Artikel Terbaru
Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
ZAKAT fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa Ramadan, zakat fitrah juga bertujuan membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan mengenai kewajiban zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir.
Pertanyaan ini biasanya muncul ketika seorang bayi lahir di bulan Ramadan, bahkan mendekati malam Idulfitri. Banyak orang tua yang bertanya-tanya apakah bayi tersebut sudah termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya atau tidak.
Secara umum, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan atau malam Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah berlaku bagi seluruh Muslim, termasuk anak-anak.
Ketentuan Zakat Fitrah bagi Bayi Baru Lahir
Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah bagi bayi bergantung pada waktu kelahirannya.
Pertama, jika bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka bayi tersebut termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Dalam hal ini, orang tua atau wali berkewajiban menunaikannya.
Kedua, jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri, maka ia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya pada tahun tersebut karena belum termasuk dalam waktu kewajiban zakat.
Siapa yang Membayarkan Zakat Fitrah Bayi?
Zakat fitrah bayi dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkahnya, biasanya ayah sebagai kepala keluarga. Ia berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, termasuk istri dan anak-anak.
Bagaimana dengan Bayi dalam Kandungan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidak wajib dizakati. Namun, sebagian ulama menganjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi janin sebagai bentuk kesunnahan, sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Utsman bin Affan RA yang pernah melakukannya.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah bagi setiap jiwa, termasuk bayi yang baru lahir, adalah 1 sha’ makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5–3 kilogram beras. Di Indonesia, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut.
Kesimpulan
Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua atau walinya. Sementara itu, bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri tidak memiliki kewajiban zakat fitrah pada tahun tersebut.
Memahami ketentuan ini penting agar umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar sesuai tuntunan syariat. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan dengan sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Karena itu, pastikan zakat fitrah keluarga Anda ditunaikan tepat waktu dan disalurkan melalui BAZNAS agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di momen Idulfitri yang penuh berkah.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL12/03/2026 | Admin
Waktu-Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadan
BULAN Ramadan merupakan bulan yang penuh keberkahan, rahmat, dan ampunan dari Allah SWT. Pada bulan yang mulia ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak berbagai ibadah, seperti puasa, shalat malam, membaca Al-Qur’an, bersedekah, serta memperbanyak doa kepada Allah SWT.
Para ulama menjelaskan bahwa di bulan Ramadan terdapat berbagai waktu istimewa yang memiliki keutamaan khusus. Pada waktu-waktu tersebut, doa seorang hamba memiliki peluang yang lebih besar untuk dikabulkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, memahami dan memanfaatkan waktu-waktu mustajab untuk berdoa di bulan Ramadan menjadi hal yang sangat penting bagi setiap muslim yang ingin meraih keberkahan dan rahmat Allah.
Dalam Islam, doa merupakan bentuk komunikasi langsung antara seorang hamba dengan Tuhannya. Melalui doa, seorang muslim menyampaikan harapan, permohonan, serta rasa syukur kepada Allah SWT. Terlebih lagi di bulan Ramadan, pintu-pintu rahmat dibuka lebih luas, setan-setan dibelenggu, dan pahala setiap amal kebaikan dilipatgandakan. Kondisi ini menjadikan bulan Ramadhan sebagai kesempatan yang sangat berharga untuk memperbanyak doa dan memohon berbagai kebaikan kepada Allah SWT.
Keutamaan Berdoa di Bulan Ramadan
Ramadan dikenal sebagai bulan yang penuh rahmat dan ampunan. Pada bulan ini, Allah SWT memberikan banyak keutamaan bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam beribadah, termasuk dalam hal berdoa.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)
Ayat ini berada dalam rangkaian ayat yang membahas tentang puasa Ramadan. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah puasa memiliki keterkaitan erat dengan doa. Seorang muslim dianjurkan untuk memperbanyak doa selama menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk kedekatan kepada Allah SWT.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menjelaskan tentang keutamaan doa bagi orang yang berpuasa. Dalam sebuah hadis disebutkan: “Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa hingga ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang dizalimi.” (HR. Tirmidzi)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang sedang menjalankan puasa memiliki kedudukan yang istimewa di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, memperbanyak doa selama bulan Ramadan merupakan amalan yang sangat dianjurkan.
Waktu-Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadan
Agar doa yang dipanjatkan memiliki peluang lebih besar untuk dikabulkan, umat Islam dianjurkan untuk memanfaatkan beberapa waktu yang memiliki keutamaan khusus di bulan Ramadhan.
1. Saat Sahur
Waktu sahur merupakan salah satu waktu yang penuh keberkahan. Selain dianjurkan untuk makan sahur sebelum memulai puasa, waktu ini juga sangat baik untuk memperbanyak doa dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Pada waktu sahur, suasana biasanya lebih tenang dan hati lebih mudah untuk khusyuk dalam berdoa. Allah SWT juga memuji orang-orang yang memohon ampun kepada-Nya pada waktu sahur. Allah SWT berfirman: “Dan pada waktu sahur mereka memohon ampun.” (QS. Adz-Dzariyat: 18). Karena itu, memanfaatkan waktu sahur untuk berdoa dan beristighfar dapat menjadi salah satu cara untuk meraih keberkahan dan ampunan dari Allah SWT.
2. Ketika Sedang Berpuasa
Sepanjang hari ketika seorang muslim menjalankan ibadah puasa, ia berada dalam kondisi ibadah. Keadaan ini menjadikan doa yang dipanjatkan lebih dekat untuk dikabulkan oleh Allah SWT.
Seorang muslim dapat berdoa kapan saja selama berpuasa, baik setelah melaksanakan shalat, ketika membaca Al-Qur’an, maupun di sela-sela aktivitas sehari-hari. Dengan memperbanyak doa, seorang hamba menunjukkan ketergantungan dan harapannya hanya kepada Allah SWT.
3. Menjelang Waktu Berbuka
Menjelang waktu berbuka puasa merupakan salah satu waktu yang sangat dianjurkan untuk berdoa. Pada saat ini, seorang muslim telah menahan lapar, haus, dan berbagai godaan sepanjang hari sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa ketika berbuka terdapat doa yang tidak ditolak.” (HR. Ibnu Majah)
Oleh karena itu, sebelum berbuka puasa sebaiknya seorang muslim memperbanyak doa dan memohon kepada Allah SWT berbagai kebaikan, baik untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat.
4. Sepertiga Malam Terakhir
Sepertiga malam terakhir merupakan waktu yang sangat istimewa dalam Islam. Pada waktu ini, Allah SWT memberikan kesempatan kepada hamba-hamba-Nya untuk memohon ampunan dan menyampaikan berbagai doa.
Rasulullah SAW bersabda: “Tuhan kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir, lalu berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku, maka Aku kabulkan; siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri; dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku, maka Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, bangun pada sepertiga malam terakhir untuk melaksanakan shalat tahajud serta memperbanyak doa merupakan amalan yang sangat dianjurkan, terutama di bulan Ramadhan.
5. Malam Lailatul Qadar
Malam Lailatul Qadar adalah malam yang penuh kemuliaan dan lebih baik daripada seribu bulan. Malam ini terjadi pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman: “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)
Pada malam yang agung ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, memperbanyak doa, serta memohon ampunan kepada Allah SWT.
Salah satu doa yang diajarkan Rasulullah SAW ketika mencari malam Lailatul Qadar adalah: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni.” Artinya: “Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku.” (HR. Tirmidzi)
Adab Berdoa agar Lebih Mudah Dikabulkan
Selain memanfaatkan waktu-waktu mustajab, seorang muslim juga dianjurkan untuk memperhatikan adab-adab dalam berdoa agar doanya lebih mudah dikabulkan oleh Allah SWT.
Beberapa adab tersebut antara lain memulai doa dengan memuji Allah SWT dan bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW, berdoa dengan hati yang khusyuk serta penuh keyakinan, serta bersabar dan tidak tergesa-gesa dalam menanti terkabulnya doa.
Selain itu, seorang muslim juga dianjurkan untuk menjaga kehalalan rezeki dan memperbanyak amal kebaikan seperti sedekah, membaca Al-Qur’an, dan membantu sesama. Amal-amal tersebut dapat menjadi sebab datangnya keberkahan serta terkabulnya doa.
Bulan Ramadhan merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi setiap muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah memperbanyak doa, terutama pada waktu-waktu mustajab seperti saat sahur, menjelang berbuka puasa, sepertiga malam terakhir, dan pada malam Lailatul Qadar.
Dengan memanfaatkan momen-momen tersebut, seorang muslim memiliki peluang besar untuk memperoleh doa yang dikabulkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, jangan sia-siakan bulan penuh rahmat ini. Perbanyak doa, tingkatkan ibadah, serta mohonlah kepada Allah SWT berbagai kebaikan untuk kehidupan dunia dan akhirat.
Di samping itu, setiap doa yang kita panjatkan juga dapat diiringi dengan amal kebaikan yang bermanfaat bagi sesama. Salah satunya melalui infak dan sedekah yang dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Melalui kepedulian dan kebersamaan, Ramadan tidak hanya menjadi momentum meningkatkan ibadah pribadi, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL12/03/2026 | Admin
Lima Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Seorang Khatib
KHUTBAH Jumat merupakan rangkaian ibadah yang memiliki peran penting karena menjadi salah satu syarat sahnya shalat Jumat. Mengingat hal tersebut, seorang khatib harus memahami dan memenuhi rukun-rukun tersebut saat menyampaikan khutbah. Lalu apa saja rukun khutbah Jumat?
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: t.t), h. 96 menjelaskan, ada lima rukun khutbah yang harus dipenuhi oleh seorang khatib, yakni sebagaimana berikut:
1. Memuji Allah
Saat menyampaikan khutbah pertama dan kedua, seorang khatib harus memuji kepada Allah dengan menggunakan lafaz “hamdun” atau derivasinya, misalnya alhamdulillah, ahmadullaha, lillahil hamdu, atau ana hamidullaha. Selain lafaz “hamdun”, tidak terhitung memuji, seperti lafaz “asy-syukru”, atau yang lainnya.
Selain itu, dalam memuji Allah harus menggunakan lafaz “Allah”, tidak boleh menggunakan lafaz lain yang dinisbatkan kepada-Nya, seperti “Ar-Rahman”, “Ar-Rahim”, atau salah satu nama dalam asmaul husna lainnya. Dengan demikian, tidak terhitung memuji Allah jika mengucapkan misalnya alhamdu lir-rahman atau sejenisnya.
2. Membaca Shalawat Nabi
Selain memuji kepada Allah, seorang khatib pun harus membaca shalawat kepada Nabi Muhammad di khutbah pertama dan kedua. Lafaz shalawat yang dibaca harus menggunakan lafaz “ash-shalatu” atau derivasinya, seperti ash-shalatu ala Muhammad, ushalli ala Muhammad, atau ana mushallin ‘ala Muhammad.
Sementara itu, untuk nama Nabi Muhammad boleh menggunakan lafaz lain yang dinisbatkan kepadanya, seperti lafaz Ahmad, an-Nabiyul Mahi, an-Nabiyul Hasyir, dan sejenisnya. Selanjutnya, seorang khatib tidak dianggap bershalawat jika memakai lafaz dhamir, seperti ash-shalatu ‘alaihi.
3. Berwasiat Takwa
Seorang khatib juga harus menyampaikan wasiat takwa kepada Allah di khutbah pertama dan kedua. Dalam berwasiat takwa tidak harus menggunakan lafaz “wasiyat” atau derivasinya, seperti "ushikum" atau sejenisnya. Ketika khatib memerintahkan jamaah untuk menataati perintah Allah atau meninggalkan larangan-Nya, hal tersebut sudah termasuk wasiat takwa.
Menurut Syekh Nawawi, alasannya adalah karena tujuan dari berwasiat takwa adalah menasihati dan mendorong jamaah untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Untuk menghasilkan tujuan ini, dapat dilakukan dengan menggunakan lafaz selain dari “wasiyat” atau derivasinya.
4. Membaca Ayat Suci Al-Quran
Seorang khatib pun harus membaca ayat suci Al-Quran di salah khutbahnya, lebih diutamakan dibaca saat khutbah pertama. Ayat yang dibaca mestinya menunjukkan janji Allah, ancaman-Nya, hukum, atau kisah. Menurut Syekh Nawawi, membaca setengah dari ayat panjang lebih utama daripada membaca satu ayat yang pendek.
Dalam membaca ayat Al-Quran, tidak cukup jika lafaz yang dibaca adalah ayat yang mengandung pengertian memuji Allah atau menasehati para pendengar untuk memuji-Nya. Alasannya adalah karena satu perkara tidak bisa digunakan untuk melakukan dua rukun, dalam hal ini adalah memuji Allah dan membaca ayat. Di antara ayat tersebut adalah termaktub dalam Surat Al-An’am ayat 1: Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya.”
5. Mendoakan Kaum Mukmin
Rukun terakhir yang harus dibaca khatib adalah membacakan doa kebaikan akhirat untuk kaum mumin di khutbah kedua. Mengutip pendapatnya Imam Syarqowi, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa mendoakan untuk kaum mumin perempuan (mu’minat) tidak termasuk rukun sehingga tidak cukup jika khatib hanya berdoa untuk mu’minat tanpa menyertakan mu’minin.
Demikian 5 (lima) rukun khutbah Jumat yang harus dipenuhi oleh seorang khatib. Setiap rukun tersebut memiliki kedudukan penting karena akan mempengaruhi terhadap keabsahan khutbah sekaligus shalat Jumat. Mengingat hal tersebut, seorang khatib harus menunaikannya dengan penuh perhatian karena menyangkut sahnya ibadah seluruh jamaah. Wallahu a’lam. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL12/03/2026 | BL-01
Penegasan Lagi, Zakat Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Pajak, Ini Alasannya!
DI Indonesia, zakat dan pajak sering diposisikan dalam dua ruang yang berbeda: satu berbasis keyakinan, satu berbasis kewarganegaraan. Padahal secara regulatif, keduanya sudah lama dipertemukan dalam satu kerangka hukum.
Terbitnya PMK Nomor 114 Tahun 2025 bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi penegasan kembali bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Fondasi Hukumnya Tidak Berdiri Sendiri
Pengakuan zakat dalam sistem perpajakan Indonesia bertumpu pada beberapa regulasi penting, antara lain:
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur pengurang penghasilan bruto.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan peran negara dalam tata kelola zakat.
Peraturan teknis Kementerian Keuangan, termasuk PMK 114/2025, yang mengatur prosedur administratif dan pembuktiannya.
Dari konstruksi hukum ini terlihat bahwa negara tidak memposisikan zakat sebagai beban tambahan, melainkan sebagai kewajiban keagamaan yang diakui dalam sistem fiskal — dengan syarat tertentu.
Apa yang Ditegaskan dalam PMK 114/2025?
PMK 114/2025 memperjelas beberapa hal krusial:
Zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan memiliki NPWP.
Bukti pembayaran menjadi dokumen kunci dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pengakuan sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sepanjang tidak menciptakan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan.
Kesesuaian nominal dan periode pembayaran harus dapat ditelusuri secara administratif.
Artinya, pengakuan zakat dalam pajak sangat bergantung pada kepatuhan prosedural, bukan hanya pada substansi pembayaran.
Untuk menggambarkan dampaknya secara konkret, misalnya sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto Rp10 miliar dengan laba sebelum pajak Rp4 miliar. Jika perusahaan tersebut menunaikan zakat Rp100 juta melalui lembaga resmi, maka nilai tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebelum penghitungan PPh dilakukan.
Dampaknya bukan langsung mengurangi pajak terutang, tetapi menurunkan basis pengenaan pajak. Dengan dasar pengenaan yang lebih rendah, kewajiban PPh pun ikut menyesuaikan secara proporsional. Ilustrasi ini menunjukkan bahwa pengaruh zakat bersifat fiskal dan terukur, selama memenuhi ketentuan administratif.
Mengapa Lembaga Resmi Menjadi Penting?
Dalam konteks ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki posisi strategis. Sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU 23/2011, BAZNAS:
Memiliki legalitas formal dan NPWP.
Menerbitkan bukti setor zakat yang sah untuk kebutuhan perpajakan.
Menjalankan tata kelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Diaudit serta diawasi sesuai mekanisme negara.
Bagi wajib pajak individu maupun perusahaan, aspek ini menjadi pembeda antara zakat yang hanya bernilai spiritual dan zakat yang sekaligus memenuhi syarat fiskal.
Dalam praktik kepatuhan, BAZNAS juga berfungsi sebagai gatekeeper administratif. Artinya, lembaga ini tidak hanya menerima dan menyalurkan zakat, tetapi memastikan setiap pembayaran terdokumentasi secara sah, teridentifikasi dengan jelas, serta memenuhi standar pelaporan perpajakan. Posisi ini menjadi krusial karena hanya zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
Dengan demikian, BAZNAS menjadi simpul yang menghubungkan kepatuhan syariah dan kepatuhan fiskal dalam satu sistem administrasi.
Relevansi bagi Perusahaan
Untuk perusahaan, isu zakat tidak lagi semata persoalan ibadah, tetapi juga bagian dari governance dan compliance, Beberapa implikasi strategisnya:
Zakat perusahaan dapat menjadi bagian dari perencanaan keuangan yang terstruktur.
Dokumentasi yang rapi membantu meminimalkan risiko koreksi fiskal.
Penyaluran melalui lembaga resmi memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan mulai melihat zakat sebagai elemen integral dari tata kelola keberlanjutan (sustainability governance), bukan sekadar kewajiban tahunan.
Ke depan, penguatan sistem ini berpotensi diperluas melalui integrasi data antara lembaga pengelola zakat dan otoritas perpajakan (DJP). Integrasi tersebut dapat mempermudah verifikasi bukti setor zakat, meminimalkan kesalahan administrasi, serta meningkatkan transparansi dan kepatuhan prosedural. Dengan dukungan digitalisasi, pengakuan zakat dalam sistem pajak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga didukung oleh sistem yang lebih efisien dan akuntabel.
Harmonisasi Kewajiban Syariah dan Kewajiban Fiskal
Zakat dan pajak sering dipahami sebagai dua kewajiban yang berdiri sendiri. Zakat dipandang sebagai kewajiban keagamaan, sementara pajak sebagai kewajiban kenegaraan. Namun dalam kerangka hukum Indonesia, keduanya tidak ditempatkan dalam posisi yang saling meniadakan, melainkan diatur agar dapat berjalan secara proporsional dan terintegrasi.
PMK 114/2025 menegaskan bahwa zakat yang ditunaikan melalui lembaga resmi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, zakat bukanlah pengurang pajak terutang secara langsung, melainkan mengurangi dasar pengenaan pajak sebelum kewajiban PPh dihitung.
Beberapa prinsip yang perlu dipahami dalam kerangka harmonisasi ini antara lain:
Zakat bukan pengurang pajak terutang, tetapi pengurang penghasilan bruto
Efeknya mempengaruhi dasar penghitungan PPh.
Validitasnya sangat ditentukan oleh ketepatan prosedur.
Dengan pemahaman ini, zakat dan pajak tidak berada dalam posisi konflik, melainkan dalam sistem yang saling melengkapi.
Secara etika publik, zakat berfungsi memperkuat redistribusi sosial dan pengentasan kemiskinan. Secara fiskal, pajak menopang pembiayaan pembangunan nasional. Keduanya berorientasi pada kemaslahatan, PMK 114/2025 dapat dibaca sebagai bentuk konsistensi negara dalam menjaga harmoni antara nilai keagamaan dan sistem administrasi modern.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL10/03/2026 | Admin
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang, Ini Penjelasannya
MENJELANG akhir bulan Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan kewajiban zakat fitrah. Zakat ini menjadi penyempurna ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri. Namun di tengah perkembangan zaman dan perubahan sistem ekonomi masyarakat, muncul pertanyaan yang sering dibahas: Apakah zakat fitrah dibayar uang diperbolehkan dalam Islam?
Sebagian masyarakat masih mempertahankan tradisi membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti beras atau gandum. Namun di sisi lain, banyak pula yang memilih menunaikan zakat fitrah dengan uang karena dianggap lebih praktis dan memudahkan penerima zakat. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam memahami hukum dan penjelasan ulama mengenai zakat fitrah dibayar uang agar pelaksanaan ibadah ini tetap sesuai dengan syariat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang hukum zakat fitrah dibayar uang, pandangan para ulama, dalil yang digunakan, serta bagaimana praktiknya di masyarakat saat ini.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan yang kurang baik, serta membantu kaum fakir miskin.
Rasulullah SAW bersabda: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha’ bahan makanan pokok. Dalam konteks Indonesia, hal ini biasanya setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras.
Namun seiring perkembangan sistem ekonomi modern, muncul pertanyaan baru mengenai apakah zakat fitrah dibayar uang dapat menggantikan bahan makanan tersebut.
Dalil Zakat Fitrah dalam Islam
Dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.
Ibnu Umar RA meriwayatkan: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini sering dijadikan dasar oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait apakah zakat fitrah dibayar uang diperbolehkan atau tidak.
Pandangan Ulama Tentang Zakat Fitrah Dibayar Uang
Perbedaan pendapat ulama mengenai zakat fitrah dibayar uang sebenarnya sudah terjadi sejak masa klasik. Berikut beberapa pandangan dari mazhab-mazhab fikih dalam Islam.
1. Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayar uang. Mereka berpendapat bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin dan memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya.
Menurut pandangan ini, uang justru seringkali lebih bermanfaat bagi penerima zakat karena mereka dapat membeli kebutuhan yang lebih mendesak sesuai kebutuhan masing-masing.
Oleh karena itu, dalam mazhab Hanafi, membayar zakat fitrah dengan uang dianggap sah selama nilainya setara dengan makanan pokok yang seharusnya dikeluarkan.
2. Pendapat Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang.
Menurut ulama Syafi’iyah, karena Rasulullah SAW secara jelas menyebutkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, maka hal tersebut sebaiknya tetap dipertahankan.
Meski demikian, dalam praktik modern, sebagian ulama Syafi’i kontemporer memberikan kelonggaran jika zakat fitrah dibayar uang melalui lembaga zakat yang kemudian menyalurkannya dalam bentuk makanan pokok kepada mustahik.
3. Pendapat Mazhab Maliki dan Hambali
Mazhab Maliki dan Hanbali pada dasarnya juga lebih menganjurkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Namun dalam kondisi tertentu, beberapa ulama dari mazhab ini juga membolehkan zakat fitrah dibayar uang jika dianggap lebih membawa maslahat bagi penerima zakat.
Misalnya dalam kondisi masyarakat perkotaan di mana distribusi makanan pokok lebih rumit dibandingkan uang.
Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah
Untuk memahami apakah zakat fitrah dibayar uang dapat diterima dalam Islam, kita juga perlu melihat hikmah di balik kewajiban zakat fitrah.
Beberapa tujuan zakat fitrah antara lain:
1. Membersihkan Jiwa Orang yang Berpuasa
Zakat fitrah menjadi sarana penyucian diri dari kesalahan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa.
2. Membantu Kaum Fakir Miskin
Tujuan utama zakat fitrah adalah membantu kaum yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Dalam konteks ini, sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dibayar uang justru dapat lebih membantu karena penerima dapat menggunakan uang tersebut untuk berbagai kebutuhan.
3. Menciptakan Kepedulian Sosial
Zakat fitrah juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial antar sesama muslim.
Dengan adanya zakat fitrah, kesenjangan ekonomi di masyarakat dapat sedikit berkurang, terutama menjelang Idulfitri.
Praktik Zakat Fitrah Dibayar Uang di Indonesia
Di Indonesia, praktik zakat fitrah dibayar uang semakin banyak dilakukan, terutama melalui lembaga zakat resmi.
Lembaga zakat biasanya menentukan nilai zakat fitrah berdasarkan harga beras yang berlaku di wilayah tertentu. Nilai tersebut kemudian dibayarkan oleh muzakki dalam bentuk uang.
Setelah terkumpul, dana zakat fitrah tersebut biasanya akan digunakan untuk membeli beras atau bahan makanan pokok yang kemudian disalurkan kepada mustahik.
Cara ini dianggap sebagai solusi yang tetap menjaga prinsip syariat sekaligus memudahkan proses distribusi zakat.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Baik dalam bentuk makanan maupun jika zakat fitrah dibayar uang, waktu pembayarannya tetap mengikuti ketentuan syariat.
Beberapa waktu penting dalam membayar zakat fitrah antara lain:
Waktu wajib: Sejak terbenam matahari pada malam Idulfitri.
Waktu sunnah: Setelah salat Subuh sebelum salat Idulfitri.
Waktu boleh: Sejak awal bulan Ramadhan.
Waktu makruh: Setelah salat Idulfitri.
Waktu haram: Jika sengaja menunda hingga setelah hari raya tanpa alasan.
Karena itu, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para penerima sebelum hari raya tiba.
Cara Menentukan Nilai Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang
Jika seseorang memilih zakat fitrah dibayar uang, maka nilai yang dibayarkan harus setara dengan harga makanan pokok yang menjadi standar zakat fitrah.
Di Indonesia, biasanya nilai ini dihitung berdasarkan harga 2,5 hingga 3 kilogram beras.
Misalnya jika harga beras Rp15.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah yang dibayarkan sekitar Rp37.500 hingga Rp45.000 per orang.
Namun angka ini dapat berbeda-beda tergantung wilayah dan keputusan lembaga zakat setempat.
Perdebatan mengenai zakat fitrah dibayar uang sebenarnya sudah berlangsung sejak lama dalam tradisi fikih Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Namun ada pula ulama yang membolehkan zakat fitrah dibayar uang, terutama jika hal tersebut lebih bermanfaat bagi penerima zakat dan memudahkan proses distribusi.
Di Indonesia sendiri, kedua praktik ini masih berjalan berdampingan. Banyak masyarakat yang tetap membayar zakat fitrah dengan beras, sementara sebagian lainnya memilih menunaikannya dalam bentuk uang melalui lembaga zakat resmi.
Yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat fitrah ditunaikan tepat waktu, sesuai ketentuan syariat, dan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Dengan demikian, baik dalam bentuk makanan maupun jika zakat fitrah dibayar uang, tujuan utama zakat fitrah yaitu membantu fakir miskin dan menyempurnakan ibadah puasa tetap dapat tercapai.
Setelah memahami ketentuan zakat fitrah, yang terpenting adalah memastikan kewajiban tersebut benar-benar tertunaikan sebelum Idul Fitri. Jika Anda ingin menunaikan zakat fitrah dengan mudah dan tepat sasaran, salurkan melalui BAZNAS agar zakat Anda dapat menjangkau para mustahik. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL10/03/2026 | Admin
Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah, Inilah Batasan dan Syariatnya
MENJELANG berakhirnya bulan Ramadhan, pertanyaan tentang kapan waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah sering muncul di tengah masyarakat. Sebagai salah satu kewajiban bagi setiap muslim, zakat fitrah tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa serta berbagi kebahagiaan dengan sesama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Memahami waktu pembayaran zakat fitrah sangat penting agar ibadah tersebut sah menurut syariat dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima (mustahik). Selain itu, pengetahuan tentang batas waktu zakat fitrah juga membantu umat Islam agar tidak menunaikannya terlalu lambat atau bahkan melewati waktunya.
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama ia memiliki kelebihan makanan pada malam Idulfitri. Kewajiban ini ditegaskan dalam hadis sahih dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta kecil maupun besar. Hadis tersebut diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Zakat fitrah memiliki dua tujuan utama. Pertama, sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan yang kurang baik selama Ramadhan. Kedua, untuk membantu memenuhi kebutuhan fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Pembagian Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam kajian fikih, para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori agar umat Islam dapat menunaikannya dengan tepat.
1. Waktu Wajib
Kewajiban zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan atau malam Idulfitri. Setiap muslim yang masih hidup pada waktu tersebut diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
2. Waktu Terbaik (Afdhal)
Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id. Rasulullah SAW menganjurkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam berangkat menunaikan shalat Idulfitri, sehingga para penerima zakat dapat memanfaatkannya tepat pada hari raya.
3. Waktu Diperbolehkan
Mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Mazhab Syafi’i bahkan memperbolehkan sejak awal bulan Ramadhan, sementara sebagian ulama lain membolehkan dua atau tiga hari sebelum Idulfitri. Di Indonesia, praktik pembayaran sejak awal Ramadhan cukup umum dilakukan, terutama melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional agar proses pendistribusian dapat dilakukan secara lebih terorganisir.
4. Waktu Makruh
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah shalat Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya makruh, karena tujuan membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak menjadi tidak maksimal.
5. Waktu Terlarang
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.
Hikmah Penetapan Waktu Zakat Fitrah
Penentuan waktu pembayaran zakat fitrah memiliki hikmah yang besar dalam kehidupan sosial umat Islam.
Pertama, zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Dengan menunaikannya, seorang muslim berharap puasanya menjadi lebih bersih dari berbagai kekhilafan yang mungkin terjadi selama berpuasa.
Kedua, zakat fitrah memberikan kebahagiaan kepada fakir miskin pada hari raya. Dengan menerima zakat sebelum Idulfitri, mereka dapat memenuhi kebutuhan pokok dan ikut merasakan suasana kebahagiaan di hari kemenangan.
Ketiga, penetapan waktu juga mendorong umat Islam untuk tidak menunda-nunda kewajiban. Dengan memahami batas waktunya, umat diharapkan lebih disiplin dalam menunaikan zakat fitrah.
Praktik Pembayaran Zakat Fitrah di Indonesia
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok setara dengan satu sha’, yang kira-kira berkisar antara 2,5 hingga 3 kilogram. Selain itu, sebagian masyarakat juga menunaikannya dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Hal ini bertujuan agar proses pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran kepada para mustahik.
Menunaikan Zakat Fitrah Tepat Waktu
Secara umum, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Meskipun pembayaran sejak awal Ramadhan diperbolehkan menurut sebagian ulama, umat Islam tetap dianjurkan untuk tidak menunda hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, seorang muslim tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadhan, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara yang membutuhkan di hari raya. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL10/03/2026 | Admin
Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan
BULAN ramadhan menjadi momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus memperkuat kepedulian sosial. Selain menjalankan ibadah puasa, umat muslim juga memiliki kewajiban menunaikan zakat sebagai bentuk penyucian diri dan harta. Pada bulan suci ini, dua jenis zakat yang sering menjadi perhatian adalah zakat fitrah dan zakat mal. Oleh karena itu, memahami perbedaan keduanya penting agar kewajiban dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat.
Zakat tidak hanya dimaknai sebagai ibadah personal, tetapi juga memiliki peran sosial dalam menciptakan kesejahteraan umat. Dengan mengetahui perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, seorang muslim dapat memahami waktu pelaksanaan, ketentuan, serta manfaat dari masing-masing zakat tersebut bagi masyarakat.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat ini berfungsi untuk menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idulfitri.
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2026
Pada Ramadhan 1447 H / 2026 M, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa, yang setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Penetapan nilai tersebut dilakukan melalui kajian dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia. Meskipun demikian, besaran zakat fitrah di setiap daerah dapat menyesuaikan dengan harga bahan pokok setempat.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Apabila dibayarkan setelah salat Id, maka nilainya tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.
Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah diberikan kepada golongan mustahik, khususnya fakir dan miskin, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan turut merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.
Pengertian Zakat Mal
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan seorang muslim yang telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dan tersimpan dalam jangka waktu tertentu (haul).
Walaupun tidak berkaitan langsung dengan bulan Ramadhan, banyak umat Islam memilih menunaikan zakat mal pada bulan suci ini karena diyakini sebagai waktu yang penuh keberkahan dan pahala kebaikan dilipatgandakan.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Beberapa jenis harta yang termasuk dalam kategori zakat mal antara lain:
Emas dan perak
Uang tabungan dan investasi
Harta perdagangan
Hasil pertanian dan perkebunan
Peternakan
Hasil tambang dan temuan
Penghasilan profesi (menurut pendapat ulama kontemporer)
Nisab dan Besaran Zakat Mal
Secara umum, zakat mal dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah.
Waktu Pembayaran Zakat Mal
Zakat mal wajib dikeluarkan ketika harta telah mencapai nisab dan haul. Pembayarannya tidak harus menunggu bulan Ramadhan, namun boleh ditunaikan pada bulan tersebut sebagai bentuk memaksimalkan amal ibadah.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Memahami perbedaan zakat fitrah dan zakat mal membantu umat Islam menunaikan kewajiban dengan lebih tepat. Beberapa perbedaan utama di antaranya:
Tujuan Zakat fitrah bertujuan menyucikan jiwa serta membantu fakir miskin menjelang Idulfitri. Zakat mal bertujuan menyucikan harta sekaligus mendorong terciptanya keadilan sosial.
Kewajiban, Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Zakat mal wajib bagi muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul.
Waktu Pembayaran, Zakat fitrah ditunaikan pada akhir Ramadhan sebelum salat Id. Zakat mal dibayarkan ketika harta telah mencapai haul.
Bentuk Zakat, Zakat fitrah berupa makanan pokok atau nilai yang setara. Zakat mal berupa sebagian dari harta yang dimiliki.
Besaran Zakat, Zakat fitrah sekitar 2,5–3 kilogram makanan pokok per jiwa. Zakat mal umumnya sebesar 2,5 persen dari harta yang memenuhi syarat.
Hikmah Menunaikan Zakat di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat nilai kepedulian dan solidaritas sosial. Menunaikan zakat pada bulan ini memiliki berbagai hikmah, antara lain membersihkan jiwa dari sifat kikir, membantu masyarakat yang membutuhkan, mengurangi kesenjangan sosial, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
Ibadah puasa melatih empati terhadap sesama, sementara zakat menjadi wujud nyata dari empati tersebut melalui tindakan berbagi.
Peran Lembaga Zakat dalam Pengelolaan Dana Umat
Lembaga resmi seperti BAZNAS memiliki peran penting dalam mengelola zakat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Melalui lembaga yang terpercaya, dana zakat dapat disalurkan kepada mustahik secara lebih luas, termasuk untuk program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Menunaikan Zakat sebagai Bentuk Kepedulian Sosial
Memahami perbedaan zakat fitrah dan zakat mal membantu umat Islam menjalankan kewajiban dengan benar. Zakat fitrah berkaitan dengan penyucian jiwa menjelang Idulfitri, sementara zakat mal berkaitan dengan penyucian harta yang telah memenuhi syarat tertentu.
Dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Lampung, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban ibadah, tetapi juga turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL10/03/2026 | Admin
Ketentuan Puasa bagi Musafir: Jarak Safar, Keringanan, dan Kewajiban Qadha
PUASA Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana melatih kesabaran, meningkatkan ketakwaan, serta menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. Meski demikian, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan berbagai kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan atau musafir.
Dalam syariat Islam, musafir mendapatkan keringanan atau rukhsah untuk tidak berpuasa apabila perjalanan yang dilakukan menimbulkan kesulitan. Keringanan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT agar umat Islam tetap dapat menjalankan ibadah tanpa memberatkan diri. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami, mulai dari batas jarak perjalanan, bentuk keringanan yang diberikan, hingga kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.
Dasar Hukum Puasa bagi Musafir
Ketentuan mengenai puasa bagi musafir dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT memberikan keringanan kepada orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan untuk tidak berpuasa, dengan kewajiban menggantinya di hari lain.
Allah SWT berfirman: "Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib mengganti sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar bahwa seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa selama perjalanan. Rasulullah SAW juga memberikan contoh dalam beberapa perjalanan beliau pada bulan Ramadan. Dalam sebagian perjalanan, Nabi tetap berpuasa, sementara pada kesempatan lain beliau berbuka.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas bagi musafir untuk memilih antara tetap berpuasa atau mengambil keringanan sesuai dengan kondisi perjalanan yang dihadapi.
Pengertian Musafir dalam Islam
Musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan keluar dari daerah tempat tinggalnya dengan jarak tertentu yang menurut syariat dianggap sebagai safar. Status musafir memberikan beberapa keringanan ibadah, seperti boleh mengqashar salat serta mendapatkan keringanan dalam menjalankan puasa.
Para ulama menjelaskan bahwa perjalanan yang dimaksud bukan sekadar perjalanan singkat di dalam kota, melainkan perjalanan yang memenuhi batas jarak safar sebagaimana dijelaskan dalam fikih Islam.
Jarak Perjalanan yang Membolehkan Tidak Berpuasa
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa jarak safar yang membolehkan seseorang mendapatkan keringanan ibadah adalah sekitar dua marhalah, yang setara dengan kurang lebih 80 hingga 90 kilometer.
Jika seseorang melakukan perjalanan sejauh jarak tersebut atau lebih, maka ia dapat dikategorikan sebagai musafir dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan, antara lain:
Perjalanan dilakukan untuk tujuan yang baik dan bukan untuk maksiat
Jarak perjalanan memenuhi ketentuan safar menurut ulama
Perjalanan dilakukan sebelum waktu subuh atau ketika seseorang sudah dalam kondisi safar
Perjalanan tersebut menimbulkan kesulitan yang wajar
Dengan memahami ketentuan ini, seorang muslim dapat menentukan apakah dirinya termasuk dalam kategori musafir yang mendapatkan keringanan dalam menjalankan puasa Ramadan.
Pilihan bagi Musafir: Berpuasa atau Berbuka
Dalam syariat Islam, musafir diberikan pilihan untuk tetap berpuasa atau tidak berpuasa selama perjalanan.
Sebagian orang memilih tetap berpuasa apabila kondisi perjalanan tidak terlalu berat. Hal ini diperbolehkan selama seseorang merasa mampu menjalankannya.
Namun jika perjalanan terasa berat dan dapat mengganggu kondisi fisik, maka seorang musafir diperbolehkan berbuka. Bahkan dalam kondisi tertentu, tidak berpuasa justru lebih dianjurkan agar tidak menimbulkan kesulitan atau membahayakan diri.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik sesuai kemampuan masing-masing.
Kewajiban Mengganti Puasa (Qadha)
Meskipun seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa, kewajiban puasa Ramadan tetap harus dipenuhi. Oleh karena itu, puasa yang ditinggalkan wajib diganti pada hari lain setelah Ramadan.
Allah SWT berfirman: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Jumlah puasa yang diganti harus sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan selama perjalanan. Para ulama juga menganjurkan agar qadha puasa dilakukan sesegera mungkin sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Hikmah Keringanan Puasa bagi Musafir
Keringanan puasa bagi musafir menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Syariat tidak diturunkan untuk memberatkan umat manusia, melainkan untuk memudahkan mereka dalam menjalankan kehidupan beragama.
Keringanan ini juga mengajarkan keseimbangan antara menjalankan ibadah dan menjaga kondisi fisik. Seorang muslim tidak dianjurkan memaksakan diri apabila kondisi perjalanan dapat menimbulkan kesulitan yang berat.
Sebagaimana firman Allah SWT: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)
Ramadan, Momentum Berbagi
Selain meningkatkan kualitas ibadah, Ramadan juga menjadi momentum untuk memperbanyak amal kebaikan. Bagi yang diberikan kelapangan rezeki, bulan suci ini adalah waktu yang tepat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
Melalui zakat yang disalurkan melalui BAZNAS, bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL09/03/2026 | Admin
Potensi Zakat sebagai Kekuatan Ekonomi Umat di Lampung
PROVINSI Lampung sering dipandang sebagai daerah agraris dengan basis ekonomi rakyat yang kuat. Namun di balik itu, terdapat potensi ekonomi umat yang sangat besar melalui instrumen zakat. Bila dikelola secara profesional oleh lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi juga motor pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial. Pertanyaannya adalah seberapa besar potensi zakat di Lampung?
1. Gambaran Demografi dan Potensi Muzakki.
Jumlah penduduk Provinsi Lampung pada awal 2026 diperkirakan mendekati 9,6 juta jiwa. Dari jumlah tersebut sekitar 96,1% beragama Islam, sehingga jumlah Muslim diperkirakan sekitar 9,23 juta jiwa. Di sisi lain, angka kemiskinan di Lampung masih sekitar 10,62% atau sekitar 939 ribu jiwa, yang menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang masuk kategori mustahik (penerima zakat).
Hal ini berarti secara sosial terdapat dua sisi yang saling melengkapi: potensi muzakki (pembayar zakat), dan kelompok mustahik yang membutuhkan bantuan ekonomi. Jika zakat dikelola dengan optimal, maka kesenjangan ini dapat diperkecil.
2. Perhitungan Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026.
Berdasarkan kebijakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tentang standar zakat penghasilan, nisab dihitung setara 85 gram emas. Untuk standar zakat penghasilan saat ini oleh karena harga emas 24 karat sedang tinggi (per 7 Maret 2026 mencapai Rp 3.059.000 / gram), maka digunakan standar emas 14 karat. Sehingga konversi harga emas 14 karat (14/24 × 3.059.000 = Rp 1.784.000 / gram). Maka nilai Nisab Zakat adalah 85 gram × Rp 1.784.000 = Rp 151.640.000 per tahun atau sekitar Rp 12.6 juta per bulan.
Berdasarkan hitungan tersebut diatas berarti bahwa Muslim dengan penghasilan minimal sekitar Rp 12–13 juta per bulan sudah masuk kategori muzakki zakat penghasilan. Dengan tarif zakat sebesar 2,5% berarti jika seorang Muslim berpenghasilan setara nisab : 2,5% × 151.640.000, Maka harus mengeluarkan Zakat Mal sebesar Rp 3.791.000 per tahun.
3. Simulasi Potensi Zakat di Provinsi Lampung.
Jumlah Muslim di Provinsi Lampung sekitar 9,23 juta jiwa. Jika diasumsikan:
20% saja termasuk kelompok muzakki. Jumlah muzakki sekitar 1,85 juta orang, maka potensi zakat minimal 1.850.000 jiwa X Rp 3.791.000 = Rp 7 Triliun per tahun. Ini baru perhitungan minimal berbasis nisab dasar.
Jika dihitung dari (1) zakat perdagangan, (2) zakat perusahaan, (3) zakat pertanian, (4) zakat peternakan, (5) zakat perkebunan, (6) zakat tambang, dan (7) zakat profesi, maka potensi riil zakat Lampung bisa jauh lebih besar, bahkan berpotensi mencapai lebih dari Rp 10 triliun per tahun.
4. Landasan Qur'an dan Hadits tentang Zakat.
Zakat bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga perintah langsung dari Allah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi memiliki dimensi spiritual, sosial, dan kemanusiaan yang sangat luas. Zakat merupakan instrumen sosial yang bertujuan menciptakan keadilan ekonomi di tengah masyarakat. Dengan sistem pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi sarana pemerataan kesejahteraan serta mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan yang membutuhkan.
Zakat memiliki fungsi mensucikan (tuthahhiruhum) dan membersihkan (tuzakkihim). Menyucikan berarti membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir, egoisme, dan kecintaan berlebihan terhadap harta. Sementara itu, membersihkan bermakna menyuburkan nilai-nilai kebaikan dalam diri seorang mukmin, seperti kepedulian sosial, empati, dan rasa tanggung jawab terhadap sesama.
Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menata hatinya agar lebih dekat kepada Allah. Rasulullah SAW juga bersabda: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan." (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu pilar utama dalam bangunan Islam, yang memiliki kedudukan sangat penting setelah syahadat dan shalat. Zakat bukan sekadar kewajiban memberikan sebagian harta, tetapi merupakan bentuk kepedulian sosial yang menjadi fondasi keseimbangan ekonomi dalam masyarakat Islam.
Melalui zakat, seorang Muslim diajarkan untuk membersihkan hartanya, menumbuhkan rasa empati terhadap kaum dhuafa, serta memperkuat solidaritas dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan zakat dalam lima rukun Islam menegaskan bahwa ibadah dalam Islam tidak hanya bersifat spiritual antara manusia dengan Allah, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang nyata dalam membantu dan memberdayakan sesama.
5. Kaidah Ushul Fiqh tentang Zakat
Dalam perspektif ushul fiqh, zakat memiliki tujuan kemaslahatan sosial. Beberapa kaidah penting, diantaranya: Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan.
Dalam konteks zakat, hal ini berarti pengelolaan zakat oleh negara atau badan/lembaga resmi harus diarahkan untuk kepentingan publik.
Kaidah lainnya: Sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya kewajiban, maka ia juga wajib. Hal ini dimaksudkan karena distribusi zakat membutuhkan sistem, maka penguatan badan/lembaga zakat juga menjadi kewajiban kolektif.
6. Analisis SWOT Pengelolaan Zakat di Lampung.
6.1. Strength (Kekuatan).
Beberapa kekuatan yang ada di Provinsi Lampung seperti : (1) Mayoritas Muslim sangat besar (lebih dari 96%), (2) Basis ekonomi sektor pertanian dan perdagangan, (3) Dukungan Badan/lembaga zakat resmi, (4) Kesadaran religius masyarakat relatif tinggi.
6.2. Weakness (Kelemahan).
Kelemahan atau kekurangan yang ada saat ini : (1) Literasi zakat masih rendah, (2) Banyak zakat disalurkan secara langsung (tidak melalui lembaga), (3) Pendataan muzakki belum optimal, (4) Manajemen zakat modern belum merata.
6.3. Opportunity (Peluang).
Provinsi Lampung memiliki peluang yang besar, seperti : (1) Potensi zakat hingga triliunan rupiah, (2) Digitalisasi pembayaran zakat, (3) Integrasi zakat dengan program pengentasan kemiskinan, (4) Kolaborasi dengan kampus dan Pondok Pesantren.
6.4. Threat (Ancaman).
Selain kekuatan, kelemahan, dan peluang, tentu ada juga ancaman yang menghambat, seperti : (1) Ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap lembaga zakat, (2) Fragmentasi pengelolaan zakat (pengelolaan zakat yang terpecah-pecah, zakat dikumpulkan dan disalurkan oleh banyak pihak, tetapi tidak berada dalam satu sistem manajemen yang terpadu, sehingga potensi zakat yang besar tidak dapat dimaksimalkan), (3) Kemiskinan struktural di pedesaan, (4) Kurangnya regulasi penguatan zakat daerah.
7. Solusi Strategis Optimalisasi Zakat.
7.1. Digitalisasi Zakat.
Integrasi pembayaran zakat melalui (1) aplikasi mobile banking, (2) payroll zakat ASN dan pegawai.
7.2. Database Muzakki.
Perlu dibuat peta muzakki Lampung berbasis (1) profesi, (2) pengusaha, (3) ASN, (4) petani besar, dan (5) perusahaan.
7.3. Zakat Produktif.
Dana zakat diarahkan untuk (1) modal UMKM, (2) pertanian produktif, (3) beasiswa/bantuan pendidikan, (4) pemberdayaan ekonomi desa/pekon.
7.4. Integrasi Zakat dan Program Pemerintah.
Zakat dapat disinergikan dengan (1) program pengentasan kemiskinan, (2) pemberdayaan desa/pekon, dan (3) pengembangan ekonomi syariah.
8. Zakat sebagai Jalan Transformasi Ekonomi Umat.
Jika potensi zakat Lampung yang mencapai triliunan rupiah dapat dimaksimalkan, maka zakat tidak lagi sekadar ibadah ritual, tetapi menjadi instrumen pembangunan ekonomi umat. Zakat dapat (1) mengurangi kemiskinan, (2) memperkuat ekonomi rakyat, (3) meningkatkan solidaritas sosial.
Sebagaimana prinsip besar syariat: Mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. Maka optimalisasi zakat di Lampung bukan hanya persoalan ibadah, tetapi juga strategi membangun peradaban ekonomi Islam di tingkat daerah. Wallahu a'lam Bishawab. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL08/03/2026 | K.H. Suryani M. Nur, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung.
Mengapa Malam Lailatur Qadar Sangat Istimewa di Ramadhan
BULAN Ramadhan merupakan bulan penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan bagi umat Islam. Di dalamnya terdapat satu malam yang sangat istimewa, yaitu malam Lailatur Qadar, malam yang nilainya lebih baik daripada seribu bulan. Malam penuh kemuliaan ini menjadi momen yang sangat dinantikan umat Islam karena pada saat itulah pahala ibadah dilipatgandakan dan pintu ampunan Allah SWT terbuka luas bagi hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam beribadah.
Mengutip artikel yang dipublikasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI), malam Lailatur Qadar merupakan malam ketika Al-Qur’an pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Keistimewaan malam ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Qadr yang menyebutkan bahwa malam Lailatur Qadar lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam tersebut para malaikat turun ke bumi membawa rahmat, ketenangan, serta keberkahan bagi orang-orang yang beribadah kepada Allah SWT hingga terbit fajar.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah pada sepuluh malam terakhir Ramadhan dengan melaksanakan shalat malam, membaca Al-Qur’an, berzikir, serta memperbanyak doa. Selain meningkatkan ibadah, momen penuh keberkahan ini juga menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak amal kebaikan seperti infak dan sedekah. Melalui BAZNAS Provinsi Lampung, masyarakat dapat menyalurkan infak dan sedekah guna membantu sesama serta menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL07/03/2026 | Admin
Tata Cara Iktikaf agar Produktif dan Khusyuk Diterima Allah
BULAN Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah. Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan terutama pada sepuluh malam terakhir Ramadhan adalah iktikaf, yaitu berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Melalui iktikaf, seorang muslim dapat memfokuskan diri pada ibadah, memperbanyak dzikir, doa, serta membaca Al-Qur’an.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengajak umat Islam untuk memanfaatkan momentum sepuluh malam terakhir Ramadhan dengan memperbanyak ibadah, termasuk melaksanakan iktikaf di masjid. Rasulullah SAW diketahui senantiasa melaksanakan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Ibadah ini dilakukan untuk mencari keberkahan malam Lailatul Qadar yang nilainya lebih baik dari seribu bulan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tata cara iktikaf yang perlu diperhatikan agar ibadah dapat berjalan dengan khusyuk. Pertama, i’tikaf dilakukan di masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT. Kedua, memperbanyak amalan seperti membaca Al-Qur’an, shalat sunnah, berdzikir, berdoa, serta melakukan muhasabah diri. Selain itu, orang yang beriktikaf juga dianjurkan menjaga lisan, menjauhi aktivitas yang tidak bermanfaat, serta mengurangi kesibukan dunia seperti penggunaan gawai yang berlebihan agar fokus ibadah tetap terjaga.
Selain meningkatkan ibadah ritual, Ramadhan juga menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Sejalan dengan hal tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat serta memperbanyak infak dan sedekah selama bulan Ramadhan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan di berbagai daerah di Provinsi Lampung.
Dengan memahami tata cara i’tikaf yang benar dan melaksanakannya dengan penuh keikhlasan, diharapkan umat Islam dapat memanfaatkan sepuluh malam terakhir Ramadhan sebagai momentum memperkuat keimanan serta meraih keberkahan malam Lailatul Qadar. ***
Sumber: BAZNAS RI
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL06/03/2026 | Admin
Ingin Mudik Lebaran? Persiapkan Agar Perjalanan Aman dan Berkah
MUDIK Lebaran merupakan tradisi yang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan, momen Idulfitri menjadi waktu yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Tidak heran jika jutaan umat Islam melakukan perjalanan mudik demi merayakan hari kemenangan bersama orang-orang tercinta.
Namun, agar perjalanan mudik berjalan lancar dan penuh keberkahan, berbagai hal perlu dipersiapkan dengan baik. Persiapan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan perjalanan, tetapi juga kesiapan fisik, mental, dan spiritual.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengingatkan masyarakat bahwa mudik sebaiknya dilakukan dengan perencanaan yang matang. Dalam Islam, perjalanan dianjurkan untuk dipersiapkan dengan baik agar terhindar dari berbagai kesulitan serta tetap menjaga keselamatan selama perjalanan.
Niatkan Mudik sebagai Ibadah dan Silaturahmi
Salah satu hal terpenting dalam persiapan mudik adalah meluruskan niat. Jika mudik diniatkan untuk menyambung silaturahmi serta membahagiakan orang tua dan keluarga, maka perjalanan tersebut dapat bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan niat yang baik, perjalanan mudik tidak hanya menjadi perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang penuh makna.
Menjaga Kondisi Fisik Tetap Prima
Perjalanan mudik sering kali menempuh jarak yang cukup jauh sehingga membutuhkan kondisi fisik yang baik. Oleh karena itu, penting bagi pemudik untuk menjaga kesehatan sebelum melakukan perjalanan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
Mengonsumsi makanan bergizi
Istirahat yang cukup sebelum berangkat
Membawa obat-obatan pribadi
Mengatur waktu istirahat selama perjalanan
Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, pengemudi disarankan untuk tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah atau mengantuk.
Menyiapkan Kendaraan atau Tiket Perjalanan
Persiapan transportasi juga menjadi hal penting dalam perjalanan mudik. Bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, sebaiknya melakukan pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu, seperti:
Kondisi mesin kendaraan
Tekanan ban
Sistem pengereman
Oli mesin
Lampu kendaraan
Sementara bagi yang menggunakan transportasi umum seperti kereta api, bus, atau pesawat, sebaiknya tiket sudah dipesan jauh-jauh hari karena permintaan biasanya meningkat menjelang Lebaran.
Mengatur Keuangan dengan Bijak
Mudik juga membutuhkan perencanaan keuangan yang baik. Pengeluaran selama perjalanan hingga kebutuhan di kampung halaman perlu dipersiapkan agar tidak menimbulkan beban finansial setelah kembali.
Beberapa tips mengatur keuangan saat mudik antara lain:
Menyusun anggaran perjalanan
Menyediakan dana darurat
Menghindari pengeluaran yang tidak perlu
Membawa uang secukupnya
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra: 26)
Ayat tersebut mengajarkan umat Islam untuk bijak dalam mengelola keuangan.
Membawa Perlengkapan Ibadah
Sebagai seorang muslim, ibadah tetap menjadi prioritas meskipun sedang melakukan perjalanan jauh. Oleh karena itu, pemudik dianjurkan untuk membawa perlengkapan ibadah seperti mukena atau sarung, sajadah kecil, serta Al-Qur’an.
Perjalanan juga bisa menjadi momen untuk memperbanyak doa dan dzikir agar perjalanan selalu berada dalam perlindungan Allah SWT.
Rasulullah SAW mengajarkan doa perjalanan: “Subhanalladzi sakhkhara lana hadza wa ma kunna lahu muqrinin, wa inna ila rabbina lamunqalibun.” (HR. Muslim)
Menjaga Kesabaran dan Keselamatan di Jalan
Kemacetan panjang sering menjadi bagian dari perjalanan mudik. Oleh karena itu, kesabaran sangat diperlukan agar perjalanan tetap nyaman.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 153)
Keselamatan juga harus menjadi prioritas utama. Jika merasa lelah atau mengantuk, sebaiknya berhenti sejenak untuk beristirahat.
Menjaga Adab dan Etika Selama Perjalanan
Selain persiapan teknis, menjaga adab selama perjalanan juga sangat penting. Bersikap sopan kepada sesama pemudik, menghormati pengguna jalan lain, serta saling membantu merupakan bagian dari akhlak yang diajarkan dalam Islam.
Mudik tidak hanya menjadi perjalanan pulang kampung, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian kepada sesama.
Mudik Tenang dengan Menunaikan Zakat
Selain mempersiapkan perjalanan, umat Islam juga dianjurkan untuk menunaikan kewajiban zakat sebelum merayakan Idulfitri. Dengan menunaikan zakat lebih awal, kita turut membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah, infak, dan sedekah melalui BAZNAS agar penyalurannya dapat tepat sasaran kepada para mustahik di Provinsi Lampung.
Dengan persiapan yang matang serta niat yang baik, perjalanan mudik tidak hanya menjadi perjalanan pulang kampung, tetapi juga perjalanan yang membawa keberkahan bagi diri sendiri dan orang lain. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL06/03/2026 | Admin
Sebentar lagi Idul Fitri, Hayo Hitung Zakat Anda Mudah dan Sesuai Syariat
ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membersihkan harta sekaligus membantu sesama. Bagi seorang Muslim, memahami cara hitung zakat bukan hanya soal kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan umat. Dengan mengetahui cara hitung zakat yang benar dan sesuai syariat, setiap Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan tenang dan penuh keyakinan.
Di Indonesia, pengelolaan zakat telah diatur secara sistematis oleh pemerintah dan lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Ketentuan mengenai nisab, kadar zakat, dan tata kelola zakat disusun berdasarkan syariat Islam serta pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami cara hitung zakat agar ibadah yang dilakukan sah secara syariat dan memberikan manfaat maksimal bagi mustahik (penerima zakat).
Memahami Makna dan Kewajiban Zakat dalam Islam
Zakat secara bahasa berarti suci, berkembang, dan berkah. Secara syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim apabila telah memenuhi syarat tertentu.
Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi menyucikan harta dan jiwa. Dengan memahami cara hitung zakat, seorang Muslim dapat memastikan bahwa kewajiban ini ditunaikan secara tepat.
Jenis-Jenis Zakat yang Wajib Diketahui
Sebelum memahami cara hitung zakat, penting untuk mengetahui jenis zakat yang wajib ditunaikan:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap Muslim menjelang Idulfitri.
BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Besaran ini ditetapkan berdasarkan kajian harga beras di berbagai daerah agar sesuai dengan kondisi masyarakat. Sedangkan Provinsi Lampung sebesar Rp40.000 per jiwa atau dengan 2,7 kg.
2. Zakat Mal (Harta)
Zakat mal mencakup:
Zakat penghasilan/profesi
Zakat emas dan perak
Zakat perdagangan
Zakat pertanian
Zakat tabungan dan investasi
Memahami cara hitung zakat untuk setiap jenis harta akan membantu memastikan kewajiban ditunaikan dengan benar.
Cara Hitung Zakat Penghasilan Sesuai Ketentuan 2026
Zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan rutin seperti gaji, honorarium, atau jasa profesional.
BAZNAS RI menetapkan nisab zakat penghasilan tahun 2026 sebesar:
Rp7.640.144 per bulan
Rp91.681.728 per tahun
Nilai ini setara dengan 85 gram emas 14 karat, berdasarkan harga rata-rata emas tahun 2025. Penetapan ini mengacu pada PMA Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.
Jika penghasilan seorang Muslim mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Rumus Cara Hitung Zakat Penghasilan
Zakat = 2,5 persen × Penghasilan Bersih
Contoh:
Jika penghasilan bersih per bulan = Rp10.000.000
Karena melebihi nisab Rp7.640.144:
Zakat = 2,5 persen × Rp10.000.000
= Rp250.000 per bulan
Jika penghasilan di bawah nisab, zakat tidak wajib, namun dianjurkan bersedekah.
Cara Hitung Zakat Emas dan Perak
Zakat emas wajib dikeluarkan jika kepemilikan mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Rumus:
Zakat = 2,5 persen × total nilai emas
Contoh:
Memiliki 100 gram emas
Harga emas per gram = Rp1.000.000
Total nilai = Rp100.000.000
Zakat = 2,5 persen × Rp100.000.000
= Rp2.500.000 per tahun
Cara Hitung Zakat Tabungan dan Investasi
Tabungan dan investasi wajib dizakati jika mencapai nisab dan telah tersimpan selama satu tahun.
Rumus:
Zakat = 2,5 persen × saldo akhir
Contoh:
Saldo tabungan Rp120.000.000 selama 1 tahun
Zakat = 2,5 persen × Rp120.000.000
= Rp3.000.000
Cara Hitung Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan dikenakan pada aset usaha yang telah berjalan selama satu tahun.
Rumus:
Zakat = 2,5 persen × (modal + keuntungan + piutang – utang jatuh tempo)
Contoh:
Total aset usaha = Rp200.000.000
Utang jatuh tempo = Rp50.000.000
Nilai bersih = Rp150.000.000
Zakat = 2,5 persen × Rp150.000.000
= Rp3.750.000
Hikmah dan Manfaat Menunaikan Zakat
Memahami cara hitung zakat tidak hanya memudahkan kewajiban ibadah, tetapi juga membuka pintu keberkahan. Manfaat zakat antara lain:
Membersihkan harta dan jiwa
Mengurangi kesenjangan sosial
Membantu fakir miskin dan pemberdayaan ekonomi umat
Menumbuhkan solidaritas sosial
Mendatangkan keberkahan rezeki
BAZNAS menegaskan bahwa penetapan nisab mempertimbangkan kemaslahatan muzaki dan mustahik agar zakat mampu mendukung program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pentingnya Standar Nisab Nasional
Penetapan nisab zakat penghasilan tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibanding tahun sebelumnya. Penyesuaian ini mempertimbangkan tren kenaikan upah dan kondisi ekonomi masyarakat.
Standar emas 14 karat dipilih karena dianggap relevan dan seimbang antara kepatuhan syariah serta kemaslahatan umat. Kebijakan ini juga memastikan pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan para pemangku kepentingan zakat terus dilakukan agar tata kelola zakat nasional semakin efektif dan transparan.
Cara Hitung Zakat agar Lebih Mudah dan Tepat
Agar lebih mudah dalam menerapkan cara hitung zakat, berikut langkah praktis yang bisa dilakukan:
Catat seluruh penghasilan dan aset yang dimiliki
Periksa apakah telah mencapai nisab
Hitung nilai harta bersih
Kalikan 2,5 persen untuk zakat mal
Tunaikan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar tepat sasaran
Menunaikan zakat melalui lembaga resmi juga memastikan distribusi yang adil dan berdampak luas bagi masyarakat.
Memahami cara hitung zakat merupakan langkah penting bagi setiap Muslim agar dapat menunaikan kewajiban dengan benar dan sesuai syariat. Dengan mengikuti ketentuan nisab yang telah ditetapkan serta memahami perhitungan zakat penghasilan, emas, tabungan, dan zakat fitrah, ibadah zakat dapat dilakukan dengan mudah dan penuh keyakinan.
Cara hitung zakat yang tepat tidak hanya menyempurnakan ibadah, tetapi juga menjadi sarana berbagi rezeki dan memperkuat solidaritas umat. Ketika zakat ditunaikan secara benar dan terkelola dengan baik, ia mampu menjadi solusi nyata dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Semoga kita termasuk golongan yang istiqamah dalam menunaikan zakat dan menjadikannya sebagai jalan menuju keberkahan hidup dunia dan akhirat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
ARTIKEL27/02/2026 | Admin
Fiqih Puasa: Hal-Hal yang Membatalkan dan Perbuatan Makruh
BULAN suci Ramadhan merupakan waktu yang sangat dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Pada bulan ini, umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, agar puasa yang dijalankan sah dan bernilai ibadah yang sempurna, setiap Muslim perlu memahami fiqih puasa Ramadhan secara benar. Pengetahuan tentang hal-hal yang membatalkan puasa dan perkara yang dimakruhkan menjadi penting agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia.
Fiqih puasa Ramadhan tidak hanya membahas kewajiban menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mencakup aturan syariat yang mengatur niat, waktu, serta hal-hal yang harus dihindari selama berpuasa. Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, penuh kesadaran, dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Pengertian Puasa dalam Islam
Secara bahasa, puasa (shaum) berarti menahan diri. Sedangkan menurut syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat karena Allah SWT.
Kewajiban puasa Ramadhan dijelaskan dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama puasa adalah membentuk ketakwaan. Oleh karena itu, memahami fiqih puasa Ramadhan membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan benar dan mencapai tujuan spiritualnya.
Rukun dan Syarat Sah Puasa
Sebelum memahami hal-hal yang membatalkan puasa, penting untuk mengetahui rukun dan syarat sah puasa.
Rukun puasa:
· Niat puasa pada malam hari sebelum fajar.
· Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak fajar hingga maghrib.
Syarat wajib puasa:
· Beragama Islam
· Baligh
· Berakal sehat
· Mampu menjalankan puasa
· Tidak dalam keadaan haid atau nifas bagi perempuan
Syarat sah puasa:
· Islam
· Berakal
· Suci dari haid dan nifas
· Dilakukan pada waktu yang ditentukan
Dengan memenuhi rukun dan syarat tersebut, puasa seseorang dinyatakan sah menurut fiqih puasa Ramadhan.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa:
Dalam fiqih puasa Ramadhan, terdapat beberapa perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Mengetahui hal ini penting agar ibadah tidak menjadi sia-sia.
1. Makan dan minum dengan sengaja
Mengonsumsi makanan atau minuman secara sengaja saat berpuasa membatalkan puasa. Namun jika lupa, puasanya tetap sah. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa lupa bahwa ia sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan
Hubungan suami istri saat berpuasa tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan kafarat (denda) yang berat
3. Muntah dengan sengaja
Muntah yang disengaja membatalkan puasa, sedangkan muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan.
4. Keluarnya mani dengan sengaja
Keluarnya mani akibat rangsangan yang disengaja, seperti onani atau sentuhan seksual, membatalkan puasa.
5. Haid dan nifas
Jika seorang perempuan mengalami haid atau nifas, puasanya batal dan wajib diganti di luar Ramadhan.
6. Hilang akal atau pingsan sepanjang hari
Kesadaran penuh menjadi syarat sah puasa.
7. Murtad (keluar dari Islam)
Keimanan merupakan syarat utama sahnya ibadah.
Memahami poin-poin ini merupakan bagian penting dari fiqih puasa Ramadhan agar umat Islam dapat menjaga kesempurnaan ibadahnya.
Hal-Hal yang Makruh Saat Berpuasa
Selain hal yang membatalkan, fiqih puasa Ramadhan juga menjelaskan perbuatan yang makruh, yaitu perbuatan yang sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi pahala puasa.
1. Berlebihan saat berkumur atau memasukkan air ke hidung
Dikhawatirkan air tertelan dan membatalkan puasa.
2. Mengunyah sesuatu tanpa kebutuhan
Termasuk mengunyah permen karet atau makanan tanpa ditelan.
3. Mencicipi makanan tanpa kebutuhan mendesak
Diperbolehkan jika ada kebutuhan seperti memasak, tetapi harus berhati-hati agar tidak tertelan.
4. Berkata kotor dan bertengkar
Puasa bukan sekadar menahan lapar, tetapi juga menjaga akhlak. Rasulullah SAW bersabda: "Jika seseorang berpuasa, maka jangan berkata kotor dan jangan bertengkar." (HR. Bukhari)
5. Tidur berlebihan sepanjang hari
Walaupun tidak membatalkan puasa, hal ini mengurangi nilai ibadah.
Dengan menghindari hal-hal makruh, seorang Muslim dapat menjaga kualitas puasa sesuai tuntunan fiqih puasa Ramadhan.
Amalan yang Dianjurkan Saat Puasa
Agar puasa lebih bermakna, Islam menganjurkan berbagai amalan sunnah, antara lain:
· Menyegerakan berbuka puasa
· Mengakhirkan sahur
· Memperbanyak membaca Al-Qur’an
· Bersedekah dan membantu sesama
· Memperbanyak doa dan dzikir
· Menjaga lisan dan perilaku
Puasa bukan sekadar ibadah fisik, tetapi juga latihan spiritual yang memperkuat hubungan dengan Allah SWT.
Hikmah Memahami Fiqih Puasa Ramadhan
· Memahami fiqih puasa Ramadhan memberikan banyak manfaat, di antaranya:
· Menjalankan ibadah dengan benar sesuai syariat
· Menghindari kesalahan yang membatalkan puasa
· Menjaga pahala dan kesempurnaan ibadah
· Meningkatkan kesadaran spiritual
· Membentuk disiplin dan pengendalian diri
Puasa yang dilakukan dengan ilmu akan membawa ketenangan hati dan meningkatkan kualitas ketakwaan.
Fiqih puasa Ramadhan menjadi panduan penting bagi umat Islam agar ibadah puasa berjalan sesuai tuntunan syariat. Mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa serta perkara yang makruh membantu kita menjaga kesempurnaan ibadah dan meraih pahala yang maksimal. Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih kesabaran, mengendalikan diri, serta memperbaiki akhlak.
Dengan memahami fiqih puasa Ramadhan, setiap Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, penuh kesadaran, dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Semoga Ramadhan menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan, memperbaiki diri, dan mendekatkan hati kepada Allah SWT.
Memahami fiqih puasa membantu kita menjaga kualitas ibadah. Lengkapi kesempurnaannya dengan menunaikan zakat dan memperbanyak sedekah sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
ARTIKEL27/02/2026 | Admin
Transformasi Digital Pengelolan Zakat: Peran SIMBA dalam Pendistribusian Zakat Produktif di Lampung
PENDAHULUAN
Mustahik adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada mereka yang berhak menerima zakat. Secara etimologis, kata mustahik berasal dari bahasa Arab "ahl al-mustahiqq" yang berarti "mereka yang berhak". Kelompok mustahik ini didefinisikan secara jelas dalam Al-Qur'an, Surat At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan kategori; fakir, orang miskin, amil (pengelola zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam atau mereka yang hatinya telah dibujuk), budak (yang memerdekakan budak), gharimin (orang yang berutang), fi sabilillah (orang yang berikhtiar mencari ridha Allah), dan ibn sabil (orang yang sedang bepergian dan kehabisan bekal).
Sedangkan, Muzaki adalah istilah untuk mereka yang wajib membayar zakat. Kata muzaki berasal dari kata "zaka" yang berarti menyucikan, meluaskan, atau memberkahi. Muzaki adalah seorang Muslim yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: beragama Islam, merdeka (bukan budak), berakal sehat dan baligh, serta memiliki aset yang mencapai nisab (batas kepemilikan minimum) dan haul (masa kepemilikan satu tahun berdasarkan kalender Islam), kecuali zakat pertanian dan rikaz (barang temuan). Dengan membayar zakat, seorang muzaki menyucikan harta dan jiwanya dari sifat enggan memberi.
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam ketiga, bukan hanya ibadah antara hamba dan Tuhan, tetapi juga merupakan instrumen yang sangat penting untuk mencapai keadilan sosial dan ekonomi. Sistem zakat didasarkan pada dua elemen utama: muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima). Konsep ini menciptakan siklus distribusi kekayaan yang seimbang, di mana sebagian kecil (biasanya 2,5%) dari kekayaan yang memenuhi syarat diambil dari mereka yang kaya dan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan. Dari perspektif makro, mekanisme ini bertindak sebagai katalisator arus kekayaan dan mencegah akumulasi kekayaan di tangan segelintir masyarakat, sebuah isu yang juga menjadi perhatian dalam ekonomi modern.
Zakat juga sebagai salah satu fondasi ekonomi Islam, memiliki potensi signifikan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebagai lembaga resmi pemerintah, memainkan peran krusial dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat secara profesional dan transparan. Di Kota Bandar Lampung, dengan populasi lebih dari 1,2 juta jiwa dan tingkat kemiskinan yang persisten, pengelolaan zakat yang optimal menjadi keharusan (BPS Kota Bandar Lampung, 2023).
Permasalahan umum dalam pengelolaan zakat tradisional umumnya terletak pada transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan layanan. Para wajib zakat seringkali ragu bagaimana dana mereka disalurkan, sementara penerima zakat membutuhkan bantuan yang cepat dan tepat sasaran. Ketidaksempurnaan dalam proses administrasi, pendataan, dan pelaporan dapat mengikis kepercayaan publik dan menghambat pertumbuhan dana zakat yang terkumpul. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi menjadi solusi wajib untuk mengatasi tantangan tersebut.
Tujuan utama artikel ilmiah ini adalah menganalisis sejauh mana Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA BAZNAS) telah berhasil meningkatkan kualitas layanan, khususnya dari perspektif muzaki (penerima zakat) di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini tidak hanya mengkaji peningkatan kualitas layanan, tetapi juga mengukur dampak implementasi sistem terhadap efisiensi operasional dan akurasi penyaluran dana zakat kepada mustahik (penerima zakat).
Dengan demikian, artikel ini memberikan gambaran komprehensif tentang bagaimana teknologi digital berperan dalam meningkatkan dua aspek kunci pengelolaan zakat: layanan kepada wajib zakat dan penyaluran kepada penerima zakat. Lebih lanjut, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul dalam implementasi SIMBA BAZNAS dan mengembangkan strategi yang tepat untuk memaksimalkan manfaat platform tersebut.
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menganalisis seberapa efektif SIMBA BAZNAS dalam meningkatkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Bandar Lampung. Pendekatan ini dipilih karena kemampuannya dalam menggambarkan secara jelas dan mendalam fenomena yang terjadi di lapangan, terutama dalam hal penerapan sistem digital dalam pengelolaan zakat.
Untuk mengumpulkan data, digunakan tiga metode utama, yaitu wawancara dalam mendalam dengan 20 orang informan yang terdiri dari petugas BAZNAS, muzaki, dan mustahik; observasi langsung terhadap proses kerja SIMBA; serta studi dokumen berupa laporan keuangan, arsip pemantauan, dan dokumen pendukung lainnya selama periode tahun 2020 hingga 2024. Analisis data dilakukan secara bertahap melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk memastikan keandalan data, digunakan metode triangulasi sumber dan berbagai cara lainnya.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan penelitian yang dilakukan melalui studi lapangan dan analisis dokumen, pertumbuhan penduduk terbukti memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan pelayanan bagi muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (pembayar mustahik). Implementasi SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) di BAZNAS Kota Bandar Lampung telah menciptakan efisiensi dalam proses penghimpunan zakat.
Berdasarkan data laporan keuangan BAZNAS Kota Bandar Lampung periode 2020-2023, terdapat peningkatan rata-rata 15% per tahun dalam penghimpunan dana ZIS melalui kanal digital. Temuan ini sejalan dengan penelitian (Putri et al., 2024) yang menyatakan bahwa integrasi teknologi dalam pengelolaan zakat dapat memperluas jangkauan dan mempermudah akses masyarakat untuk memenuhi kewajiban zakat.
Dari perspektif muzaki (pembayar zakat), SIMBA memberikan pengalaman pembayaran zakat yang lebih transparan dan akuntabel. Wawancara dengan 20 responden muzaki di Kota Bandar Lampung mengungkapkan bahwa 87% dari mereka merasa lebih yakin dalam menyalurkan zakat melalui BAZNAS setelah penambahan fitur pelacakan dan pelaporan real-time SIMBA. Sistem ini memungkinkan wajib zakat untuk memantau secara langsung aliran dana yang telah disalurkan, mulai dari proses verifikasi hingga penyaluran kepada mereka yang berhak menerima zakat. Hal ini memperkuat temuan (Hakim et al., 2020) bahwa transparansi merupakan faktor kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.
Dalam hal layanan zakat, SIMBA memainkan peran krusial dalam mempercepat proses verifikasi dan penyaluran. Data pemantauan menunjukkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi zakat telah berkurang dari rata-rata 14 hari menjadi hanya 5 hari setelah penerapan sistem terintegrasi ini. Lebih lanjut, sistem ini memungkinkan penyaluran yang lebih tepat sasaran melalui pemetaan data zakat yang terdigitalisasi. Hasil ini konsisten dengan penelitian (Suryani et al.,2020) yang menemukan bahwa digitalisasi sistem zakat dapat mengurangi inefisiensi dalam proses identifikasi zakat.
Dalam konteks pengawasan dan akuntabilitas, SIMBA memberikan kontribusi signifikan melalui fitur jejak audit terintegrasinya.Sistem ini memudahkan pelacakan setiap transaksi dan penyaluran dana, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan. Berdasarkan laporan audit internal BAZNAS Kota Bandar Lampung tahun 2023, terdapat peningkatan kepatuhan syariah sebesar 25% pasca implementasi SIMBA. Temuan ini didukung oleh penelitian (Hafizhan et al.,2024) yang menyatakan bahwa sistem informasi terintegrasi dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana zakat.
Berdasarkan hasil penelitian, implementasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) di Kota Bandar Lampung telah menghasilkan perubahan signifikan dalam pengelolaan zakat. Sistem digital ini berhasil meningkatkan efektivitas layanan, baik bagi muzakki maupun mustahik. Dari sisi waktu respons, data menunjukkan bahwa proses verifikasi mustahik yang sebelumnya rata-rata membutuhkan waktu 14 hari, kini hanya membutuhkan waktu 5 hari. Percepatan ini disebabkan oleh integrasi data langsung dan pemanfaatan otomasi dalam sistem, yang sejalan dengan arah pengembangan Kantor Digital BAZNAS sebagaimana tertuang dalam materi Pusat Pendidikan dan Pelatihan BAZNAS (Pusdiktat BAZNAS) (2025).
Dari sisi penghimpunan dana, pemanfaatan SIMBA menunjukkan hasil yang sangat positif. Data keuangan tahun 2020 hingga 2023 menunjukkan pertumbuhan tahunan penghimpunan dana zakat melalui kanal digital sebesar 15%. Temuan ini sejalan dengan riset terbaru dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiktat) (2025), yang menunjukkan peningkatan donasi sebesar 97,7% dari Januari hingga Juni 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya memperluas akses layanan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik dalam menyalurkan zakat melalui platform resmi.
Dalam konteks akuntabilitas dan transparansi, SIMBA telah berhasil menciptakan mekanisme jejak audit terpadu. Hasil audit internal tahun 2023 menunjukkan peningkatan kepatuhan Syariah sebesar 25%. Fitur pelacakan real-time sistem ini memungkinkan muzaki (penerima) untuk mengintegrasikan perjalanan dana zakat dari tahap awal hingga ke penerima, sehingga membangun ekosistem zakat yang lebih transparan. Hal ini sejalan dengan temuan Fauzi dkk. (2021), yang menyatakan bahwa sistem informasi terintegrasi dapat meningkatkan akuntabilitas hingga 25% dan mendukung peran Kantor Digital sebagai sarana transparansi dalam pengelolaan zakat.
Namun, studi ini juga menyoroti beberapa tantangan dalam pemanfaatan teknologi. Temuan ini menunjukkan bahwa 23% penerima zakat lansia mengalami kesulitan mengakses layanan digital. Temuan ini memperkuat penelitian Nurhayati (2019) yang menekankan pentingnya pendekatan hibrida dalam digitalisasi zakat. Data dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan BAZNAS (Pusdiktat BAZNAS) (2025) menunjukkan bahwa 31,3% BAZNAS daerah masih mengalami ketidakaktifan dalam menggunakan Kantor Digital, yang mengindikasikan adanya kesenjangan digital yang perlu diatasi melalui strategi multi-kanal.
Berdasarkan Model Penerimaan Teknologi Davis, keberhasilan SIMBA dapat dijelaskan oleh dua faktor utama: persepsi kegunaan dan persepsi kemudahan penggunaan. Fitur-fitur seperti pembayaran digital, pelacakan waktu nyata (real-time), dan pelaporan otomatis dalam SIMBA telah memenuhi kedua aspek ini bagi sebagian besar pengguna. Pengembangan fitur Blue Check WhatsApp untuk penggalangan dana, sebagaimana dijelaskan dalam materi Pusdiktat, semakin meningkatkan kemudahan akses bagi wajib zakat dengan berbagai tingkat kemahiran digital.
Untuk meningkatkan manfaat SIMBA di masa mendatang, diperlukan strategi inklusif yang menggabungkan layanan digital dengan pendekatan tradisional. Rekomendasi ini sejalan dengan temuan Pusat Pendidikan dan Pelatihan BAZNAS (Pusdiktat BAZNAS) (2025) yang menekankan pentingnya kolaborasi antara BAZNAS RI dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Kantor Digital. BAZNAS RI harus terus meningkatkan keamanan dan kecepatan platform, sementara BAZNAS daerah harus menempatkan personel khusus dan memastikan konten tetap relevan dan terkini.
Secara umum, SIMBA telah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas layanan zakat, meskipun strategi inklusif tetap diperlukan untuk menjangkau seluruh kelompok masyarakat. Integrasi SIMBA dengan ekosistem digital BAZNAS lainnya, seperti Kantor Digital dan aplikasi Cinta Zakat, diharapkan dapat memperkuat transformasi digital pengelolaan zakat di Indonesia. Dengan kolaborasi yang kuat antara inovasi teknologi dan pendekatan humanis, sistem zakat digital diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan temuan penelitian implementasi SIMBA BAZNAS di Kota Bandar Lampung, berikut empat strategi yang direkomendasikan untuk meningkatkan sistem:
1. Mengembangkan Layanan dan Pendampingan Hibrida yang Inklusif
Untuk mengatasi kesenjangan akses digital yang dialami oleh 23% penerima zakat lansia, BAZNAS Kota Bandar Lampung perlu mengembangkan model layanan hibrida yang menggabungkan platform digital dengan pendekatan konvensional. Secara operasional, langkah-langkah berikut dapat ditempuh: (1) membentuk unit layanan keliling (unit layanan keliling) yang menyediakan perangkat digital dan tenaga pendamping di daerah terpencil; (2) menyediakan layanan telepon untuk konfirmasi dan registrasi mustahik; dan (3) berkolaborasi dengan kecamatan dan pusat kesehatan masyarakat (Pusdiktat) sebagai titik akses layanan zakat. Strategi ini sejalan dengan temuan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiktat) BAZNAS (2025), yang menekankan pentingnya pendekatan multi-kanal dan menjawab kebutuhan inklusivitas dalam transformasi digital.
2. Meningkatkan Integrasi Data dan Kapabilitas Sumber Daya Manusia
Dengan menerapkan kerangka kerja Model Penerimaan Teknologi (TM), pengembangan SIMBA perlu berfokus pada peningkatan persepsi manfaat dan persepsi kemudahan penggunaan melalui: (a) integrasi dengan basis data kemiskinan pemerintah untuk mempercepat verifikasi mustahik; (b) pelatihan rutin bagi amil (pengumpul) dengan modul khusus untuk menangani pengaduan teknis dan menganalisis data; dan (c) pembuatan video tutorial interaktif untuk meningkatkan literasi digital mustahik.
3. Memperkuat Ekosistem Digital Melalui Kolaborasi
Untuk memperluas dampak sosialnya, BAZNAS perlu mengembangkan strategi kemitraan dengan: (i) penyedia layanan telekomunikasi untuk menyediakan paket internet terjangkau bagi mustahik; (ii) platform e-commerce lokal untuk mengintegrasikan fitur donasi; dan (iii) akademisi untuk mengembangkan sistem evaluasi dampak yang berkelanjutan. Kolaborasi ini akan memperkuat temuan penelitian bahwa transparansi meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus mempercepat pertumbuhan dana zakat digital yang telah mencapai 15% per tahun. Sinergi dengan sektor bisnis juga dapat dikembangkan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendanai infrastruktur digital di daerah terpencil.
4. Penjelasan Fitur dan Sistem Umpan Balik yang Berkelanjutan
Pengembangan fitur SIMBA ke depan harus berfokus pada: (x) integrasi dengan WhatsApp Business API untuk pengumuman secara langsung dan konsultasi daring; (y) pembuatan dasbor interaktif bagi penerima zakat untuk melacak perkembangan mereka; dan (z) penerapan sistem umpan balik terstruktur dengan mekanisme penghargaan bagi pengguna aktif. Mekanisme ini akan memperkuat temuan bahwa akuntabilitas meningkatkan partisipasi masyarakat sebesar 25%. Lebih lanjut, penting untuk membentuk forum pengguna secara berkala yang melibatkan perwakilan penerima zakat dan penerima dari berbagai latar belakang untuk memastikan sistem Permasalahan penelitian ini adalah: Peningkatan Pelayanan Muzaki dan Mustahik: Efektivitas SIMBA BAZNAS di Bandar Lampung.
KESIMPULAN
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) di Kota Bandar Lampung secara signifikan mentransformasi pengelolaan zakat melalui teknologi. Bagi muzaki, SIMBA menawarkan proses pembayaran yang cepat dan transparan sehingga meningkatkan kepercayaan publik. Sementara bagi mustahik, sistem ini mempercepat identifikasi dan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. SIMBA bukan sekadar perangkat digital, melainkan solusi terintegrasi yang meningkatkan efisiensi penghimpunan dan akuntabilitas zakat. Adanya fitur pelacakan dana menjadi fondasi kuat dalam membangun ekosistem zakat yang kredibel, yang pada gilirannya mendorong masyarakat lebih aktif berzakat secara digital.
Namun, demi hasil maksimal, BAZNAS perlu menerapkan strategi yang lebih inklusif melalui pendekatan omnichannel (gabungan layanan daring dan luring). Hal ini krusial untuk menjangkau kelompok masyarakat dengan keterbatasan akses digital, seperti lansia. Dengan mendampingi layanan digital melalui interaksi langsung, seluruh lapisan masyarakat dapat terakomodasi dalam ekosistem ini. Selain itu, peningkatan kapabilitas SDM menjadi faktor kunci. Pelatihan intensif bagi amil dalam analisis data serta sosialisasi literasi digital bagi masyarakat harus terus diperkuat. Terakhir, kolaborasi strategis dengan pemerintah daerah terkait integrasi data kemiskinan dan kemitraan dengan lembaga pendidikan akan memperluas jangkauan SIMBA. Melalui langkah-langkah ini, inovasi SIMBA tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memberikan dampak sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat Kota Bandar Lampung. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/02/2026 | Andika Pramudita dan Nursiyanto (Mahasiswa dan Akademisi IBI Darmajaya, Lampung).
Apakah Sah Membayar Zakat Melalui Transfer?
PERKEMBANGAN teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan. Aktivitas komunikasi, transaksi keuangan, hingga pembayaran kewajiban keagamaan kini dapat dilakukan secara daring dengan cepat dan efisien. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah pembayaran zakat melalui transfer bank atau platform digital.
Namun demikian, masih terdapat pertanyaan di tengah masyarakat: apakah zakat yang dibayarkan melalui transfer tanpa bertemu langsung dengan amil tetap sah menurut syariat Islam
Hukum Zakat Melalui Transfer
Dalam Islam, sah atau tidaknya suatu ibadah ditentukan oleh terpenuhinya syarat dan rukun, bukan oleh metode teknis pelaksanaannya. Zakat yang ditunaikan melalui transfer tetap sah selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana sabda Rasulullah:
"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Muhammad, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa niat menjadi unsur utama dalam setiap ibadah, termasuk zakat. Dengan demikian, pembayaran zakat secara daring tetap sah selama diniatkan sebagai zakat wajib dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam sejarah Islam, Rasulullah juga menunjuk amil untuk menghimpun dan mendistribusikan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa penyaluran zakat melalui lembaga amil merupakan praktik yang dibenarkan. Pertemuan langsung antara muzaki dan amil bukanlah syarat sah zakat.
Syarat Sah Zakat
Agar zakat dinyatakan sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Beragama Islam.
Merdeka.
Balig dan berakal sehat.
Harta dimiliki secara penuh.
Telah mencapai nisab (batas minimal harta wajib zakat).
Telah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun hijriah), kecuali zakat pertanian dan hasil tambang.
Melebihi kebutuhan pokok.
Harta diperoleh dari sumber yang halal.
Setelah dikurangi utang, harta tetap mencapai nisab.
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka zakat yang dibayarkan melalui transfer bank maupun kanal digital tetap sah secara syariat.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pembayaran Zakat Digital
Dalam praktiknya, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan ketika menunaikan zakat melalui transfer:
Niat zakat dilakukan sebelum atau pada saat transfer.
Perhitungan zakat dilakukan secara tepat sesuai ketentuan nisab dan kadar zakat.
Menyimpan bukti transfer sebagai dokumentasi pembayaran.
Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dan terpercaya.
Sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen memberikan layanan zakat yang amanah, transparan, dan profesional. Melalui layanan digital yang tersedia, masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih mudah tanpa mengurangi keabsahan ibadahnya.
Dengan demikian, zakat yang dibayarkan melalui transfer tidak hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga menjadi bentuk kemudahan yang sejalan dengan prinsip syariat yang memudahkan umat dalam beribadah. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL24/02/2026 | Admin
Buka Puasa, Doa, dan Berbagi: Tiga Kebaikan dalam Satu Waktu
BULAN Ramadan selalu menghadirkan suasana yang istimewa bagi umat Islam. Sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, setiap muslim menahan lapar, dahaga, serta hawa nafsu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ketika adzan maghrib berkumandang, tibalah saat yang paling dinanti: buka puasa.
Namun sejatinya, buka puasa bukan sekadar waktu untuk makan dan minum. Ia adalah momen spiritual yang sarat makna—waktu mustajab untuk berdoa, saat terbaik untuk bersyukur, dan kesempatan luas untuk berbagi kepada sesama.
Buka Puasa sebagai Wujud Ketaatan dan Syukur
Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menyegerakan berbuka ketika waktu maghrib tiba. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.
Anjuran ini bukan semata soal waktu, melainkan tentang kepatuhan terhadap sunnah. Berbuka tepat waktu mencerminkan keseimbangan dalam Islam: menjalankan ibadah dengan sungguh-sungguh tanpa melupakan kebutuhan jasmani.
Rasulullah SAW juga mencontohkan berbuka dengan kurma atau air putih sebelum melaksanakan salat maghrib. Kesederhanaan ini mengajarkan umat untuk tidak berlebihan serta menjaga adab dalam menikmati rezeki yang Allah SWT berikan.
Di balik hidangan sederhana itu, tersimpan rasa syukur yang mendalam. Setelah seharian berpuasa, setiap teguk air dan setiap suap makanan menjadi pengingat bahwa segala nikmat berasal dari Allah SWT.
Waktu Mustajab untuk Memanjatkan Doa
Salah satu keistimewaan waktu berbuka adalah dikabulkannya doa orang yang berpuasa. Rasulullah SAW menyampaikan bahwa terdapat doa yang tidak tertolak ketika seorang hamba berbuka puasa.
Doa yang sering dibaca saat berbuka adalah:
“Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika aftartu.” Artinya: Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.
Momentum ini hendaknya dimanfaatkan untuk memohon ampunan, kesehatan, keberkahan rezeki, serta keselamatan bagi keluarga dan masyarakat. Waktu berbuka bukan hanya tentang menyiapkan hidangan, tetapi juga tentang mengangkat tangan dengan penuh harap kepada Allah SWT.
Di sinilah letak keindahan Ramadan: saat fisik terasa lemah, jiwa justru semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Berbagi Saat Berbuka: Menguatkan Kepedulian Sosial
Ramadan juga identik dengan tradisi berbagi. Memberi makan orang yang berpuasa memiliki pahala yang besar. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang memberi makan orang berpuasa, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang tersebut tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun.
Semangat berbagi ini terlihat dalam berbagai kegiatan seperti pembagian takjil, buka puasa bersama, serta santunan bagi kaum dhuafa. Selain mempererat ukhuwah Islamiyah, kegiatan ini menumbuhkan empati dan kepedulian sosial.
Berbagi saat berbuka bukan hanya tentang makanan, tetapi tentang menghadirkan harapan dan menguatkan saudara-saudara kita yang sedang berjuang dalam keterbatasan.
Adab Berbuka yang Mengandung Nilai Ibadah
Agar buka puasa bernilai ibadah sempurna, terdapat beberapa sunnah yang dianjurkan:
1. Menyegerakan berbuka saat adzan maghrib
2. Membaca doa sebelum makan dan minum
3. Mengutamakan kurma atau air putih
4. Tidak berlebihan dalam menyantap hidangan
5. Bersyukur atas nikmat yang diterima
6. Menghindari pemborosan
Adab-adab ini menegaskan bahwa buka puasa bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi juga proses pembinaan akhlak dan spiritual.
Momentum Perbaikan Diri
Ramadan adalah bulan pembentukan karakter. Waktu berbuka dapat menjadi momen refleksi: sudahkah puasa hari ini dijalankan dengan penuh kesabaran? Sudahkah lisan dan hati dijaga dari hal-hal yang mengurangi pahala?
Mengisi waktu menjelang berbuka dengan membaca Al-Qur’an, berzikir, dan bersedekah akan semakin menyempurnakan ibadah puasa. Kebiasaan ini, jika terus dijaga, akan membentuk pribadi muslim yang disiplin, sabar, dan peduli terhadap sesama.
Menggapai Keberkahan Bersama
Buka puasa adalah pertemuan antara rasa syukur, doa, dan kepedulian sosial dalam satu waktu yang penuh rahmat. Saat seorang muslim berbuka, ia tidak hanya menghilangkan rasa lapar, tetapi juga membuka pintu keberkahan.
BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk menjadikan setiap waktu berbuka sebagai momentum berbagi. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar setiap hidangan berbuka yang kita nikmati juga menghadirkan kebahagiaan bagi mustahik.
Karena sejatinya, keberkahan bukan hanya tentang apa yang kita terima, tetapi tentang apa yang kita berikan.
Semoga setiap buka puasa yang kita jalani menjadi jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperkuat ukhuwah, dan menumbuhkan kepedulian dalam kehidupan sehari-hari. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL23/02/2026 | Admin
Memberi Makan Orang Berpuasa, Wujud Peduli dan Investasi Akhirat
MEMBERI makan orang yang berpuasa merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada bulan suci Ramadan. Amalan ini tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang tinggi karena mengandung pahala besar serta keberkahan bagi yang melaksanakannya. Tradisi berbagi hidangan berbuka puasa telah menjadi bagian dari budaya kebaikan umat Islam di berbagai daerah. Dari pembagian takjil sederhana hingga kegiatan buka puasa bersama, seluruhnya menjadi wujud nyata kepedulian dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang itu sedikit pun.” (HR. Tirmidzi)
Hadis tersebut menegaskan besarnya pahala bagi siapa saja yang berbagi hidangan berbuka. Bahkan, balasannya setara dengan pahala orang yang menjalankan ibadah puasa itu sendiri.
Bentuk-Bentuk Berbagi yang Dapat Dilakukan
Memberi makan orang berpuasa tidak harus dalam bentuk jamuan besar. Islam menekankan keikhlasan dan niat sebagai inti dari setiap amal. Beberapa bentuk berbagi yang dapat dilakukan antara lain:
Membagikan takjil seperti air minum, kurma, atau makanan ringan.
Mengadakan buka puasa bersama untuk mempererat silaturahmi.
Mengirimkan makanan kepada fakir miskin, anak yatim, pekerja harian, dan musafir.
Menyalurkan sedekah melalui lembaga zakat resmi agar distribusi lebih tepat sasaran.
Melalui program-program sosial Ramadan, pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah diupayakan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Hikmah dan Manfaat Spiritual
Berbagi makanan saat Ramadan membawa banyak hikmah, di antaranya menumbuhkan empati, meningkatkan rasa syukur, serta mempererat ukhuwah Islamiyah. Amalan ini juga menjadi sebab diampuninya dosa dan dilipatgandakannya pahala.
Dalam ajaran Islam, sedekah tidak mengurangi harta. Sebaliknya, Allah SWT menjanjikan keberkahan dan balasan yang berlipat ganda bagi hamba-Nya yang gemar berbagi.
Prioritas Penerima Manfaat
Islam memberikan perhatian khusus kepada golongan yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, anak yatim, musafir, serta masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, distribusi makanan berbuka puasa hendaknya diprioritaskan kepada mereka agar manfaatnya lebih terasa dan tepat guna.
Menghidupkan Ramadan dengan Kepedulian
Memberi makan orang berpuasa merupakan amalan sederhana yang memiliki keutamaan luar biasa. Tidak perlu menunggu memiliki harta berlimpah untuk berbagi. Bahkan, seteguk air dan sebutir kurma yang diberikan dengan niat ikhlas dapat menjadi sebab turunnya rahmat Allah SWT. Melalui semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Ramadan dapat menjadi momentum untuk memperbanyak amal dan menebarkan kebaikan. Berbagi bukan hanya memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan dan keberkahan di tengah masyarakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/02/2026 | Admin
Memberi dengan Bermartabat: Manfaat Zakat untuk Muslim
ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki makna mendalam, tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang membawa dampak luas bagi kehidupan umat. Zakat bukan sekadar aktivitas finansial, melainkan wujud kepedulian yang dilakukan dengan menjaga kehormatan dan martabat penerimanya.
Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, dan berkah. Sementara secara istilah syariat, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat, untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).
Jenis-Jenis Zakat yang Wajib Diketahui
Dalam pelaksanaannya, zakat terbagi ke dalam beberapa jenis yang penting untuk dipahami umat Islam, di antaranya:
Zakat Fitrah Zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini berfungsi untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Zakat Mal (Harta) Zakat yang dikenakan atas harta tertentu seperti emas, perak, uang, hasil perdagangan, pertanian, peternakan, dan investasi yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat Profesi Zakat yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemahaman terhadap jenis-jenis zakat ini penting agar umat Islam dapat menunaikan kewajibannya secara benar dan sesuai syariat.
Manfaat Spiritual Zakat
Menunaikan zakat memberikan manfaat spiritual yang besar bagi seorang Muslim. Zakat menyucikan jiwa dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap harta. Selain itu, zakat juga menumbuhkan rasa syukur, keikhlasan, serta memperkuat hubungan seorang hamba dengan Allah SWT.
Harta yang dizakatkan tidak akan berkurang nilainya. Sebaliknya, Allah SWT menjanjikan keberkahan dan pahala yang berlipat ganda bagi mereka yang menunaikannya dengan penuh keikhlasan.
Manfaat Sosial dan Ekonomi
Di sisi sosial, zakat berperan penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat solidaritas antarsesama. Distribusi zakat yang tepat sasaran mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang kurang mampu.
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Melalui pengelolaan yang amanah dan profesional, zakat dapat menjadi solusi dalam membangun kesejahteraan umat.
Selain bersifat konsumtif untuk kebutuhan mendesak, zakat juga dapat dikelola secara produktif guna mendorong kemandirian mustahik melalui program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial.
Memberi dengan Menjaga Martabat
Islam mengajarkan bahwa memberi harus dilakukan dengan adab dan menjaga kehormatan penerima. Tidak menyebut-nyebut pemberian, tidak merendahkan, serta menyalurkan secara bijak merupakan bagian dari konsep memberi dengan bermartabat.
Zakat yang dikelola secara baik tidak hanya membantu meringankan beban, tetapi juga menghadirkan harapan dan peluang bagi mustahik untuk bangkit dan mandiri.
Zakat sebagai Investasi Dunia dan Akhirat
Bagi seorang Muslim, zakat adalah investasi dunia dan akhirat. Selain membawa manfaat nyata dalam kehidupan sosial, zakat juga menjadi bekal pahala yang akan terus mengalir.
Dengan meningkatnya kesadaran berzakat, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa zakat adalah solusi nyata untuk membangun kepedulian, memperkuat persaudaraan, dan menciptakan kesejahteraan bersama. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/02/2026 | Admin
Ini Caranya, Menghitung Zakat Emas dan Perak dengan Mudah
DALAM Islam, emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini didasarkan pada Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa harta yang disimpan dan tidak ditunaikan zakatnya dapat menjadi beban di akhirat kelak. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Ayat ini mengingatkan bahwa harta bukan hanya untuk disimpan, tetapi juga memiliki hak bagi orang lain. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membantu kesejahteraan masyarakat.
Pengertian Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan logam mulia yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Emas dan perak yang wajib dizakati meliputi:
Emas batangan atau koin
Tabungan emas
Perhiasan emas yang disimpan sebagai investasi
Perak batangan atau perhiasan perak bernilai simpan
Namun, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai perhiasan emas yang dipakai sehari-hari. Sebagian ulama menyatakan tidak wajib zakat jika digunakan secara wajar, sedangkan sebagian lain tetap mewajibkan zakat. Untuk kehati-hatian, banyak ulama menganjurkan tetap menunaikan zakatnya.
Syarat wajib menghitung zakat emas dan perak
Sebelum menghitung zakat emas dan perak, penting memahami syarat wajibnya:
Beragama Islam
Zakat hanya diwajibkan bagi umat Islam.
Kepemilikan sempurnaHarta tersebut milik penuh dan dapat digunakan.
Mencapai nisabJumlah emas atau perak mencapai batas minimal wajib zakat.
Melewati haul (1 tahun hijriyah)Kepemilikan berlangsung selama satu tahun.
Nisab zakat emas dan perak
Nisab adalah batas minimal harta yang membuat seseorang wajib membayar zakat.
Nisab emas: 85 gram
Nisab perak: 595 gram
Jika kepemilikan emas mencapai atau melebihi 85 gram dan disimpan selama satu tahun, maka wajib zakat.
Jika seseorang memiliki perak mencapai 595 gram atau lebih selama satu tahun, maka wajib zakat.
Kadar Zakat Emas dan Perak
Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah:
2,5 persen dari total emas atau perak yang dimiliki
Besaran ini berlaku setelah harta mencapai nisab dan haul.
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Menghitung zakat emas dan perak sebenarnya sangat sederhana. Berikut langkah-langkahnya:
Hitung total emas atau perak yang dimiliki. Jumlahkan seluruh emas atau perak yang disimpan.
Pastikan mencapai nisab. Bandingkan jumlah yang dimiliki dengan nisab.
Hitung nilai zakat (2,5 persen). Kalikan total harta dengan 2,5 persen.
Rumus sederhana:
Jumlah emas/perak × 2,5 persen = zakat yang harus dibayar
Contoh Menghitung Zakat Emas :
Seseorang memiliki emas batangan seberat 120 gram yang telah disimpan selama satu tahun. Karena nisab emas adalah 85 gram, maka emas tersebut wajib dizakati. Zakat yang harus dibayar adalah 20 gram × 2,5 persen = 3 gram emas
Jika ingin membayar dalam bentuk uang, kalikan dengan harga emas saat zakat dibayarkan.
Misalnya harga emas Rp1.000.000 per gram
3 gram × Rp1.000.000 = Rp3.000.000
Contoh Menghitung Zakat Perak
Seseorang memiliki 700 gram perak yang disimpan selama satu tahun.
Karena nisab perak adalah 595 gram, maka wajib zakat.
700 gram × 2,5 persen = 17,5 gram perak
Jika harga perak Rp12.000 per gram:
17,5 × 12.000 = Rp210.000
Bagaimana Jika Emas Berupa Perhiasan?
Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Pendapat yang berkembang:
Tidak wajib zakat jika digunakan secara wajar
Wajib zakat jika berlebihan atau disimpan sebagai investasi
Untuk kehati-hatian dan keberkahan harta, banyak ulama menganjurkan tetap mengeluarkan zakat.
Waktu Terbaik Menunaikan Zakat
Zakat emas dan perak dikeluarkan setelah mencapai haul satu tahun.
Namun, boleh juga menunaikan zakat lebih awal untuk:
Mempercepat keberkahan
Membantu sesama lebih cepat
Memudahkan pengelolaan harta
Hikmah Menunaikan Zakat Emas dan Perak
Memahami dan menunaikan kewajiban ini membawa banyak manfaat spiritual dan sosial.
Mensucikan harta, zakat membersihkan harta dari hak orang lain.
Menumbuhkan keberkahan, harta yang dizakati justru bertambah berkah.
Mengurangi kesenjangan sosial, zakat membantu fakir miskin dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Melatih keikhlasan dan kepedulian, zakat menumbuhkan empati terhadap sesama.
Kesalahan Umum dalam Menghitung Zakat
Beberapa kesalahan yang sering terjadi saat menghitung zakat emas dan perak:
Tidak menghitung seluruh emas yang dimiliki
Mengabaikan haul satu tahun
Mengira perhiasan pasti tidak wajib zakat
Menggunakan harga emas lama saat menghitung zakat
Memahami cara menghitung zakat emas dan perak dengan benar membantu menghindari kekeliruan dan memastikan kewajiban terpenuhi.
Perbedaan Zakat Emas dengan Tabungan atau Investasi
Jika emas dimiliki sebagai investasi, maka zakat tetap dihitung berdasarkan berat emas atau nilai pasar saat zakat dibayarkan.
Sementara itu, tabungan uang dikenakan zakat maal dengan nisab setara 85 gram emas.
Penyaluran Zakat yang Tepat
Zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik), yaitu:
Fakir
Miskin
Amil zakat
Mualaf
Riqab (memerdekakan budak)
Gharim (orang berutang)
Fi sabilillah
Ibnu sabil
Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ terpercaya dapat memastikan distribusi tepat sasaran.
Menjadikan Zakat sebagai Gaya Hidup Muslim
Memahami cara menghitung zakat emas dan perak bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bagian dari gaya hidup muslim yang peduli terhadap keberkahan dan kesejahteraan umat. Dengan menunaikan zakat secara rutin, seorang muslim menjaga kesucian harta sekaligus berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Zakat bukanlah pengurang kekayaan, melainkan sarana penyucian dan penambah keberkahan. Saat kita ikhlas mengeluarkannya, Allah SWT menjanjikan balasan yang berlipat ganda.
Menghitung zakat emas dan perak dengan mudah dapat dilakukan dengan memahami nisab, haul, dan kadar zakat sebesar 2,5 persen. Jika kepemilikan emas mencapai 85 gram atau perak mencapai 595 gram selama satu tahun, maka zakat wajib ditunaikan.
Dengan memahami tata cara dan hikmahnya, umat Islam dapat menjalankan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Semoga kita termasuk hamba Allah yang menjaga amanah harta dan menjadikannya sarana kebaikan bagi sesama. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/02/2026 | Admin

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →