WhatsApp Icon
Cara Mudah Hitung Zakat dengan Kalkulator BAZNAS

MENUNAIKAN zakat merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian kepada sesama. Agar zakat yang ditunaikan sesuai dengan ketentuan, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui jumlah zakat yang perlu dikeluarkan.

Kini, menghitung zakat dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui Kalkulator Zakat BAZNAS. Layanan ini membantu masyarakat memperkirakan kewajiban zakat berdasarkan penghasilan atau harta yang dimiliki.

Khusus untuk zakat penghasilan, masyarakat dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat yang tersedia di website BAZNAS Provinsi Lampung. Dengan memasukkan nominal penghasilan, pengguna dapat mengetahui apakah penghasilannya telah mencapai nisab serta jumlah zakat yang perlu ditunaikan.

Cara Menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS

Menggunakan kalkulator zakat cukup sederhana. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka website BAZNAS Provinsi Lampung melalui lampung.baznas.go.id.
  2. Pilih menu "Kalkulator Zakat" yang tersedia di bagian bawah halaman website.
  3. Masukkan nominal gaji atau penghasilan yang diperoleh dalam satu bulan pada kolom yang tersedia.
  4. Setelah data dimasukkan, klik tombol "Hitung Zakat".
  5. Periksa hasil perhitungan yang ditampilkan. Jika penghasilan telah mencapai nisab sesuai ketentuan, kalkulator akan menunjukkan jumlah zakat yang perlu ditunaikan.
  6. Jika belum mencapai nisab, Anda tetap dapat menyisihkan sebagian rezeki untuk infak atau sedekah sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.

Hitung Zakat Lebih Mudah

Kalkulator zakat hadir untuk membantu masyarakat melakukan perhitungan dengan lebih praktis. Meski demikian, kalkulator tetap merupakan alat bantu sehingga pengguna perlu memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, ketentuan nisab dapat berubah mengikuti ketentuan dan nilai emas yang berlaku. Karena itu, pastikan menggunakan informasi terbaru ketika melakukan perhitungan zakat.

Pada akhirnya, menghitung zakat bukan hanya tentang mendapatkan angka dari sebuah kalkulator. Lebih dari itu, perhitungan yang tepat menjadi bagian dari ikhtiar untuk menunaikan amanah zakat dengan benar.

Yuk, cek kewajiban zakat Anda dengan Kalkulator Zakat BAZNAS Provinsi Lampung dan tunaikan zakat sesuai ketentuan. Bagi yang belum mencapai nisab, jangan lupa bahwa sebagian rezeki tetap dapat disalurkan melalui infak dan sedekah.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

24/08/2026 | Kontributor: MBL-01
Kapan Zakat Mal Wajib Ditunaikan? Ini Aturannya!

HARTA yang dimiliki seorang Muslim bukan hanya menjadi sumber kebutuhan hidup, tetapi juga memiliki tanggung jawab yang perlu ditunaikan ketika telah memenuhi ketentuan zakat. Salah satunya adalah zakat mal.

Namun, masih banyak yang bertanya, kapan zakat mal mulai wajib dibayarkan? Apakah harus menunggu bulan Ramadan?

Pada dasarnya, zakat mal tidak memiliki satu waktu pembayaran yang sama bagi setiap orang. Waktu wajibnya bergantung pada jenis harta serta terpenuhinya syarat zakat, terutama nisab dan haul. Untuk sebagian besar jenis harta, zakat menjadi wajib ketika harta telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun Hijriah.

Karena itu, memahami ketentuan nisab dan haul penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan tepat waktu dan tidak terlewat.

Apa yang Menentukan Zakat Mal Menjadi Wajib?

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menentukan kapan zakat mal harus ditunaikan. Dua di antaranya yang paling umum adalah nisab dan haul.

Nisab merupakan batas minimum nilai atau jumlah harta yang menyebabkan seseorang terkena kewajiban zakat. Untuk uang dan tabungan, nisab umumnya mengacu pada nilai setara 85 gram emas.

Sementara itu, haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah untuk jenis harta yang memang mensyaratkan haul.

Dengan demikian, apabila seseorang memiliki harta yang halal dan berada dalam kepemilikan penuh, kemudian telah mencapai nisab serta memenuhi ketentuan haul, maka zakat mal menjadi kewajiban yang perlu segera ditunaikan.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku secara seragam untuk seluruh jenis harta. Hasil pertanian, misalnya, memiliki waktu pembayaran ketika panen. Karena itu, jenis harta yang dimiliki perlu diperhatikan sebelum menentukan cara dan waktu pembayaran zakat.

Mengenal Nisab Zakat Mal

Nisab dapat dipahami sebagai batas minimal harta yang menjadi penentu apakah seseorang telah memiliki kewajiban zakat atau belum.

Untuk zakat uang dan tabungan, nisab menggunakan acuan senilai 85 gram emas. Karena harga emas dapat berubah, nilai nisab dalam rupiah juga dapat berubah dari waktu ke waktu.

Rumus sederhananya adalah:

Nisab = 85 gram × harga emas per gram

Sebagai contoh, apabila harga emas yang digunakan sebagai acuan adalah Rp1.600.000 per gram, maka:

85 × Rp1.600.000 = Rp136.000.000

Angka tersebut hanya merupakan ilustrasi. Dalam praktiknya, perhitungan perlu menggunakan harga emas dan ketentuan nisab yang berlaku saat zakat dihitung.

Apa itu Haul?

Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah. Ketentuan ini berlaku untuk sebagian besar jenis harta yang dikenai zakat mal.

Misalnya, seseorang memiliki tabungan yang telah mencapai nisab pada 1 Muharam. Jika tabungan tersebut tetap memenuhi ketentuan zakat hingga satu tahun Hijriah, maka ketika memasuki 1 Muharam tahun berikutnya, haul telah terpenuhi.

Karena itu, mencatat tanggal ketika harta pertama kali mencapai nisab dapat membantu menentukan kapan kewajiban zakat mulai jatuh tempo.

Untuk tabungan yang memenuhi ketentuan nisab dan haul, kadar zakat yang umum digunakan adalah 2,5 persen. Namun, perhitungan dapat berbeda sesuai jenis harta dan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Syarat Zakat Mal?

Sebelum menghitung zakat, pastikan harta yang dimiliki memenuhi syarat yang ditentukan. Secara umum, beberapa syarat tersebut meliputi:

  1. Harta dimiliki secara penuh dan berada dalam penguasaan pemiliknya.
  2. Harta diperoleh melalui cara yang halal.
  3. Nilainya telah mencapai nisab sesuai jenis harta.
  4. Telah memenuhi haul untuk jenis harta yang mensyaratkannya.
  5. Memenuhi ketentuan lain sesuai karakteristik harta yang akan dizakati.

Perlu diingat, tidak semua jenis zakat mal mensyaratkan haul. Karena itu, cara menghitung zakat tabungan tidak dapat begitu saja diterapkan pada seluruh jenis harta.

Apakah Zakat Mal Harus Dibayar Saat Ramadan?

Ramadan memang menjadi bulan yang banyak dipilih umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk menunaikan zakat. Namun, zakat mal tidak otomatis baru wajib ketika Ramadan tiba.

Jika kewajiban zakat telah jatuh tempo pada bulan lain, maka zakat sebaiknya ditunaikan pada saat kewajiban tersebut terpenuhi. Misalnya, apabila haul harta berakhir pada bulan Muharam dan seluruh syarat zakat telah terpenuhi, tidak perlu menunggu Ramadan berikutnya.

Hal ini berbeda dengan zakat fitrah yang waktu pelaksanaannya memang berkaitan dengan bulan Ramadan dan Idulfitri.

Dengan demikian, Ramadan dapat menjadi momentum yang baik untuk memperbanyak amal dan menunaikan zakat, tetapi bukan menjadi patokan utama kapan zakat mal wajib dibayarkan.

Contoh Menghitung Waktu Zakat Mal

Untuk memahami ketentuannya dengan lebih mudah, perhatikan contoh berikut.

Seseorang memiliki tabungan yang telah mencapai nisab pada 10 Safar. Setelah dipantau, tabungan tersebut tetap memenuhi ketentuan zakat selama satu tahun Hijriah.

Ketika memasuki 10 Safar tahun berikutnya, haul telah terpenuhi. Jika syarat zakat lainnya juga telah terpenuhi, maka zakat atas tabungan tersebut perlu dihitung dan ditunaikan.

Apabila kadar zakat yang digunakan adalah 2,5 persen dan harta yang menjadi dasar perhitungan berjumlah Rp200.000.000, maka:

2,5% × Rp200.000.000 = Rp5.000.000

Perhitungan sebenarnya dapat berbeda bergantung pada jenis harta, komponen yang diperhitungkan, serta ketentuan yang berlaku.

Zakat Mal tidak Hanya Berupa Tabungan

Zakat mal memiliki cakupan yang cukup luas. Harta yang dapat menjadi objek zakat antara lain:

    • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
    • Uang dan surat berharga.
    • Harta perniagaan.
    • Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
    • Peternakan dan perikanan.
    • Pertambangan.
    • Perindustrian.
    • Pendapatan dan jasa.
    • Rikaz atau harta temuan tertentu.

Setiap jenis harta memiliki ketentuan nisab, waktu pembayaran, serta metode perhitungan yang dapat berbeda.

Karena itu, penting untuk mengetahui terlebih dahulu jenis harta yang dimiliki sebelum menentukan besaran zakat yang harus ditunaikan.

Bagaimana dengan Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan juga termasuk dalam cakupan zakat mal, tetapi memiliki ketentuan tersendiri.

Berbeda dengan tabungan yang umumnya dibahas menggunakan ketentuan nisab dan haul, zakat pendapatan dan jasa memiliki ketentuan yang berbeda. Dalam praktik pengelolaan zakat di Indonesia, pendapatan dan jasa termasuk kategori yang tidak menerapkan haul dengan cara yang sama seperti zakat tabungan.

Karena itu, seseorang yang memiliki penghasilan rutin sebaiknya tidak langsung menggunakan rumus zakat tabungan untuk menghitung kewajibannya.

Jika masih ragu, masyarakat dapat berkonsultasi dengan amil zakat atau pihak yang memahami ketentuan fikih zakat agar perhitungan dilakukan sesuai dengan jenis harta dan ketentuan yang berlaku.

Berapa Besaran Zakat Mal?

Untuk beberapa jenis harta, kadar zakat yang umum digunakan adalah 2,5 persen. Salah satunya adalah zakat uang dan tabungan yang telah memenuhi syarat zakat.

Namun, tidak semua harta dapat langsung dihitung dengan mengalikan seluruh nilainya dengan 2,5 persen. Setiap kategori memiliki ketentuan tersendiri.

Misalnya, zakat hasil pertanian ditunaikan ketika panen, sedangkan zakat rikaz memiliki kadar yang berbeda. Begitu pula zakat perniagaan memiliki komponen perhitungan yang perlu diperhatikan.

Karena itu, memahami jenis harta menjadi langkah penting sebelum menentukan jumlah zakat.

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Mal?

Setelah seluruh syarat zakat terpenuhi, waktu yang tepat untuk membayarnya adalah segera setelah kewajiban tersebut jatuh tempo.

Jangan menjadikan Ramadan sebagai satu-satunya patokan. Jika kewajiban zakat telah muncul pada bulan lain, zakat sebaiknya tidak sengaja ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.

Agar lebih mudah mengingatnya, kita dapat mencatat tanggal ketika harta pertama kali mencapai nisab dan menggunakan kalender Hijriah untuk memantau haul.

Kebiasaan mengevaluasi harta secara berkala juga dapat membantu memastikan tidak ada kewajiban zakat yang terlewat.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Ada beberapa hal yang sering membuat pembayaran zakat mal menjadi kurang tepat, di antaranya:

Pertama, menganggap semua zakat harus dibayar pada Ramadan. Padahal, waktu wajib zakat mal bergantung pada jenis harta dan terpenuhinya ketentuan zakat.

Kedua, tidak mengetahui nilai nisab. Nilai nisab yang menggunakan harga emas sebagai acuan dapat berubah.

Ketiga, lupa mencatat awal haul. Tanpa pencatatan, kita dapat kesulitan menentukan kapan kewajiban zakat mulai jatuh tempo.

Keempat, menyamakan semua jenis harta. Zakat tabungan, perdagangan, pertanian, penghasilan, dan harta lainnya memiliki ketentuan yang berbeda.

Kelima, menunda pembayaran setelah kewajiban telah terpenuhi. Setelah mengetahui bahwa zakat telah wajib ditunaikan, sebaiknya segera melaksanakannya.

Tips Agar Tidak Lupa Membayar Zakat

Menjaga keteraturan dalam membayar zakat dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Catat tanggal ketika harta mencapai nisab.
  2. Gunakan kalender Hijriah untuk memantau haul.
  3. Catat nilai atau saldo harta secara berkala.
  4. Pisahkan pencatatan zakat dari pengeluaran sehari-hari.
  5. Gunakan kalkulator zakat dari lembaga terpercaya untuk membantu perhitungan.
  6. Konsultasikan jenis harta yang memiliki perhitungan lebih kompleks kepada amil zakat atau ahli fikih.
  7. Segera tunaikan zakat setelah kewajibannya jatuh tempo.

BAZNAS hadir sebagai salah satu lembaga resmi yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan zakat.

Tunaikan Zakat Tepat Waktu

Jadi, kapan zakat mal wajib ditunaikan? Jawabannya bergantung pada jenis harta dan terpenuhinya syarat zakat.

Untuk sebagian besar harta, zakat mal menjadi wajib setelah harta mencapai nisab dan memenuhi ketentuan haul. Namun, beberapa jenis harta memiliki ketentuan berbeda, seperti hasil pertanian yang zakatnya ditunaikan ketika panen.

Karena itu, kita tidak perlu menunggu Ramadan apabila kewajiban zakat mal telah jatuh tempo lebih dahulu. Yang terpenting adalah memastikan jenis harta, nisab, haul, dan ketentuan perhitungannya sesuai dengan syariat.

Dengan memahami kapan zakat mal wajib ditunaikan, kita dapat menjalankan kewajiban dengan lebih tertib dan tenang. Mari biasakan mencatat harta, memeriksa nisab dan haul, kemudian menunaikan zakat tepat pada waktunya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian kepada sesama.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

24/08/2026 | Kontributor: MBL-01
Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya

ZAKAT merupakan salah satu ibadah yang tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga membawa manfaat sosial bagi masyarakat. Melalui zakat, seorang Muslim menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT sekaligus berbagi sebagian rezeki dengan mereka yang berhak menerimanya.

Salah satu jenis zakat yang semakin relevan dalam kehidupan modern adalah zakat penghasilan. Kewajiban ini berkaitan dengan pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi, baik sebagai karyawan, pekerja lepas, maupun profesional yang mendapatkan penghasilan dari jasa.

Meski cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari, masih banyak masyarakat yang memiliki pertanyaan seputar zakat penghasilan. Mulai dari berapa batas nisabnya, berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan, kapan waktu pembayarannya, hingga pendapatan apa saja yang termasuk dalam perhitungannya.

BAZNAS menjelaskan bahwa zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau profesi yang halal. Pendapatan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, bonus, jasa profesi, maupun bentuk penghasilan halal lainnya.

Apa itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi yang halal. Penghasilan tersebut tidak terbatas pada gaji bulanan seorang karyawan, tetapi juga dapat berupa honorarium, upah, tunjangan, bonus, jasa profesional, dan pendapatan halal lainnya.

Dokter, konsultan, pengacara, pegawai, karyawan, serta berbagai pekerja profesional dapat memiliki kewajiban zakat penghasilan apabila pendapatannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Zakat penghasilan juga sering disebut sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan. Karena termasuk zakat mal, ketentuannya berbeda dengan zakat fitrah.

Zakat fitrah berkaitan dengan jiwa dan ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Sementara itu, zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan atau harta yang diperoleh dari pekerjaan dan profesi.

Dalam kehidupan saat ini, sumber pendapatan seseorang juga semakin beragam. Seorang karyawan, misalnya, dapat memperoleh gaji sekaligus tunjangan dan bonus. Seorang freelancer bisa mendapatkan penghasilan dari sejumlah klien, sedangkan seorang profesional memperoleh pendapatan berdasarkan jasa yang diberikan.

Karena itu, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengenali sumber pendapatan halal yang diperoleh, kemudian membandingkannya dengan nisab yang berlaku.

Syarat Wajib Zakat Penghasilan

Tidak setiap orang yang memiliki penghasilan otomatis wajib membayar zakat penghasilan. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah terpenuhinya nisab.

Penghasilan yang menjadi objek zakat juga harus berasal dari sumber yang halal. Zakat merupakan ibadah, sehingga pendapatan yang berasal dari aktivitas yang haram tidak dapat diperlakukan sebagai penghasilan halal yang kemudian cukup “dibersihkan” dengan zakat.

Berdasarkan ketentuan BAZNAS tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar 85 gram emas. Nilai tersebut setara dengan Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan apabila menggunakan pendekatan pembayaran bulanan.

Perlu diperhatikan bahwa nilai nisab dalam rupiah dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti nilai emas. Karena itu, masyarakat sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum menghitung kewajiban zakat.

Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti pekerja lepas atau profesional yang pendapatannya berubah setiap bulan, penghasilan dapat dihitung dalam periode satu tahun untuk melihat apakah telah mencapai nisab sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026?

Nisab merupakan batas minimum yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Untuk zakat pendapatan dan jasa tahun 2026, BAZNAS menetapkan nisab sebesar 85 gram emas, dengan nilai:

  • Rp91.681.728 per tahun
  • Rp7.640.144 per bulan

Penetapan tersebut tercantum dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026.

Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan tetap sebesar Rp10 juta setiap bulan. Jumlah tersebut telah berada di atas nisab bulanan sebesar Rp7.640.144. Apabila memenuhi ketentuan lainnya, penghasilan tersebut dikenakan zakat sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, seseorang yang memperoleh Rp5 juta per bulan belum mencapai nisab bulanan tersebut. Artinya, berdasarkan pendekatan nisab bulanan, ia tidak otomatis memiliki kewajiban zakat penghasilan. Meski demikian, tetap menyisihkan sebagian rezeki untuk infak dan sedekah merupakan bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan.

Untuk penghasilan yang tidak tetap, perhitungan dapat dilakukan dengan melihat akumulasi pendapatan dalam satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Setelah mengetahui nisab, langkah berikutnya adalah menghitung jumlah zakat yang harus ditunaikan.

Kadar zakat penghasilan yang digunakan BAZNAS adalah 2,5 persen dari jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.

Rumus sederhananya:

Zakat = Penghasilan × 2,5%

Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan dan telah memenuhi nisab. Maka zakat yang perlu ditunaikan adalah:

Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000

Dengan demikian, zakat penghasilan yang ditunaikan setiap bulan adalah Rp250.000. Jika pendapatan dan pembayaran tersebut konsisten selama satu tahun, total zakat yang ditunaikan mencapai Rp3.000.000.

Contoh lainnya, seorang profesional memperoleh penghasilan Rp20.000.000 per bulan. Dengan asumsi seluruh pendapatan tersebut menjadi dasar perhitungan dan telah memenuhi nisab, zakatnya adalah:

Rp20.000.000 × 2,5% = Rp500.000 per bulan.

Untuk pekerja dengan penghasilan yang tidak tetap, pencatatan pendapatan menjadi penting. Dengan mencatat setiap pemasukan, seseorang dapat mengetahui jumlah penghasilan dalam periode tertentu dan menentukan apakah telah memenuhi nisab sesuai ketentuan.

Contoh Zakat Penghasilan untuk Karyawan dan Profesional

Bagi karyawan yang menerima gaji Rp8.000.000 per bulan, jumlah tersebut berada di atas nisab bulanan BAZNAS tahun 2026 sebesar Rp7.640.144.

Jika seluruh penghasilan tersebut menjadi dasar zakat, maka perhitungannya:

Rp8.000.000 × 2,5% = Rp200.000

Artinya, zakat penghasilan yang ditunaikan setiap bulan adalah Rp200.000.

Contoh lainnya, seorang karyawan menerima gaji Rp15.000.000 setiap bulan. Maka zakatnya:

Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000 per bulan.

Sementara itu, bagi dokter, konsultan, pengacara, desainer, programmer, fotografer, freelancer, atau pekerja profesional lainnya, perhitungan membutuhkan pencatatan pendapatan yang lebih teratur karena penghasilan dapat berasal dari banyak sumber dan jumlahnya tidak selalu sama setiap bulan.

Misalnya, seorang freelancer memperoleh Rp5 juta pada Januari, Rp12 juta pada Februari, dan Rp8 juta pada Maret. Pendapatan yang berubah-ubah tersebut perlu dicatat secara konsisten agar dapat dihitung dan dievaluasi berdasarkan ketentuan nisab yang berlaku.

Bagi pemilik usaha, perhitungan zakat juga dapat memiliki ketentuan tersendiri. Pendapatan pribadi perlu dibedakan dengan kewajiban zakat atas harta atau aktivitas usaha. Jika terdapat kondisi yang lebih kompleks, berkonsultasi dengan amil zakat atau pihak yang memahami fikih zakat dapat membantu memastikan perhitungannya.

Kapan Zakat Penghasilan Dibayarkan?

Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan ketika pendapatan telah mencapai nisab bulanan. Cara ini cukup praktis karena zakat dapat langsung disisihkan ketika menerima penghasilan.

Misalnya, seseorang menerima gaji Rp12 juta dan telah memenuhi ketentuan nisab. Zakat yang dapat ditunaikan adalah:

Rp12.000.000 × 2,5% = Rp300.000

Dengan membayar secara rutin setiap bulan, kewajiban zakat menjadi lebih mudah dikelola dan tidak menumpuk hingga akhir tahun.

Sementara itu, bagi orang yang memiliki penghasilan tidak tetap, perhitungan berdasarkan pendapatan selama satu tahun dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai dengan kondisi penghasilannya.

Apa pun pendekatan yang digunakan, pencatatan tetap penting. Catat pendapatan, jumlah zakat yang telah dibayarkan, serta ketentuan nisab yang digunakan agar pembayaran zakat dapat dilakukan secara tertib.

Niat dan Cara Membayar Zakat Penghasilan

Seperti ibadah lainnya, zakat juga perlu disertai niat karena Allah SWT.

Salah satu contoh niat zakat mal yang dicantumkan BAZNAS adalah: “Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta'ala.”

Artinya, “Saya berniat mengeluarkan zakat mal dari diri sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.”

Setelah menentukan jumlah zakat, masyarakat dapat menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya. Pembayaran melalui lembaga zakat membantu agar dana yang dihimpun dapat dikelola serta disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya sesuai ketentuan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat BAZNAS untuk membantu menghitung kewajiban zakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran. Selain sebagai dokumentasi, bukti tersebut dapat membantu mencatat pembayaran zakat secara rutin dan memudahkan evaluasi pada akhir tahun.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Zakat

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perhitungan zakat penghasilan tidak keliru.

1. Menggunakan nisab yang sudah tidak berlaku.

Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti nilai emas. Karena itu, jangan langsung menggunakan angka dari tahun sebelumnya tanpa memeriksa ketentuan terbaru.

2. Langsung menghitung 2,5 persen tanpa memeriksa nisab.

Kadar zakat memang 2,5 persen, tetapi terlebih dahulu perlu dilihat apakah penghasilan telah memenuhi nisab sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Hanya menghitung gaji pokok.

Pendapatan halal dapat mencakup berbagai bentuk, seperti honorarium, tunjangan, bonus, upah, maupun jasa profesional sesuai ketentuan yang digunakan.

4. Menyamakan zakat penghasilan dengan zakat fitrah.

Keduanya merupakan jenis zakat yang berbeda. Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadan, sedangkan zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan yang memenuhi ketentuan zakat mal.

5. Hanya mengandalkan informasi yang tidak diperbarui.

Ketentuan zakat, terutama nilai nisab dalam rupiah, dapat berubah. Karena itu, masyarakat sebaiknya menggunakan informasi terbaru dari BAZNAS atau berkonsultasi dengan amil zakat apabila memiliki kondisi penghasilan yang lebih kompleks.

Tunaikan Zakat, Tumbuhkan Kebermanfaatan

Memahami zakat penghasilan bukan hanya soal mengetahui angka 2,5 persen. Lebih dari itu, zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum membayar zakat karena nilai nisab dalam rupiah dapat berubah.

Dengan memahami nisab, kadar, waktu pembayaran, serta cara menghitungnya, semoga kita dapat menunaikan zakat dengan lebih tertib dan tepat. Sebab, sebagian rezeki yang kita keluarkan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga dapat menjadi jalan hadirnya manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Zakat yang ditunaikan dengan ikhlas, insyaallah menjadi keberkahan bagi harta dan kebermanfaatan bagi sesama.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

24/08/2026 | Kontributor: MBL-01
Rabiul Awal: Momentum Meneladani Rasulullah SAW

BULAN Rabiul Awal memiliki tempat istimewa bagi umat Islam karena berkaitan erat dengan kehidupan Nabi Muhammad SAW. Bulan ketiga dalam kalender Hijriah ini dikenal sebagai bulan Maulid, sekaligus menjadi momentum untuk mengenang perjuangan Rasulullah, memperbanyak selawat, mempelajari sirah, dan meneladani akhlak beliau.

Rabiul Awal memang tidak termasuk empat bulan haram yang memiliki keutamaan khusus dalam syariat. Karena itu, tidak ada ketentuan sahih yang menetapkan pahala tertentu hanya karena seseorang melakukan ibadah pada bulan Rabiul Awal.

Namun, bulan ini tetap dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak amal saleh yang memiliki landasan dalam ajaran Islam. Nilai kebaikan tersebut berasal dari amal yang dilakukan, keikhlasan niat, serta kesesuaiannya dengan tuntunan agama.

Rabiul Awal dan Kehidupan Rasulullah SAW

Rabiul Awal dikenal luas sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Riwayat yang populer menyebutkan Rasulullah lahir di Makkah pada hari Senin, 12 Rabiul Awal Tahun Gajah.

Momentum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk kembali mengenal kehidupan dan perjuangan Rasulullah SAW. Mengenang beliau tidak cukup hanya dengan mengetahui sejarah kelahirannya, tetapi juga dengan berusaha menerapkan keteladanan beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 21 bahwa Rasulullah SAW merupakan uswah hasanah atau teladan yang baik bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kehidupan akhirat.

Karena itu, kecintaan kepada Rasulullah seharusnya tercermin dalam perilaku, seperti menjaga kejujuran, menepati amanah, menyayangi sesama, menghormati orang tua, serta menjaga lisan dan akhlak.

Memperbanyak Selawat sebagai Bentuk Kecintaan

Salah satu amalan yang dapat diperbanyak pada Rabiul Awal adalah membaca selawat kepada Nabi Muhammad SAW. Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk berselawat dan mengucapkan salam kepada Rasulullah dalam QS. Al-Ahzab ayat 56.

Selawat menjadi salah satu bentuk kecintaan dan penghormatan kepada Rasulullah. Namun, kecintaan tersebut hendaknya tidak berhenti pada ucapan. Semakin mengenal kehidupan Nabi, semakin besar pula dorongan untuk mengikuti ajaran dan akhlak beliau.

Selain berselawat, umat Islam dapat mengisi Rabiul Awal dengan membaca sirah Nabi, mempelajari hadis, mengikuti kajian, atau mengenalkan kisah Rasulullah kepada keluarga dan anak-anak.

Dengan begitu, momentum Maulid tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga sarana untuk memperkuat pemahaman dan keteladanan terhadap Rasulullah SAW.

Mengisi Rabiul Awal dengan Amal Saleh

Di Indonesia, Rabiul Awal sering diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti pengajian, pembacaan Al-Qur'an, selawat, kajian sirah, hingga kegiatan sosial.

Peringatan Maulid Nabi sendiri memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkannya sebagai bentuk tradisi yang diisi dengan kegiatan baik dan tidak bertentangan dengan syariat. Sementara sebagian lainnya tidak menjadikannya sebagai ibadah khusus yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Perbedaan tersebut hendaknya disikapi dengan ilmu dan saling menghormati. Yang terpenting, setiap kegiatan tetap menjaga tauhid serta tidak mengandung kemaksiatan atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Karena itu, Rabiul Awal dapat diisi dengan berbagai amal yang memang dianjurkan dalam Islam, di antaranya:

1. Memperbanyak selawat

Selawat dapat menjadi sarana untuk mengingat dan mencintai Rasulullah SAW sekaligus mendorong kita untuk mengikuti sunnah beliau.

2. Mempelajari sirah Nabi

Membaca sejarah kehidupan Rasulullah membantu kita memahami perjuangan, kesabaran, kejujuran, kasih sayang, dan keteguhan beliau dalam menyampaikan risalah Islam.

3. Bersedekah dan membantu sesama

Rabiul Awal dapat menjadi momentum untuk berbagi kepada fakir miskin, anak yatim, tetangga, maupun masyarakat yang membutuhkan. Sedekah tidak harus dalam jumlah besar, tetapi dapat dimulai dari kemampuan masing-masing.

4. Memperbaiki akhlak

Mengenang Rasulullah seharusnya mendorong kita untuk memperbaiki perilaku. Mulai dari berkata jujur, menepati janji, menghormati orang lain, menjaga lisan, hingga memperkuat kepedulian kepada sesama.

5. Meningkatkan ibadah

Kecintaan kepada Rasulullah juga dapat diwujudkan dengan semakin menjaga salat, membaca Al-Qur'an, berdzikir, berdoa, dan menjalankan kewajiban lainnya.

Adakah Pahala Khusus di Bulan Rabiul Awal?

Hal ini penting untuk dipahami agar kita tidak salah dalam menyampaikan keutamaan Rabiul Awal.

Tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan jumlah pahala tertentu untuk setiap amal yang dilakukan hanya karena berada di bulan Rabiul Awal. Karena itu, kita perlu membedakan antara pahala suatu amal berdasarkan dalil umum dengan keutamaan khusus suatu waktu yang ditetapkan berdasarkan dalil tertentu.

Selawat, membaca Al-Qur'an, bersedekah, menuntut ilmu, dan membantu sesama merupakan amal yang memiliki dasar dalam Islam. Namun, tidak tepat jika menetapkan jumlah atau bentuk pahala tertentu untuk amal tersebut hanya karena dilakukan pada Rabiul Awal tanpa dalil yang sahih.

Kehati-hatian dalam menyampaikan informasi agama juga penting. Jangan sampai semangat memuliakan Rasulullah justru membuat kita menyebarkan riwayat atau janji pahala yang tidak memiliki dasar yang kuat.

Menjadikan Rabiul Awal sebagai Momentum Perubahan

Rabiul Awal sebaiknya tidak berhenti sebagai momentum untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW. Lebih dari itu, bulan ini dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana kita telah mengikuti teladan beliau.

Sudahkah kita menjaga kejujuran? Sudahkah kita menepati amanah? Sudahkah kita memperlakukan keluarga dan tetangga dengan baik? Sudahkah kita peduli kepada mereka yang membutuhkan?

Pertanyaan tersebut penting karena kecintaan kepada Rasulullah bukan hanya diwujudkan melalui ucapan, tetapi juga melalui perilaku.

Mengenal kehidupan Nabi seharusnya membuat kita semakin terdorong untuk memperbaiki diri. Selawat yang kita ucapkan dapat menjadi pengingat untuk mengikuti sunnah, sementara kisah perjuangan beliau dapat menjadi inspirasi untuk tetap sabar, amanah, dan peduli kepada sesama.

Pada akhirnya, Rabiul Awal merupakan momentum yang baik untuk memperkuat kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan sebagai seorang Muslim.

Mari mengisi bulan ini dengan amal saleh yang memiliki landasan, mulai dari memperbanyak selawat, mempelajari sirah Nabi, membaca Al-Qur'an, bersedekah, hingga memperbaiki akhlak.

Semoga Rabiul Awal tidak hanya menjadi waktu untuk mengenang Rasulullah SAW, tetapi juga menjadi awal bagi kita untuk semakin dekat kepada Allah SWT dan lebih sungguh-sungguh meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

24/08/2026 | Kontributor: MBL-01
Amal Sholeh dalam Kehidupan Sehari-hari, Kebaikan Kecil Bernilai

MENJADI seorang Muslim tidak hanya tentang menjaga keimanan dalam hati, tetapi juga bagaimana keimanan tersebut tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuknya adalah melalui amal sholeh, yaitu berbagai perbuatan baik yang dilakukan dengan niat karena Allah SWT dan sesuai dengan ajaran Islam.

Amal sholeh tidak selalu harus berupa ibadah yang besar. Bersedekah, membantu orang lain, berkata jujur, berbakti kepada orang tua, menjaga silaturahmi, hingga menjaga kebersihan juga dapat menjadi amal sholeh ketika dilakukan dengan niat yang baik.

Karena itu, setiap Muslim memiliki kesempatan untuk berbuat baik setiap hari, kapan pun dan di mana pun.

Apa Itu Amal Sholeh?

Secara sederhana, amal berarti perbuatan atau pekerjaan, sedangkan sholeh berarti baik dan sesuai dengan kebenaran. Amal sholeh dapat dipahami sebagai perbuatan baik yang dilakukan berdasarkan keimanan serta tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka akan mendapat surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. Al-Buruj: 11)

Ayat tersebut menunjukkan eratnya hubungan antara iman dan amal kebajikan. Keimanan tidak hanya diyakini, tetapi juga diwujudkan melalui perbuatan yang membawa kebaikan.

Mengapa Amal Sholeh Penting bagi Seorang Muslim?

Amal sholeh merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Melalui ibadah seperti salat, membaca Al-Qur'an, berdzikir, berpuasa, dan bersedekah, seorang Muslim berusaha mendekatkan diri kepada Allah sekaligus meningkatkan ketakwaan.

Setiap kebaikan juga memiliki nilai di sisi Allah SWT. Karena itu, seorang Muslim tidak perlu menunggu memiliki banyak harta atau kesempatan besar untuk berbuat baik. Kebaikan sederhana yang dilakukan dengan ikhlas tetap memiliki arti.

Lebih dari itu, amal sholeh menjadi bekal untuk kehidupan akhirat. Allah SWT mengingatkan dalam QS. Al-Kahfi ayat 46 bahwa harta dan anak-anak merupakan perhiasan kehidupan dunia, sedangkan amal kebajikan yang kekal lebih baik pahalanya di sisi-Nya.

Amal sholeh juga membawa manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang terbiasa membantu, berbagi, menjaga lisan, dan beribadah dengan ikhlas, kebaikan tersebut dapat membentuk pribadi yang lebih peduli dan membuat kehidupan terasa lebih bermakna.

Amal Sholeh Tidak Harus Menunggu Kaya

Salah satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa berbuat baik tidak selalu membutuhkan kemampuan materi. Banyak amal sholeh yang dapat dilakukan tanpa mengeluarkan biaya.

Membantu orang yang sedang kesulitan, memberikan senyum, berkata baik, menjaga amanah, menyingkirkan sesuatu yang membahayakan dari jalan, mengajarkan ilmu, atau mendoakan orang lain merupakan contoh kebaikan yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Begitu pula dengan bersedekah. Sedekah dapat dilakukan sesuai kemampuan dan tidak harus menunggu memiliki kelebihan harta. Dengan keikhlasan dan niat yang benar, berbagi sebagian rezeki dapat menjadi bentuk kepedulian sekaligus amal kebaikan.

Membiasakan Amal Sholeh dalam Kehidupan Sehari-hari

Berbuat baik akan terasa lebih ringan apabila dilakukan secara konsisten. Tidak perlu langsung menetapkan target yang besar. Mulailah dari kebiasaan sederhana yang mampu dilakukan setiap hari.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Menjaga salat dan membaca Al-Qur'an.
  • Berbakti kepada kedua orang tua.
  • Bersedekah sesuai kemampuan.
  • Membantu orang yang membutuhkan.
  • Berkata jujur dan menjaga amanah.
  • Menjaga silaturahmi.
  • Menuntut ilmu dan mengamalkannya.
  • Menjaga kebersihan lingkungan.
  • Memberikan perkataan yang baik kepada orang lain.
  • Mendoakan kebaikan untuk sesama.

Yang terpenting bukan hanya seberapa besar amal yang dilakukan, tetapi bagaimana niat dan konsistensi dalam menjalaninya.

Mulai dari Kebaikan yang Bisa Dilakukan Hari Ini

Membiasakan amal sholeh membutuhkan niat, keikhlasan, dan kesungguhan. Jangan merasa bahwa kebaikan harus selalu dimulai dari sesuatu yang besar. Justru, kebiasaan sederhana yang dilakukan terus-menerus dapat menjadi bagian dari kehidupan seorang Muslim.

Setiap hari selalu ada kesempatan untuk berbuat baik. Ketika melihat seseorang membutuhkan bantuan, membantu semampunya. Ketika memiliki rezeki lebih, berbagi. Ketika memiliki ilmu, mengajarkannya. Bahkan ketika tidak mampu melakukan banyak hal, mendoakan kebaikan bagi orang lain pun dapat menjadi bentuk kepedulian.

Amal sholeh pada akhirnya bukan hanya tentang mengejar pahala, tetapi juga tentang bagaimana seorang Muslim menghadirkan kebaikan dalam kehidupannya dan memberikan manfaat bagi orang-orang di sekitarnya.

Karena itu, jangan menunggu memiliki kesempatan besar untuk berbuat baik. Mulailah dari hal sederhana yang bisa dilakukan hari ini, lakukan dengan ikhlas, dan terus jaga konsistensinya. Semoga setiap kebaikan yang dilakukan menjadi amal yang bernilai di sisi Allah SWT serta membawa manfaat bagi sesama.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

20/08/2026 | Kontributor: MBL-01

Artikel Terbaru

Lima Cara agar Hati Selalu Tenang dan Ikhlas Ketika Diuji
Lima Cara agar Hati Selalu Tenang dan Ikhlas Ketika Diuji
DALAM kehidupan, setiap manusia pasti akan melalui ujian, baik berupa kesulitan, kehilangan, maupun kekecewaan. Ujian datang bukan untuk melemahkan, melainkan untuk menguatkan iman dan mendekatkan diri kepada Allah. Namun, tidak semua orang mampu menyikapi ujian dengan hati yang lapang. Karena itu, penting bagi seorang muslim untuk memahami cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji. Dengan hati yang tenang, seseorang dapat menghadapi cobaan dengan sabar dan penuh tawakal, sehingga ujian itu justru menjadi jalan menuju kedekatan dengan Allah. Berikut ini adalah lima cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji, yang dapat menjadi pedoman agar kita tetap teguh dan tenang dalam setiap keadaan. 1. Menyadari Bahwa Semua Ujian Datang dari Allah Langkah pertama dalam cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji adalah menyadari bahwa semua yang terjadi berasal dari Allah. Tidak ada satu pun peristiwa dalam hidup ini yang lepas dari kehendak-Nya. Allah berfirman dalam QS. Al-Hadid : 22, "Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya." Ketika hati memahami bahwa setiap ujian adalah bagian dari takdir Allah, maka perasaan gelisah akan berkurang. Inilah cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji—yakni dengan menerima bahwa semua terjadi atas izin Allah dan mengandung hikmah yang belum tentu kita pahami saat ini. Selain itu, kesadaran akan ketetapan Allah membantu kita untuk tidak menyalahkan keadaan atau orang lain. Dengan begitu, kita bisa lebih fokus memperbaiki diri dan memperbanyak doa. Cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji ini membantu menumbuhkan rasa tawakal yang sejati, karena kita tahu bahwa segala sesuatu sudah diatur dengan sempurna oleh Sang Pencipta. Meyakini takdir bukan berarti pasrah tanpa usaha. Justru, keikhlasan itu mendorong kita berusaha lebih baik karena percaya bahwa Allah akan memberikan hasil terbaik sesuai dengan ikhtiar dan doa. Inilah bagian penting dari cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji—yaitu tetap berjuang dengan tenang, tanpa terbebani oleh hasil akhir. 2. Memperbanyak Dzikir dan Doa Salah satu cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang paling ampuh adalah dengan memperbanyak dzikir dan doa. Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan, “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28). Ketika seseorang rajin berdzikir, hatinya akan dipenuhi ketenangan karena selalu merasa dekat dengan Allah. Ujian hidup pun tidak lagi terasa berat karena ia tahu bahwa Allah senantiasa bersamanya. Inilah sebab mengapa cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji tidak bisa dilepaskan dari kebiasaan mengingat Allah. Selain dzikir, doa juga menjadi penguat batin. Dengan berdoa, kita menyerahkan seluruh urusan kepada Allah. Doa bukan hanya permintaan, tetapi juga bentuk pengakuan bahwa manusia lemah tanpa pertolongan-Nya. Dengan berdoa secara tulus, hati menjadi lebih tenang dan jauh dari kegelisahan. Ini adalah bagian penting dari cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang seharusnya dilakukan setiap hari. Dzikir dan doa juga membantu seseorang menenangkan pikirannya dari beban dunia. Saat hati penuh dengan dzikir, tidak ada ruang bagi rasa cemas berlebihan. Karena itu, menjadikan dzikir sebagai rutinitas adalah salah satu cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang paling efektif. 3. Melatih Sabar dan Menerima dengan Lapang Dada Tidak ada keikhlasan tanpa kesabaran. Oleh karena itu, cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji harus dimulai dengan melatih kesabaran. Sabar bukan berarti menahan diri tanpa reaksi, tetapi menerima dengan lapang dada sambil terus berikhtiar mencari solusi. Allah menjanjikan bahwa orang yang sabar akan mendapatkan pahala tanpa batas, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Az-Zumar: 10, “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” Dengan mengingat janji Allah ini, kita bisa menumbuhkan rasa tenang dan ikhlas ketika menghadapi cobaan. Sabar membuat seseorang tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Ia lebih bijak, tidak mudah marah, dan tidak larut dalam kesedihan. Inilah esensi dari cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji—yakni dengan menguasai emosi dan menyerahkan hasil kepada Allah. Sabar juga mengajarkan kita untuk melihat sisi positif dari setiap ujian. Barangkali di balik kesulitan itu tersimpan kebaikan besar yang belum kita sadari. Ketika seseorang terbiasa bersabar, maka hatinya akan mudah menerima dan ikhlas, karena yakin bahwa tidak ada takdir yang sia-sia. Maka, melatih kesabaran adalah langkah penting dalam cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji. 4. Menanamkan Rasa Syukur di Tengah Ujian Bersyukur bukan hanya ketika mendapatkan nikmat, tetapi juga saat menghadapi cobaan. Inilah salah satu cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang sering dilupakan banyak orang. Dengan bersyukur, seseorang belajar melihat sisi baik dari setiap keadaan. Ketika kita bersyukur, Allah menjanjikan tambahan nikmat, sebagaimana dalam QS. Ibrahim: 7, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu.” Bahkan dalam kesulitan pun, masih banyak hal yang bisa disyukuri—seperti kesehatan, keluarga, atau kesempatan untuk memperbaiki diri. Rasa syukur membuat hati lembut dan tidak mudah mengeluh. Orang yang bersyukur melihat ujian sebagai bentuk perhatian Allah, bukan hukuman. Ia tahu bahwa ujian adalah cara Allah menyucikan hati dan menghapus dosa. Dengan pemahaman seperti ini, bersyukur menjadi cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang sangat efektif. Syukur juga mengubah perspektif hidup. Daripada fokus pada apa yang hilang, kita belajar menghargai apa yang masih dimiliki. Itulah sebabnya, orang yang pandai bersyukur selalu tampak lebih tenang dan damai. Maka, menjadikan syukur sebagai gaya hidup adalah cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang patut diamalkan setiap hari. 5. Meneladani Keikhlasan Nabi dan Orang Saleh Contoh terbaik dalam cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji adalah meneladani Rasulullah SAW. Beliau menghadapi berbagai ujian berat—dihina, disakiti, bahkan kehilangan orang-orang tercinta—namun tetap sabar dan ikhlas. Rasulullah mengajarkan bahwa ketenangan hati tidak datang dari keadaan, tetapi dari kedekatan dengan Allah. Kisah para nabi dan orang saleh memberi inspirasi bahwa setiap ujian adalah bagian dari perjalanan menuju kemuliaan. Nabi Ayyub AS, misalnya, diuji dengan penyakit dan kehilangan harta, namun tetap berkata, “Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit, dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Al-Anbiya : 83). Sikap ini menggambarkan bagaimana cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji bisa diterapkan dengan penuh keteguhan iman. Meneladani mereka berarti berusaha meniru akhlak mulia—menahan amarah, bersabar, dan tetap berbuat baik meski sedang diuji. Dengan meneladani keikhlasan mereka, kita belajar bahwa ujian bukan tanda kebencian Allah, melainkan kasih sayang yang mengangkat derajat hamba-Nya. Selain itu, membaca kisah keteladanan nabi dan orang saleh dapat menenangkan hati dan memperkuat iman. Ketika kita menyadari bahwa mereka pun diuji namun tetap sabar, maka kita terdorong untuk meniru ketenangan mereka. Karena itu, menjadikan mereka sebagai panutan adalah salah satu cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang penuh hikmah. Pada akhirnya, setiap manusia akan menghadapi ujian dalam hidupnya. Namun, yang membedakan satu dengan yang lain adalah bagaimana mereka menyikapinya. Dengan memahami cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji, seorang muslim akan mampu menjalani hidup dengan lebih damai dan penuh makna. Tenang bukan berarti tanpa masalah, tetapi mampu mengelola emosi dengan sabar dan tawakal. Ikhlas bukan berarti pasrah tanpa usaha, tetapi menerima takdir Allah dengan hati lapang. Semoga kita semua mampu mengamalkan lima cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji di atas, agar setiap cobaan menjadi jalan menuju kedekatan dengan Allah SWT. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id) *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL01/11/2025 | BL-01
Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren
Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren
KEMENTERIAN Agama akan membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, bernama Ditjen Pesantren. Ditjen ini merupakan elevasi birokrasi dari direktorat atau unit eselon 2 menjadi Ditjen atau unit eselon 1. Pembentukan Ditjen ini perlu diapresiasi bersama, sebab memiliki langkah yang strategis, di samping memang sangat layak didirikan. Hingga semester genap 2025 ini, Kementerian Agama mencatat pesantren sebanyak 42.369 lembaga, 6.267.741 santri, dan 1.163.140 ustadz. Di samping pesantren, terdapat layanan pendidikan lainnya yang selama ini berada di lingkungan direktorat tersebut, baik pada jalur formal maupun nonformal. Pada jalur formal, terdapat Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Ma’had Aly. Sedangkan layanan pendidikan jalur nonformal terdiri atas Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Pendidikan Al-Quran, dan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Hemat penulis, terdapat sejumlah argumen pembentukan Ditjen Pesantren ini. Pertama, peran dan kontribusi pesantren untuk negara dan bangsa, sejak masa perjuangan melawan kaum imperalis, masa kemerdekaan, hingga mengisi kemerdekaan, demikian nyata hingga tidak ada yang dapat membantahnya. Berbagai pertempuran melawan penjajah demi meraih kemerdekaan Indonesia seringkali dimotori oleh para kyai dan santri pesantren. Hingga agresi militer Belanda ke-2 itu dapat dipatahkan oleh perlawanan kyai-santri pesantren, yakni berkat resolusi jihad yang dicetuskan oleh Hadratusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Dalam pembangunan pascakemerdekaan pun, pesantren tetap komitmen setia terhadap NKRI dan secara proaktif membangun bangsa. Walhasil, dari rahim pesantrenlah, Indonesia ini didirikan, diasuh, dan dibesarkan hingga saat ini. Kedua, ketidaksesuaian struktural birokrasi berbanding fungsi yang diemban sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi. UU 18/2019 mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan tiga fungsi, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga, oleh karenanya, pendanaan untuk pesantren dapat berasal dari fungsi pendidikan, fungsi agama, dan fungsi lainnya. Posisi Direktorat Pesantren yang selama ini berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam hanya menyentuh fungsi pendidikan semata, sehigga oleh karenanya hanya bersumber dari alokasi anggaran fungsi pendidikan. Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Ketiga, kehadiran negara terhadap pesantren cenderung belum menunjukkan perlakuan yang semestinya. Hal ini disebabkan karena keterbatasan wewenang birokrasi yang selama ini berjalan hingga keterbatasan anggaran. Sungguhpun demikian, dengan segala bentuk independensi dan kemandiriannya, pesantren tetap ikhlas dan istiqamah berdiri tegak untuk membina anak-anak bangsa. Setidaknya terdapat tiga kesetaraan yang harus dilakukan oleh negara, termasuk terhadap pesantren, yakni rekognisi, afirmasi, dan kebijakan/program. Dalam aspek rekognisi, negara melakukan pengakuan terhadap pendidikan pesantren yang dibuktikan dengan regulasi. Sementara pada aspek afirmasi, dibuktikan dengan kehadiran anggaran dan pembiayaan oleh pemerintah secara berkeadilan. Sedangkan kebijakan/program adalah perlakuan kebijakan dan tatakelola oleh semua stakeholder, baik pemerintah maupun masyarakat, terhadap pesantren. Kehadiran negara pada aspek rekognisi demikian nyata, yakni dengan lahirnya UU 18/2019 tentang Pesantren, bahkan sebelumnya didahului Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang hari santri. Kedua regulasi ini, yang kemudian diikuti dengan aturan turunannya, menunjukkan keseriusan negara dalam mengakui sistem dan pendidikan pesantren. Sungguhpun demikian, pada aspek afirmasi dan kebijakan/program terhadap pesantren, hemat penulis terdapat catatan serius yang perlu dipertimbangkan. Afirmasi anggaran belum berdampak, meskipun telah lahir UU 18/2019. Hal ini dibuktikan dengan rasio alokasi anggaran fungsi pendidikan dibanding dengan anggaran untuk pesantren yang tidak signifikan. Di tahun 2024, alokasi fungsi pendidikan sebanyak 660,8 T ternyata untuk layanan pesantren tidak lebih dari 1,021 T atau 0,15% saja. Demikian juga di tahun 2023, yakni dari 612,2 T anggaran fungsi pendidikan itu untuk layanan pesantren hanya 877 M atau 0,14%. Jadi, kehadiran negara secara finansial hanya dikisaran 0,1% saja. Hal ini berbeda jauh dengan layanan pendidikan lainnya, seperti sekolah umum. Di tahun 2022, dari 419,4 T alokasi fungsi pendidikan ternyata digunakan untuk sekolah umum sebesar 365,5 T atau 86,75%. Di tahun 2021, dari 437,9 T alokasi fungsi pendidikan digunakan untuk sekolah umum sebesar 380,6 T atau 86,91%. Kondisi ini lebih disebabkan oleh regulasi pendanaan yang tidak berpihak, terlebih mengafirmasi, terhadap pendanaan pesantren. Regulasi tersebut di antaranya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2oo8 Tentang Pendanaan Pendidikan. Hemat penulis, sejauh kedua regulasi ini tidak dilakukan perubahan maka pesantren berpotensi tidak akan banyak mendapatkan pembiayaan yang semestinya dari negara. Pada aspek kebijakan/program, jenis pendidikan pesantren melalui jalur formal berupa PDF (Pendidikan Diniyah Formal), SPM (Satuan Pendidikan Muadalah), dan MA (Ma’had Aly) sebagaimana diatur dalam UU 18/2019 sesungguhnya telah memiliki kesetaraan terutama civil effect dan anggaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lulusan jenis pendidikan pesantren tersebut belum sepenuhnya diakui, baik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi maupun untuk dunia kerja. Lulusan PDF dan SPM belum sepenuhnya dapat melanjutkan ke sekolah/madrasah jenjang yang lebih tinggi atau ke perguruan tinggi. Lulusan Ma’had Aly belum sepenuhnya dapat melanjutkan S2 atau S3 pada perguruan tinggi, termasuk di bawah naungan Kemendiktisaintek dan dunia kerja formal seperti ASN atau perusahaan. Demikian juga, hak-hak yang melekat untuk semua jenis pendidikan formal diperlakukan yang sama. Sebagaimana sekolah, madrasah dan perguruan tinggi, PDF, SPM, dan Ma’had Aly berhak mendapatkan BOS, tunjangan sertifikasi guru/dosen, BOPTN dan Bidik Misi. Kendala-kendala ini dapat dimaklumi di antaranya oleh karena keterbatasan anggaran yang sangat minimal tersebut. Keempat, kehadiran negara yang kurang optimal terhadap pesantren terlebih dalam durasi yang demikian panjang, baik yang disebabkan karena keterbatasan kewenangan birokrasi maupun anggaran sebagaimana disebutkan di atas, secara perlahan dan pasti pada akhirnya akan merugikan pesantren, negara, dan bangsa Indonesia sendiri. Pesantren berpotensi akan kehilangan elan vital dan jati dirinya. Di samping itu, upaya mendestruksi pesantren terutama dari luar pesantren semakin nyata. Jika hal demikian terjadi, maka pesantren sebagai penyangga utama negara kesatuan RI, baik aspek ideologi, moral, dan pengetahuan akan semakin rapuh. Atas dasar sejumlah argumen di atas, perombakan birokasi menjadi Ditjen Pesantren menjadi keniscayaan strategis untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Langkah ini tidak hanya untuk ruang gerak yang lebih terbuka bagi institusi Kementerian Agama semata, tetapi pada akhirnya pesantren, masyarakat, dan negara akan semakin berdaya dan kokoh. Semoga. *** *) Artikel ini dikutip dari Website Kementerian Agama RI. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/10/2025 | Suwendi (Dosen UIN Jakarta dan Penulis Buku “Detik-Detik Penetapan Hari Santri”
Ingat! Akhir Tahun Sebentar Lagi, Saatnya Muzaki Hitung Kewajiban Zakat
Ingat! Akhir Tahun Sebentar Lagi, Saatnya Muzaki Hitung Kewajiban Zakat
Lampung — Akhir tahun bukan hanya waktu menutup agenda kerja dan keuangan, tapi juga momen penting bagi muzaki (pemberi zakat) untuk mengevaluasi kewajiban zakat. Banyak orang belum sadar bahwa zakat harta perlu dihitung setiap satu tahun sekali. Jika harta yang dimiliki sudah mencapai batas tertentu (nishab) dan tersimpan selama setahun, maka zakat wajib dikeluarkan. Apa yang Dimaksud dengan Zakat Akhir Tahun Zakat akhir tahun adalah zakat atas harta yang anda miliki selama satu tahun penuh. Harta itu bisa berupa tabungan, investasi, emas, saham, atau aset likuid lainnya. Jika nilainya sudah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas, maka kamu termasuk yang wajib zakat. Contoh sederhana: jika harga emas per gram Rp1.600.000 maka nishabnya sekitar Rp136 juta. Jadi, jika total harta bersih kamu di akhir tahun mencapai atau melebihi angka itu, muzaki wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Langkah Praktis Menghitung Zakat 1. Hitung semua aset yang kamu miliki seperti tabungan, deposito, investasi, emas, atau piutang yang bisa ditagih. 2. Kurangi dengan utang yang sudah jatuh tempo. 3. Jika hasilnya mencapai nishab, kalikan dengan 2,5 persen untuk menentukan jumlah zakat yang harus dibayarkan. Contoh: jika harta bersih kamu Rp150 juta, maka zakat yang wajib dibayar sebesar 2,5 persen × Rp150 juta = Rp3.750.000. Mengapa Zakat Akhir Tahun Penting Zakat bukan sekadar kewajiban agama. Ia juga bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah kamu terima sepanjang tahun. Membayar zakat di akhir tahun membantu membersihkan harta, menenangkan hati, dan memberi kesempatan bagi yang membutuhkan untuk merasakan manfaatnya. Selain itu, zakat akhir tahun juga bisa membantu kamu menata ulang kondisi keuangan. Dengan mengeluarkan zakat secara rutin, kamu lebih mudah mengukur kesehatan finansial pribadi dan memastikan harta yang kamu miliki membawa keberkahan. Langkah Nyata yang Bisa Kamu Lakukan Sekarang 1. Cek kembali seluruh aset yang kamu miliki hingga akhir tahun. 2. Hitung nilai totalnya dan kurangi dengan utang jatuh tempo. 3. Jika sudah mencapai batas nishab, segera tunaikan zakat sebelum pergantian tahun. 4. Gunakan lembaga zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran. Menunaikan zakat di akhir tahun adalah cara sederhana untuk menutup tahun dengan keberkahan. Saat kamu berbagi, bukan hanya membantu sesama, tapi juga membersihkan harta dan hati. Mari Tunaikan Zakat di Kantor BAZNAS Provinsi Lampung. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL24/10/2025 | BL-01
Meneladani Kedermawanan Rasulullah Melalui Zakat di Era Modern
Meneladani Kedermawanan Rasulullah Melalui Zakat di Era Modern
KEDARMAWANAN Nabi Muhammad SAW merupakan teladan agung bagi seluruh umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat maupun anjuran sedekah. Dalam sejarah hidup beliau, kedermawanan Nabi tidak hanya tampak dalam ucapan, tetapi juga diwujudkan secara nyata melalui tindakan yang konsisten membantu orang-orang miskin, anak yatim, serta kaum dhuafa. Dengan meneladani kedermawanan Nabi, setiap muslim diharapkan mampu menumbuhkan rasa kepedulian sosial yang tinggi serta mengutamakan keberkahan harta melalui zakat dan sedekah. Kedermawanan Nabi Muhammad SAW begitu menonjol sehingga beliau digambarkan oleh para sahabat sebagai orang yang lebih dermawan dibandingkan angin yang berhembus. Hal ini menunjukkan bahwa kedermawanan Nabi tidak terbatas pada momen tertentu, tetapi menjadi karakter utama dalam kehidupannya sehari-hari. Oleh karena itu, memahami kedermawanan Nabi menjadi hal penting agar umat Islam bisa mengaplikasikan nilai tersebut dalam kehidupan modern saat ini. Selain menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT, kedermawanan Nabi juga menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah. Dengan meneladani kedermawanan Nabi, seorang muslim akan senantiasa sadar bahwa harta bukanlah milik pribadi semata, melainkan titipan yang harus dikelola dan disalurkan untuk kemaslahatan umat. Zakat dan sedekah pun menjadi instrumen utama untuk mewujudkan kedermawanan tersebut. Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana kedermawanan Nabi bisa diteladani melalui zakat dan sedekah, nilai-nilai sosial yang terkandung di dalamnya, serta relevansinya bagi kehidupan umat Islam di era sekarang. Dengan begitu, kedermawanan Nabi tidak hanya menjadi cerita masa lalu, melainkan juga menjadi inspirasi abadi yang terus hidup dalam kehidupan umat Islam. Kehidupan Sehari-hari Rasulullah Kedermawanan Nabi Muhammad SAW telah menjadi ciri khas yang melekat pada dirinya sejak muda. Bahkan sebelum diangkat menjadi Rasul, beliau sudah dikenal sebagai pribadi yang jujur, amanah, dan senantiasa menolong orang lain. Kedermawanan Nabi terlihat dari kebiasaannya memberi makan fakir miskin, menolong orang yang terlilit hutang, serta membantu anak yatim. Dalam hadis-hadis shahih, diceritakan bahwa kedermawanan Nabi semakin bertambah pada bulan Ramadan. Pada saat itu, beliau tidak hanya menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak sedekah, tetapi juga mencontohkannya langsung. Kedermawanan Nabi pada bulan Ramadan bahkan digambarkan lebih deras daripada angin yang berhembus. Hal ini menunjukkan betapa besar semangat beliau untuk menolong sesama di saat bulan penuh berkah. Kedermawanan Nabi tidak pernah dibatasi oleh kondisi harta yang dimiliki. Bahkan ketika beliau sendiri berada dalam keadaan kekurangan, kedermawanan Nabi tetap tampak. Beliau sering mendahulukan kepentingan orang lain dibandingkan kebutuhan pribadinya. Banyak riwayat menyebutkan bahwa ketika mendapatkan hadiah atau harta, Nabi segera membagikannya kepada para sahabat dan kaum dhuafa. Kedermawanan Nabi juga terwujud dalam ajaran beliau tentang pentingnya zakat dan sedekah. Nabi menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana membersihkan harta dan jiwa. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim meneladani kedermawanan Nabi sekaligus melaksanakan perintah Allah SWT untuk menjaga keadilan sosial di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, kedermawanan Nabi Muhammad SAW menjadi fondasi utama dalam membangun masyarakat Islam yang penuh kepedulian. Melalui teladan beliau, umat Islam diajak untuk senantiasa peka terhadap penderitaan sesama, serta menjadikan harta sebagai jalan menuju keberkahan hidup. Meneladani Nabi Melalui Zakat Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, kedermawanan Nabi Muhammad SAW menjadi contoh nyata bagaimana zakat mampu menyatukan umat dan menolong orang-orang yang membutuhkan. Beliau dengan tegas menekankan pentingnya zakat sebagai kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat nisab. Kedermawanan Nabi dalam mengajarkan zakat tampak dari konsistensinya mengingatkan umat agar tidak lalai menunaikan kewajiban tersebut. Beliau sering menghubungkan zakat dengan keberkahan harta, sehingga siapa pun yang menunaikan zakat akan mendapatkan keberlimpahan rezeki dari Allah SWT. Meneladani kedermawanan Nabi berarti memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan juga bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial. Dalam praktiknya, kedermawanan Nabi mengajarkan bahwa zakat tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan kesempatan untuk berbagi. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa zakat bisa menjadi penghubung yang kuat antara si kaya dan si miskin. Dengan zakat, jurang sosial dapat dikurangi, rasa kebersamaan dapat ditingkatkan, dan ukhuwah Islamiyah dapat dipererat. Meneladani kedermawanan Nabi melalui zakat juga berarti memahami bahwa zakat bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan hati dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa orang yang enggan menunaikan zakat akan merugi, baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian, meneladani kedermawanan Nabi dalam zakat menjadikan seorang muslim lebih peka, rendah hati, dan penuh syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan. Oleh karena itu, umat Islam sepatutnya meneladani kedermawanan Nabi dengan menunaikan zakat tepat waktu, menyalurkannya kepada mustahik yang berhak, serta menjadikan zakat sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial. Dengan begitu, kedermawanan Nabi akan terus hidup dalam praktik nyata umat Islam hingga akhir zaman. Teladan Nabi Melalui Sedekah Selain zakat, kedermawanan Nabi Muhammad SAW juga tercermin dalam kebiasaannya bersedekah. Rasulullah SAW menekankan bahwa sedekah tidak terbatas pada harta benda, melainkan mencakup segala bentuk kebaikan, bahkan senyuman sekalipun. Hal ini memperlihatkan betapa luasnya makna kedermawanan Nabi dalam kehidupan sehari-hari. Kedermawanan Nabi dalam bersedekah dapat dilihat dari banyaknya riwayat yang menyebutkan bahwa beliau hampir tidak pernah menolak permintaan seseorang. Bahkan ketika beliau tidak memiliki apa-apa, Nabi tetap memberikan dengan cara memotivasi atau mendoakan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kedermawanan Nabi tidak pernah terhenti, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Dengan meneladani kedermawanan Nabi dalam bersedekah, umat Islam akan semakin sadar bahwa sedekah bukanlah pengurang harta, melainkan justru mendatangkan keberkahan. Rasulullah SAW bersabda bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah, melainkan semakin bertambah dan diberkahi. Inilah salah satu bentuk mukjizat kedermawanan Nabi yang menjadi pelajaran penting bagi seluruh umat. Selain itu, kedermawanan Nabi dalam sedekah juga mengajarkan umat Islam untuk senantiasa menolong orang lain tanpa pamrih. Beliau mencontohkan bahwa sedekah harus dilakukan dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Dengan cara ini, sedekah menjadi ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya. Meneladani kedermawanan Nabi melalui sedekah juga berarti memperluas kepedulian sosial. Umat Islam didorong untuk tidak hanya memikirkan dirinya sendiri, tetapi juga memperhatikan kebutuhan orang lain. Dengan demikian, nilai kedermawanan Nabi akan terus hidup dalam diri setiap muslim yang gemar bersedekah, baik dalam bentuk kecil maupun besar. Relevansi Kedermawanan Nabi di Era Modern Kedermawanan Nabi Muhammad SAW tetap relevan untuk diteladani di era modern saat ini. Meskipun zaman telah berubah, nilai-nilai kedermawanan Nabi masih sangat dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi. Dengan meneladani kedermawanan Nabi, umat Islam dapat berperan aktif dalam mengatasi kesenjangan sosial, kemiskinan, dan ketidakadilan yang masih banyak terjadi. Dalam konteks zakat, kedermawanan Nabi bisa diwujudkan melalui pengelolaan zakat yang lebih profesional dan transparan. Lembaga-lembaga zakat yang berkembang saat ini adalah perwujudan dari semangat kedermawanan Nabi dalam mengatur distribusi kekayaan agar lebih adil dan merata. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, umat Islam ikut menjaga amanah kedermawanan Nabi sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dalam konteks sedekah, kedermawanan Nabi bisa diimplementasikan melalui berbagai program sosial modern. Misalnya, bantuan pendidikan untuk anak-anak yatim, pemberdayaan ekonomi untuk fakir miskin, atau bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam. Semua itu mencerminkan nilai kedermawanan Nabi yang selalu mengutamakan kepedulian terhadap sesama. Kedermawanan Nabi juga sangat relevan dalam membentuk karakter generasi muda muslim. Di tengah budaya individualisme yang semakin kuat, meneladani kedermawanan Nabi menjadi cara efektif untuk menumbuhkan empati, solidaritas, dan kepedulian sosial. Generasi muda yang meneladani kedermawanan Nabi akan tumbuh menjadi pribadi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak mulia. Dengan demikian, kedermawanan Nabi Muhammad SAW bukan hanya inspirasi masa lalu, tetapi juga pedoman hidup untuk masa kini dan masa depan. Dengan zakat dan sedekah, umat Islam bisa terus menghidupkan nilai kedermawanan Nabi, sekaligus menjadi solusi nyata bagi permasalahan sosial di dunia modern. Kedermawanan Nabi Muhammad SAW adalah teladan utama bagi seluruh umat Islam dalam mengelola harta melalui zakat dan sedekah. Dari kehidupan sehari-hari beliau, kita dapat melihat bagaimana kedermawanan Nabi menjadi bagian tak terpisahkan dari akhlak mulia yang dimilikinya. Dengan meneladani kedermawanan Nabi, umat Islam tidak hanya melaksanakan ibadah, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan penuh kepedulian. Di era modern, nilai kedermawanan Nabi tetap relevan dan harus dihidupkan kembali melalui berbagai bentuk zakat dan sedekah. Dengan menyalurkan zakat secara profesional dan bersedekah dengan ikhlas, umat Islam dapat menjadikan kedermawanan Nabi sebagai inspirasi abadi yang menuntun langkah dalam kehidupan sehari-hari. Akhirnya, meneladani kedermawanan Nabi bukan hanya sebuah anjuran, tetapi sebuah kebutuhan agar umat Islam mampu menjaga persaudaraan, memperkuat solidaritas sosial, serta meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Semoga semangat kedermawanan Nabi Muhammad SAW senantiasa hidup dalam hati setiap muslim dan menjadi amal yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL19/10/2025 | BL-01
10 Tahun Hari Santri Merawat Kebangsaan Menuju Peradaban Dunia
10 Tahun Hari Santri Merawat Kebangsaan Menuju Peradaban Dunia
Lampung — Tahun ini agak sedikit berbeda peringatan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober 2025. Karena tahun ini, merupakan peringatan 10 tahun yang mengusung tema Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia. Perintagan satu dasawarsa ini merupakan pengakuan negara terhadap peran besar santri dalam perjalanan bangsa. Selama ini, pesantren telah menjadi benteng moral, intelektual, dan spiritual bangsa. Rangkaian perdana Hari Santri 2025 dimulai di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, yang merupakan tempat bersejarah di mana KH. Hasyim Asy’ari menyalakan api Resolusi Jihad. Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) itu mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad. Seruan memerintahkan umat Islam untuk berjihad (melawan) tentara sekutu yang membonceng Belanda untuk kembali menjajah Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan. Tujuan peringatannya untuk mengenang dan meneladani peran besar santri dalam perjuangan kemerdekaan, menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta merefleksikan kontribusi pesantren terhadap NKRI. Peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Sementara puncak peringatan akan digelar Malam Bakti Santri Untuk Negeri di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta pada 25 Oktober 2025, yang direncanakan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam satu kesempatan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Amin Suyitno menegaskan peringatan Hari Santri 2025 bukan merupakan kegiatan serimonial belaka, tetapi ini juga langkah strategis untuk memperkuat peran santri dalam memberikan kontribusi kepada negara. “Karenanya, dimulai rangkaian ini dengan mengadakan halaqah (seminar) di Ma’had Aly Hasyim Asyari di Jombang,” ungkap dia. Rangkaian Hari Santri tahun ini menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini bukti bahwa pesantren siap memberi kontribusi nyata bagi bangsa. Selama ini, kata Suyitno, pesantren telah menjadi benteng moral, intelektual, dan spiritual bangsa. “Hari Santri adalah wujud nyata rekognisi negara atas jasa pesantren yang ikut mengawal kemerdekaan Indonesia.” Sudah sepuluh tahun pemerintah memperingati Hari Santri, dan selama itu pula pesantren konsisten hadir mendukung agenda strategis nasional. Hari Santri tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung cita-cita besar bangsa. Dari pesantren, merawat kebangsaan, membangun kemandirian, dan menguatkan masa depan Indonesia. Hari Santri 2025 juga menjadi wadah kontribusi santri dalam isu-isu kontemporer. Melalui Gerakan Ekoteologi “Satu Santri Satu Pohon”, jutaan santri akan menanam pohon serentak di 34 provinsi. Program ini menunjukkan kepedulian pesantren terhadap lingkungan sebagai bagian dari iman. Melalui program CKG dan MBG, santri juga menghadirkan solusi konkret di bidang kesehatan dan gizi masyarakat. Sebagai kado peringatan sepuluh tahun Hari Santri 2025 dikemas dalam delapan agenda utama (Astahasa) yang merangkum nilai perjuangan santri bagi bangsa sebagai berikut: Ithlaq Hari Santri (22 September 2025), Tebuireng Jombang. Halaqah Astalokha (22 September–20 Oktober 2025), di delapan titik strategis nasional. MQK Internasional (1–7 Oktober 2025), Pesantren As’adiyah, Sengkang, Sulawesi Selatan. Selain itu menggelar Gerakan Ekoteologi “Satu Santri Satu Pohon” (2 Oktober 2025), 100 titik di 34 provinsi. Expo Kemandirian Pesantren (2–7 Oktober 2025), Sengkang Wajo & PTKIN seluruh Indonesia. Pesantren Award 2025 (20 Oktober 2025), Auditorium HM Rasjidi, Kemenag. Doa Santri untuk Negeri (21 Oktober 2025), Masjid Istiqlal & daring serentak di 34 provinsi; dan Malam Bakti Santri untuk Negeri Bersama Presiden RI (25 Oktober 2025) di TMII Jakarta. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL10/10/2025 | BL-01
Shalat Safar, Memohon Keselamatan dalam Perjalanan
Shalat Safar, Memohon Keselamatan dalam Perjalanan
Lampung — Shalat Safar adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebelum bepergian jauh sebagai bentuk ikhtiar dan doa untuk memohon perlindungan serta keselamatan selama perjalanan. Shalat ini sunnah dilakukan sebelum berangkat, bertujuan agar perjalanan selamat dari marabahaya. Seperti menunaikan ibadah haji dan umroh ke Tanah Suci, Mekah dan Madinah. Perjalanan suci yang panjang dan penuh perjuangan. Umat Islam dianjurkan mempersiapkan diri secara lahir dan batin sebelum melaksanakannya. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila engkau akan keluar dari rumahmu, bershalatlah dua rakaat, insya Allah dua rakaat itu akan memelihara dirimu dari tempat keluarnya keburukan dan apabila engkau masuk ke dalam rumahmu maka bershalatlah dua rakaat, insya Allah dengan dua rakaat itu memeliharamu dari masuknya keburukan." (HR. Baihaqi). Dalam hadits lain, disebutkan: "Apabila Rasulullah SAW hendak keluar untuk suatu perjalanan, beliau mengerjakan shalat dua rakaat, lalu berkata: 'Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan takwa serta amal yang Engkau ridhai." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad). Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan adalah shalat safar, yaitu shalat sunnah yang dilakukan sebelum melakukan perjalanan jauh, termasuk safar haji. Tata caranya adalah shalat dua rakaat seperti shalat sunnah biasa, dengan membaca Al-Fatihah dan surat pendek seperti Al-Kafirun pada rakaat pertama dan Al-Ikhlas pada rakaat kedua, diikuti pembacaan Ayat Kursi dan doa safar setelahnya. Keutamaan Shalat Safar: Permohonan Perlindungan: Shalat ini merupakan cara berserah diri kepada Allah swt., untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari segala keburukan selama perjalanan. Dijauhkan dari Marabahaya: Melaksanakan shalat safar diyakini dapat menghalangi bahaya yang mungkin terjadi dalam perjalanan. Mendapatkan Keberkahan: Shalat ini juga bertujuan memohon keberkahan dan kelancaran dalam setiap urusan perjalanan. Tata Cara Shalat Safar: Niat: Berniat dalam hati untuk melaksanakan shalat sunnah safar dua rakaat. Pelaksanaan Shalat: Rakaat pertama: Membaca surat Al-Fatihah, lalu surat Al-Kafirun. Rakaat kedua: Membaca surat Al-Fatihah, lalu surat Al-Ikhlas. Setelah Selesai: Dianjurkan membaca Ayat Kursi untuk menambah keamanan. Membaca doa safar, yang berisi pujian kepada Allah, shalawat kepada Nabi Muhammad, serta permohonan kemudahan dan perlindungan dalam perjalanan. Waktu dan Tempat Pelaksanaan: Shalat safar bisa dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam hari. Dapat dilakukan di rumah sebelum berangkat atau di masjid. Doa Safar yang Umum Dibaca: Setelah shalat, disunnahkan membaca doa safar seperti yang diriwayatkan oleh para ulama, misalnya doa perlindungan dari tersesat, disesatkan, berbuat dosa, dan lain sebagainya, serta doa untuk kelapangan dada dan kemudahan urusan. Berikut bacaan doa safar yang diajarkan Rasulullah SAW: "Ya Allah, kami mohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan, takwa, dan amalan yang Engkau ridhai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini dan dekatkanlah jauhnya. Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pengganti bagi keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan dalam perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, dan perubahan buruk atas harta serta keluarga." Keterkaitan dengan Shalat Lain: Shalat safar adalah shalat sunnah yang berbeda dari shalat fardhu. Umat Islam juga dapat melaksanakan shalat qashar (meringkas shalat fardhu) dan shalat jamak (menggabungkan dua shalat fardhu) ketika melakukan perjalanan, sebagai bagian dari keringanan yang diberikan Allah SWT kepada musafir. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL30/09/2025 | BL-01
Tanamkan Kecintaan Zakat Sejak Dini dalam Keluarga!
Tanamkan Kecintaan Zakat Sejak Dini dalam Keluarga!
Lampung — Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan juga sarana untuk menumbuhkan rasa kepedulian sosial yang mendalam. Di balik setiap zakat yang dikeluarkan, terdapat doa, harapan, dan kebahagiaan bagi orang lain yang menerima. Namun, lebih dari itu, zakat juga bisa menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga yang peduli terhadap sesama. Ingat! Keluarga adalah sekolah pertama dan terdepan bagi seorang anak. Apa yang ia dilihat dan dipelajari di rumah akan membentuk karakter, pola pikir, serta kebiasaan di masa depan. Karena itulah, menumbuhkan budaya cinta zakat dalam keluarga menjadi langkah penting agar generasi penerus tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kaya hati dan penuh empati. Maka itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam setiap langkah harus menjadi yang depan. Gerakan "Cinta Zakat" adalah program unggulan BAZNAS untuk mendorong umat Islam dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui aplikasi "Cinta Zakat”. Ini adalah platform yang memudahkan pembayaran zakat secara online. Melalui aplikasi Cinta Zakat, BAZNAS menggencarkan kampanye penghimpunan dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di berbagai pelosok daerah. Terobosan ini sangat efektif dan menyasar banyak kalangan, karena BAZNAS memiliki jaringan di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, Aplikasi Cinta Zakat juga melengkapi berbagai inovasi dan terobosan yang telah dimiliki BAZNAS sebelumnya. Harus diakui kemudahan dalam bertransaksi digital memicu peningkatan zakat dari masyarakat dan trennya dari waktu ke waktu akan terus meningkat. Untuk itu, dengan aplikasi Cinta Zakat, sebagai salah satu kanal digital BAZNAS dapat mempermudah para muzaki untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Aspek-aspek Keluarga Cinta Zakat: Menanamkan Nilai Kebaikan: Keluarga menanamkan nilai kepedulian dan pentingnya zakat sejak dini kepada anak-anak, menjadikan zakat sebagai investasi jangka panjang bagi dunia dan akhirat. Mengenalkan Zakat: Keluarga mengenalkan konsep zakat, tujuannya, dan hikmahnya agar setiap anggota keluarga memahami peran zakat dalam menyejahterakan umat. Membayar Zakat: Keluarga secara rutin menunaikan zakat fitrah maupun zakat maal melalui platform seperti BAZNAS atau aplikasi "Cinta Zakat". Gerakan Cinta Zakat BAZNAS: Program Pemerintah: "Gerakan Cinta Zakat" adalah program pemerintah yang dicanangkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat. Tujuan: Mendorong peningkatan kecintaan dan pemahaman masyarakat terhadap zakat, serta mengajak seluruh elemen bangsa terlibat dalam aktivitas zakat. Platform Digital: BAZNAS menyediakan aplikasi "Cinta Zakat" untuk memudahkan umat menunaikan zakat, sedekah, dan donasi secara online. Cara Menjadi Keluarga Cinta Zakat: Edukasi Diri dan Keluarga: Pelajari lebih lanjut tentang pentingnya zakat dan bagaimana menunaikannya dengan benar. Gunakan Platform BAZNAS: Unduh aplikasi "Cinta Zakat" di Play Store atau kunjungi situs web BAZNAS untuk menunaikan zakat secara online. Ajak Keluarga Berpartisipasi: Libatkan anggota keluarga dalam proses membayar zakat dan diskusikan manfaatnya. Jadikan Gaya Hidup: Berkomitmen menjadikan zakat sebagai bagian dari gaya hidup keluarga, seperti yang telah dicontohkan dalam sejarah Islam. Dari kebiasaan baik dengan langkah kecil dimulai dalam keluarga sebagai berikut: Mengajarkan sedekah harian – misalnya dengan menyediakan celengan khusus untuk anak agar mereka terbiasa menyisihkan sebagian uang jajannya. Menceritakan kisah inspiratif – orang tua bisa membacakan kisah sahabat Nabi atau tokoh Muslim yang dermawan, sehingga anak terinspirasi untuk meneladani. Melibatkan anak saat menyalurkan zakat – ajak anak ikut serta ketika zakat diberikan kepada yang berhak, sehingga mereka menyaksikan langsung senyum bahagia para penerima. Menjelaskan manfaat sosial zakat – bukan hanya sebagai ibadah pribadi, tetapi juga sebagai cara menjaga keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan dalam masyarakat. Dengan membiasakan zakat sejak dini, keluarga tidak hanya mencetak generasi yang beriman dan bertakwa, tetapi juga generasi yang peduli, dermawan, dan siap menjadi agen perubahan sosial. Karena sejatinya, zakat bukan hanya tentang harta yang kita keluarkan, tetapi tentang hati yang kita bersihkan, keberkahan yang kita raih, dan cinta yang kita sebarkan kepada sesama. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL29/09/2025 | BL-01
Menolak Sedekah, Ini Alasan Orang Menyesal di Alam Kubur
Menolak Sedekah, Ini Alasan Orang Menyesal di Alam Kubur
Lampung — Ingat manusia! Kehidupan dunia hanya sementara, sedangkan akhirat adalah tempat yang kekal. Bagi setiap manusia yang sudah meninggalkan dunia ini, tidak ada kesempatan untuk kembali. Di alam kubur, mereka akan menyesali apa yang telah mereka sia-siakan di dunia. Orang yang sudah sampai ajalnya minta ditangguhkan agar ajalnya diundur, bahkan yang telah meninggal pun minta dikembalikan ke dunia untuk beramal saleh. Amal saleh dimaksud adalah sedekah. Allah swt., berfirman: “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian) ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al Munafiqun: 10). Mengapa harus memilih bersedekah? Ini alasannya: Pertama: Seorang yang meninggal itu ketika melihat dosanya, sedekahlah salah satunya yang dapat menghapuskan dosanya. “Sesungguhnya sedekah akan memadamkan panas kubur bagi pelakunya. Sungguh pada hari kiamat, seorang mukmin akan berlindung di bawah naungan sedekahnya.” (Silsilah As-Shahihah, 3484). Kedua: Sedekah menjadi benteng dari azab neraka. “Jauhilah neraka walaupun dengan bersedekah sebelah butir kurma, maka siapa saja yang tidak mendapatkannya, maka hendaklah (bersedekah) dengan kata-kata yang baik’.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut mengabarkan keutamaan sedekah meski dengan jumlah yang sangat sedikit. Karena, sedekah itu lah justru bisa menyelematkan yang bersangkutan dari api neraka. Yang dimaksud dengan sebutir kurma merupakan kiasan tentang amal-amal ringan yang berpahala besar. Ketiga: Menolak su’ul khotimah. Ketika orang yang akan meninggal tengah menghadapi hebatnya sakaratul maut, sedekah dapat memudahkan yang bersangkutan melafalkan kalimat tauhid dan melepaskan ruh dengan khusnul khatimah. “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.” (HR. Tirmidzi). Keempat: Memadamkan murka Alloh Ta’ala di dunia terlebih di akhirat kelak. Seseorang yang bersedekah sejatinya sedang menyelamatkan diri dan keluarganya, sekalipun pada kenyataannya sedang membantu orang lain, namun hadis berikut mengabarkan bahwa sedekah yang dilakukannya dapat menyelamatkannya dari murka Allah. “Sedekah dengan rahasia bisa memadamkan murka Allah” (Shahih At-Targhib, 888). Kelima: Tolak bala yang mujarab adalah melalui sedekah. Imam Al Baihaqi dari riwayat Ali bin Abi Thalib RA, yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Segeralah bersedekah! Sungguhlah, musibah tidak dapat melangkahinya.” Maksudnya adalah bahwa sedekah itu merupakan bendungan atau tanggul yang kokoh kuat terhadap musibah (bala). Musibah tidak akan dapat menerjangnya. Keenam: Sedekah kepada sesama makhluk mendapatkan pahala setara dengan I’tikaf sebulan di masjid. “Amal perbuatan yang paling dicintai Allah adalah memberi kebahagiaan kepada sesama Muslim dan menghiburnya saat dia dilanda kesusahan, atau meringankannya saat dia dililit utang, atau memberinya makanan saat dia merasakan lapar. Karena, aku lebih menyukai berjalan bersama seorang Muslim yang berbagi dengan orang yang sedang membutuhkan, daripada melakukan iktikaf di masjid selama satu bulan penuh.” (HR. Ath Thabrani). Alam kubur adalah tempat penantian menuju akhirat. Setiap manusia akan merasakan penyesalan atas apa yang telah mereka sia-siakan di dunia. Tidak bersedekah, tidak memperbanyak amal kebaikan, dan tidak taat beribadah adalah tiga penyesalan terbesar yang akan dirasakan oleh banyak orang di alam kubur. Semoga kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mempersiapkan bekal untuk kehidupan setelah mati, sehingga terhindar dari penyesalan yang tak berujung. Jadi, mari kita perbanyak pahala sedekah ketika kita masih hidup di dunia ini agar kita terhindar dari panasnya api neraka. Sedekah mudah, sedekah cepat, sedekah aman di BAZNAS Provinsi Lampung. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL28/09/2025 | BL-01
Zakat itu Keren, Kampanye ZIS Digital untuk Generasi Z dan Alpha
Zakat itu Keren, Kampanye ZIS Digital untuk Generasi Z dan Alpha
Lampung — Zakat itu keren. Dengan membayar zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bisa menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api yang lagi menyala. Maka itu, diera digital yang serba cepat ini, setiap anak tumbuh bersama gawai, istilah sedekah mungkin terdengar kuno. Akan tetapi sedekah juga infak, dan membayar zakat bukan hanya tentang memberikan sejumlah uang atau barang, melainkan sebuah amalan mulia dan kewajiban yang membawa banyak manfaat, baik secara spiritual maupun sosial. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan sudah saatnya amil pimpinan juga amil pelaksana BAZNAS disetrap jajaran baik itu provinsi, kabupaten, dan kota beradaptasi dengan perubahan diera digital. “Mau tidak mau, suka tidak suka seperti BAZNAS Provinsi Lampung saja, melibatkan generasi Z dan generasi Alpha dalam mengkampanyekan pembayaran zakat, infak, dan sedekah untuk semua platform digital dan media sosial,” kata Iskandar dalam satu kesempatan pengajian rutin BAZNAS RI setiap Selasa pagi dengan host Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi, Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S, M.Ec, Ph.D. Menurut Iskandar, transformasi digital dibidang perzakatan yang melibatkan generasi-Z (lahir 1997-2012) dengan memperkenalkan ke generasi Alpha (lahir 2013-2024) ini sebuah keniscayaan. “Gen Z adalah migran digital yang belajar dan beradaptasi dengan teknologi. Sedangkan Gen Alpha adalah penduduk asli digital yang lahir dengan teknologi sebagai bagian dari kehidupan generasi terkini,” kata Doktor lulusan UIN Raden Intan Lampung yang bergelut dibidang konvergensi media ini. Dalam banyak literatur, perbedaan utama terletak pada lingkungan teknologi yang mereka alami. Gen Z mengalami transisi dari era analog ke digital, sementara Gen Alpha lahir dan tumbuh di dunia yang sepenuhnya digital, bahkan disebut sebagai "generasi asli AI". Gen Alpha memiliki akses teknologi yang lebih dini dan lebih terbiasa dengan teknologi digital sejak lahir. Maka itu sejak dini, ditanamkan dalam generasi Alpha pentingnya sedekah juga berinfak. Dalam ajaran Islam, sedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi). Sedekah tidak memiliki batasan waktu dan jumlah, artinya siapa saja bisa melakukannya kapan saja, bahkan dalam jumlah kecil sekalipun. Lebih dari sekadar angka, sedekah adalah investasi spiritual yang mengalir pahalanya hingga akhirat. Hal ini menunjukkan bahwa sedekah mencapai efek jangka panjang, bukan hanya memperbaiki kondisi penerima saat itu tetapi juga mengangkat derajat pemberinya di hadapan Allah swt. Untuk Generasi Alpha, sedekah bisa diterjemahkan dalam bahasa mereka. Ini adalah challenge kebaikan, top up pahala, atau upgrade diri menjadi pribadi yang lebih peduli. Mereka bisa melihat dampak langsung dari sedekah mereka melalui foto, video, atau laporan digital. Transparansi ini sangat penting bagi mereka. Mengapa Sedekah Keren bagi Generasi Alpha? Tiga Alasan Utama Mengapa Sedekah Itu Keren buat Gen Alpha: Dampak Instan dan Terukur: Generasi Alpha adalah generasi yang terbiasa dengan hasil instan (misalnya, menekan tombol dan langsung mendapatkan respons). Mereka ingin melihat bagaimana kontribusi mereka membuat perbedaan. Lembaga seperti BAZNAS menyediakan laporan yang transparan, menunjukkan setiap rupiah sedekah disalurkan untuk apa. Anak-anak bisa melihat foto anak yang tersenyum karena mendapatkan seragam sekolah baru dari sedekah mereka, atau melihat keluarga yang mendapatkan bantuan modal usaha. Dampak nyata dan terukur ini membuat mereka merasa bangga dan termotivasi untuk terus berbagi. Koneksi Digital: Sedekah zaman sekarang tidak harus dilakukan secara fisik. Generasi Alpha dapat bersedekah melalui platform digital yang mudah diakses, seperti aplikasi BAZNAS. Mereka bisa berinteraksi dengan komunitas kebaikan secara online, berpartisipasi dalam kampanye sosial, dan bahkan mengajak teman-teman mereka untuk ikut berpartisipasi. Sedekah menjadi sebuah aktivitas sosial yang menyenangkan, bukan sekadar kewajiban yang berat. Membentuk Identitas Diri: Di era yang serba kompetitif, Generasi Alpha terus mencari cara untuk mengekspresikan diri dan membangun identitas. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial, termasuk sedekah, memberi mereka kesempatan untuk menunjukkan bahwa mereka peduli dan berkontribusi pada dunia. Ini membangun karakter yang kuat, empati, dan rasa tanggung jawab sosial sejak dini. Mereka tidak hanya tumbuh sebagai konsumen, tetapi juga sebagai agen perubahan yang aktif. Beberapa peran BAZNAS yang relevan bagi Generasi Alpha antara lain: Kemudahan Akses Beramal Digital;BAZNAS menyediakan berbagai platform digital seperti aplikasi dan website resmi yang memungkinkan Generasi Alpha menunaikan sedekah secara cepat, aman, dan transparan. Pelaksanaan Program Pemberdayaan Mustahik;Dana sedekah dikelola menjadi program produktif, seperti pelatihan kewirausahaan bagi mustahik, sehingga mereka tidak hanya mendapat bantuan sementara, tapi berkesempatan mandiri secara ekonomi. Kampanye Sosial dan Edukasi Sedekah;BAZNAS aktif mengembangkan konten edukatif yang mudah dipahami dan menarik, termasuk melalui media sosial, video pendek, dan kegiatan offline di sekolah-sekolah dan komunitas pemuda. Laporan Transparansi Penggunaan Dana;BAZNAS memberikan laporan penggunaan dana secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada donatur termasuk generasi muda, sehingga mereka bisa menyaksikan hasil nyata dari sedekah mereka. Masa Depan Berbagi: Dari Generasi Alpha untuk Dunia: Mengajarkan sedekah kepada Generasi Alpha adalah investasi jangka panjang. Kita tidak hanya memberi mereka pemahaman tentang ajaran agama, tetapi juga membentuk mereka menjadi individu yang bertanggung jawab dan peduli. Mereka adalah calon-calon pemimpin masa depan yang akan mewarisi dunia ini. Jika sejak kecil mereka sudah terbiasa dengan nilai-nilai berbagi, maka kita bisa berharap mereka akan menciptakan peradaban yang lebih adil dan penuh kasih sayang. Sedekah bukan sekadar angka di laporan keuangan atau kewajiban yang harus ditunaikan. Sedekah adalah resonansi kebaikan yang mengalir dari hati, menyentuh jiwa, dan menciptakan dampak nyata. Dengan dukungan lembaga profesional seperti BAZNAS, kita dapat memastikan bahwa setiap sedekah yang disalurkan oleh Generasi Alpha akan menjadi bagian dari cerita besar perubahan, sebuah cerita yang lebih keren dari game apa pun. Sedekah sebagai Gaya Hidup Keren Generasi Alpha: Sedekah lebih dari sekadar angka finansial, ia adalah bentuk amal yang membawa keberkahan dan membentuk karakter sosial. Generasi Alpha dengan kemudahan teknologi dan semangat perubahan adalah calon-calon pegiat sedekah masa depan yang keren. Peran BAZNAS dalam menyediakan sarana, edukasi, dan pengelolaan yang transparan sangat membantu generasi muda untuk menyalurkan sedekah secara mudah dan berdampak luas. Mari bersama-sama menanamkan semangat sedekah sejak dini agar menjadi sumber resonansi harta abadi yang manfaatnya tidak pernah berkurang, baik di dunia maupun akhirat. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
ARTIKEL27/09/2025 | BL-01
Mengapa Amil Perlu Kode Etik? Ini Alasannya
Mengapa Amil Perlu Kode Etik? Ini Alasannya
Lampung — Kode Etik Amil dimaksudkan agar amil bisa menjalankan kerja yang amanah dan profesional. Kode etik ini diatur dalam Peraturan Bandan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 yang berisi seperangkat pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh amil zakat. Amil dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, harus menjunjung tinggi syariat Islam dan undang-undang, bersikap adil dan tidak memihak, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAZNAS tersebut. Tujuan Kode Etik Amil Zakat Mewujudkan amil yang amanah, berintegritas, dan profesional: untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pemberi amanah zakat. Menciptakan pengelolaan zakat yang sesuai syariat: dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pokok-Pokok Kode Etik Amil Zakat Kepatuhan pada Syariat dan Hukum Menjunjung tinggi nilai dan kepentingan syariat Islam, Pancasila, UUD NRI 1945, serta peraturan perundang-undangan. Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas pengelolaan zakat yang telah ditetapkan. Menjalankan amanat peraturan perundang-undangan secara tegas dan menjaga tertib hukum serta sosial. Keadilan dan Kemanfaatan Bertindak netral dan tidak memihak kepada asal usul, ras, suku, bangsa, kelompok, atau aliran partai politik tertentu. Memberikan perhatian yang tegas pada kemaslahatan dan manfaat dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat. Akuntabilitas dan Transparansi Menyediakan laporan keuangan terkait penerimaan dan pendistribusian zakat kepada muzaki (pemberi zakat) untuk pertanggungjawaban. Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat untuk memastikan zakat disalurkan sesuai tujuan. Profesionalisme Menjaga diri dan memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugas pengelolaan zakat. Menjadi teladan yang baik bagi masyarakat melalui perilaku yang sesuai dengan etika dan norma profesi. Anda juga dapat menunaikan sedekah dan infak dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/09/2025 | BL-01
Terafiliasi Kegiatan Parpol, Amil Zakat Bisa Disanksi Berat
Terafiliasi Kegiatan Parpol, Amil Zakat Bisa Disanksi Berat
Lampung — Dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 berisi pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh amil zakat. Amil harus bersikap adil dan tidak memihak, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Iyu pesan terang benderang dalam peraturan tersebut. Bagaimana amil zakat yang terlibat politik praktis dalam kegiatan partai, baik secara langsung maupun tidak langsung? Dalam Perbaznas RI Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 2 bahwa Amil Zakat dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan/atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik. Dan secara terbuka mendukung partai politik tertentu, pasangan calon kepala daerah tertentu, pasangan calon presiden tertentu, dan/atau orang atau kelompok politik tertentu. Amil zakat yang berafiliasi dengan partai politik dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara dari kegiatan pengelolaan zakat, atau bahkan pemberhentian tetap jika terus mengulangi pelanggaran tersebut. Aturan ini bertujuan menjaga independensi dan profesionalisme amil zakat dalam menjalankan tugasnya secara netral dan amanah. Dasar Hukum dan Sanksi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Undang-undang ini menjadi payung hukum utama mengenai pengelolaan zakat di Indonesia. Peraturan Pelaksana: Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 dan peraturan daerah (perda) atau peraturan BAZNAS juga mengatur teknis pelaksanaan pengelolaan zakat, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran aturan. Sanksi Administratif: Seseorang yang menjabat sebagai amil zakat dan terbukti melakukan pelanggaran, seperti berafiliasi dengan partai politik, dapat dikenakan sanksi berikut: Teguran Tertulis: Sanksi awal untuk pelanggaran pertama. Penghentian Sementara: Jika pelanggaran berulang setelah menerima teguran tertulis. Pemberhentian Tetap: Jika pelanggaran terus diulangi setelah sanksi penghentian sementara, maka dapat diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya. Pentingnya Netralitas Amil Zakat Menjaga Independensi: Status amil zakat sebagai bagian dari lembaga pemerintah (BAZNAS atau LAZ yang berizin) menuntut independensi dari pengaruh politik untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan netral. Menjaga Kepercayaan Umat: Afiliasi politik dapat merusak kepercayaan muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) terhadap integritas lembaga amil zakat. Profesionalisme: Pengelolaan zakat yang baik membutuhkan profesionalisme dan amanah, yang tidak sejalan dengan keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/09/2025 | BL-01
Peringatan bagi Orang tidak Menunaikan Zakat
Peringatan bagi Orang tidak Menunaikan Zakat
Lampung — Orang-orang yang menahan zakatnya dikhawatirkan meninggal dunia dalam keadaan su’ul khatimah atau dalam keadaan buruk dan menyimpang dari agama Islam. Orang-orang yang tidak membayar zakat akan disiksa di dunia sebelum mati seperti Qarun dan Bani Israil. Para ulama mengatakan, tidaklah diterima ibadah shalat, puasa, hingga haji, bagi orang yang sengaja tidak membayar zakat. Allah swt., telah menceritakan tentang pribadi Qarun dalam firman-Nya: “Maka Kami benamkan Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi.” (QS. Al-Qashash: 81). Zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Zakat Fitrah, dan Zakat Mal (harta benda). Kedua jenis zakat ini harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang punya kelebihan harta dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Allah swt., mewajibkan hamba-Nya untuk berzakat sebagaimana tersemat dalam Surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Zakat Fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan berupa makanan pokok per orang. Sedangkan Zakat Mal mencakup berbagai jenis harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, hasil profesi, dan perdagangan yang sudah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (satu tahun hijriah). Lalu bagaimana jika seseorang enggan membayar zakat? Mengutip Buku Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, dan Fadhilah Sedekah oleh Maulana Muhammad Zakariya Al-Kandahlawi, diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadits terdapat sejumlah peringatan dan ancaman bagi orang yang enggan membayar zakat. Disiksa di Dalam Neraka: Bagi muslim yang hanya menyimpan hartanya tanpa mengeluarkannya akan dimasukan ke dalam neraka. Sebagaimana Surat At-Taubah ayat 34-35. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. Pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), "Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan." Harta Dikalungkan di Leher pada Hari Kiamat: Ada lagi ancaman bagi muslim yang enggan mengeluarkan zakat, maka hartanya akan dikalungkan yang berat di leher pada hari kiamat kelak. Allah mengingatkan dalam surat Ali-Imran ayat 180. Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Harta Berubah menjadi Ular dan Menggigitnya: Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang diberi harta oleh Allah, kemudian ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu dirupakan menjadi ular jantan yang kepalanya botak dan ada dua titik hitamnya. Ular ini melilit di lehernya, lalu menggigit dua rahangnya dan berkata, 'Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu.” Diinjak-injak oleh Hewan Ternaknya: Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: "Tidak ada seorang pemilik kambing pun yang enggan membayarkan zakatnya melainkan akan dibaringkan di tanah lapang yang sangat luas, di mana hewan-hewan tersebut akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya, dan di antara hewan-hewan itu tidak ada yang tanduknya melengkung atau tidak bertanduk. Setelah kambing yang paling terakhir menanduknya, maka kambing yang pertama dihalau supaya menanduk dan menginjak dirinya sampai Allah mengadili hamba-hamba-Nya pada hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun dalam hitungan kalian. Kemudian jalannya diperlihatkan, apakah menuju surga ataukah ke neraka." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad). Batu yang Dipanaskan akan Menembus Bahu: Dalam sebuah riwayat, sahabat Abu Dzarr RA memperingatkan mengenai balasan bagi orang yang enggan membayar zakat yang pernah dikatakan Rasulullah SAW kepadanya. Diriwayatkan Ahnaf bin Qais, bahwa dia berkata: "Aku berada di antara sejumlah orang Quraisy. Lalu seseorang (Abu Dzarr RA) datang dengan rambut dan pakaian yang kusut serta keadaan yang tidak terurus. Setelah berada di depan mereka, dia pun memberi salam, lalu berkata, "Berilah kabar kepada orang-orang yang menyimpan hartanya, bahwa kelak batu dipanaskan di neraka Jahannam lalu diletakkan di puting susu salah seorang dari mereka hingga tembus keluar dari pangkal bahunya, dan diletakkan di pangkal bahu hingga tembus keluar dari pangkal susu, hingga badannya terguncang." (HR. Bukhari dan Muslim). Sebelum terlambat, titipkan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat resmi dari BAZNAS Provinsi Lampung. ***
ARTIKEL20/09/2025 | BL-01
Ini Ancaman tidak Mau Bersedekah dan Berinfak
Ini Ancaman tidak Mau Bersedekah dan Berinfak
Lampung — Peringatan bagi orang yang tidak menunaikan sedekah dan infak adalah ancaman kebangkrutan harta, doa buruk dari malaikat, serta perasaan beban yang belum terbayar di dunia. Selain itu, dampak negatif di akhirat seperti penyesalan karena harta tidak digunakan untuk kebaikan. Sebaliknya, sedekah dan infak adalah amalan dicintai Allah swt., yang akan menghapus dosa dan memberikan ganti yang berlipat ganda. Peringatan di Dunia Doa Malaikat Buruk: Setiap pagi, dua malaikat turun. Salah satunya mendoakan agar hartanya diganti bagi yang gemar berinfak, sementara yang satunya lagi mendoakan agar harta orang yang enggan bersedekah dibinasakan atau dibangkrutkan. Rasa Terbebani: Orang yang enggan bersedekah bisa merasa memiliki utang atau beban karena tidak menunaikan kewajiban bersedekah, baik dalam bentuk harta maupun perbuatan baik lainnya. Harta Tidak Berkah: Sifat kikir dan enggan bersedekah dapat merusak harta dan membuatnya tidak berkah. Peringatan dan Konsekuensi di Akhirat Penyesalan di Hari Kiamat: Harta yang tidak disedekahkan atau diinfakkan, khususnya jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang seperti yang dijelaskan dalam QS Al-Anfal ayat 36, akan menjadi sumber penyesalan di hari akhirat karena tidak digunakan untuk kebaikan yang dicintai Allah. Kebangkrutan di Akhirat: Konsep kebangkrutan di akhirat adalah ketika seseorang memiliki banyak pahala dari ibadah tetapi ditransfer kepada orang yang dizaliminya, sehingga pahala kebaikannya habis dan ia dilemparkan ke neraka. Manfaat Sedekah dan Infak Ganti dan Rezeki Berlimpah: Allah swt., menjamin akan memberikan ganti dan ganjaran berlipat ganda bagi orang yang gemar bersedekah dan berinfak. Pembersih Dosa: Sedekah memiliki kekuatan untuk memadamkan dosa, sebagaimana air memadamkan api. Melapangkan Hati: Mengeluarkan harta untuk kebaikan adalah amalan yang dicintai Allah swt. Mendatangkan Keberkahan: Sedekah yang dilakukan karena Allah tidak akan mengurangi harta, melainkan justru akan mendatangkan keberkahan dan kebaikan. Anda juga dapat menunaikan sedekah dan infak dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477BCA Syariah: 0660 1701 01BTN Syariah: 817 1000 036Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/09/2025 | BL-01
Memahami Zakat Barang Tambang dan Zakat Rikaz: Ketentuan, Perbedaan, dan Hikmahnya
Memahami Zakat Barang Tambang dan Zakat Rikaz: Ketentuan, Perbedaan, dan Hikmahnya
ZAKAT merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta dengan ketentuan tertentu. Selain zakat harta yang umum dikenal, terdapat pula zakat yang bersumber dari hasil bumi, termasuk zakat barang tambang dan zakat rikaz (harta karun). Keduanya sering dianggap sama, padahal memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami agar pelaksanaannya sesuai syariat. Zakat Barang Tambang (Ma’din) Zakat barang tambang adalah zakat atas hasil galian dari dalam bumi, baik berupa benda padat seperti emas, perak, batu bara, maupun cair seperti minyak bumi dan gas. Ketentuannya sebagai berikut: Objek zakat mencakup semua hasil tambang yang bernilai ekonomisTarif zakat sebesar 2,5% dari total hasil yang diperolehTidak disyaratkan nisab (batas minimal harta)Tidak disyaratkan haul (tidak perlu menunggu satu tahun)Dikeluarkan saat hasil tambang diperolehDisalurkan kepada 8 golongan mustahik zakat Zakat Rikaz (Harta Karun) Zakat rikaz adalah zakat atas harta terpendam yang ditemukan, biasanya berupa peninggalan zaman dahulu (jahiliyah) dan tidak diketahui pemiliknya. Ketentuannya sebagai berikut: Objek berupa harta terpendam peninggalan masa lampauTarif zakat sebesar 20% (seperlima dari total harta)Mayoritas ulama tidak mensyaratkan nisabTidak disyaratkan haulWajib dikeluarkan segera saat harta ditemukanDisalurkan kepada 8 golongan mustahik zakat Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “…dan pada harta karun (rikaz) terdapat kewajiban zakat seperlima.” (HR. Bukhari No. 1499 dan Muslim No. 1710) Perbedaan Zakat Barang Tambang dan Rikaz Perbedaan utama keduanya terletak pada jenis harta dan besar tarifnya. Zakat barang tambang berasal dari hasil eksplorasi atau usaha penggalian sumber daya alam, dengan tarif 2,5%. Sedangkan zakat rikaz berasal dari harta terpendam yang ditemukan tanpa pemilik, dengan tarif yang jauh lebih besar yaitu 20%. Keduanya sama-sama tidak mensyaratkan nisab dan haul, serta wajib dikeluarkan segera saat harta diperoleh atau ditemukan. Cara Menunaikan Zakat Barang Tambang Cara menunaikannya cukup sederhana: Hitung total nilai hasil tambang yang diperolehKeluarkan zakat sebesar 2,5%Salurkan kepada mustahik atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Hikmah dan Pesan Moral Zakat dari hasil bumi mengajarkan bahwa setiap rezeki yang Allah SWT berikan mengandung hak orang lain di dalamnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk tidak hanya fokus pada memperoleh harta, tetapi juga memperhatikan bagaimana harta tersebut dibersihkan dan didistribusikan secara adil. Allah SWT juga mengingatkan agar yang dikeluarkan adalah harta yang baik, bukan yang buruk. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk keikhlasan dan kepedulian sosial. Penutup Dengan memahami perbedaan dan ketentuan zakat barang tambang serta zakat rikaz, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai syariat. BAZNAS Provinsi Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar lebih amanah, transparan, dan tepat sasaran.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL19/09/2025 | BL-01
Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
Lampung — Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia berkembang dari praktek lokal di masa kerajaan Islam, pengawasan oleh pemerintah kolonial Belanda, hingga upaya formalisasi oleh pemerintah pasca-kemerdekaan yang puncaknya pada Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah juga berperan dalam modernisasi pengelolaan zakat sejak awal abad ke-20, mengubahnya dari penyaluran tradisional ke program yang lebih produktif dan progresif. Masa Sebelum Kemerdekaan Masa Kerajaan Islam: Zakat sudah dipraktikkan di Nusantara sejak abad ke-13, seperti yang dicatat oleh Marco Polo dan Ibnu Batuta, di mana pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga seperti baitul mal. Masa Penjajahan Belanda: Pemerintah kolonial mengawasi pengelolaan zakat, melihatnya sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan, dan juga kekhawatiran akan aktivitas umat Islam yang menguatkan perlawanan. Masa Pendudukan Jepang: Pemerintah Jepang membentuk Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), yang memiliki fungsi salah satunya mengelola zakat dan mendirikan baitul mal di beberapa kota di Jawa. Masa Pasca Kemerdekaan Usaha Formalisasi Awal: Pasca kemerdekaan, ada upaya formalisasi zakat, namun terhambat. Pada 1968, dikeluarkan peraturan menteri agama tentang pembentukan badan amil zakat, tetapi kemudian ditunda implementasinya. Inisiatif Lokal: Sebagai respons, lahir lembaga zakat di daerah seperti BAZIS DKI Jakarta pada tahun 1968, dan BUMN juga mendirikan lembaga zakat seperti BAMUIS BNI. Peran Organisasi Islam: Seperti Muhammadiyah pada tahun 1912 mulai mengorganisasi zakat secara rapi, menyalurkannya untuk program yang lebih produktif dan progresif, bukan hanya kepada tokoh agama. Pembentukan BAZNAS: Peran pemerintah secara nasional dimulai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian diikuti dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Keputusan Presiden tahun 2001. Tepat pada 17 Januari 2001 melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, BAZNAS berdiri sebagai badan amil negara. Dalam aturan tersebut disebutkan fungsi dan tugas BAZNAS mulai dari tingkat pusat hingga kota untuk melakukan pendayagunaan dan penghimpunan zakat. Undang-Undang Pengelolaan Zakat Terbaru: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang kini berlaku, menempatkan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural dan memberikan kerangka regulasi yang lebih baik untuk tata kelola zakat nasional. ***
ARTIKEL19/09/2025 | BL-01
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua harta yang kita miliki otomatis wajib dizakati. Ada ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum harta dikenai kewajiban zakat. Berikut lima syarat utama harta yang wajib dizakati: Harta harus mencapai nisab, nisab adalah batas minimum harta yang dikenakan zakat. Besarannya berbeda sesuai jenis harta. Misalnya, nisab emas adalah 85 gram dan nisab perak adalah 595 gram. Jika harta yang dimiliki masih di bawah batas ini, maka belum ada kewajiban zakat. Harta harus dimiliki secara penuh, harta yang dizakati harus berada dalam kepemilikan penuh (milk at-tam) pemiliknya. Artinya, ia memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkannya. Harta yang masih dalam bentuk piutang atau belum jelas kepemilikannya tidak termasuk dalam kategori wajib zakat. Harta Harus Berupa Aset Produktif, zakat hanya diwajibkan atas harta yang bisa berkembang atau memberikan keuntungan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, maupun peternakan. Sedangkan barang-barang konsumtif—misalnya rumah untuk ditempati, kendaraan pribadi, atau pakaian sehari-hari—tidak dikenakan zakat. Berlaku haul (Dimiliki selama satu tahun), sebagian besar harta baru wajib dizakati jika sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Namun, ada pengecualian untuk zakat pertanian yang langsung dikeluarkan saat panen tanpa menunggu genap setahun Tidak digunakan untuk kebutuhan primer, harta yang dipakai untuk kebutuhan pokok, seperti rumah tinggal, kendaraan untuk mobilitas sehari-hari, dan alat kerja, tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat hanya berlaku pada harta simpanan dan investasi. Memahami syarat-syarat di atas sangat penting agar kita bisa menunaikan zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial, penyucian harta, serta sarana untuk meraih keberkahan hidup.
ARTIKEL19/09/2025 | admin
Perkembangan Zakat dari Era Rasulullah hingga Khalifah
Perkembangan Zakat dari Era Rasulullah hingga Khalifah
Lampung -- Pada zaman Rasulullah, Nabi Muhammad saw zakat mengalami perkembangan dari bentuk anjuran pada periode MakkahLalu pada periode Madinah menjadi kewajiban. Seperti zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, dan zakat mal untuk jenis harta tertentu seperti pertanian dan ternak. Pada era sahabat, pengelolaan zakat dilakukan secara sistematis dan terpusat melalui amil zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahik dengan pengawasan ketat dari negara melalui Baitul Mal. Penerapan zakat meliputi harta pertanian, ternak, dan perniagaan. Bahkan pada masa khalifah, dana zakat digunakan untuk pembangunan umum. Sistem ini dilakukan semasa masa Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, yang terus memastikan bahwa zakat digunakan untuk keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Perkembangan Zakat dari Makkah ke Madinah · Periode Makkah: Ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan pengeluaran zakat pertama kali turun di Makkah, namun pada awalnya bersifat anjuran dan lebih menekankan kesadaran individu Muslim untuk bersedekah. · Periode Madinah: Setelah hijrah, kewajiban zakat diperkuat dengan regulasi yang lebih rinci. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim (laki-laki, perempuan, anak, dewasa) dan zakat mal ditetapkan untuk jenis harta tertentu seperti hasil pertanian dan ternak. Pengelolaan Zakat · Amil Zakat: Para sahabat, di bawah kepemimpinan para khalifah, mengutus amil zakat (petugas zakat) untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat. · Baitul Mal: Dana zakat dikumpulkan dan dikelola secara terpusat di Baitul Mal, yang juga menampung dana lain seperti pajak dan harta rampasan perang. · Pendataan dan Distribusi: Amil zakat bertanggung jawab mendata muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat), serta mendistribusikan zakat secara akurat. Perkembangan Zakat di Era Khalifah · Khalifah Abu Bakar: Mengelola zakat melalui penunjukan amil di seluruh wilayah kekuasaan Islam. · Khalifah Umar bin Khattab: Menetapkan hukum dan fatwa sesuai dengan perubahan kondisi sosial, seperti tidak mewajibkan zakat pada muallaf dan menetapkan zakat kuda. · Khalifah Utsman bin Affan: Mengalami kemakmuran ekonomi, dengan penerimaan zakat tertinggi dan penggunaan dana untuk pembangunan fasilitas umum. · Khalifah Ali bin Abi Thalib: Menekankan pendistribusian zakat secara hati-hati untuk kepentingan umat dan menanggulangi masalah sosial. Fungsi Zakat · Keadilan Sosial: Zakat berfungsi sebagai instrumen ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi dalam masyarakat. · Kesejahteraan Umat: Sistem zakat pada era sahabat terus berkembang untuk memastikan kesejahteraan umat dan memenuhi kebutuhan masyarakat. ***
ARTIKEL18/09/2025 | BL-01
Ini Keutamaan Shalat Dhuha: Memohon Rezeki, Sedekah Persendian
Ini Keutamaan Shalat Dhuha: Memohon Rezeki, Sedekah Persendian
Lampung — Shalat dhuha merupakan shalat permohonan rezeki. Dan Allah swt juga berjanji bagi siapa saja yang sering melakukan shalat dhuha Allah akan mencukupi semua kebutuhan umatnya. Dengan janji yang sudah Allah berikan itu, Allah bermaksud untuk memberikan balasan atau timbal balik kepada umatnya yang sudah bersedia mengingat Allah dengan cara melakukan sholat dhuha. Dan janji Allah ini bisa dilihat dalam hadits qudsi. Na’im bin Hammar berkata, “Aku mendengar Rasulullah berkata: Allah berfirman, ‘Wahai Anak adam, janganlah sekali-sekali engkau malas melakukan shalat empat rakaat pada pagi hari (shalat dhuha) karena akan kucukupi kebutuhanmu hingga sore hari’.” (Hr. Abu Daud) Shalat dhuha sebagai amal persediaan, salah satu keutamaannya ialah shalat sunnah (dhuha) bisa menyempurnakan kekurangan shalat wajib. Seperti yang kita ketahui, shalat adalah salah satu amalan yang pertama kali akan ditanyakan di hari akhir. Dan shalat juga kunci semua amal kebaikan. Jika shalatnya baik maka baiklah amal ibadah yang lainnya. Alasan mengapa shalat dhuha bisa dikatakan sebagai amal persediaan, karena shalat sunnah (dhuha) bisa menjadi amal cadangan yang nantinya dapat menyempurnakan kekurangan dari shalat fardhu. Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya yang pertama kali dihisab pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya adalah shalat. Apabila benar shalatnya maka ia telah lulus dan beruntung, dan sebaliknya jika shalatnya rusak maka ia akan kecewa dan rugi. Jika terdapat kekurangan pada shalat wajibnya, maka Allah berfirman, ‘perhatikanlah, jikalau hamba-ku mempunyai shalat sunnnah maka sempurnakanlah dengan shalat sunnah sekadar apa yang menjadi kekurangan pada shalat wajibnya. Jika selesai urusan shalat, barulah amalan lainnya.” (Hr. Ash-habus Sunan dari Abu Hurairah RA) Selain itu, dijauhkan dari siksa api neraka pada hari pembalasan nanti. Shalat dhuha menjadi salah satu cara kita untuk menghindari dari api neraka. Rasulullah saw bersabda: “barangsiapa melakukan shalat fajar, kemudian ia tetap duduk ditempat shalatnya sambal berdzikir hingga matahari terbit kemudia ia melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua rakaat, niscaya allah swt akan mengharamkan api neraka untuk menyentuh atau membakar tubuhnya.” (Hr. Al-Baihaqi) Setelah shalat doa sebaiknya juga disertai dengan doa sebagai berikut: Doa Shalat Duha: Allahumma innad-duhaa'a duhaa'uka wal bahaa'a bahaa'auka wal-jamaala jamaaluka wal-quwwata quwwatuka wal-qudrota qudratuka wal-'ismata 'ismatuka. Allaahumma in kaana rizqii fis-samaa'i fa anzilhu, wa in kaana fil-ardi fa akhrijhu, wa in kaana mu'assiran fa yassirhu, wa in kaana haraaman fa tahhirhu wa in kaana ba'iidan fa qarribhu bi haqqi duhaa'ika wa bahaa'ika wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatinii maa aataita 'ibaadakash-shalihiin. Artinya: "Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu Dhuha adalah waktu DhuhaMu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahanMu, kekuatan adalah kekuatanMu, penjagaan adalah penjagaan-Mu" "Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran DhuhaMu, kekuasaanMu (wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang sholeh" untuk menambah rezeki yang berlipat ganda juga bisa dengan bersedekah. karena Allah akan memberikan balasan 7x lipat dari apa yang kita sedekahkan. Berikut adalah beberapa keutamaan shalat dhuha yang dirangkum dari hadis dan penjelasan ulama: Penggugur Dosa: Shalat dhuha dapat menggugurkan dosa-dosa, bahkan sebanyak buih di lautan, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Permohonan Rezeki: Shalat dhuha adalah shalat permohonan rezeki kepada Allah SWT, dan akan dicukupkan kebutuhan hamba-Nya yang senantiasa melakukannya. Melindungi dari Neraka: Melaksanakan shalat dhuha secara rutin dapat mengharamkan api neraka untuk menyentuh tubuh di hari kiamat. Pembangunan Istana di Surga: Barangsiapa melaksanakan 12 rakaat shalat dhuha, Allah akan membangunkan sebuah istana di surga untuknya. Shalatnya Orang Taat: Shalat dhuha merupakan shalatnya orang-orang yang taat atau shalat awwabin, dan rutin melakukannya akan dicatat sebagai orang yang taat. Menyempurnakan Shalat Wajib: Shalat dhuha bisa menjadi amal yang menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib, karena shalat adalah amalan pertama yang ditanyakan di hari akhir. Sedekah untuk Persendian: Shalat dhuha sebanyak dua rakaat dianggap sebagai sedekah yang mencukupi untuk seluruh persendian tubuh, yang seharusnya bersedekah di pagi hari. Tidak Termasuk Golongan Lalai: Orang yang mengerjakan shalat dhuha tidak ditulis sebagai orang yang lalai dalam mencari rahmat Allah. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki
Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki
Lampung — Keutamaan doa setelah shalat sunnah Subuh (Qobliyah Subuh) adalah mendapatkan petunjuk, keberkahan, dan perlindungan dari Allah SWT, mengampuni dosa-dosa, dan mempermudah rezeki. Selain itu, amalan ini memperkuat keimanan dan kekhusyukan ibadah pagi, menenangkan hati, serta mendapatkan bangunan di surga. Dalam hadits disebutkan: shalat sunnah qobliyah Shubuh dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Keutamaan Doa Setelah Shalat Sunah Subuh: Pengampunan Dosa Doa setelah sholat Qobliyah Subuh dapat menjadi amalan yang mengantarkan pada pengampunan dosa-dosa yang telah dilakukan. Rezeki Lancar Memanjatkan doa setelah sholat Subuh juga diyakini dapat melancarkan rezeki dan memenuhi hajat-hajat seorang hamba. Petunjuk dan Perlindungan Dengan berdoa setelah Qobliyah Subuh, seorang muslim akan mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menghadapi masalah hidup dan perlindungan sepanjang hari. Meningkatkan Keimanan dan Kekhusyukan Amalan ini dapat menambah keimanan dan kekhusyukan dalam ibadah pagi, serta membuat hati lebih lapang dan pikiran lebih jernih. Mendapatkan Rumah di Surga Melaksanakan sholat sunnah qobliyah Subuh sebanyak 12 rakaat dalam sehari (termasuk 2 rakaat sebelum Subuh) dapat membuat Allah membangunkan rumah (istana) di surga untuk hamba-Nya. Didekatkan kepada Allah SWT Doa termasuk bagian dari zikir, yaitu aktivitas yang mendekatkan seorang muslim kepada Allah SWT, sehingga hati menjadi lebih tenang. Cara Mengamalkan: Doa setelah sholat sunnah Subuh dapat dipanjatkan dengan ikhlas, khusyuk, dan sesuai dengan adab yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Amalan ini bisa dilakukan dengan membaca dzikir dan doa-doa yang diajarkan, seperti memohon ampun kepada Allah, memohon rahmat, serta memohon perlindungan dari neraka. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Harga Emas Meroket, Ingat! Keluarkan Zakatnya
Harga Emas Meroket, Ingat! Keluarkan Zakatnya
Lampung -- Harga emas atau logam mulia terus meroket. Jika sudah cukup nisab, saatnya menunaikan membayar zakatnya. Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud). Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut : Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram. Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak: Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/perak: 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun Contoh: Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.2.000.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.200.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp200.000.000,- = Rp5.000.000,- Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah. Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, BAZNAS menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian dan ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia. Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak yang sudah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. (Sumber: Al Qur'an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →