa hasil perhitungan yang ditampilkan. Jika penghasilan telah mencapai nisab sesuai ketentuan, kalkulator akan menunjukkan jumlah zakat yang perlu ditunaikan.
  6. Jika belum mencapai nisab, Anda tetap dapat menyisihkan sebagian rezeki untuk infak atau sedekah sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.

Hitung Zakat Lebih Mudah

Kalkulator zakat hadir untuk membantu masyarakat melakukan perhitungan dengan lebih praktis. Meski demikian, kalkulator tetap merupakan alat bantu sehingga pengguna perlu memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, ketentuan nisab dapat berubah mengikuti ketentuan dan nilai emas yang berlaku. Karena itu, pastikan menggunakan informasi terbaru ketika melakukan perhitungan zakat.

Pada akhirnya, menghitung zakat bukan hanya tentang mendapatkan angka dari sebuah kalkulator. Lebih dari itu, perhitungan yang tepat menjadi bagian dari ikhtiar untuk menunaikan amanah zakat dengan benar.

Yuk, cek kewajiban zakat Anda dengan Kalkulator Zakat BAZNAS Provinsi Lampung dan tunaikan zakat sesuai ketentuan. Bagi yang belum mencapai nisab, jangan lupa bahwa sebagian rezeki tetap dapat disalurkan melalui infak dan sedekah.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

24/08/2026 | Kontributor: MBL-01
Kapan Zakat Mal Wajib Ditunaikan? Ini Aturannya!

HARTA yang dimiliki seorang Muslim bukan hanya menjadi sumber kebutuhan hidup, tetapi juga memiliki tanggung jawab yang perlu ditunaikan ketika telah memenuhi ketentuan zakat. Salah satunya adalah zakat mal.

Namun, masih banyak yang bertanya, kapan zakat mal mulai wajib dibayarkan? Apakah harus menunggu bulan Ramadan?

Pada dasarnya, zakat mal tidak memiliki satu waktu pembayaran yang sama bagi setiap orang. Waktu wajibnya bergantung pada jenis harta serta terpenuhinya syarat zakat, terutama nisab dan haul. Untuk sebagian besar jenis harta, zakat menjadi wajib ketika harta telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun Hijriah.

Karena itu, memahami ketentuan nisab dan haul penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan tepat waktu dan tidak terlewat.

Apa yang Menentukan Zakat Mal Menjadi Wajib?

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menentukan kapan zakat mal harus ditunaikan. Dua di antaranya yang paling umum adalah nisab dan haul.

Nisab merupakan batas minimum nilai atau jumlah harta yang menyebabkan seseorang terkena kewajiban zakat. Untuk uang dan tabungan, nisab umumnya mengacu pada nilai setara 85 gram emas.

Sementara itu, haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah untuk jenis harta yang memang mensyaratkan haul.

Dengan demikian, apabila seseorang memiliki harta yang halal dan berada dalam kepemilikan penuh, kemudian telah mencapai nisab serta memenuhi ketentuan haul, maka zakat mal menjadi kewajiban yang perlu segera ditunaikan.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku secara seragam untuk seluruh jenis harta. Hasil pertanian, misalnya, memiliki waktu pembayaran ketika panen. Karena itu, jenis harta yang dimiliki perlu diperhatikan sebelum menentukan cara dan waktu pembayaran zakat.

Mengenal Nisab Zakat Mal

Nisab dapat dipahami sebagai batas minimal harta yang menjadi penentu apakah seseorang telah memiliki kewajiban zakat atau belum.

Untuk zakat uang dan tabungan, nisab menggunakan acuan senilai 85 gram emas. Karena harga emas dapat berubah, nilai nisab dalam rupiah juga dapat berubah dari waktu ke waktu.

Rumus sederhananya adalah:

Nisab = 85 gram × harga emas per gram

Sebagai contoh, apabila harga emas yang digunakan sebagai acuan adalah Rp1.600.000 per gram, maka:

85 × Rp1.600.000 = Rp136.000.000

Angka tersebut hanya merupakan ilustrasi. Dalam praktiknya, perhitungan perlu menggunakan harga emas dan ketentuan nisab yang berlaku saat zakat dihitung.

Apa itu Haul?

Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah. Ketentuan ini berlaku untuk sebagian besar jenis harta yang dikenai zakat mal.

Misalnya, seseorang memiliki tabungan yang telah mencapai nisab pada 1 Muharam. Jika tabungan tersebut tetap memenuhi ketentuan zakat hingga satu tahun Hijriah, maka ketika memasuki 1 Muharam tahun berikutnya, haul telah terpenuhi.

Karena itu, mencatat tanggal ketika harta pertama kali mencapai nisab dapat membantu menentukan kapan kewajiban zakat mulai jatuh tempo.

Untuk tabungan yang memenuhi ketentuan nisab dan haul, kadar zakat yang umum digunakan adalah 2,5 persen. Namun, perhitungan dapat berbeda sesuai jenis harta dan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Syarat Zakat Mal?

Sebelum menghitung zakat, pastikan harta yang dimiliki memenuhi syarat yang ditentukan. Secara umum, beberapa syarat tersebut meliputi:

  1. Harta dimiliki secara penuh dan berada dalam penguasaan pemiliknya.
  2. Harta diperoleh melalui cara yang halal.
  3. Nilainya telah mencapai nisab sesuai jenis harta.
  4. Telah memenuhi haul untuk jenis harta yang mensyaratkannya.
  5. Memenuhi ketentuan lain sesuai karakteristik harta yang akan dizakati.

Perlu diingat, tidak semua jenis zakat mal mensyaratkan haul. Karena itu, cara menghitung zakat tabungan tidak dapat begitu saja diterapkan pada seluruh jenis harta.

Apakah Zakat Mal Harus Dibayar Saat Ramadan?

Ramadan memang menjadi bulan yang banyak dipilih umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk menunaikan zakat. Namun, zakat mal tidak otomatis baru wajib ketika Ramadan tiba.

Jika kewajiban zakat telah jatuh tempo pada bulan lain, maka zakat sebaiknya ditunaikan pada saat kewajiban tersebut terpenuhi. Misalnya, apabila haul harta berakhir pada bulan Muharam dan seluruh syarat zakat telah terpenuhi, tidak perlu menunggu Ramadan berikutnya.

Hal ini berbeda dengan zakat fitrah yang waktu pelaksanaannya memang berkaitan dengan bulan Ramadan dan Idulfitri.

Dengan demikian, Ramadan dapat menjadi momentum yang baik untuk memperbanyak amal dan menunaikan zakat, tetapi bukan menjadi patokan utama kapan zakat mal wajib dibayarkan.

Contoh Menghitung Waktu Zakat Mal

Untuk memahami ketentuannya dengan lebih mudah, perhatikan contoh berikut.

Seseorang memiliki tabungan yang telah mencapai nisab pada 10 Safar. Setelah dipantau, tabungan tersebut tetap memenuhi ketentuan zakat selama satu tahun Hijriah.

Ketika memasuki 10 Safar tahun berikutnya, haul telah terpenuhi. Jika syarat zakat lainnya juga telah terpenuhi, maka zakat atas tabungan tersebut perlu dihitung dan ditunaikan.

Apabila kadar zakat yang digunakan adalah 2,5 persen dan harta yang menjadi dasar perhitungan berjumlah Rp200.000.000, maka:

2,5% × Rp200.000.000 = Rp5.000.000

Perhitungan sebenarnya dapat berbeda bergantung pada jenis harta, komponen yang diperhitungkan, serta ketentuan yang berlaku.

Zakat Mal tidak Hanya Berupa Tabungan

Zakat mal memiliki cakupan yang cukup luas. Harta yang dapat menjadi objek zakat antara lain:

    • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
    • Uang dan surat berharga.
    • Harta perniagaan.
    • Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
    • Peternakan dan perikanan.
    • Pertambangan.
    • Perindustrian.
    • Pendapatan dan jasa.
    • Rikaz atau harta temuan tertentu.

Setiap jenis harta memiliki ketentuan nisab, waktu pembayaran, serta metode perhitungan yang dapat berbeda.

Karena itu, penting untuk mengetahui terlebih dahulu jenis harta yang dimiliki sebelum menentukan besaran zakat yang harus ditunaikan.

Bagaimana dengan Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan juga termasuk dalam cakupan zakat mal, tetapi memiliki ketentuan tersendiri.

Berbeda dengan tabungan yang umumnya dibahas menggunakan ketentuan nisab dan haul, zakat pendapatan dan jasa memiliki ketentuan yang berbeda. Dalam praktik pengelolaan zakat di Indonesia, pendapatan dan jasa termasuk kategori yang tidak menerapkan haul dengan cara yang sama seperti zakat tabungan.

Karena itu, seseorang yang memiliki penghasilan rutin sebaiknya tidak langsung menggunakan rumus zakat tabungan untuk menghitung kewajibannya.

Jika masih ragu, masyarakat dapat berkonsultasi dengan amil zakat atau pihak yang memahami ketentuan fikih zakat agar perhitungan dilakukan sesuai dengan jenis harta dan ketentuan yang berlaku.

Berapa Besaran Zakat Mal?

Untuk beberapa jenis harta, kadar zakat yang umum digunakan adalah 2,5 persen. Salah satunya adalah zakat uang dan tabungan yang telah memenuhi syarat zakat.

Namun, tidak semua harta dapat langsung dihitung dengan mengalikan seluruh nilainya dengan 2,5 persen. Setiap kategori memiliki ketentuan tersendiri.

Misalnya, zakat hasil pertanian ditunaikan ketika panen, sedangkan zakat rikaz memiliki kadar yang berbeda. Begitu pula zakat perniagaan memiliki komponen perhitungan yang perlu diperhatikan.

Karena itu, memahami jenis harta menjadi langkah penting sebelum menentukan jumlah zakat.

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Mal?

Setelah seluruh syarat zakat terpenuhi, waktu yang tepat untuk membayarnya adalah segera setelah kewajiban tersebut jatuh tempo.

Jangan menjadikan Ramadan sebagai satu-satunya patokan. Jika kewajiban zakat telah muncul pada bulan lain, zakat sebaiknya tidak sengaja ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.

Agar lebih mudah mengingatnya, kita dapat mencatat tanggal ketika harta pertama kali mencapai nisab dan menggunakan kalender Hijriah untuk memantau haul.

Kebiasaan mengevaluasi harta secara berkala juga dapat membantu memastikan tidak ada kewajiban zakat yang terlewat.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Ada beberapa hal yang sering membuat pembayaran zakat mal menjadi kurang tepat, di antaranya:

Pertama, menganggap semua zakat harus dibayar pada Ramadan. Padahal, waktu wajib zakat mal bergantung pada jenis harta dan terpenuhinya ketentuan zakat.

Kedua, tidak mengetahui nilai nisab. Nilai nisab yang menggunakan harga emas sebagai acuan dapat berubah.

Ketiga, lupa mencatat awal haul. Tanpa pencatatan, kita dapat kesulitan menentukan kapan kewajiban zakat mulai jatuh tempo.

Keempat, menyamakan semua jenis harta. Zakat tabungan, perdagangan, pertanian, penghasilan, dan harta lainnya memiliki ketentuan yang berbeda.

Kelima, menunda pembayaran setelah kewajiban telah terpenuhi. Setelah mengetahui bahwa zakat telah wajib ditunaikan, sebaiknya segera melaksanakannya.

Tips Agar Tidak Lupa Membayar Zakat

Menjaga keteraturan dalam membayar zakat dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Catat tanggal ketika harta mencapai nisab.
  2. Gunakan kalender Hijriah untuk memantau haul.
  3. Catat nilai atau saldo harta secara berkala.
  4. Pisahkan pencatatan zakat dari pengeluaran sehari-hari.
  5. Gunakan kalkulator zakat dari lembaga terpercaya untuk membantu perhitungan.
  6. Konsultasikan jenis harta yang memiliki perhitungan lebih kompleks kepada amil zakat atau ahli fikih.
  7. Segera tunaikan zakat setelah kewajibannya jatuh tempo.

BAZNAS hadir sebagai salah satu lembaga resmi yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan zakat.

Tunaikan Zakat Tepat Waktu

Jadi, kapan zakat mal wajib ditunaikan? Jawabannya bergantung pada jenis harta dan terpenuhinya syarat zakat.

Untuk sebagian besar harta, zakat mal menjadi wajib setelah harta mencapai nisab dan memenuhi ketentuan haul. Namun, beberapa jenis harta memiliki ketentuan berbeda, seperti hasil pertanian yang zakatnya ditunaikan ketika panen.

Karena itu, kita tidak perlu menunggu Ramadan apabila kewajiban zakat mal telah jatuh tempo lebih dahulu. Yang terpenting adalah memastikan jenis harta, nisab, haul, dan ketentuan perhitungannya sesuai dengan syariat.

Dengan memahami kapan zakat mal wajib ditunaikan, kita dapat menjalankan kewajiban dengan lebih tertib dan tenang. Mari biasakan mencatat harta, memeriksa nisab dan haul, kemudian menunaikan zakat tepat pada waktunya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian kepada sesama.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

24/08/2026 | Kontributor: MBL-01
Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya

ZAKAT merupakan salah satu ibadah yang tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga membawa manfaat sosial bagi masyarakat. Melalui zakat, seorang Muslim menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT sekaligus berbagi sebagian rezeki dengan mereka yang berhak menerimanya.

Salah satu jenis zakat yang semakin relevan dalam kehidupan modern adalah zakat penghasilan. Kewajiban ini berkaitan dengan pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi, baik sebagai karyawan, pekerja lepas, maupun profesional yang mendapatkan penghasilan dari jasa.

Meski cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari, masih banyak masyarakat yang memiliki pertanyaan seputar zakat penghasilan. Mulai dari berapa batas nisabnya, berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan, kapan waktu pembayarannya, hingga pendapatan apa saja yang termasuk dalam perhitungannya.

BAZNAS menjelaskan bahwa zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau profesi yang halal. Pendapatan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, bonus, jasa profesi, maupun bentuk penghasilan halal lainnya.

Apa itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi yang halal. Penghasilan tersebut tidak terbatas pada gaji bulanan seorang karyawan, tetapi juga dapat berupa honorarium, upah, tunjangan, bonus, jasa profesional, dan pendapatan halal lainnya.

Dokter, konsultan, pengacara, pegawai, karyawan, serta berbagai pekerja profesional dapat memiliki kewajiban zakat penghasilan apabila pendapatannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Zakat penghasilan juga sering disebut sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan. Karena termasuk zakat mal, ketentuannya berbeda dengan zakat fitrah.

Zakat fitrah berkaitan dengan jiwa dan ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Sementara itu, zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan atau harta yang diperoleh dari pekerjaan dan profesi.

Dalam kehidupan saat ini, sumber pendapatan seseorang juga semakin beragam. Seorang karyawan, misalnya, dapat memperoleh gaji sekaligus tunjangan dan bonus. Seorang freelancer bisa mendapatkan penghasilan dari sejumlah klien, sedangkan seorang profesional memperoleh pendapatan berdasarkan jasa yang diberikan.

Karena itu, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengenali sumber pendapatan halal yang diperoleh, kemudian membandingkannya dengan nisab yang berlaku.

Syarat Wajib Zakat Penghasilan

Tidak setiap orang yang memiliki penghasilan otomatis wajib membayar zakat penghasilan. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah terpenuhinya nisab.

Penghasilan yang menjadi objek zakat juga harus berasal dari sumber yang halal. Zakat merupakan ibadah, sehingga pendapatan yang berasal dari aktivitas yang haram tidak dapat diperlakukan sebagai penghasilan halal yang kemudian cukup “dibersihkan” dengan zakat.

Berdasarkan ketentuan BAZNAS tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar 85 gram emas. Nilai tersebut setara dengan Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan apabila menggunakan pendekatan pembayaran bulanan.

Perlu diperhatikan bahwa nilai nisab dalam rupiah dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti nilai emas. Karena itu, masyarakat sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum menghitung kewajiban zakat.

Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti pekerja lepas atau profesional yang pendapatannya berubah setiap bulan, penghasilan dapat dihitung dalam periode satu tahun untuk melihat apakah telah mencapai nisab sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026?

Nisab merupakan batas minimum yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Untuk zakat pendapatan dan jasa tahun 2026, BAZNAS menetapkan nisab sebesar 85 gram emas, dengan nilai:

  • Rp91.681.728 per tahun
  • Rp7.640.144 per bulan

Penetapan tersebut tercantum dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026.

Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan tetap sebesar Rp10 juta setiap bulan. Jumlah tersebut telah berada di atas nisab bulanan sebesar Rp7.640.144. Apabila memenuhi ketentuan lainnya, penghasilan tersebut dikenakan zakat sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, seseorang yang memperoleh Rp5 juta per bulan belum mencapai nisab bulanan tersebut. Artinya, berdasarkan pendekatan nisab bulanan, ia tidak otomatis memiliki kewajiban zakat penghasilan. Meski demikian, tetap menyisihkan sebagian rezeki untuk infak dan sedekah merupakan bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan.

Untuk penghasilan yang tidak tetap, perhitungan dapat dilakukan dengan melihat akumulasi pendapatan dalam satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Setelah mengetahui nisab, langkah berikutnya adalah menghitung jumlah zakat yang harus ditunaikan.

Kadar zakat penghasilan yang digunakan BAZNAS adalah 2,5 persen dari jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.

Rumus sederhananya:

Zakat = Penghasilan × 2,5%

Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan dan telah memenuhi nisab. Maka zakat yang perlu ditunaikan adalah:

Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000

Dengan demikian, zakat penghasilan yang ditunaikan setiap bulan adalah Rp250.000. Jika pendapatan dan pembayaran tersebut konsisten selama satu tahun, total zakat yang ditunaikan mencapai Rp3.000.000.

Contoh lainnya, seorang profesional memperoleh penghasilan Rp20.000.000 per bulan. Dengan asumsi seluruh pendapatan tersebut menjadi dasar perhitungan dan telah memenuhi nisab, zakatnya adalah:

Rp20.000.000 × 2,5% = Rp500.000 per bulan.

Untuk pekerja dengan penghasilan yang tidak tetap, pencatatan pendapatan menjadi penting. Dengan mencatat setiap pemasukan, seseorang dapat mengetahui jumlah penghasilan dalam periode tertentu dan menentukan apakah telah memenuhi nisab sesuai ketentuan.

Contoh Zakat Penghasilan untuk Karyawan dan Profesional

Bagi karyawan yang menerima gaji Rp8.000.000 per bulan, jumlah tersebut berada di atas nisab bulanan BAZNAS tahun 2026 sebesar Rp7.640.144.

Jika seluruh penghasilan tersebut menjadi dasar zakat, maka perhitungannya:

Rp8.000.000 × 2,5% = Rp200.000

Artinya, zakat penghasilan yang ditunaikan setiap bulan adalah Rp200.000.

Contoh lainnya, seorang karyawan menerima gaji Rp15.000.000 setiap bulan. Maka zakatnya:

Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000 per bulan.

Sementara itu, bagi dokter, konsultan, pengacara, desainer, programmer, fotografer, freelancer, atau pekerja profesional lainnya, perhitungan membutuhkan pencatatan pendapatan yang lebih teratur karena penghasilan dapat berasal dari banyak sumber dan jumlahnya tidak selalu sama setiap bulan.

Misalnya, seorang freelancer memperoleh Rp5 juta pada Januari, Rp12 juta pada Februari, dan Rp8 juta pada Maret. Pendapatan yang berubah-ubah tersebut perlu dicatat secara konsisten agar dapat dihitung dan dievaluasi berdasarkan ketentuan nisab yang berlaku.

Bagi pemilik usaha, perhitungan zakat juga dapat memiliki ketentuan tersendiri. Pendapatan pribadi perlu dibedakan dengan kewajiban zakat atas harta atau aktivitas usaha. Jika terdapat kondisi yang lebih kompleks, berkonsultasi dengan amil zakat atau pihak yang memahami fikih zakat dapat membantu memastikan perhitungannya.

Kapan Zakat Penghasilan Dibayarkan?

Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan ketika pendapatan telah mencapai nisab bulanan. Cara ini cukup praktis karena zakat dapat langsung disisihkan ketika menerima penghasilan.

Misalnya, seseorang menerima gaji Rp12 juta dan telah memenuhi ketentuan nisab. Zakat yang dapat ditunaikan adalah:

Rp12.000.000 × 2,5% = Rp300.000

Dengan membayar secara rutin setiap bulan, kewajiban zakat menjadi lebih mudah dikelola dan tidak menumpuk hingga akhir tahun.

Sementara itu, bagi orang yang memiliki penghasilan tidak tetap, perhitungan berdasarkan pendapatan selama satu tahun dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai dengan kondisi penghasilannya.

Apa pun pendekatan yang digunakan, pencatatan tetap penting. Catat pendapatan, jumlah zakat yang telah dibayarkan, serta ketentuan nisab yang digunakan agar pembayaran zakat dapat dilakukan secara tertib.

Niat dan Cara Membayar Zakat Penghasilan

Seperti ibadah lainnya, zakat juga perlu disertai niat karena Allah SWT.

Salah satu contoh niat zakat mal yang dicantumkan BAZNAS adalah: “Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta'ala.”

Artinya, “Saya berniat mengeluarkan zakat mal dari diri sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.”

Setelah menentukan jumlah zakat, masyarakat dapat menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya. Pembayaran melalui lembaga zakat membantu agar dana yang dihimpun dapat dikelola serta disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya sesuai ketentuan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat BAZNAS untuk membantu menghitung kewajiban zakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran. Selain sebagai dokumentasi, bukti tersebut dapat membantu mencatat pembayaran zakat secara rutin dan memudahkan evaluasi pada akhir tahun.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Zakat

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perhitungan zakat penghasilan tidak keliru.

1. Menggunakan nisab yang sudah tidak berlaku.

Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti nilai emas. Karena itu, jangan langsung menggunakan angka dari tahun sebelumnya tanpa memeriksa ketentuan terbaru.

2. Langsung menghitung 2,5 persen tanpa memeriksa nisab.

Kadar zakat memang 2,5 persen, tetapi terlebih dahulu perlu dilihat apakah penghasilan telah memenuhi nisab sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Hanya menghitung gaji pokok.

Pendapatan halal dapat mencakup berbagai bentuk, seperti honorarium, tunjangan, bonus, upah, maupun jasa profesional sesuai ketentuan yang digunakan.

4. Menyamakan zakat penghasilan dengan zakat fitrah.

Keduanya merupakan jenis zakat yang berbeda. Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadan, sedangkan zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan yang memenuhi ketentuan zakat mal.

5. Hanya mengandalkan informasi yang tidak diperbarui.

Ketentuan zakat, terutama nilai nisab dalam rupiah, dapat berubah. Karena itu, masyarakat sebaiknya menggunakan informasi terbaru dari BAZNAS atau berkonsultasi dengan amil zakat apabila memiliki kondisi penghasilan yang lebih kompleks.

Tunaikan Zakat, Tumbuhkan Kebermanfaatan

Memahami zakat penghasilan bukan hanya soal mengetahui angka 2,5 persen. Lebih dari itu, zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum membayar zakat karena nilai nisab dalam rupiah dapat berubah.

Dengan memahami nisab, kadar, waktu pembayaran, serta cara menghitungnya, semoga kita dapat menunaikan zakat dengan lebih tertib dan tepat. Sebab, sebagian rezeki yang kita keluarkan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga dapat menjadi jalan hadirnya manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Zakat yang ditunaikan dengan ikhlas, insyaallah menjadi keberkahan bagi harta dan kebermanfaatan bagi sesama.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

24/08/2026 | Kontributor: MBL-01
Rabiul Awal: Momentum Meneladani Rasulullah SAW

BULAN Rabiul Awal memiliki tempat istimewa bagi umat Islam karena berkaitan erat dengan kehidupan Nabi Muhammad SAW. Bulan ketiga dalam kalender Hijriah ini dikenal sebagai bulan Maulid, sekaligus menjadi momentum untuk mengenang perjuangan Rasulullah, memperbanyak selawat, mempelajari sirah, dan meneladani akhlak beliau.

Rabiul Awal memang tidak termasuk empat bulan haram yang memiliki keutamaan khusus dalam syariat. Karena itu, tidak ada ketentuan sahih yang menetapkan pahala tertentu hanya karena seseorang melakukan ibadah pada bulan Rabiul Awal.

Namun, bulan ini tetap dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak amal saleh yang memiliki landasan dalam ajaran Islam. Nilai kebaikan tersebut berasal dari amal yang dilakukan, keikhlasan niat, serta kesesuaiannya dengan tuntunan agama.

Rabiul Awal dan Kehidupan Rasulullah SAW

Rabiul Awal dikenal luas sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Riwayat yang populer menyebutkan Rasulullah lahir di Makkah pada hari Senin, 12 Rabiul Awal Tahun Gajah.

Momentum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk kembali mengenal kehidupan dan perjuangan Rasulullah SAW. Mengenang beliau tidak cukup hanya dengan mengetahui sejarah kelahirannya, tetapi juga dengan berusaha menerapkan keteladanan beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 21 bahwa Rasulullah SAW merupakan uswah hasanah atau teladan yang baik bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kehidupan akhirat.

Karena itu, kecintaan kepada Rasulullah seharusnya tercermin dalam perilaku, seperti menjaga kejujuran, menepati amanah, menyayangi sesama, menghormati orang tua, serta menjaga lisan dan akhlak.

Memperbanyak Selawat sebagai Bentuk Kecintaan

Salah satu amalan yang dapat diperbanyak pada Rabiul Awal adalah membaca selawat kepada Nabi Muhammad SAW. Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk berselawat dan mengucapkan salam kepada Rasulullah dalam QS. Al-Ahzab ayat 56.

Selawat menjadi salah satu bentuk kecintaan dan penghormatan kepada Rasulullah. Namun, kecintaan tersebut hendaknya tidak berhenti pada ucapan. Semakin mengenal kehidupan Nabi, semakin besar pula dorongan untuk mengikuti ajaran dan akhlak beliau.

Selain berselawat, umat Islam dapat mengisi Rabiul Awal dengan membaca sirah Nabi, mempelajari hadis, mengikuti kajian, atau mengenalkan kisah Rasulullah kepada keluarga dan anak-anak.

Dengan begitu, momentum Maulid tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga sarana untuk memperkuat pemahaman dan keteladanan terhadap Rasulullah SAW.

Mengisi Rabiul Awal dengan Amal Saleh

Di Indonesia, Rabiul Awal sering diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti pengajian, pembacaan Al-Qur'an, selawat, kajian sirah, hingga kegiatan sosial.

Peringatan Maulid Nabi sendiri memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkannya sebagai bentuk tradisi yang diisi dengan kegiatan baik dan tidak bertentangan dengan syariat. Sementara sebagian lainnya tidak menjadikannya sebagai ibadah khusus yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Perbedaan tersebut hendaknya disikapi dengan ilmu dan saling menghormati. Yang terpenting, setiap kegiatan tetap menjaga tauhid serta tidak mengandung kemaksiatan atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Karena itu, Rabiul Awal dapat diisi dengan berbagai amal yang memang dianjurkan dalam Islam, di antaranya:

1. Memperbanyak selawat

Selawat dapat menjadi sarana untuk mengingat dan mencintai Rasulullah SAW sekaligus mendorong kita untuk mengikuti sunnah beliau.

2. Mempelajari sirah Nabi

Membaca sejarah kehidupan Rasulullah membantu kita memahami perjuangan, kesabaran, kejujuran, kasih sayang, dan keteguhan beliau dalam menyampaikan risalah Islam.

3. Bersedekah dan membantu sesama

Rabiul Awal dapat menjadi momentum untuk berbagi kepada fakir miskin, anak yatim, tetangga, maupun masyarakat yang membutuhkan. Sedekah tidak harus dalam jumlah besar, tetapi dapat dimulai dari kemampuan masing-masing.

4. Memperbaiki akhlak

Mengenang Rasulullah seharusnya mendorong kita untuk memperbaiki perilaku. Mulai dari berkata jujur, menepati janji, menghormati orang lain, menjaga lisan, hingga memperkuat kepedulian kepada sesama.

5. Meningkatkan ibadah

Kecintaan kepada Rasulullah juga dapat diwujudkan dengan semakin menjaga salat, membaca Al-Qur'an, berdzikir, berdoa, dan menjalankan kewajiban lainnya.

Adakah Pahala Khusus di Bulan Rabiul Awal?

Hal ini penting untuk dipahami agar kita tidak salah dalam menyampaikan keutamaan Rabiul Awal.

Tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan jumlah pahala tertentu untuk setiap amal yang dilakukan hanya karena berada di bulan Rabiul Awal. Karena itu, kita perlu membedakan antara pahala suatu amal berdasarkan dalil umum dengan keutamaan khusus suatu waktu yang ditetapkan berdasarkan dalil tertentu.

Selawat, membaca Al-Qur'an, bersedekah, menuntut ilmu, dan membantu sesama merupakan amal yang memiliki dasar dalam Islam. Namun, tidak tepat jika menetapkan jumlah atau bentuk pahala tertentu untuk amal tersebut hanya karena dilakukan pada Rabiul Awal tanpa dalil yang sahih.

Kehati-hatian dalam menyampaikan informasi agama juga penting. Jangan sampai semangat memuliakan Rasulullah justru membuat kita menyebarkan riwayat atau janji pahala yang tidak memiliki dasar yang kuat.

Menjadikan Rabiul Awal sebagai Momentum Perubahan

Rabiul Awal sebaiknya tidak berhenti sebagai momentum untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW. Lebih dari itu, bulan ini dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana kita telah mengikuti teladan beliau.

Sudahkah kita menjaga kejujuran? Sudahkah kita menepati amanah? Sudahkah kita memperlakukan keluarga dan tetangga dengan baik? Sudahkah kita peduli kepada mereka yang membutuhkan?

Pertanyaan tersebut penting karena kecintaan kepada Rasulullah bukan hanya diwujudkan melalui ucapan, tetapi juga melalui perilaku.

Mengenal kehidupan Nabi seharusnya membuat kita semakin terdorong untuk memperbaiki diri. Selawat yang kita ucapkan dapat menjadi pengingat untuk mengikuti sunnah, sementara kisah perjuangan beliau dapat menjadi inspirasi untuk tetap sabar, amanah, dan peduli kepada sesama.

Pada akhirnya, Rabiul Awal merupakan momentum yang baik untuk memperkuat kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan sebagai seorang Muslim.

Mari mengisi bulan ini dengan amal saleh yang memiliki landasan, mulai dari memperbanyak selawat, mempelajari sirah Nabi, membaca Al-Qur'an, bersedekah, hingga memperbaiki akhlak.

Semoga Rabiul Awal tidak hanya menjadi waktu untuk mengenang Rasulullah SAW, tetapi juga menjadi awal bagi kita untuk semakin dekat kepada Allah SWT dan lebih sungguh-sungguh meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

24/08/2026 | Kontributor: MBL-01
Amal Sholeh dalam Kehidupan Sehari-hari, Kebaikan Kecil Bernilai

MENJADI seorang Muslim tidak hanya tentang menjaga keimanan dalam hati, tetapi juga bagaimana keimanan tersebut tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuknya adalah melalui amal sholeh, yaitu berbagai perbuatan baik yang dilakukan dengan niat karena Allah SWT dan sesuai dengan ajaran Islam.

Amal sholeh tidak selalu harus berupa ibadah yang besar. Bersedekah, membantu orang lain, berkata jujur, berbakti kepada orang tua, menjaga silaturahmi, hingga menjaga kebersihan juga dapat menjadi amal sholeh ketika dilakukan dengan niat yang baik.

Karena itu, setiap Muslim memiliki kesempatan untuk berbuat baik setiap hari, kapan pun dan di mana pun.

Apa Itu Amal Sholeh?

Secara sederhana, amal berarti perbuatan atau pekerjaan, sedangkan sholeh berarti baik dan sesuai dengan kebenaran. Amal sholeh dapat dipahami sebagai perbuatan baik yang dilakukan berdasarkan keimanan serta tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka akan mendapat surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. Al-Buruj: 11)

Ayat tersebut menunjukkan eratnya hubungan antara iman dan amal kebajikan. Keimanan tidak hanya diyakini, tetapi juga diwujudkan melalui perbuatan yang membawa kebaikan.

Mengapa Amal Sholeh Penting bagi Seorang Muslim?

Amal sholeh merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Melalui ibadah seperti salat, membaca Al-Qur'an, berdzikir, berpuasa, dan bersedekah, seorang Muslim berusaha mendekatkan diri kepada Allah sekaligus meningkatkan ketakwaan.

Setiap kebaikan juga memiliki nilai di sisi Allah SWT. Karena itu, seorang Muslim tidak perlu menunggu memiliki banyak harta atau kesempatan besar untuk berbuat baik. Kebaikan sederhana yang dilakukan dengan ikhlas tetap memiliki arti.

Lebih dari itu, amal sholeh menjadi bekal untuk kehidupan akhirat. Allah SWT mengingatkan dalam QS. Al-Kahfi ayat 46 bahwa harta dan anak-anak merupakan perhiasan kehidupan dunia, sedangkan amal kebajikan yang kekal lebih baik pahalanya di sisi-Nya.

Amal sholeh juga membawa manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang terbiasa membantu, berbagi, menjaga lisan, dan beribadah dengan ikhlas, kebaikan tersebut dapat membentuk pribadi yang lebih peduli dan membuat kehidupan terasa lebih bermakna.

Amal Sholeh Tidak Harus Menunggu Kaya

Salah satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa berbuat baik tidak selalu membutuhkan kemampuan materi. Banyak amal sholeh yang dapat dilakukan tanpa mengeluarkan biaya.

Membantu orang yang sedang kesulitan, memberikan senyum, berkata baik, menjaga amanah, menyingkirkan sesuatu yang membahayakan dari jalan, mengajarkan ilmu, atau mendoakan orang lain merupakan contoh kebaikan yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Begitu pula dengan bersedekah. Sedekah dapat dilakukan sesuai kemampuan dan tidak harus menunggu memiliki kelebihan harta. Dengan keikhlasan dan niat yang benar, berbagi sebagian rezeki dapat menjadi bentuk kepedulian sekaligus amal kebaikan.

Membiasakan Amal Sholeh dalam Kehidupan Sehari-hari

Berbuat baik akan terasa lebih ringan apabila dilakukan secara konsisten. Tidak perlu langsung menetapkan target yang besar. Mulailah dari kebiasaan sederhana yang mampu dilakukan setiap hari.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Menjaga salat dan membaca Al-Qur'an.
  • Berbakti kepada kedua orang tua.
  • Bersedekah sesuai kemampuan.
  • Membantu orang yang membutuhkan.
  • Berkata jujur dan menjaga amanah.
  • Menjaga silaturahmi.
  • Menuntut ilmu dan mengamalkannya.
  • Menjaga kebersihan lingkungan.
  • Memberikan perkataan yang baik kepada orang lain.
  • Mendoakan kebaikan untuk sesama.

Yang terpenting bukan hanya seberapa besar amal yang dilakukan, tetapi bagaimana niat dan konsistensi dalam menjalaninya.

Mulai dari Kebaikan yang Bisa Dilakukan Hari Ini

Membiasakan amal sholeh membutuhkan niat, keikhlasan, dan kesungguhan. Jangan merasa bahwa kebaikan harus selalu dimulai dari sesuatu yang besar. Justru, kebiasaan sederhana yang dilakukan terus-menerus dapat menjadi bagian dari kehidupan seorang Muslim.

Setiap hari selalu ada kesempatan untuk berbuat baik. Ketika melihat seseorang membutuhkan bantuan, membantu semampunya. Ketika memiliki rezeki lebih, berbagi. Ketika memiliki ilmu, mengajarkannya. Bahkan ketika tidak mampu melakukan banyak hal, mendoakan kebaikan bagi orang lain pun dapat menjadi bentuk kepedulian.

Amal sholeh pada akhirnya bukan hanya tentang mengejar pahala, tetapi juga tentang bagaimana seorang Muslim menghadirkan kebaikan dalam kehidupannya dan memberikan manfaat bagi orang-orang di sekitarnya.

Karena itu, jangan menunggu memiliki kesempatan besar untuk berbuat baik. Mulailah dari hal sederhana yang bisa dilakukan hari ini, lakukan dengan ikhlas, dan terus jaga konsistensinya. Semoga setiap kebaikan yang dilakukan menjadi amal yang bernilai di sisi Allah SWT serta membawa manfaat bagi sesama.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

20/08/2026 | Kontributor: MBL-01

Artikel Terbaru

Dari Zakat ke Manfaat, Mengubah Uang Menjadi Pemberdayaan Umat
Dari Zakat ke Manfaat, Mengubah Uang Menjadi Pemberdayaan Umat
ZAKAT sebagai pilar ketiga dalam Islam, memiliki fungsi ganda: kewajiban ritual keagamaan dan instrumen sosial-ekonomi yang kuat. Selama berabad-abad, peran zakat seringkali dipahami secara sempit, yaitu hanya sebatas pemenuhan kebutuhan dasar (konsumtif) bagi delapan golongan mustahik. Namun, di era modern ini, telah terjadi pergeseran paradigma fundamental dalam pengelolaan zakat, yaitu dari sekadar "memberi" menjadi "memberdayakan". Transformasi ini bertujuan agar dana zakat tidak hanya menjadi solusi sementara, melainkan menjadi katalisator bagi perubahan sosial yang berkelanjutan dan menciptakan kemandirian bagi umat. Menggeser Fokus dari Konsumsi ke Investasi Inti dari pemberdayaan zakat adalah mengubah dana yang awalnya bersifat jangka pendek (untuk makan, pakaian, atau biaya hidup) menjadi investasi jangka panjang (modal, pelatihan, dan aset produktif). 1. Modal Usaha dan Kewirausahaan Salah satu program pemberdayaan yang paling efektif adalah penyediaan modal usaha bergulir tanpa bunga. Dana zakat dialokasikan untuk mustahik yang memiliki potensi wirausaha, baik dalam skala mikro maupun kecil. Bantuan ini sering disertai dengan pendampingan, pelatihan manajemen keuangan, dan pemasaran. Dampaknya: Mustahik yang tadinya adalah penerima bantuan kini bertransformasi menjadi muzaki potensial di masa depan. Mereka tidak lagi bergantung pada bantuan, melainkan mampu menafkahi diri dan keluarga secara mandiri. Ini menciptakan multiplier effect dalam perekonomian lokal. 2. Pendidikan dan Keterampilan Kemiskinan seringkali berakar pada kurangnya akses terhadap pendidikan dan keterampilan yang relevan. Zakat pemberdayaan berfokus pada investasi manusia: Beasiswa Produktif: Memberikan beasiswa penuh bagi anak-anak mustahik, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Pelatihan Kejuruan: Membiayai kursus keterampilan teknis (misalnya menjahit, bengkel, atau keterampilan digital) yang memiliki permintaan tinggi di pasar kerja. Melalui investasi ini, zakat menjadi jembatan bagi mustahik untuk keluar dari lingkaran kemiskinan antargenerasi, karena pendidikan adalah kunci mobilitas sosial. Zakat yang Terukur dan Terprogram Pemberdayaan umat membutuhkan program yang terukur dan profesional. Lembaga Amil Zakat (LAZ) kini berperan layaknya konsultan pembangunan sosial: Verifikasi Tepat Sasaran: Memastikan mustahik yang menerima bantuan produktif benar-benar memiliki komitmen dan potensi untuk berkembang. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan berkala terhadap usaha atau pendidikan yang dibiayai zakat untuk memastikan program berjalan efektif dan mencapai tujuan kemandirian. Integrasi Digital: Memanfaatkan teknologi, baik dalam penghimpunan (Zakat Digital) maupun dalam penyaluran dan pelaporan, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi program pemberdayaan. Kesimpulan Zakat yang bertransformasi menjadi instrumen pemberdayaan adalah kunci untuk mewujudkan potensi umat secara maksimal. Dengan mengalihkan fokus dari bantuan konsumtif sesaat menjadi investasi produktif jangka panjang, dana zakat menjadi kekuatan nyata yang mampu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, dan membangun masyarakat Muslim yang mandiri, sejahtera, dan berdaya. Zakat adalah bukan sekadar transfer harta, melainkan transfer martabat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL06/12/2025 | BL-01
Mencari Keberkahan Setelah Gajian untuk Infak dan Sedekah
Mencari Keberkahan Setelah Gajian untuk Infak dan Sedekah
SETIAP awal bulan, momen menerima gaji menjadi hal yang ditunggu banyak orang. Bukan hanya karena hasil kerja keras akhirnya terbayar, tetapi juga menjadi waktu yang tepat untuk bersyukur dan berbagi rezeki. Dalam Islam, sebagian dari harta yang kita peroleh mengandung hak orang lain yang membutuhkan. Di sinilah hikmah besar berinfak dan bersedekah setelah gajian bisa dirasakan, terutama ketika disalurkan melalui BAZNAS Provinsi Lampung. Gaji Adalah Amanah dan Ujian Islam mengajarkan bahwa setiap rezeki yang datang merupakan amanah dari Allah SWT. Harta bukanlah semata hasil jerih payah, melainkan bagian dari takdir dan karunia Allah yang dititipkan untuk dikelola dengan baik. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan berkurang harta karena sedekah.” (HR. Muslim). Hadis ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang kita keluarkan di jalan Allah justru akan mendatangkan berkah dan kelapangan rezeki. Maka, setelah menerima gaji, menyisihkan sebagian untuk infak dan sedekah merupakan bentuk syukur dan keimanan atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Menyucikan Hati dan Harta Ketika seseorang menunaikan infak atau sedekah, hakikatnya ia sedang menyucikan hartanya dari sifat tamak dan cinta dunia. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang dikeluarkan di jalan Allah akan membawa keseimbangan batin dan ketenangan jiwa. Banyak orang merasakan, ketika mereka rutin bersedekah setiap kali menerima gaji, hati menjadi lebih tenang, urusan dimudahkan, dan rezeki terasa cukup. Infak bukanlah pengeluaran, tetapi investasi akhirat yang nilainya abadi. Infak Setelah Gajian sebagai Bentuk Syukur Salah satu bentuk syukur yang paling nyata adalah berbagi kepada sesama. Momen setelah gajian menjadi saat yang tepat untuk merenung: siapa saja yang bisa kita bantu hari ini? Melalui BAZNAS Provinsi Lampung, infak dan sedekah kita disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan — seperti fakir miskin, anak yatim, penyandang disabilitas, dan korban bencana. Program-program unggulan seperti Jumat Berbagi, Beasiswa CESAR (Cetak Sarjana), Bantuan Alat Kesehatan, dan Zakat Produktif merupakan wujud nyata pengelolaan dana umat yang amanah dan transparan. Dengan menyalurkan infak dan sedekah ke BAZNAS, masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Lampung. Rezeki yang Bertambah Karena Sedekah Secara spiritual, sedekah menjadi pintu turunnya keberkahan. Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah tidak mengurangi harta, melainkan menambah keberkahan.” Banyak orang yang telah membuktikan, bahwa semakin sering mereka berbagi, semakin banyak pintu rezeki yang terbuka. Allah mengganti sedekah tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga kesehatan, kebahagiaan keluarga, dan ketenangan hati. Selain itu, bersedekah setelah gajian juga membantu kita mengendalikan hawa nafsu konsumtif. Dengan menyisihkan sebagian rezeki untuk orang lain, kita belajar hidup sederhana dan berorientasi pada manfaat, bukan hanya pada keinginan duniawi. BAZNAS Provinsi Lampung Penyalur Amanah BAZNAS Provinsi Lampung hadir sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap dana yang masuk dicatat dengan sistem terintegrasi, disalurkan kepada mustahik sesuai asnaf, dan dilaporkan secara berkala. Melalui program-program pendayagunaan zakat, BAZNAS membantu masyarakat bukan hanya dengan bantuan konsumtif, tetapi juga dengan pemberdayaan ekonomi agar mustahik dapat mandiri dan akhirnya menjadi muzaki. Dengan demikian, infak dan sedekah yang disalurkan melalui BAZNAS tidak hanya membantu hari ini, tetapi juga membangun masa depan masyarakat Lampung yang lebih sejahtera dan maju. Mengubah Rutinitas Gajian Menjadi Amal Jariyah Setiap kali menerima gaji, umat Islam diajak untuk tidak hanya memikirkan kebutuhan pribadi, tetapi juga memanfaatkan momen itu sebagai ladang pahala. Dengan menyalurkan sebagian rezeki ke BAZNAS Provinsi Lampung, kita sedang menabung amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya — bahkan setelah kita tiada. Bayangkan, dari sebagian gaji yang kita sedekahkan, mungkin ada anak yatim yang bisa sekolah, ada dhuafa yang sembuh dari sakitnya, atau ada keluarga yang kembali tersenyum karena terbantu. Itulah hikmah sejati setelah gajian — bukan sekadar menerima, tetapi juga memberi. Mari Bersyukur dengan Berbagi Maka, ketika tanggal gajian tiba, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian rezeki sebagai infak dan sedekah. Tidak perlu menunggu kaya untuk berbagi, karena keberkahan bukan terletak pada jumlah, tetapi pada keikhlasan hati. BAZNAS Provinsi Lampung membuka berbagai kemudahan dalam menunaikan infak dan sedekah, baik secara langsung ke kantor, melalui transfer bank, maupun kanal digital zakat. Setiap infak yang Anda salurkan akan menjadi bagian dari gerakan kebaikan untuk Provinsi Lampung. “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahalanya) bagi mereka.” (QS. Al-Hadid: 18). (Dikutip dari BAZNAS Kota Surabaya). *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL06/12/2025 | BL-01
Di Tengah Gelap dan Genangan, Perjuangan Heroik Tim BAZNAS Menembus Banjir Sumatera
Di Tengah Gelap dan Genangan, Perjuangan Heroik Tim BAZNAS Menembus Banjir Sumatera
HUJAN belum benar-benar reda di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Langit kelabu menggantung berat, seolah tak memberi jeda bagi warga yang sudah berhari-hari bergelut dengan banjir dan lumpur. Di balik situasi yang menyesakkan itu, dua orang relawan BAZNAS—Taufiq Hidayat dan Septo Priyanto—akhirnya tiba setelah perjalanan panjang yang tak mudah. Mereka datang bukan hanya membawa bantuan, tetapi juga harapan. “Saat ini saya sudah berada di wilayah Tapanuli Tengah, setelah menempuh perjalanan yang sangat panjang…” begitu laporan pertama yang dikirimkan Taufiq, disertai suara angin dan deru kendaraan yang terdengar samar di belakangnya.Perjalanan Panjang Menembus Jalur TerputusUntuk mencapai wilayah yang terisolir akibat banjir besar itu, tim penyelamat BAZNAS harus berpindah-pindah kendaraan, bahkan berjalan kaki ketika akses benar-benar terputus. Jalan menuju Sibolga dan Tapanuli Tengah lumpuh total. Kendaraan besar tidak bisa melintas, jembatan rusak, dan beberapa titik tertutup material longsor.Namun bagi tim, mundur bukan pilihan.Dengan sisa tenaga, mereka memilih jalur memutar melalui Padang Sidempuan, lalu menembus perbatasan Tapanuli Selatan–Tapanuli Tengah. Rute ini bukan hanya lebih jauh, tetapi juga penuh risiko. “Yang penting sampai. Warga menunggu,” ungkap Septo, sambil menenteng ransel berisi logistik darurat.Markas Darurat di Masjid An-NursinaSetibanya di lokasi, tim memilih Masjid An-Nursina, Gang Hutajalu, Kelurahan Sarudik, sebagai pusat operasi darurat. Masjid itu menjadi satu-satunya tempat yang memungkinkan mereka bertahan, beristirahat, sekaligus memberi layanan kepada para penyintas yang tinggal tak jauh dari titik tersebut.Tanpa listrik, tanpa sinyal telekomunikasi, dan tanpa kepastian mengenai kapan bantuan besar dapat masuk, tim BAZNAS mengubah ruang sempit di masjid menjadi pos layanan kemanusiaan.Lampu-lampu emergency dipasang seadanya. Peralatan dapur diturunkan. Logistik darurat ditata. Semua dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan penuh ketegangan.Di Tengah Kegelapan: Kota Tanpa Listrik dan Air BersihSejak hari kejadian, seluruh wilayah terdampak banjir mengalami pemadaman listrik total. Kota menjadi gelap gulita di malam hari. Pompa air tidak bisa berfungsi, membuat warga kesulitan mendapatkan sumber air bersih. Banyak yang terpaksa mengambil air dari sumur jauh atau menunggu bantuan datang.Tim BAZNAS melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana warga harus antre panjang hanya untuk mendapatkan seember air. Beberapa ibu membawa anak kecil, beberapa lansia menggenggam jerigen kosong. “Air bersih di sini sangat sulit. Ini yang paling darurat,” kata Taufiq.Internet Padam, ATM Lumpuh, Pasar Tak BerfungsiGangguan jaringan telekomunikasi membuat situasi semakin berat. Sinyal hilang total di beberapa titik, membuat koordinasi dengan pos pusat menjadi terhambat. ATM tidak bisa digunakan, pasar tidak berfungsi, dan harga bahan pokok melonjak tinggi.Di beberapa lokasi bahkan sempat terjadi penjarahan minimarket, sebuah gambaran ekstrem bahwa masyarakat benar-benar berada di titik kritis. Dalam kondisi ini, tim BAZNAS menjadi salah satu pihak yang masih mampu bergerak menyisir kebutuhan warga dari rumah ke rumah.Dapur Umum: Menyalakan Harapan di Tengah BencanaMeski logistik masih terbatas dan perjalanan mencari bahan makanan memakan waktu berjam-jam, tim BAZNAS bertekad memulai Dapur Umum. Mereka tahu, makanan hangat sering kali lebih berarti daripada sekadar bertahan hidup. “Insya Allah, jika semua bahan dasar bisa didapatkan, hari ini kami mulai Dapur Umum…” kata Taufiq.Terus Berjuang Meski Pesan Tak Selalu TerkirimDi tengah segala keterbatasan sinyal, Taufiq dan Septo tetap berusaha mengirimkan laporan berkala. Optimisme mereka tidak surut. Mereka bekerja dalam senyap, sering kali hanya ditemani suara hujan dan gelapnya malam tanpa listrik. “Mohon doanya… Dengan semua keterbatasan ini, kami tetap berusaha memberi layanan terbaik.” Kalimat sederhana itu menggambarkan perjuangan besar di baliknya.Mereka Datang Bukan Hanya Membawa Bantuan, Tapi KeteguhanKehadiran tim BAZNAS di Tapanuli Tengah bukan sekadar upaya distribusi logistik. Ini adalah misi kemanusiaan yang dilakukan dengan keberanian, keteguhan, dan ketulusan. Di antara bangunan yang tenggelam, jalan-jalan yang putus, dan warga yang kehilangan harta benda, ada dua orang relawan yang tidak menyerah pada keadaan. ***Mereka datang sebagai harapan yang berjalan.Harapan yang menembus banjir, gelap, dan lumpur demi menyelamatkan sesama. Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL06/12/2025 | Humas BAZNAS RI
Ingin Berkah Hidupmu? Berinfaklah, Mungkin Kecil Tapi Manfaatnya Besar
Ingin Berkah Hidupmu? Berinfaklah, Mungkin Kecil Tapi Manfaatnya Besar
DI tengah kesibukan kehidupan modern, banyak dari kita terlena dengan pekerjaan, pendidikan, keluarga, dan ambisi pribadi. Namun, di balik hiruk-pikuk itu, ada amalan sederhana yang sering terlupakan—infaq. Menjadi munfiq, yaitu orang yang gemar berinfak, bukan hanya ibadah ringan, tetapi juga membawa manfaat besar, baik bagi penerima maupun diri sendiri. Banyak orang berpikir infaq harus besar agar berarti. Paradigma ini membuat banyak yang merasa “belum mampu” atau “belum cukup kaya.” Padahal, dalam Islam, nilai amal tidak ditentukan dari nominal, melainkan dari keikhlasan niat dan kemauan berbagi, meski sedikit. Dengan begitu, siapa pun bisa menjadi pribadi yang bermanfaat. Hakikat Infak dalam Islam Secara bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti membelanjakan harta. Dalam syariat, infak adalah mengeluarkan sebagian harta di jalan kebaikan, baik wajib maupun sunnah. Inti infak adalah keyakinan bahwa rezeki yang kita miliki adalah titipan Allah, dan dengan mengeluarkannya, rezeki itu tidak berkurang, bahkan akan diberkahi. Allah berfirman: "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (infakkan), maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). Ayat ini menjamin bahwa harta yang kita keluarkan akan diganti oleh Allah, baik berupa harta dunia maupun pahala di akhirat. Infak Kecil, Pahala Besar Infak sekecil apa pun memiliki dampak luar biasa. Beberapa dalil menegaskan hal ini: 1. Pelipatgandaan hingga 700 kali: Allah berfirman: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 261). Para ulama menekankan bahwa ini menunjukkan betapa kecilnya amal yang ikhlas dapat tumbuh menjadi pahala luar biasa. 2. Infak sekecil separuh biji kurma: Rasulullah SAW bersabda: "Jauhkan dirimu dari api neraka walau hanya dengan (infak) separuh biji kurma." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa infak sekecil apa pun, asal ikhlas, bisa menjadi penyelamat di akhirat. 3. Amalan yang paling dicintai Allah Nabi SAW bersabda: "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang kontinu meski sedikit." (HR. Bukhari dan Muslim). Infak kecil yang rutin lebih bernilai daripada infak besar yang hanya sesekali. Manfaat Menjadi Munfiq: 1. Menyucikan harta dan menghapus dosa. Infak membersihkan harta dari hak orang lain dan membersihkan jiwa dari sifat kikir. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. At-Tirmidzi). 2. Amal jariyahInfak yang disalurkan untuk kepentingan umum—sumur, masjid, atau pendidikan—akan menjadi pahala yang terus mengalir meski kita telah tiada. 3. Mendapat doa malaikatSetiap pagi, dua malaikat mendoakan orang yang gemar berinfak: keberkahan dan penggantian harta bagi mereka yang memberi, dan peringatan bagi yang enggan bersedekah. 4. Menumbuhkan empati dan mengatasi kesenjangan sosialRutin berinfak melatih kepedulian, melembutkan hati, dan membantu meringankan beban orang lain. Keikhlasan Lebih Utama dari Nominal Para ulama menegaskan bahwa infak terbaik adalah yang ikhlas, tersembunyi, dan sesuai kemampuan. Imam Fudhail bin Iyadh berkata: "Amal yang diterima adalah yang benar dan ikhlas." Dengan demikian, infak kecil yang ikhlas jauh lebih berat di sisi Allah daripada jumlah besar yang dibarengi riya’. Langkah Nyata Menjadi Munfiq Mulai dari nominal kecil: sisihkan sebagian penghasilan atau uang jajan, gunakan kotak infak, atau bantu orang sekitar. Infak tidak selalu berupa uang; bisa makanan, pakaian, tenaga, atau ilmu bermanfaat. Yang penting adalah konsistensi dan niat ikhlas. Kesimpulan Menjadi munfiq bukan untuk orang kaya, tetapi untuk setiap jiwa yang beriman. Nilai infak terletak pada keikhlasan niat dan konsistensi. Infak kecil yang rutin adalah investasi pahala, pembersih hati, dan pembuka rezeki dunia-akhirat. Mari mulai hari ini: sekecil apa pun infak kita, ia akan memberikan manfaat besar bagi diri sendiri dan orang lain. Memberi adalah kebaikan yang tidak pernah rugi, dan setiap langkah kecil menuju infak adalah langkah besar menuju keberkahan hidup. (Dikutip BAZNAS KOTA BUMI). *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/11/2025 | BL-01
Stop Hate Comment: Islam Mengajarkan Kita untuk Menjaga Hati dan Jari
Stop Hate Comment: Islam Mengajarkan Kita untuk Menjaga Hati dan Jari
DI era digital seperti sekarang, media sosial menjadi tempat berkumpulnya jutaan manusia setiap hari. Sayangnya, perkembangan teknologi ini tidak selalu diiringi dengan akhlak yang baik. Fenomena hate comment—komentar penuh kebencian, hinaan, fitnah, dan merendahkan orang lain—menjadi hal yang lumrah. Padahal, dalam Islam, menjaga lisan dan tulisan merupakan bagian dari ibadah. Apa yang kita ucapkan, ketik, dan sebarkan di dunia maya memiliki konsekuensi besar, baik di dunia maupun akhirat. 1. Setiap Kata Akan Dimintai PertanggungjawabanDalam Islam, tidak ada satu kata pun yang keluar dari lisan seseorang kecuali dicatat oleh malaikat. Begitu juga tulisan di kolom komentar. Meski hanya mengetik satu kalimat pendek, itu tetap dianggap sebagai “ucapan” yang akan dipertanggungjawabkan kelak. Karena itu, seorang Muslim dituntut untuk lebih berhati-hati sebelum mengetik sesuatu yang berpotensi menyakiti orang lain atau menimbulkan permusuhan. 2. Larangan Menghina, Mencaci, dan Merendahkan Orang LainHate comment sering berisi hinaan atau merendahkan seseorang—baik fisik, pekerjaan, pilihan hidup, maupun kesalahan yang pernah dilakukan. Dalam Islam, perbuatan seperti ini jelas dilarang. Allah memerintahkan kita untuk tidak saling mencela dan tidak memanggil dengan gelar-gelar buruk. Menghina seseorang di komentar media sosial sama saja dengan mencacinya secara langsung. Bahkan bisa lebih berbahaya karena disaksikan banyak orang. 3. Fitnah dan Tuduhan Tanpa Bukti Adalah Dosa BesarBanyak komentar negatif muncul dari informasi yang tidak pasti atau hanya ikut-ikutan. Ada orang yang menuduh tanpa bukti, menyebarkan gosip, atau mempermalukan seseorang dengan cerita yang belum tentu benar. Dalam Islam, fitnah lebih kejam dari pembunuhan karena dapat merusak nama baik dan kehidupan seseorang. Menuduh, menyebarkan rumor, atau memberikan komentar yang mengandung hoaks termasuk dalam perbuatan dosa besar. 4. Komentar Jahat Bisa Menjadi “Dosa Jariyah”Islam mengenal konsep “amal jariyah”—kebaikan yang terus mengalir pahalanya. Tapi kebalikannya juga ada: dosa yang terus mengalir. Jika seseorang membuat komentar penuh kebencian dan komentar itu dibagikan, ditiru, atau menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka dosa tersebut akan terus mengalir kepada pelakunya. Satu komentar buruk dapat menjadi rantai panjang keburukan di dunia maya. 5. Menyakiti Hati Sesama Muslim Termasuk Perbuatan ZalimHate comment kerap kali menyakiti perasaan seseorang, bahkan dapat membuat orang depresi atau kehilangan kepercayaan diri. Islam mengajarkan bahwa menyakiti hati sesama Muslim termasuk perbuatan zalim. Setiap Muslim wajib menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan tidak membuat orang lain merasa rendah diri. Menyakiti melalui tulisan di internet sama buruknya dengan menyakiti secara langsung. 6. Berkata Baik atau DiamIslam memberikan pedoman sederhana namun sangat kuat: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” Prinsip ini sangat relevan dengan perilaku di media sosial. Jika komentar kita tidak membawa manfaat, lebih baik kita menahan diri. Sebuah diam lebih mulia daripada komentar yang menyakiti. Penutup Hate comment bukan hanya masalah etika, tetapi juga masalah iman. Islam mengajarkan kita untuk menjaga lisan dan tulisan agar tidak merugikan orang lain. Di dunia digital yang serba cepat, kita perlu lebih bijak, lebih tenang, dan lebih bertakwa sebelum mengetik apa pun. Jaga jari, jaga hati, dan jadikan media sosial sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa. (DIKUTIP BAZNAS Kota Sukabumi). *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/11/2025 | BL-01
Transformasi Digital, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
Transformasi Digital, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
DALAM gelombang disrupsi digital yang menerpa berbagai sendi kehidupan, dunia zakat ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif yang mampu merespons dengan cerdas dan visioner. Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 yang diselenggarakan BAZNAS RI pada 26-27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dengan tema "Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising", bukan sekadar acara seremonial belaka. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang transformasi digital yang telah dirintis BAZNAS selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi momentum strategis untuk merevitalisasi pemahaman fikih zakat dalam terang dinamika kekinian yang semakin kompleks. Perjalanan transformasi digital BAZNAS sesungguhnya telah dimulai dengan komitmen yang kuat dan konsisten. Kilas balik ke tahun 2023, BAZNAS dengan bangga menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Penghargaan tersebut bukanlah sekadar piagam atau piala yang menghiasi etalase, melainkan bukti nyata bahwa pendekatan digital dalam pengelolaan zakat telah menjadi keniscayaan yang tidak terelakkan. Penghargaan itu menjadi penegas bahwa langkah BAZNAS untuk mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat berada pada jalur yang tepat, sekaligus memacu semangat untuk terus berinovasi. Beranjak ke tahun 2024, komitmen tersebut semakin dikonkretkan melalui penyelenggaraan Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024 dengan fokus utama pada "Kantor Digital BAZNAS". Kegiatan besar ini menandai fase percepatan adopsi teknologi dalam seluruh rantai nilai pengelolaan zakat—mulai dari pendataan mustahik yang lebih komprehensif, penghimpunan dana yang lebih masif dan mudah diakses, hingga penyaluran yang lebih tepat sasaran, terukur, dan transparan. Rakernis 2024 berhasil membangun fondasi infrastruktur dan mindset digital yang kokoh, yang menjadi batu pijakan menuju visi yang lebih ambisius dan futuristik di tahun 2025. Dalam konteks inilah, Rakernis 2025 hadir dengan nuansa yang berbeda. Jika sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan platform digital, tahun ini melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan kecerdasan artifisial (AI) dan big data ke dalam inti strategi pengelolaan zakat. Teknologi bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan mitra strategis dalam pengambilan keputusan yang lebih cerdas, cepat, dan berdampak luas. Perkembangan teknologi ini, bagaimanapun, membawa serta tantangan mendasar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana fikih zakat klasik, yang lahir dari konteks sosial-ekonomi yang jauh berbeda, dapat berdialog secara produktif dengan realitas ekonomi digital modern yang serba cair, abstrak, dan borderless? Di sinilah warisan pemikiran progresif almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen menjadi cahaya penuntun yang sangat relevan. Sebagaimana dikutip secara mendalam dalam artikel "Ibrahim Hosen dan Terobosan Fiqih untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat" di laman Kemenag.go.id (24 November 2025), Ibrahim Hosen telah meletakkan dasar metodologis yang kokoh untuk memperluas cakupan harta yang wajib dizakati. Pendekatannya yang tidak kaku, dengan tetap berpegang pada zhahir nash namun sekaligus memberdayakan qiyas (analogi hukum) untuk mengembangkan 'illat (alasan hukum) zakat, memberikan kita kerangka berpikir yang dinamis untuk menjawab tantangan baru. Klasifikasi brilian Ibrahim Hosen yang membagi harta wajib zakat ke dalam empat kategori—logam dan barang berharga, tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat, hewan ternak dan hasil laut, serta hasil usaha dan keuntungan bisnis—bukanlah daftar tertutup. Ia justru merupakan kerangka metodologis yang terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam konteks ekonomi digital kekinian, klasifikasi ini dapat dengan cerdas menjangkau aset-aset modern seperti token aset digital, non-fungible tokens (NFT), royalti konten digital, pendapatan dari platform ekonomi berbagi (sharing economy), hingga keuntungan dari perdagangan algoritmik. Semua harta baru ini memiliki 'illat yang sama dengan harta yang disebutkan dalam nash: nilainya yang berkembang dan potensinya untuk menghasilkan keuntungan. Namun, transformasi digital dalam zakat tidak berhenti pada aspek penghimpunan saja. Pemikiran Ibrahim Hosen tentang penyaluran zakat yang tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif dan investatif, menemukan medium yang sempurna dalam teknologi digital. Dengan dukungan AI dan analitik data, kita kini dapat memetakan potensi ekonomi mustahik dengan presisi yang sebelumnya tidak terbayangkan. Sistem dapat menganalisis data sosial-ekonomi, preferensi, dan kemampuan mustahik untuk kemudian merekomendasikan bentuk penyaluran yang paling optimal, apakah itu dalam bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan digital, atau akses ke pasar. Zakat produktif dapat dikelola melalui platform koperasi digital, dimana mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang berkelanjutan. Lebih jauh lagi, perluasan makna sabilillah yang digagas Ibrahim Hosen—yang mencakup semua kegiatan untuk kemaslahatan umat secara luas—mendapatkan dimensi baru di era digital. Dana zakat dapat dialokasikan secara strategis untuk membiayai pengembangan platform pendidikan digital yang dapat diakses oleh santri di pelosok negeri, mendanai riset teknologi tepat guna untuk memecahkan masalah umat, membangun infrastruktur digital pesantren dan madrasah, hingga menjadi modal ventura bagi startup sosial yang bertujuan untuk memberdayakan komunitas marjinal. Dalam visi ini, zakat tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi menjadi motor penggerak inovasi dan kemajuan peradaban umat. Oleh karena itu, Rakernis 2025 dengan fokus pada AI dan digital fundraising harus dipandang sebagai sebuah lompatan besar. Ini adalah upaya untuk menyinergikan kekuatan ijtihad fikih dengan kecepatan inovasi teknologi. Indonesia sedang membangun sebuah sistem zakat nasional yang tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga kokoh secara filosofis dan hukum. Sebuah sistem yang mampu menghadirkan keadilan distributif di era di mana batas antara dunia fisik dan digital semakin kabur. Pencapaian sejak 2023 hingga persiapan menuju 2025 ini dengan jelas menunjukkan bahwa transformasi digital bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan strategis. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat tetap relevan, efektif, dan memiliki dampak transformatif di tengah gelombang perubahan yang tak terbendung. Dengan digitalisasi, kita tidak hanya mengejar efisiensi operasional, tetapi yang lebih penting, memperluas cakrawala fikih zakat kontemporer sehingga mampu menjawab tantangan zaman dengan lugas dan elegan. Sebagai penutup, izinkan saya merenungkan kembali pesan abadi Prof. KH. Ibrahim Hosen: pada hakikatnya, zakat harus menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata, bukan sekadar ritual yang berhenti pada pemenuhan kewajiban individual. Dengan semangat yang sama, mari kita jadikan transformasi digital sebagai sarana untuk menghidupkan kembali ruh ijtihad dalam fikih zakat, merajut narasi kemajuan, dan mewujudkan keadilan ekonomi serta kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh umat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/11/2025 | Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec. Ph.D (Pimpinan BAZNAS RI bidang Transformasi Digital)
Lima Golongan Jasadnya tidak akan Hancur Ditelan Bumi
Lima Golongan Jasadnya tidak akan Hancur Ditelan Bumi
SEIRING berjalannya waktu, jasad manusia yang telah dimakamkan biasanya akan rusak dan hancur secara alami melalui proses biologis dan kimiawi di dalam tanah. Namun demikian, ada sejumlah orang istimewa yang jasadnya akan tetap utuh meskipun sudah ditelan bumi. Mereka adalah hamba-hamba Allah yang semasa hidupnya banyak melakukan ibadah dan ketaatan kepada-Nya. Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I‘anatut Thalibin (Kairo, Mustafal Babil Halabi: 1356 H), juz III, halaman 133 menjelaskan, ada 5 golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi sebagaimana diungkap dalam syair sebagaimana berikut: “Bumi tidak akan ‘memakan’ jasad [1] seorang nabi, [2] seorang ulama, [3] syuhada yang gugur di medan juang. Dan (bumi tidak akan ‘memakan’ jasad) [4] pembaca Al-Qur’an dan [5] muazin yang azannya untuk Tuhan Yang Menggerakkan Orbit.” Selain itu, Syekh Abu Bakar Syatha juga mengutip syair lain yang isinya sama namun redaksi kalimatnya berbeda, sebagaimana berikut: “Bumi enggan merusak jasad [1] seorang orang yang mati syahid, [2] ulama, dan [3] nabi. Begitu juga dengan [4] pembaca Al-Qur’an, dan [5] orang yang mengumandangkan azan karena Allah tanpa mengharap balasan apapun.” Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang ada dalam syair tersebut, lima golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi adalah sebagaimana berikut: 1. Jasad Para Nabi Nabi adalah hamba-hamba Allah yang mendapatkan wahyu hanya untuk dirinya sendiri dan tidak wajib disampaikan kepada umatnya, sedangkan rasul adalah hamba Allah yang mendapatkan wahyu untuk pribadi dan wajib disampaikan kepada umatnya. Oleh karena itu, nabi belum tentu rasul sedangkan rasul sudah pasti nabi. Para nabi sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad diyakini berjumlah 124.000 orang sedangkan para rasul ada 313 orang. 2. Jasad Syuhada Syuhada adalah mereka yang gugur atau mati syahid di medan perang saat berjuang membela agama Allah. Banyak para sahabat yang syahid dalam berbagai pertempuran, seperti Perang Uhud, Perang Badar, dan pertempuran lainnya. Jasad sahabat Nabi yang meninggal dan syahid dalam pertempuran tersebut diyakini akan tetap utuh dan darahnya akan menjadi saksi pengorbanan mereka. 3. Jasad Ulama Ulama atau orang-orang yang memiliki ilmu sekaligus mengamalkan ilmunya dan mengajarkan berbagai kebaikan kepada umat memiliki beberapa keistimewaan, di antara keistimewaan tersebut adalah jasadnya tidak akan hancur oleh bumi. Hal itu terjadi sebagai bentuk penghormatan atas ilmu dan amal saleh yang telah mereka lakukan semasa hidupnya. 4. Jasad Pembaca Al-Qur'an Orang-orang yang rajin membaca Al-Qur’an sekaligus mengamalkan isinya memiliki kemuliaan di sisi Allah. Di antara kemuliaan tersebut adalah jasadnya tidak akan hancur oleh bumi, sebagai balasan atas kecintaan mereka kepada Al-Qur’an serta usahanya dalam menjaga dan menyebarkan Al-Qur’an berikut ajarannya. 5. Jasad Muazin Muazin atau orang yang mengumandangkan azan dengan niat ikhlas karena Allah punya kedudukan mulia dalam Islam. Mereka akan mendapatkan pahala karena telah mengingatkan umat Islam pada waktu shalat. Selain itu, jasad para muazin juga diyakini tidak akan hancur oleh bumi sebagai bentuk kemuliaan atas keikhlasan dan amal mereka. Itulah lima golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi sebagaimana diungkap oleh Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I‘anatut Thalibin. Dari 5 golongan tersebut, kelompok yang paling memungkinkan untuk bisa diraih oleh semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, adalah para pembaca Al-Qur’an. Untuk itu, sebagai umat Islam kita perlu menyempatkan diri untuk rajin membaca Al-Qur’an dengan istiqamah sekaligus mempelajari dan mengamalkan kandungannya. Wallahu A‘lam. (Artikel ini pertama terbit di arina.id) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/11/2025 | BL-01
Anda Pensiunan? Ini Hukum, Manfaat, dan Cara Menghitung Zakat Dana Pensiun
Anda Pensiunan? Ini Hukum, Manfaat, dan Cara Menghitung Zakat Dana Pensiun
ZAKAT dana pensiun menjadi salah satu topik penting bagi para pekerja muslim modern. Seiring berkembangnya sistem keuangan dan meningkatnya jumlah masyarakat yang menerima manfaat pensiun, pemahaman tentang hukum, manfaat, dan cara menghitung zakat dana pensiun perlu dipahami dengan baik. Melalui artikel ini, umat Islam diharapkan mendapatkan penjelasan menyeluruh tentang bagaimana zakat dana pensiun diterapkan menurut syariat serta bagaimana cara menghitungnya secara tepat. Hukum Zakat dalam Islam Zakat dana pensiun telah dibahas oleh banyak ulama kontemporer karena dana ini biasanya diterima setelah seseorang berhenti bekerja. Para ulama sepakat bahwa zakat dana pensiun wajib ditunaikan apabila dana tersebut telah memenuhi nisab dan haul sebagaimana ketentuan zakat mal. Meskipun diterima setelah pensiun, zakat dana pensiun tetap menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Sebagian ulama menyamakan zakat dana pensiun dengan zakat penghasilan karena keduanya berasal dari upah atau hasil kerja seseorang. Dengan demikian, zakat dana pensiun bisa dikeluarkan setiap kali penerima mendapatkan pencairan bulanan dari lembaga dana pensiun. Pendapat lain menyatakan bahwa zakat dana pensiun dikeluarkan setelah dana terkumpul selama satu tahun. Fatwa dari lembaga zakat seperti MUI dan berbagai lembaga zakat internasional menjelaskan bahwa zakat dana pensiun sah untuk disamakan dengan zakat profesi. Hal ini karena zakat dana pensiun dilihat dari manfaat yang diterima penerima pensiun, bukan dari aspek kapan dana tersebut dikumpulkan saat masih bekerja. Dengan begitu, zakat dana pensiun tetap memiliki landasan syar’i yang kuat. Para ulama juga menegaskan bahwa zakat dana pensiun tetap wajib meski diterima pada usia lanjut. Selama dana pensiun tersebut sudah menjadi milik penuh dan dapat digunakan kapan saja, zakat dana pensiun tetap harus ditunaikan. Inilah dasar hukum yang membuat zakat dana pensiun menjadi bagian penting dari pengelolaan harta pensiun seorang muslim. Kesimpulannya, zakat dana pensiun wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat kepemilikan, mencapai nisab, dan bertahan selama satu haul. Memahami hukum zakat dana pensiun adalah langkah penting agar harta pensiun yang diterima tetap bersih dan penuh keberkahan. Manfaat Zakat Bagi Penerima dan Muzaki Zakat dana pensiun memiliki manfaat besar bagi muzaki. Dalam masa pensiun, harta yang diterima menjadi sumber utama kehidupan, sehingga menunaikan zakat dana pensiun akan memberikan keberkahan atas harta tersebut. Dengan mengeluarkan zakat dana pensiun, seorang muslim menjaga kebersihan hartanya dari hal-hal yang tidak baik. Bagi para mustahik, zakat dana pensiun merupakan wujud kepedulian yang sangat berarti. Meskipun penerimanya adalah para pensiunan, zakat dana pensiun tetap dapat menjadi sumber bantuan bagi mereka yang membutuhkan. Hal ini mencakup kebutuhan pokok, pendidikan, hingga modal usaha kecil. Zakat dana pensiun juga memberikan dampak sosial yang signifikan. Ketika para pensiunan menunaikan zakat dana pensiun, secara tidak langsung mereka sedang membantu mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Dengan demikian, zakat dana pensiun menjadi jembatan yang mempererat hubungan antarumat Islam. Dari sisi spiritual, zakat dana pensiun membersihkan jiwa dari sifat kikir. Dengan menunaikan zakat dana pensiun, seseorang berlatih ikhlas dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT. Menjadikan zakat dana pensiun sebagai kebiasaan akan membantu menjaga hati tetap lembut dan penuh empati terhadap sesama. Selain itu, zakat dana pensiun memperkuat lembaga zakat dalam menjalankan program pemberdayaan. Semakin banyak pensiunan yang menyalurkan zakat dana pensiun, semakin besar pula manfaat yang dapat disalurkan kepada masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial. Cara Menghitung Menghitung zakat dana pensiun sebenarnya cukup mudah. Langkah pertama adalah mengetahui jumlah dana pensiun yang diterima, baik secara bulanan maupun sekaligus. Jika nilai total zakat dana pensiun sudah mencapai nisab emas, maka wajib dikeluarkan 2,5 persen dari dana tersebut. Jika dana pensiun diterima secara rutin per bulan, zakat dana pensiun dapat dihitung layaknya zakat penghasilan. Muzaki cukup mengeluarkan 2,5 persen dari jumlah penerimaan bulanan tersebut. Cara ini lebih praktis dan memudahkan para pensiunan untuk menunaikan kewajibannya. Sementara itu, bagi pensiunan yang menerima dana pensiun sekaligus dalam jumlah besar, zakat dana pensiun dihitung seperti zakat mal. Dana tersebut dikumpulkan dan dihitung kembali setelah satu tahun. Jika pada akhir tahun jumlahnya masih mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Dalam menghitung zakat dana pensiun, seseorang juga harus memperhatikan kebutuhan pokoknya. Zakat dana pensiun dihitung dari harta bersih setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Namun, hal ini tidak menghapus kewajiban zakat dana pensiun jika jumlah harta tetap mencapai nisab. Untuk memudahkan, banyak lembaga zakat kini menyediakan kalkulator zakat dana pensiun. Alat ini membantu muzaki menghitung zakat dana pensiun dengan akurat, sehingga kewajiban dapat ditunaikan tepat waktu dan sesuai syariat. Pentingnya Menunaikan Zakat Zakat dana pensiun merupakan bentuk ketaatan yang harus dijalankan oleh setiap muslim yang menerima manfaat pensiun. Dengan memahami hukum, manfaat, dan cara menghitung zakat dana pensiun, seorang muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan kesadaran penuh dan hati yang lapang. Menjalankan zakat dana pensiun berarti menjaga kebersihan harta dari hal-hal yang meragukan. Pada masa pensiun, keberkahan harta adalah hal yang sangat diharapkan. Dengan menunaikan zakat dana pensiun secara teratur, seorang muslim memastikan bahwa harta yang dimiliki tetap suci dan membawa ketenteraman hidup. Zakat dana pensiun menjadi ibadah yang tidak hanya bernilai duniawi, tetapi juga membawa pahala akhirat. Zakat dana pensiun juga berperan besar dalam meningkatkan kehidupan sosial. Ketika para pensiunan tetap aktif menunaikan zakat dana pensiun, mereka menjadi bagian dari solusi dalam membantu masyarakat yang kesulitan. Inilah salah satu bukti bahwa zakat dana pensiun memiliki dampak sangat luas. Dengan kemudahan fasilitas zakat yang ada saat ini, tidak ada alasan untuk menunda kewajiban zakat dana pensiun. Baik melalui lembaga amil zakat, aplikasi digital, maupun perhitungan mandiri, zakat dana pensiun dapat ditunaikan kapan saja tanpa kesulitan yang berarti. Semoga artikel ini memberikan pemahaman komprehensif tentang pentingnya zakat dana pensiun dalam kehidupan seorang muslim. Menunaikan zakat dana pensiun berarti menjaga keberkahan harta, menolong sesama, dan meneladani ajaran Rasulullah SAW. Zakat dana pensiun adalah amalan yang semestinya dijaga sepanjang hidup.(Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/11/2025 | BL-01
Apakah Zakat Online Sah? Ini Hukumnya dan Cara Menunaikannya!
Apakah Zakat Online Sah? Ini Hukumnya dan Cara Menunaikannya!
DALAM beberapa tahun terakhir, praktik Zakat Online semakin sering dibicarakan oleh umat Islam, terutama karena kemajuan teknologi yang memudahkan transaksi ibadah. Banyak muslim mempertanyakan apakah Zakat Online sah dan sesuai dengan prinsip syariat. Pembahasan ini penting, sebab Zakat Online berkaitan langsung dengan salah satu rukun Islam yang wajib untuk ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Kehadiran Zakat Online juga dianggap sebagai solusi di tengah mobilitas masyarakat modern yang tinggi. Dengan adanya Zakat Online, seseorang bisa menyalurkan zakatnya kapan saja tanpa terhalang jarak maupun waktu. Tentu saja, hal ini menuntut penjelasan agama agar umat Islam merasa tenang dan yakin bahwa Zakat Online tidak menyalahi aturan. Artikel ini akan membahas hukum Zakat Online, bagaimana pandangan ulama terhadap praktik tersebut, dan cara menunaikannya dengan benar. Dengan demikian, pembaca dapat memahami manfaat Zakat Online sekaligus memastikan ibadah zakatnya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. 1. Hukum Zakat Online Menurut Syariat Islam Subjudul ini membahas hukum Zakat Online menurut para ulama dan lembaga fatwa, agar umat Islam mendapatkan pemahaman yang benar. Hukum Zakat Online pada dasarnya mengikuti kaidah bahwa zakat harus diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat. Dalam hal ini, pembayaran Zakat Online hanya mengubah cara penyerahannya, bukan mengubah hukum zakat itu sendiri. Selama niat benar dan zakat sampai kepada mustahik, Zakat Online tetap sah. Banyak lembaga fatwa menyatakan bahwa Zakat Online boleh dilakukan karena teknologi hanyalah sarana. Ulama kontemporer seperti yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa Zakat Online dihukumi sah selama transaksi dilakukan secara jelas, amanah, dan dana zakat tidak tercampur dengan dana lain. Dengan demikian, Zakat Online memenuhi unsur penyaluran zakat secara syari. Dalam fikih zakat, ada prinsip penting yaitu taky?n al-musli?, yaitu memberikan zakat kepada orang yang berhak secara tepat dan benar. Prinsip ini tidak berubah meskipun zakat diberikan melalui Zakat Online. Oleh karena itu, yang diperhatikan bukan medianya, melainkan kesahihan penyaluran dana zakat tersebut. Sebagian ulama menambahkan bahwa Zakat Online perlu memastikan adanya qabdh atau proses penerimaan harta zakat oleh amil. Pada sistem Zakat Online, qabdh terjadi ketika lembaga zakat menerima dana zakat di rekening resmi mereka. Dengan cara ini, Zakat Online tetap memenuhi rukun dan syarat zakat. Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa Zakat Online hukumnya boleh dan sah. Bahkan, Zakat Online bisa menjadi pilihan bagi muslim modern yang ingin menunaikan zakat dengan cara praktis namun tetap sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu, penggunaan Zakat Online diperbolehkan selama mengikuti ketentuan syariah. 2. Keuntungan Menggunakan Zakat Online di Era Modern Bagian ini menjelaskan manfaat Zakat Online bagi umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Banyak muslim mulai memilih Zakat Online karena faktor efisiensi waktu. Dengan Zakat Online, seseorang dapat menyalurkan zakat tanpa harus datang ke lembaga zakat secara langsung. Hal ini menjadi penting terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat namun tetap ingin menjalankan kewajiban zakat tepat waktu. Keuntungan lain dari Zakat Online adalah transparansi. Lembaga zakat yang menyediakan Zakat Online umumnya memberikan laporan real-time mengenai dana yang diterima dan disalurkan. Dengan demikian, donatur dapat memastikan bahwa zakat mereka dipergunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, Zakat Online membantu memperluas jangkauan penyaluran zakat kepada mustahik yang membutuhkan. Melalui sistem Zakat Online, amil dapat mengidentifikasi penerima zakat yang tersebar di berbagai wilayah sehingga distribusinya lebih merata. Ini menunjukkan bahwa Zakat Online membawa manfaat sosial yang lebih luas. Kemudahan akses merupakan daya tarik lain dari Zakat Online. Selama memiliki smartphone dan internet, umat Islam dapat membayar zakat kapan saja. Dengan adanya Zakat Online, ibadah zakat menjadi lebih mudah dilakukan tanpa hambatan jarak atau mobilitas tinggi. Keamanan transaksi juga menjadi alasan mengapa banyak orang beralih ke Zakat Online. Sebagian besar platform menyediakan sistem keamanan yang terstandar untuk memastikan dana zakat tidak disalahgunakan. Dengan demikian, pembayaran Zakat Online dapat dilakukan dengan aman dan nyaman. 3. Cara Menunaikan Zakat Online yang Benar Bagian ini memberikan panduan lengkap menunaikan Zakat Online secara syar’i dan aman. Langkah pertama dalam menunaikan Zakat Online adalah memilih lembaga zakat terpercaya. Pastikan bahwa platform Zakat Online tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah atau otoritas zakat. Dengan lembaga yang jelas, pembayaran Zakat Online menjadi lebih aman dan terjamin. Setelah menentukan lembaga yang tepat, selanjutnya adalah menghitung jumlah zakat. Baik zakat maal, zakat penghasilan, maupun zakat fitrah dapat dibayarkan melalui Zakat Online selama perhitungannya benar. Lembaga Zakat Online biasanya menyediakan kalkulator zakat untuk memudahkan umat Islam dalam menentukan nominal zakat mereka. Saat membayar Zakat Online, pastikan Anda memasukkan niat zakat. Niat tetap wajib meskipun transaksi dilakukan secara digital, karena niat adalah syarat utama ibadah zakat. Dengan niat yang benar, pembayaran Zakat Online sah secara agama. Ketika proses pembayaran Zakat Online selesai, Anda akan menerima bukti transaksi. Simpan bukti tersebut sebagai tanda bahwa zakat telah diterima oleh lembaga amil. Bukti ini penting karena menjadi bagian dari proses qabdh dalam Zakat Online. Terakhir, pastikan lembaga memberikan laporan distribusi zakat. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa zakat yang dibayarkan melalui Zakat Online benar-benar sampai kepada mustahik. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, ibadah Zakat Online dapat dijalankan dengan keyakinan dan ketenangan. Di era modern, Zakat Online menjadi solusi praktis bagi umat Islam yang ingin menunaikan kewajibannya dengan mudah tanpa meninggalkan prinsip syariat. Hukum Zakat Online dinyatakan sah oleh banyak ulama selama memenuhi syarat dan rukun zakat. Dalam praktiknya, Zakat Online menawarkan banyak manfaat seperti efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses. Dengan memahami tata cara menunaikan Zakat Online dengan benar, umat Islam dapat memastikan bahwa ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Karena itu, Zakat Online bukan hanya modern, tetapi juga relevan dan sesuai dengan kebutuhan umat Islam masa kini. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/11/2025 | BL-01
Anda Seorang Petani? Gagal Panen, Apakah Harus Bayar Zakat Pertanian
Anda Seorang Petani? Gagal Panen, Apakah Harus Bayar Zakat Pertanian
BAGI petani muslim, setiap musim panen bukan hanya tentang berapa banyak hasil yang bisa dibawa pulang, tetapi juga tentang menunaikan kewajiban yang telah Allah syariatkan—zakat pertanian. Dalam kondisi normal, ketika panen cukup melimpah dan hasilnya mencapai batas tertentu, zakat menjadi bagian dari keberkahan yang harus dibagikan. Namun, bagaimana jika kenyataan di lapangan tidak seindah harapan? Bagaimana jika hasil panen gagal atau turun drastis? Dalam kondisi seperti itu, apakah petani tetap wajib membayar zakat pertanian? Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika cuaca tidak bersahabat, hama menyerang, atau bencana alam merusak tanaman sebelum waktunya. Islam, dengan seluruh syariatnya yang penuh hikmah, memberikan ketentuan yang adil dan tidak memberatkan. Untuk memahami jawabannya, kita perlu melihat bagaimana zakat pertanian ditetapkan sejak awal. Ketentuan Dasar Zakat Pertanian Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan bisa disimpan. Dalam konteks Indonesia, ini umumnya berkaitan dengan padi, jagung, gandum lokal, dan tanaman pangan lainnya. Zakat ini tidak menunggu haul seperti zakat mal—zakat pertanian wajib dikeluarkan tepat setelah panen dilakukan. Islam juga menetapkan batas minimal atau nisab bagi hasil panen yang wajib dizakati. Besarannya adalah 5 wasaq, atau kurang lebih 653 kg gabah, yang jika dikonversi setara dengan sekitar 520 kg beras. Jika hasil panen berada di bawah batas itu, maka zakat tidak diwajibkan. Rasulullah bersabda: "Tidak ada zakat bagi tanaman yang kurang dari lima wasaq." (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, syariat sejak awal telah menetapkan batas minimal agar petani tidak terbebani pada musim panen yang kurang memuaskan. Kadar Zakat Pertanian Besar zakat pertanian yang harus dikeluarkan tidak sama untuk semua petani, melainkan disesuaikan dengan cara pengairan: Jika tanaman diairi tanpa biaya tambahan, seperti air hujan atau aliran sungai, zakatnya adalah 10 persen. Jika membutuhkan irigasi dengan biaya, zakatnya cukup 5 persen. Kadar ini merupakan bentuk keadilan syariat. Semakin berat biaya produksi yang ditanggung, semakin ringan zakat yang dikenakan. Ketika Kenyataan Tak Sesuai Harapan: Panen Gagal Kini tibalah pada pokok persoalan: bagaimana jika seorang petani mengalami gagal panen? Musim tanam adalah perjuangan panjang. Petani menebar benih, memupuk, membersihkan gulma, dan memantau kondisi sawah setiap hari. Namun, ada hal-hal yang tidak bisa dikendalikan—cuaca ekstrim, banjir, kekeringan, atau serangan hama. Dalam kondisi tertentu, petani bahkan tak bisa membawa pulang hasil yang layak disebut panen. Dalam fikih, gagal panen tidak serta-merta membuat zakat gugur, tetapi ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Jika Hasil Panen Tidak Mencapai Nisab Inilah kuncinya: selama hasil panen tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat. Misalnya dari lahan yang biasanya menghasilkan 1 ton gabah, karena hama hanya tersisa 300—400 kg. Jumlah ini tidak mencapai batas minimal nisab. Maka petani tidak wajib mengeluarkan zakat. Ketentuan ini sudah sangat jelas berdasarkan hadis Rasulullah bahwa zakat hanya diwajibkan untuk hasil panen yang mencapai lima wasaq. Dengan kata lain, Islam tidak membebani petani yang sedang berada dalam kondisi sulit. Jika Hasil Panen Berkurang Tetapi Masih Mencapai Nisab Bagaimana jika panen berkurang, tetapi masih berada di atas batas 653 kg gabah? Di sinilah ketentuan zakat tetap berlaku. Selama hasil yang diperoleh mencapai nisab, walaupun sedikit menurun dari tahun-tahun sebelumnya, zakat tetap wajib dikeluarkan. Contohnya, dari lahan yang biasanya menghasilkan 1 ton, tahun ini hanya menjadi 700 kg karena serangan hama. Selama 700 kg itu masih berada di atas nisab, petani tetap wajib mengeluarkan zakat dengan kadar 5 persen atau 10 persen tergantung cara pengairannya. Namun, ulama menjelaskan bahwa zakat dikenakan pada hasil yang benar-benar diterima oleh petani, bukan pada perkiraan hasil ideal. Artinya zakat dihitung dari jumlah riil 700 kg tersebut, bukan dari potensi panen yang seharusnya bisa dicapai. Jika Gagal Panen Total Sebelum Waktu Pemanenan Ada kalanya tanaman habis tersapu banjir sebelum sempat dipanen. Ada pula kondisi tanaman mati kekeringan atau rusak akibat hama sehingga panen benar-benar nihil. Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa zakat tidak diwajibkan. Bagaimana mungkin seseorang menunaikan zakat jika tidak ada hasil yang bisa dizakatkan? Mazhab Maliki dan sebagian Hanbali menegaskan bahwa zakat pertanian adalah kewajiban atas hasil yang benar-benar ada (al-mahsul al-haqiqi), bukan hasil yang diharapkan tetapi hilang karena musibah. Syariat sangat logis: jika hasilnya tidak ada, maka kewajiban zakat pun tidak ada. Jika Panen Rusak Setelah Dipanen Situasi menjadi berbeda jika hasil panen sudah berhasil dipanen, kemudian rusak atau hilang setelahnya. Misalnya gudang tersambar petir, atau gabah rusak karena bencana alam. Jika panen sebelumnya mencapai nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan meskipun belakangan hasilnya rusak. Sebab, kewajiban zakat sudah melekat pada saat hasil panen dipetik. Hikmah Keringanan Zakat dalam Islam Syariat zakat bukanlah beban. Justru ia adalah bentuk kasih sayang dari Allah kepada hamba-Nya. Ketentuan nisab sendiri adalah wujud keringanan agar zakat tidak menjadi kewajiban yang memberatkan. Allah berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."(QS. Al-Baqarah: 286). Ayat ini menjadi gambaran betapa hukum Islam disusun dengan asas kemudahan. Zakat pertanian hanya diwajibkan ketika hasilnya benar-benar ada dan cukup untuk kehidupan petani. Jika hasil tidak ada atau tidak mencapai batas minimal, maka beban zakat pun tidak ditetapkan. Kesimpulan: Apakah Wajib Zakat Saat Panen Gagal? Dari seluruh penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan jelas: Jika hasil panen tidak mencapai nisab, tidak wajib zakat. Jika hasil mencapai nisab meski sedikit berkurang, zakat tetap wajib. Jika gagal panen total sebelum panen, zakat tidak diwajibkan. Jika panen mencapai nisab lalu rusak setelah panen, zakat tetap wajib. Dengan demikian, dalam kondisi gagal panen, kewajiban zakat sangat bergantung pada apakah hasil akhir yang diperoleh petani mencapai nisab atau tidak. Islam memberikan aturan yang adil, seimbang, dan penuh keringanan. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/11/2025 | BL-01
Belajar dari Jatisono, Praktek Terbaik Kelola Zakat Pertanian Berbasis Desa
Belajar dari Jatisono, Praktek Terbaik Kelola Zakat Pertanian Berbasis Desa
INI contoh terbaik pengelolaan zakat pertanian. Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memfokuskan pada Desa Jatisono, Wonoketingal, dan Tuwang dalam beragam tata kelola zakat berbasis desa. Hasil temuan mengungkap bahwa potensi zakat pertanian sangat besar, namun belum tergarap secara optimal di banyak daerah, sementara Demak khususnya Jatisono menjadi contoh praktek terbaik. Landasan fikih zakat pertanian sangat kuat, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun penjelasan fuqaha kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, yang menetapkan nishab setara 653 kg gabah dan tarif zakat 5–10% sesuai metode pengairan. Regulasi nasional melalui UU No. 23 Tahun 2011 dan PMA No. 52 Tahun 2014 memperkuat tata kelola zakat pertanian, termasuk peran BAZNAS dan UPZ sebagai pengelola resmi. Dalam prakteknya, Desa Jatisono telah menerapkan zakat pertanian sejak 1980-an dan berhasil mengumpulkan hingga Rp250 juta per tahun dengan tata kelola yang terorganisir melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa, ditopang tokoh agama yang dihormati serta dukungan kuat kepala desa. Desa Wonoketingal dan Tuwang berada pada tahap perkembangan, dengan kepatuhan muzaki yang masih perlu diperkuat tetapi telah mengadopsi mekanisme UPZ dan sistem pengumpulan yang semakin baik. Inovasi lokal seperti Kartu Zakat, pengajian tematik, serta strategi penjualan gabah pada waktu harga tinggi meningkatkan efektivitas layanan. Penyaluran dilakukan dalam bentuk uang tunai kepada mustahik melalui musyawarah desa sehingga distribusi lebih adil. Meski demikian, jika pelaksanaan zakat pertanian akan dilakukan oleh BAZNAS lainnya akan memiliki tantangan yang beragam. Tantangan tersebut kemungkinan berupa minimnya dukungan pemerintah desa, potensi benturan dengan tradisi zakat setempat, serta pelaporan UPZ yang belum terhubung dengan sistem BAZNAS sehingga masih dicatat sebagai off balance sheet. Pelaksanaan model zakat pertanian Demak dapat direplikasi di wilayah agraris lain selama disesuaikan dengan konteks sosial lokal dan ditopang sinergi antara tokoh agama, kepala desa, serta kelembagaan UPZ yang kuat dan tertib. Rekomendasi strategis mencakup pelaksanaan penuh SE Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2025, penguatan kebijakan desa untuk sentralisasi pengelolaan zakat, integrasi pelaporan digital UPZ–BAZNAS, penguatan peran tokoh agama, pelatihan rutin pengurus UPZ, edukasi muzaki, serta replikasi model praktik terbaik Demak ke daerah agraris lainnya. Mekanisme pengumpulan zakat umumnya berjalan melalui UPZ yang melibatkan unsur masyarakat seperti ketua RT, pengurus desa, dan tokoh agama. Penentuan mustahik dilakukan melalui musyawarah bersama sehingga distribusi zakat dapat berjalan transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Peran kepala desa di Jatisono lebih tegas. Kepala desa secara langsung mengarahkan agar pengumpulan zakat dilakukan hanya melalui UPZ Desa, sehingga alur pengelolaan menjadi terpusat dan lebih tertib. Dari sisi kelembagaan, UPZ masih memiliki keterbatasan dalam integrasi dengan sistem BAZNAS Kabupaten. UPZ tidak menyetorkan hasil pengumpulan ke BAZNAS, melainkan hanya dicatat sebagai off balance sheet oleh BAZNAS. Kondisi ini menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat tata kelola dan pelaporan agar sesuai dengan standar akuntabilitas nasional. Secara keseluruhan, Desa Jatisono dapat dikategorikan sebagai model praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan zakat pertanian berbasis komunitas. Pelaksanaan zakat pertanian di Kabupaten Demak, khususnya di Desa Jatisono, menjadi bukti nyata keberhasilan tata kelola zakat berbasis desa yang terstruktur, transparan, dan berkelanjutan. Keberhasilan ini ditopang oleh tiga faktor utama: (1) kepemimpinan sosial yang kuat melalui figur tokoh agama dan kepala desa yang dihormati, (2) kelembagaan yang formal melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa, dan (3) dukungan penuh dari BAZNAS Kabupaten Demak sebagai lembaga pembina. UPZ Desa berperan penting dalam memastikan setiap petani menunaikan zakat hasil panennya melalui mekanisme yang teratur, mulai dari pendataan, sosialisasi, penghimpunan, hingga penyaluran. Tingkat kepatuhan terlihat dari muzaki seperti inovasi seperti penerapan Kartu Zakat (Karkat), dan keterlibatan tokoh agama dalam penguatan literasi zakat. Patut dicatat! Rekomendasi dari hasil analisis visitasi layanan zakat pertanian di Kabupaten Demak adalah sebagai berikut: 1. Melaksanakan Surat Edaran Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Desa/Kelurahan. Pelaksanaan surat edaran ini diharapkan mampu melahirkan kemandirian desa dalam pengelolaan zakat. Dengan penguatan kelembagaan di tingkat lokal, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah, tetapi juga sebagai mekanisme pembangunan sosial dan ekonomi desa. Dalam jangka panjang, optimalisasi zakat di desa dan kelurahan akan menjadi fondasi bagi terbentuknya Desa Berzakat model pembangunan masyarakat berbasis nilai keislaman yang berkeadilan, berdaya, dan berkelanjutan. 2. Penguatan Kebijakan Desa. Pemerintah desa perlu mengeluarkan regulasi atau surat keputusan khusus yang menetapkan zakat pertanian sebagai kewajiban yang dikelola melalui UPZ Desa. Hal ini memastikan keberlanjutan kelembagaan dan memperkuat posisi hukum UPZ dalam sistem pemerintahan desa. 3. Integrasi Data dan Pelaporan. BAZNAS Kabupaten perlu membangun sistem integrasi pelaporan berbasis digital antara UPZ Desa dan BAZNAS untuk memastikan seluruh pengumpulan zakat, termasuk zakat pertanian, tercatat secara on balance sheet tanpa mengurangi fleksibilitas dan kecepatan pelayanan. 4. Penguatan Peran Tokoh Agama dan Sosial. Peran tokoh agama perlu terus diberdayakan sebagai penggerak utama literasi zakat dan penguatan kepercayaan masyarakat. Strategi komunikasi yang berbasis kearifan lokal penting untuk menjaga keberlanjutan tradisi zakat pertanian. 5. Kapasitas Kelembagaan dan Edukasi Muzaki. Pelatihan rutin bagi pengurus UPZ dan sosialisasi berkala bagi petani harus menjadi agenda wajib. Materi edukasi meliputi ketentuan fikih zakat, tata cara perhitungan, hingga manfaat sosial dan ekonomi zakat pertanian. 6. Replikasi Model ke Daerah Lain. Model praktik zakat pertanian Kabupaten Demak dapat direplikasi di daerah agraris lainnya. Replikasi ini perlu menyesuaikan dengan konteks sosial dan ekonomi setempat agar relevan dan efektif dalam meningkatkan pengumpulan zakat nasional. *) Disarikan dari Jurnal Layanan Zakat Pertanian Berbasis Desa, Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional BAZNAS RI. Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL19/11/2025 | BL-01
Zakat dan Pajak, Dua Kewajiban Seorang Muslim
Zakat dan Pajak, Dua Kewajiban Seorang Muslim
SOBAT BAZNAS! Pernah nggak sih Anda mendengar kata zakat dan pajak. Yang terbayang adalah dua hal yang sama-sama mengambil sebagian uang dari harta kita? Memang, keduanya terlihat mirip karena sama-sama berupa kewajiban mengeluarkan harta. Tapi sebenarnya, zakat dan pajak itu seperti sepatu kanan dan kiri, sama-sama alas kaki, namun punya fungsi yang berbeda. Mari kita mulai dari sisi spiritualitas, zakat merupakan rukun Islam yang keempat, perintah langsung dari Allah SWT yang bersifat mutlak. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (Q.S. At-Taubah [9]: 103). Zakat adalah bentuk penyucian jiwa dan harta. Berbeda dengan pajak yang berasal dari konsep manusia. Pajak diatur oleh undang-undang yang dibuat oleh manusia untuk kepentingan mengelola negara. Landasannya bukan ibadah, melainkan kewajiban sosial sebagai warga negara. Kalau kita lihat tujuannya, perbedaannya semakin jelas. Zakat punya misi khusus untuk memberdayakan delapan golongan masyarakat yang sudah ditetapkan dalam Islam, seperti fakir, miskin, dan ibnu sabil seperti yang tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60. Zakat fokus pada pemerataan kekayaan dan pembersihan hati. Sementara pajak punya cakupan yang lebih luas, dana pajak mengalir ke kas negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas umum lainnya. Nah, pertanyaan yang sering muncul, apakah zakat dapat menggantikan pajak? Sayangnya tidak. Mereka tidak bisa menggantikan satu sama lain, namun berjalan bersama. Di Indonesia mereka bisa bekerja sama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010, zakat yang kita bayar melalui lembaga resmi seperti BAZNAS bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Ini menunjukkan bahwa negara menghargai kewajiban agama warganya. Pada akhirnya, zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang saling melengkapi. Zakat adalah bentuk tanggung jawab kita kepada Tuhan dan sesama, sementara pajak adalah bentuk tanggung jawab kita kepada negara. Sebagai muslim yang baik dan warga negara yang bertanggung jawab, kita perlu menunaikan keduanya dengan ikhlas. Bayar zakat untuk membersihkan harta dan jiwa, bayar pajak untuk membangun negeri. Dengan memahami keduanya, kita bisa berkontribusi untuk agama dan negara. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL16/11/2025 | BL-01
Menghitung Hari Menuju Puasa Ramadhan, Sudahkah Anda Bayar Fidyah?
Menghitung Hari Menuju Puasa Ramadhan, Sudahkah Anda Bayar Fidyah?
PUASA Ramadhan tinggal menghitung hari. Umat Muslim akan menyambut datangnya Bulan Ramadhan, bulan penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan. Waktu terasa cepat berlalu, sebelum azan maghrib pertama di bulan suci itu kembali terdengar. Nah, sebelum Ramadhan tiba, yuk kita cek kembali ibadah puasa kita di tahun lalu. Apakah masih ada puasa yang belum sempat diganti? Jika iya, mungkin sudah waktunya untuk membayar fidyah. Apa itu Fidyah? Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Dalam ajaran Islam, fidyah adalah bentuk tanggung jawab bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Jadi, fidyah bukan sekadar “bayar puasa” dengan uang, tetapi bentuk tebusan berupa memberi makan kepada orang miskin. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ...” Ayat ini menjelaskan bahwa bagi orang yang benar-benar tidak sanggup berpuasa karena alasan tertentu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, sebagai gantinya, wajib membayar fidyah. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Hanya mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari. Berikut beberapa contohnya: Orang tua renta, yang sudah tidak kuat lagi menjalankan puasa. Orang sakit parah, dengan kondisi yang kecil kemungkinan untuk sembuh. Ibu hamil atau menyusui, yang dikhawatirkan berpuasa dapat membahayakan diri sendiri atau bayinya (berdasarkan saran dokter) Beraapa Besar Fidyah yang Harus Dibayar? Para ulama memiliki perhitungan berbeda tentang jumlah fidyah, tapi prinsipnya sama: mengganti setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. · Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). · Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. · Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). · Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat dan Fidyah untuk wilayah JABODETABEK, ditetapkan bahwa nilai fidyah adalah Rp60.000,- per hari per jiwa. Sedangkan untuk wilayah Lampung ditetapkan sebesar Rp50.000,- per hari per jiwa. Membayar fidyah bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian dan rasa syukur. Dengan menunaikannya sebelum Ramadhan tiba, kita menyambut bulan suci dengan hati yang bersih tanpa beban tanggungan ibadah sebelumnya. Karena itu, yuk, selagi masih ada waktu, pastikan fidyah atau puasa yang tertinggal sudah diselesaikan. Agar nanti, saat Ramadhan datang, kita bisa fokus beribadah dengan tenang, tanpa rasa waswas, dan dengan hati penuh keikhlasan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL16/11/2025 | BL-01
Antara Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah di Bulan Syawal
Antara Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah di Bulan Syawal
SETELAH Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam disambut dengan bulan Syawal — bulan penuh berkah dan kesempatan untuk menambah amal kebaikan. Salah satu ibadah yang dianjurkan adalah puasa enam hari di bulan Syawal, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim). Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan (qadha)? Apakah boleh langsung berpuasa sunnah Syawal, atau harus mengganti puasanya terlebih dahulu? Pertanyaan ini sering muncul dan penting dipahami agar ibadah menjadi lebih tepat dan bermakna. Puasa Qadha dan Puasa Syawal Puasa qadha adalah ibadah wajib untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal karena alasan syar’i seperti sakit, haid, atau bepergian. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: “Maka barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” Sedangkan puasa syawal adalah ibadah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) yang dilakukan selama enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fitri. Puasa ini memiliki keutamaan besar karena menyempurnakan pahala puasa Ramadhan dan bernilai seperti berpuasa setahun penuh. Hukum dan Prioritas Perbedaan keduanya terletak pada tingkat kewajiban. Puasa qadha bersifat wajib dan harus didahulukan, sedangkan puasa Syawal bersifat sunnah dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Dalam hadis Qudsi, Allah SWT berfirman: “Tidak ada amalan yang lebih Aku cintai dari hamba-Ku kecuali apa yang telah Aku wajibkan atasnya.” (HR. Bukhari). Maka, mendahulukan puasa qadha lebih utama dan menunjukkan tanggung jawab seorang muslim terhadap kewajiban agamanya. Pendapat Ulama Ulama memiliki dua pandangan utama: 1. Mazhab Syafi’i dan Hambali: Wajib mendahulukan puasa qadha sebelum puasa Syawal. Imam Nawawi menegaskan bahwa pahala puasa syawal hanya diperoleh setelah seseorang menyempurnakan puasa Ramadhan. 2. Mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer: Membolehkan puasa Syawal terlebih dahulu karena waktu pelaksanaannya terbatas, sementara qadha bisa dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya. Sebagian ulama juga memperbolehkan menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal dalam satu puasa, meski sebagian lainnya tidak menyarankan agar pahala masing-masing tetap utuh. Menunda Puasa Qadha Menunda qadha tanpa alasan syar’i dianggap makruh, bahkan bisa berdosa jika melewati Ramadhan berikutnya. Imam Malik berpendapat, orang yang menunda qadha hingga Ramadhan tiba kembali wajib menggantinya dengan fidyah. Ini menunjukkan pentingnya segera menunaikan kewajiban sebelum mengejar amalan sunnah lainnya. Mengatur Niat dan Waktu Ada dua cara yang bisa dilakukan: 1. Terpisah – Dahulukan puasa qadha, lalu lanjutkan dengan puasa Syawal. Ini lebih aman dan berpahala sempurna. 2. Gabung niat – Jika mengikuti ulama yang membolehkan, cukup berniat “mengqadha puasa Ramadhan sekaligus puasa Syawal.” Cara ini bisa dilakukan jika waktu Syawal terbatas. Makna dan Hikmah Puasa qadha melatih tanggung jawab dan disiplin dalam menunaikan kewajiban. Sementara puasa Syawal menumbuhkan semangat istiqamah dalam beribadah setelah Ramadhan. Keduanya saling melengkapi — puasa qadha sebagai bentuk kepatuhan, dan puasa Syawal sebagai penyempurna ketaatan. Melalui keduanya, umat Islam belajar menyeimbangkan antara kewajiban dan keutamaan dalam mencapai ketakwaan yang sejati. Kesimpulan Baik puasa qadha maupun puasa Syawal sama-sama memiliki nilai ibadah yang tinggi. Namun secara hukum, puasa qadha harus diutamakan karena merupakan kewajiban. Setelah itu, puasa Syawal menjadi penyempurna amal dan bukti kesungguhan dalam menjaga ketaatan setelah Ramadhan. Dengan menyeimbangkan keduanya, seorang muslim dapat menjaga hubungan dengan Allah secara utuh — antara tanggung jawab dan keikhlasan beribadah. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL16/11/2025 | BL-01
Infak Palestina, Kiblat Pertama dalam Keabadian dan Wujud Peduli Muslim
Infak Palestina, Kiblat Pertama dalam Keabadian dan Wujud Peduli Muslim
PALESTINA adalah tanah yang penuh berkah, tempat lahirnya banyak nabi dan saksi perjuangan panjang umat Islam. Di tanah suci itu berdiri Masjid Al-Aqsa, kiblat pertama umat Islam dan salah satu dari tiga masjid yang dimuliakan. Namun, hingga kini, saudara-saudara kita di Palestina masih hidup serba keterbatasan, pascaperang Gaza yang merengut ratusan ribu muslim. Di tengah situasi sulit itu, infak menjadi salah satu bentuk nyata solidaritas dan cinta kasih umat Islam di seluruh dunia. Infak untuk Palestina bukan hanya wujud kepedulian kemanusiaan, tetapi juga ibadah yang tinggi nilainya di sisi Allah SWT. Ini menjadi bukti bahwa persaudaraan Islam tidak mengenal batas wilayah, bahasa, atau bangsa. Makna Infak dan Kewajiban Kepedulian Infak dalam Islam berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diridai Allah SWT. Tidak ada batasan waktu atau jumlah dalam berinfak, karena setiap pemberian yang dilakukan dengan ikhlas akan mendatangkan pahala yang besar. Dalam konteks Palestina, infak memiliki makna ganda. Di satu sisi, ia merupakan amal sosial yang membantu mereka yang kehilangan rumah, keluarga, dan mata pencaharian. Di sisi lain, infak menjadi wujud cinta terhadap agama dan simbol pembelaan terhadap kehormatan umat Islam di bumi suci. Allah SWT berfirman: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 261). Setiap infak yang disalurkan untuk membantu saudara di Palestina adalah benih kebaikan yang akan tumbuh menjadi pahala besar. Bahkan dalam kondisi sulit sekalipun, Islam mengajarkan agar umatnya tetap berinfak karena setiap pemberian, sekecil apa pun, memiliki makna besar di sisi Allah. Palestina dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Umat Islam Umat Islam di seluruh dunia memiliki ikatan batin yang kuat dengan Palestina. Masjid Al-Aqsa yang berada di Yerusalem Timur adalah salah satu tempat tersuci dalam Islam. Rasulullah ? bersabda: “Janganlah kamu melakukan perjalanan jauh kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsa.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kedudukan Masjid Al-Aqsa menjadikan Palestina memiliki nilai spiritual yang tinggi. Membela dan membantu rakyatnya bukan hanya urusan politik, tetapi juga ibadah. Infak untuk Palestina adalah bentuk cinta kepada Al-Aqsa dan kepedulian terhadap saudara seiman yang terzalimi. Setiap kali umat Islam menyalurkan bantuan ke Palestina, sesungguhnya mereka sedang memperjuangkan kehormatan umat dan melanjutkan tradisi tolong-menolong yang diajarkan Rasulullah. Ini adalah bentuk nyata dari firman Allah: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10). Infak untuk Palestina bukan hanya tentang memberi harta, melainkan juga menegakkan rasa persaudaraan sejati. Infak sebagai Wujud Cinta dan Solidaritas Setiap rupiah yang kita infakkan untuk Palestina membawa harapan bagi mereka yang hidup dalam keterbatasan. Bayangkan seorang anak kecil yang kehilangan orang tuanya, seorang ibu yang berjuang mencari air bersih, atau seorang ayah yang berusaha memberi makan keluarga di tengah reruntuhan bangunan. Ketika kita berinfak, kita membantu mereka bertahan hidup. Kita hadir sebagai saudara yang tidak membiarkan mereka berjuang sendirian. Infak bukan hanya materi, tetapi juga doa, cinta, dan harapan yang kita kirimkan melalui setiap bantuan yang kita berikan. Rasulullah bersabda: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengingatkan bahwa penderitaan rakyat Palestina adalah penderitaan kita bersama. Ketika mereka kehilangan tempat tinggal, sejatinya sebagian dari tubuh umat Islam sedang terluka. Maka, infak adalah cara kita merawat luka itu dengan cinta dan kepedulian. Keutamaan Infak untuk Palestina Infak untuk Palestina memiliki nilai yang istimewa karena mengandung dua keutamaan sekaligus. Pertama, membantu sesama manusia yang membutuhkan, dan kedua, membela tempat suci yang dimuliakan Allah. Dalam setiap bantuan yang diberikan, terkandung amal yang terus mengalir. Uang yang digunakan untuk membangun rumah, membeli obat, menyediakan makanan, atau memperbaiki sekolah akan menjadi sedekah jariyah yang pahalanya tidak akan terputus. Infak juga menjadi jalan untuk memperkuat hubungan spiritual antara umat Islam di seluruh dunia. Ketika kita berinfak untuk Palestina, kita sedang menegaskan bahwa kita adalah satu umat yang saling menopang dan mendukung. Inilah makna dari ukhuwah Islamiyah yang sejati. Allah SWT berfirman: “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32). Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap nyawa yang terselamatkan melalui infak kita adalah amal besar yang nilainya setara dengan menyelamatkan umat manusia. Infak Digital dan Peran Lembaga Resmi Di era modern, berinfak untuk Palestina menjadi semakin mudah. Melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZNAS, dan berbagai platform donasi terpercaya, umat Islam dapat menyalurkan bantuan dengan aman dan transparan. Sistem digital memudahkan siapa pun, di mana pun, untuk ikut berpartisipasi dalam meringankan penderitaan rakyat Palestina. Lembaga-lembaga resmi memiliki jaringan kerja sama internasional yang memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Setiap donasi yang diberikan akan dikelola secara profesional, diaudit secara terbuka, dan disalurkan dalam bentuk kebutuhan mendesak seperti pangan, obat-obatan, air bersih, dan tempat tinggal. Dengan adanya sistem ini, umat Islam dapat menunaikan kewajiban sosialnya dengan tenang, karena infak yang disalurkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga efektif dan berdampak langsung. Infak sebagai Bentuk Syukur Infak untuk Palestina juga merupakan bentuk syukur atas nikmat yang kita rasakan di tanah air yang damai. Saat saudara-saudara kita di sana hidup dalam kesulitan, kita masih menikmati keamanan, makanan yang cukup, dan tempat tinggal yang layak. Bersyukur tidak hanya diucapkan dengan lisan, tetapi diwujudkan dengan tindakan nyata. Salah satunya dengan berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Allah SWT berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim [14]: 7). Dengan berinfak untuk Palestina, kita sedang menunjukkan rasa syukur kepada Allah. Kita tidak hanya menjaga nikmat yang kita miliki, tetapi juga memperluas nikmat itu agar dirasakan oleh saudara kita di negeri yang sedang diuji. Kesimpulan Infak untuk Palestina adalah panggilan hati dan kewajiban moral setiap Muslim. Ia bukan hanya bentuk bantuan materi, tetapi juga simbol kasih sayang, persaudaraan, dan cinta kepada Allah. Di balik setiap rupiah yang dikeluarkan, tersimpan doa, harapan, dan solidaritas yang menguatkan mereka yang sedang berjuang. Allah SWT menjanjikan pahala besar bagi orang yang membantu saudaranya di jalan kebaikan. Bahkan dalam hadis disebutkan bahwa Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya. “Barang siapa menolong kebutuhan saudaranya, maka Allah akan menolong kebutuhannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Mari jadikan infak untuk Palestina sebagai wujud nyata kepedulian kita. Jangan menunggu mampu untuk berbagi, karena setiap bantuan, sekecil apa pun, bisa menjadi cahaya harapan bagi mereka yang sedang berjuang di jalan Allah. Semoga Allah SWT menerima setiap infak yang kita berikan, melipatgandakannya menjadi pahala yang besar, dan menjadikannya sebagai jalan turunnya keberkahan bagi diri, keluarga, dan bangsa. *** Infak untuk Palestina adalah bentuk cinta dan persaudaraan. Saat kita memberi, sesungguhnya kita sedang menyembuhkan luka umat dan menegakkan kehormatan Islam. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id). Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan untuk anak-anak dan saudara Palestina. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui Rekening BAZNAS Provinsi Lampung: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL08/11/2025 | BL-01
Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk Bencana Alam? Ini Jawabannya
Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk Bencana Alam? Ini Jawabannya
PERTANYAAN sering muncul setiap kali terjadi musibah. Banyak umat Muslim yang ingin menyalurkan zakat untuk membantu para korban bencana. Lalu, bagaimana hukumnya? Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 ditegaskan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan (asnaf), yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Dana Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya memberikan panduan lebih rinci. Fatwa tersebut menegaskan bahwa dana zakat memang dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Disalurkan langsung kepada mustahik yang termasuk dalam delapan asnaf zakat. Misalnya, korban bencana yang kehilangan harta benda hingga jatuh dalam kategori fakir atau miskin. 2. Untuk kepentingan kemaslahatan umum, dana zakat boleh digunakan dengan syarat penerima manfaatnya termasuk dalam asnaf fisabilillah. 3. Kebutuhan lain yang tidak bisa dibiayai dari zakat seperti operasional relawan, edukasi kebencanaan, pendampingan, maupun program pencegahan dapat dipenuhi melalui infaq, sedekah, atau dana sosial keagamaan lainnya. Penting dipahami, meskipun zakat bisa digunakan untuk membantu korban bencana, tidak semua program kebencanaan harus dibiayai dari zakat. Dana infak dan sedekah, justru lebih fleksibel untuk membangun infrastruktur, penyediaan logistik umum, hingga program pemulihan jangka panjang. Dengan demikian, zakat boleh digunakan untuk penanggulangan bencana asalkan benar-benar disalurkan kepada mereka yang tergolong dalam delapan asnaf zakat. Sementara itu, kebutuhan kolektif yang lebih luas sebaiknya ditopang melalui dana sosial lainnya agar penanganan bencana bisa lebih menyeluruh dan berkelanjutan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL08/11/2025 | BL-01
Bukan Cuma Scroll Medsos, Gen-Z dan Alpha Bisa Bangun Ekonomi Umat Lewat Satu Klik!
Bukan Cuma Scroll Medsos, Gen-Z dan Alpha Bisa Bangun Ekonomi Umat Lewat Satu Klik!
DI tengah derasnya arus digitalisasi, di mana anak-anak tumbuh bersama smartphone, gadget, dan media sosial (Medsos), istilah sedekah mungkin terdengar kuno bagi sebagian orang. Padahal, bagi Generasi Z (Gen-Z) dan Alpha yaitu generasi yang lahir antara tahun 1997-2012, sedekah justru bisa menjadi sesuatu yang keren, relevan, dan berdampak nyata. Sedekah bukan lagi sekadar memberi uang atau barang. Ia adalah bentuk kepedulian, empati, dan aksi nyata yang membawa manfaat spiritual, sosial, hingga emosional. Di tangan generasi yang serba terhubung ini, sedekah berubah menjadi bagian dari gaya hidup modern, ringan dilakukan, tapi besar manfaatnya. Dan di sinilah BAZNAS Provinsi Lampung hadir: menjembatani semangat generasi muda untuk berbagi. Tidak sekadar memenuhi kewajiban, tapi menjadikan sedekah sebagai gerakan sosial yang inspiratif dan kekinian. Sedekah: Gaya Hidup Keren di Era Digital Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi). Sedekah tak terikat waktu, tempat, maupun jumlah. Siapa pun bisa melakukannya, kapan saja, bahkan dengan nominal kecil. Bagi Generasi Alpha, konsep sedekah bisa diterjemahkan dalam bahasa mereka sendiri sebagai “challenge kebaikan,” “top-up pahala,” atau “upgrade diri” untuk menjadi pribadi yang lebih peduli. Mereka ingin melihat hasil dari setiap aksi kecilnya, dan di sinilah BAZNAS hadir dengan sistem digital yang transparan dan terpercaya. Tiga Alasan Kenapa Sedekah Itu Keren Buat Generasi Alpha 1. Dampak Instan dan Terukur Generasi Alpha hidup di dunia yang serba cepat dan penuh feedback instan. Mereka ingin tahu, “Sedekahku buat apa?” Lewat program-program BAZNAS Lampung, mereka bisa melihat langsung bagaimana kontribusinya mengubah hidup seseorang dari senyum anak sekolah hingga menjadi sarjana, dari keluarga kecil yang dapat bantuan modal usaha, dan masih banyak lagi. Dampak yang nyata ini menumbuhkan rasa bangga dan semangat untuk terus berbagi. 2. Koneksi Digital yang Positif Sedekah kini tak harus menunggu kotak amal lewat di masjid. Cukup buka platform digital BAZNAS, kebaikan bisa dilakukan hanya dengan beberapa sentuhan jari. Lebih dari itu, mereka bisa ikut kampanye sosial, berbagi tautan donasi, atau bahkan mengajak teman-teman mereka ikut berpartisipasi. Sedekah pun berubah menjadi aktivitas sosial yang seru, kolaboratif, dan bermakna. 3. Bentuk Ekspresi Diri dan Identitas Generasi muda mencari cara untuk mengekspresikan diri di tengah lautan konten dan tren. Dengan ikut program kebaikan melalui BAZNAS, mereka menunjukkan bahwa peduli itu keren dan berbagi itu bagian dari personal branding positif. Mereka bukan sekadar followers tren, tetapi changemakers yang menebar pengaruh melalui aksi nyata. BAZNAS Provinsi Lampung, Jembatan Kebaikan untuk Generasi Muda Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Lampung memastikan setiap rupiah yang disalurkan masyarakat dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran. Beberapa langkah nyata yang dilakukan BAZNAS Lampung untuk melibatkan Generasi Alpha dalam ekosistem kebaikan antara lain: 1. Kemudahan Akses Digital Melalui kanal digital seperti website dan media sosial, sedekah kini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja (cepat, mudah, dan transparan). 2. Program Pemberdayaan Mustahik Dana sedekah diubah menjadi peluang lewat pelatihan kewirausahaan, para mustahik tak hanya mendapat bantuan sementara, tapi dibimbing, monitoring hingga evaluasi agar penerima manfaat bisa mandiri secara ekonomi dan dapat mengembangkan usaha mereka. 3. Edukasi dan Kampanye Sosial BAZNAS aktif menyebarkan konten inspiratif dan edukatif tentang zakat dan sedekah melalui berbagai media daring maupun kegiatan tatap muka, termasuk sosialisasi langsung ke masyarakat. 4. Transparansi dan Akuntabilitas Laporan penghimpunan maupun penyaluran dana disampaikan secara terbuka agar para donatur, termasuk generasi muda, bisa melihat hasil nyata dari kontribusinya. Digitalisasi Sedekah: Kebaikan Semakin Dekat Era digital membawa kemudahan luar biasa. Kini, hanya dengan satu klik, siapa pun bisa membantu anak yatim, mendukung pendidikan, membangun rumah layak huni, atau menopang ekonomi umat. Dengan transparansi dan dokumentasi yang jelas, Generasi Alpha bisa melihat dampak langsung dari sedekah yang mereka lakukan. Mereka bisa membagikan inspirasi di media sosial dan menggerakkan lingkaran kebaikan yang lebih luas. Menanam Nilai Kebaikan Sejak Dini Mengajarkan anak-anak bersedekah bukan sekadar soal memberi, tapi tentang menanamkan empati, tanggung jawab, dan cinta terhadap sesama. Jika sejak dini mereka terbiasa berbagi, maka di masa depan mereka akan tumbuh menjadi pemimpin yang berjiwa sosial dan berempati tinggi. Sedekah bukan sekadar angka di laporan keuangan, tapi gema kebaikan yang mengalir tanpa batas, membawa berkah bagi pemberi, penerima, dan seluruh masyarakat. Sedekah Sebagai Gaya Hidup Keren Generasi Muda Bersedekah di era digital kini semakin mudah dan menyenangkan. Dengan semangat baru dan sarana modern, Generasi Z dan Alpha bisa menjadikan sedekah sebagai gaya hidup keren yang berdampak luas. Melalui BAZNAS Provinsi Lampung, setiap sedekah dikelola secara aman, transparan, dan tepat sasaran. Hayo jadikan semangat berbagi bagian dari identitas generasi masa depan karena di tangan merekalah, kebaikan akan terus hidup dan berkembang. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL08/11/2025 | BL-01
Mau Panen Pahala dan Menebar Kebaikan, Carilah Hari Jumat!
Mau Panen Pahala dan Menebar Kebaikan, Carilah Hari Jumat!
HARI Jumat bukan sekadar penghujung pekan. Dalam pandangan Islam, Jumat memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Ia disebut sebagai "sayyidul ayyam", penghulu segala hari yang penuh keberkahan, keutamaan, dan peluang besar untuk menanam amal kebaikan. Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu dia dimasukkan ke dalam Surga. Pada hari itu dia diusir dari Surga. Dan hari Kiamat juga tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat." (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan betapa mulianya hari Jumat. Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah SAW menyebut Jumat sebagai sayyidul ayyam (penghulu hari) bahkan lebih agung daripada Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Pada hari itu pula terjadi peristiwa-peristiwa penting: penciptaan Nabi Adam AS, turunnya beliau ke bumi, diterimanya tobatnya, hingga kelak terjadinya kiamat. Waktu Mustajab untuk Berdoa Salah satu keistimewaan Jumat adalah adanya waktu mustajab, yaitu waktu ketika doa seorang hamba tidak akan tertolak, selama tidak meminta sesuatu yang haram. Banyak ulama berpendapat bahwa waktu tersebut berada antara salat Ashar hingga Maghrib. "Di dalamnya (hari Jumat) terdapat satu waktu, yang apabila seorang hamba Muslim berdoa kepada Allah bertepatan dengannya, maka Allah pasti akan memberinya apa yang dia minta." (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah sebabnya, umat Islam dianjurkan memperbanyak doa, dzikir, dan amal saleh pada hari yang penuh rahmat ini. Jumat adalah saat terbaik untuk menata hati, memperbarui niat, dan memperbanyak kebaikan. Sedekah di Hari Jumat: Amalan yang Istimewa Di antara amal saleh yang sangat dianjurkan pada hari Jumat adalah bersedekah. Sedekah di hari Jumat memiliki nilai keutamaan yang besar di sisi Allah SWT. Ia bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sarana penyucian diri dari dosa dan cara untuk menjemput keberkahan hidup. Dalam sebuah riwayat disebutkan: "Barang siapa yang memberi sedekah pada hari Jumat, dosanya akan dihapuskan sebagaimana air yang mengalir menghapus kotoran." (HR. An-Nasa’i). Manfaat Spiritual dan Sosial dari Sedekah Jumat Sedekah di hari Jumat membawa dua manfaat besar: 1. Spiritual, karena menjadi wujud ketaatan kepada Allah SWT dan pengamalan sunnah Rasulullah SAW. Sedekah menumbuhkan keikhlasan, empati, dan membersihkan hati dari sifat kikir. 2. Sosial, karena mampu mempererat ukhuwah, meringankan beban sesama, serta menumbuhkan rasa solidaritas dalam masyarakat. Menariknya, sedekah tidak selalu berupa uang atau harta. Senyum tulus, tenaga yang bermanfaat, ilmu yang dibagikan, atau sekadar doa kebaikan, semuanya termasuk sedekah. Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Setiap kebaikan adalah sedekah." (HR. Bukhari dan Muslim). Jadikan Jumat Sebagai Hari Panen Pahala Jumat adalah hadiah mingguan dari Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. Hari raya rohani di mana pahala dilipatgandakan, doa diijabah, dan ampunan dibukakan seluas-luasnya. Maka, jangan biarkan hari Jumat berlalu tanpa kebaikan. Isi dengan salat berjamaah, membaca Al-Qur’an, memperbanyak dzikir dan shalawat, berdoa, serta menebar sedekah. Sebab, di balik setiap amal yang dilakukan dengan tulus, tersimpan keberkahan yang tak terhingga. Jumat bukan sekadar hari di penghujung pekan, melainkan ladang pahala bagi siapa pun yang ingin menanam kebaikan dan memanen keberkahan. (BAZNAS Tulungagung). *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL07/11/2025 | BL-01
Jika Kehendak Allah, Rezeki Datang Tanpa Diundang
Jika Kehendak Allah, Rezeki Datang Tanpa Diundang
DIKEJAR semakin menjauhi, diam malah menghampiri. Ungkapan ini mungkin cocok untuk menggambarkan hubungan antara manusia dengan rezeki. Terkadang, ketika terlalu sibuk mengejar rezeki malah semakin sulit mendapatkannya. Namun sebaliknya, ketika mengejar dengan sewajarnya yang disertai tawakal kepada Allah, rezeki itu justru yang malah datang sendiri. Gambaran ini tampak jelas dalam kisah yang dialami oleh Urwah bin Udzainah, sebagaimana diceritakan oleh Syekh Muhammad Mutawalli Asy-Syarawi dalam kitab Qashahsus Shahabati was Shalihin (Kairo, Maktabah At-Taufiqiyyah: t.t), halaman 329-330. Saat tinggal di Madinah, Ibnu Udzainah mengalami kesulitan ekonomi. Orang-orang yang ada di sekitarnya kemudian menyarankan agar ia menghadap Khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Mereka tahu bahwa keduanya memiliki hubungan persahabatan yang baik sejak lama. Mereka menyarankan: “Engkau memiliki hubungan baik dengan Hisyam bin Abdul Malik, khalifah Bani Umayyah. Pergilah untuk menemuinya, niscaya engkau akan mendapatkan kebaikan dari kekhalifahannya.” Ibnu Udzainah pun menjalankan saran dari sahabat-sahabatnya. Dia melakukan perjalanan menuju Syam untuk menemui sang khalifah. Singkat cerita, pengawal istana memberi izin masuk kepada Ibnu Udzainah yang kemudian disambut hangat oleh Hisyam bin Abdul Malik. “Aku sedang berada dalam kesempitan dan kesulitan,” ucap Ibnu Udzainah saat ditanya kondisinya oleh khalifah. Hisyam bin Abdul Malik mengetahui bahwa Ibnu Udzainah adalah seorang penyair. Ia kemudian mempertanyakan bait syair yang digubah Ibnu Udzainah. Wahai Urwah, kata khalifah, bukankah engkau mengatakan: Artinya: “Sungguh aku mengetahui dan boros bukanlah tabiatku * bahwa rezekiku pasti akan datang menghampiriku.” Jawaban sang khalifah itu membuat Ibnu Udzainah cukup kecewa karena tidak sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya. Ia pun langsung berpamitan untuk pulang kembali ke Madinah. “Semoga Allah membalas kebaikanmu, wahai Amirul Mukminin. Engkau telah mengingatkanku saat aku lupa, dan menegurku saat aku lalai,” ujar Ibnu Udzainah. Hisyam bin Abdul Malik pun mulai merasakan kekecewaan sahabatnya. Setelah merenungi ucapannya, ia pun merasa bersalah dan menyesali sikapnya terhadap sahabat yang jauh-jauh datang kepadanya dengan penuh harapan. Tidak lama kemudian, khalifah mengutus pengawalnya untuk menyusul Ibnu Udzainah dan memberinya banyak hadiah sebagai tanda penyesalan dan penghargaan atas persahabatan mereka. Utusan khalifah itu membutuhkan waktu cukup lama untuk menemukan Ibnu Udzainah. Setiap kali ia mendatangi tempat persinggahan, Ibnu Udzainah sudah berpindah ke tempat lain. Hingga akhirnya ia tiba di rumah Ibnu Udzainah lalu mengetuk pintu dan mengucapkan salam, lalu menyampaikan pesan khalifah: “Amirul Mukminin menyesal atas sikapnya. Ini ada hadiah-hadiah darinya untukmu.” Setelah mendengar suara utusan khalifah itu, Ibnu Udzainah pun menyempurnakan bait syair sebelumnya dengan berkata: Artinya: “Aku berusaha mengejarnya, maka justru ia menyusahkanku * Namun jika aku duduk diam, ia datang kepadaku tanpa memberatkanku.” Kisah ini mengajarkan bahwa rezeki tidak selalu datang karena kerasnya usaha lahir. Terkadang ada ikhtiar batin yang tak kalah penting, misalnya dengan bertawakal kepada Allah dan memasrahkan segala urusan kepada-Nya. Allah berfirman dalam surat At-Thalaq ayat 2–3 : Artinya : “Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya [2]. dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allahlah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu.[3]” Selain itu, kisah ini juga mengingatkan bahwa rezeki sering kali datang justru ketika hati sudah tidak lagi bergantung pada manusia, melainkan sepenuhnya berserah diri kepada Allah. Ketika usaha lahir telah dilakukan dan hati sepenuhnya mengharapkan pertolongan Allah, maka rezeki bisa datang dengan cara yang tak terduga, sebagaimana rezeki yang menghampiri Ibnu Udzainah dalam kisah di atas. (Dikutip: https://kemenag.go.id). *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL02/11/2025 | BL-01
Lima Dampak Buruk dari Makanan dan Harta Haram
Lima Dampak Buruk dari Makanan dan Harta Haram
MAKANAN adalah sumber energi yang bisa memengaruhi terhadap jasmani dan rohani manusia. Untuk itu, Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi makanan atau minuman haram, entah itu haram karena zatnya, seperti bangkai dan minuman keras, atau haram karena cara mendapatkannya seperti hasil mencuri, judi, dan sejenisnya. Larangan mengonsumsi makanan dan minuman haram ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada umat Islam. Pasalnya, di balik larangan tersebut terdapat dampak buruk yang dapat merugikan manusia, baik secara jasmani maupun rohani. Setidaknya ada 5 dampak buruk dari mengonsumsi makanan, minuman, dan harta haram, yaitu sebagaimana berikut: 1. Menghalangi Doa Ketika seseorang telah berulang kali berdoa namun doanya itu tidak juga terkabulkan, bisa jadi di balik itu semua ada penyebab yang tersembunyi, di antaranya adalah karena ada makanan atau minuman yang dikonsumsi. Harta haram menjadi penghalang antara seorang hamba dan terkabulnya doa. Sebab, Allah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Rasulullah ? bersabda: “Kemudian Rasulullah menceritakan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit sambil berdoa: ‘Ya Rabb, ya Rabb,’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia tumbuh dari sesuatu yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim). Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim (Beirut, Daru Turatsil Arabi: 1392 H), juz VII, h.100 menjelaskan, perjalanan jauh tersebut adalah perjalanan dalam rangka ketaatan kepada Allah, seperti menunaikan ibadah haji, silaturahim, dan amal saleh lainnya. Doa seseorang dalam kondisi ini sebenarnya sangat layak untuk dikabulkan, namun karena dalam dirinya ada sesuatu yang haram, akhirnya doanya itu tidak dikabulkan. 2. Menggelapkan Hati Makanan dan minuman haram berpengaruh besar terhadap kondisi hati seseorang. Sebagaimana diketahui, hati merupakan pemimpin bagi seluruh anggota tubuh manusia. Jika hati dalam keadaan baik, maka seluruh tubuh bisa mudah diarahkan untuk berbuat baik dan beribadah kepada Allah. Sebaliknya, jika hati itu rusak maka anggota tubuh akan cenderung berbuat maksiat dan menjauh dari ketaatan. Syekh Abdul Wahab Asy-Sya‘rani mengutip pendapat Syekh Ali Asy-Syadzili tentang dampak buruk dari mengonsumsi makanan haram, yaitu sebagaimana berikut: “Seseorang yang mengonsumsi makanan halal, maka hatinya menjadi lembut dan bercahaya, tidurnya sedikit, dan ia tidak akan terhalang dari Allah Ta‘ala. Sebaliknya, barangsiapa yang mengonsumsi makanan yang tidak halal, maka hatinya menjadi keras, kasar, dan gelap, ia terhijab dari Allah Ta‘ala, dan tidurnya menjadi banyak.” (Syekh Abdul Wahab Asy-Sya‘rani, Al-Minahus Saniyyah [Semarang, Toha Putra: t.t], h. 7) 3. Mengundang Azab Seseorang yang mengonsumsi makanan haram sama saja sedang mengundang azab Allah. Cepat atau lambat, azab atau akibat buruk akan menimpanya. Tidak hanya itu, makanan haram juga dapat menjadi penghalang datangnya manfaat dari ibadah yang dilakukan sehingga ibadah seperti shalat, puasa, dan sedekah tidak menghasilkan pengaruh positif baginya. Imam Sahl At-Tustari mengungkapkan:“Barangs iapa yang makanannya tidak halal, maka hijab (penghalang) tidak akan terbuka dari hatinya, azab akan segera menimpanya, dan shalatnya, puasanya, serta sedekahnya tidak akan memberikan manfaat baginya.” (Syekh Asy-Sya‘rani, Al-Minahus Saniyyah, h. 7) 4. Sulit Menerima Ilmu Seseorang yang mengonsumsi makanan haram bisa membuatnya sulit untuk menerima ilmu, hikmah, dan ketika sudah mendapatkannya malah menjadi lupa. Tidak hanya itu, kejernihan pikiran dan kenikmatan dalam berzikir pun sulit diraih. Syekh As-Sya’rani mengungkapkan: “Di antara kerusakan akibat memakan makanan haram adalah makanan itu berubah menjadi api yang akan menghilangkan kejernihan pikiran dan kenikmatan berzikir, membakar tumbuhan ikhlas dalam niat, membutakan pandangan batin, menggelapkan penglihatan, melemahkan agama, tubuh, dan akal, menumbuhkan kelalaian dan lupa, serta menghalangi seseorang dari merasakan hikmah dan pengetahuan." (Syekh Asy-Sya‘rani, Al-Minahus Saniyyah, h. 7). Terkait dengan dampak ini, Imam Sufyan Ats-Tsauri punya pengalaman sendiri. Ketika mengonsumsi makanan yang status halalnya jelas, ia mampu memahami 70 bab ilmu. Sebaliknya, ketika ia berkunjung ke rumah seseorang dan mengonsumsi makanan yang tidak diketahui status halalnya, ia sulit menerima satu pun bab ilmu meskipun telah mengulanginya beberapa kali. 5. Menghilangkan Keberkahan Orang yang mengonsumsi makanan atau minuman haram akan hilang keberkahan dalam hidupnya. Ketika seseorang mempunyai banyak harta dari hasil yang tidak halal, secara lahir mungkin saja akan terlihat bahagia. Namun di balik itu semua, bisa jadi hatinya gersang, gelisah, dan jauh dari ketenangan karena di dalam harta haram tidak ada nilai kebaikan dan keberkahan. Rasulullah ? bersabda: “Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka diberkahi jual beli mereka. Namun jika menyembunyikan dan berdusta, maka dihapus keberkahan dari jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim). Berkah termasuk wilayah rasa. Sebagaimana umumnya rasa, berkah sulit dijelaskan dengan kata-kata namun bisa dirasakan, misalnya dengan merasakan ketenangan hati, merasa bahagia dan cukup meskipun hartanya sedikit, dan sebagainya. Dengan demikian, mengonsumsi makanan dan harta haram bisa membawa pengaruh buruk terhadap jasmani maupun rohani manusia. Untuk itu, umat Islam hendaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menjauhi segala bentuk harta haram. Bisa jadi, ketika seseorang mendapati salah satu dari lima dampak buruk yang telah disebutkan di atas, ada harta haram yang telah dikonsumsi. Jika demikian adanya maka hendaknya segera bertobat kepada Allah. (Dikutip: https://kemenag.go.id). *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL02/11/2025 | BL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →