Di Musda MUI Lampung, BAZNAS Perkuat Zakat Produktif untuk Pengentasan Kemiskinan
17/10/2026 | Penulis: MBL-01
BAZNAS Provinsi Lampung Dorong Zakat Produktif untuk Pengentasan Kemiskinan dalam Musda MUI ke-XI
LAMPUNG -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) ke- XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan materi mengenai “Zakat Produktif sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan”.
Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah daerah, kepolisian, dan BAZNAS dalam mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Turut hadir sebagai narasumber Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Dr. Anang Risgiyanto, S.Sos., M.Si., serta perwira Polda Lampung Kombes Pol Maryanto, S.Sos., M.M. Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua MUI Lampung Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag., pimpinan dan wakil ketua MUI dari seluruh Provinsi Lampung.
Dalam pemaparannya, Iskandar menjelaskan zakat tidak hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang strategis. Apabila dikelola secara optimal, zakat dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial, mendukung masyarakat kurang mampu, serta menggerakkan perekonomian daerah.
Mendorong Kemandirian Mustahik
Iskandar menekankan pentingnya pengembangan zakat produktif sebagai salah satu pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik. Berbeda dengan zakat konsumtif yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan langsung, zakat produktif diarahkan untuk kegiatan yang dapat menghasilkan pendapatan dan memberikan manfaat jangka panjang.
Bentuk penyalurannya dapat berupa bantuan modal usaha mikro, penyediaan alat usaha, serta pelatihan dan pendampingan keterampilan. Melalui dukungan tersebut, mustahik diharapkan memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan secara bertahap mencapai kemandirian ekonomi.
Menurut materi yang disampaikan, zakat produktif juga memiliki peran dalam memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan modal dan pendampingan dapat membantu usaha kecil berkembang, membuka peluang kerja, serta menggerakkan perekonomian lokal.
Salah satu tujuan penting dari pendekatan ini adalah mendorong perubahan status penerima manfaat, dari mustahik menjadi muzaki. Dengan demikian, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga membuka peluang bagi penerima manfaat untuk meningkatkan taraf hidup dan kelak ikut berkontribusi melalui zakat.
Sinergi BAZNAS dan Ulama
Dalam materi tersebut, Iskandar juga menyoroti pentingnya sinergi antara MUI dan BAZNAS dalam memperkuat literasi serta edukasi zakat di tengah masyarakat. MUI memiliki peran dalam memberikan panduan keagamaan, fatwa, dan pembinaan umat, sedangkan BAZNAS berperan mengelola potensi zakat melalui penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang terukur.
Kolaborasi keduanya dapat diwujudkan melalui safari dakwah zakat, pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, kampanye zakat digital, serta penyediaan konten edukasi yang membantu masyarakat memahami ketentuan dan manfaat zakat.
Sinergi ulama dan amil zakat juga penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Dengan dukungan literasi keagamaan dan tata kelola yang akuntabel, pengelolaan zakat diharapkan semakin dipahami sebagai bagian dari ibadah sekaligus instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi.
Selain itu, pengelolaan zakat perlu didukung prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik. Tata kelola yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu fondasi untuk menjaga kepercayaan muzaki serta memastikan dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat bagi mustahik.
Melalui keikutsertaan dalam Musda MUI Provinsi Lampung, BAZNAS Provinsi Lampung terus mendorong penguatan kolaborasi dengan ulama dan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai zakat produktif sekaligus meningkatkan kontribusinya dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi kerakyatan di Provinsi Lampung.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
Berita Lainnya
Rakornas BAZNAS 2026 Tetapkan 10 Resolusi Jihad Zakat, Targetkan Pengumpulan Rp70 Triliun pada 2027
BAZNAS Dorong Daerah Optimalkan 13 Program Prioritas untuk Sejahterakan Umat
BAZNAS Perkuat Tata Kelola Sistematis agar Layanan Mustahik Tetap Berkelanjutan
Menko Yusril Dorong UU Zakat Disempurnakan untuk Perkuat Peran BAZNAS
BAZNAS Perkuat Strategi Pengumpulan ZIS dan Loyalitas Muzaki untuk Sejahterakan Mustahik
Di Forum Rakornas 2026, BAZNAS Lampung Jadi Rujukan Pengembangan Zakat Produktif Berbasis Peternakan Kambing
Menag Tegaskan Kredibilitas BAZNAS, Pengelolaan Zakat Diawasi dan Diaudit
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun
Ketua MPR Apresiasi BAZNAS, dari Bantuan Sosial hingga Pemberdayaan Mustahik
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
BAZNAS dan Pemda Perkuat Sinergi untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Kali Kedua, Gubernur Mirza Dianugerahi Grand BAZNAS Awards 2026
Dirjen Bimas Islam: Respons Cepat BAZNAS Jadi Andalan Penanganan Bencana
Gubernur Lampung Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Zakat Terbaik pada 2026
BAZNAS Berikan Penghargaan Kemanusiaan kepada Lima Jurnalis yang Hilang saat Meliput GAK

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →