Rakornas BAZNAS 2026 Tetapkan 10 Resolusi Jihad Zakat, Targetkan Pengumpulan Rp70 Triliun pada 2027
16/10/2026 | Penulis: MBL-01
Dokumentasi Kegiatan BAZNAS Provinsi Lampung
JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia menetapkan 10 Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan Bangsa dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026. Resolusi ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola zakat yang amanah, terukur, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Rakornas BAZNAS 2026 berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta dan diikuti 1.300 perwakilan BAZNAS dari seluruh Indonesia. Sepuluh resolusi tersebut dibacakan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah, Hj. Saidah Sakwan, M.A., di hadapan Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., jajaran pimpinan BAZNAS RI, serta para peserta Rakornas. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peluncuran buku Rencana Strategis BAZNAS 2026–2031.
Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menegaskan bahwa resolusi yang telah dirumuskan tidak boleh berhenti sebagai kesepakatan atau dokumen perencanaan. Seluruh komitmen harus diterjemahkan menjadi program dan langkah konkret di tingkat pusat maupun daerah agar pengelolaan zakat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Selama tiga hari, kita telah berkumpul, berdiskusi, menyampaikan berbagai pandangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan zakat nasional. Mari kita laksanakan Resolusi Jihad Zakat sebagai sebuah pendakian. Pendakian-pendakian kita untuk memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, memobilisasi zakat, infak, dan sedekah sebanyak-banyaknya, serta mendistribusikannya secara tepat waktu dan tepat jumlah," ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Sodik menambahkan, seluruh komitmen, tekad, misi, dan program yang tertuang dalam resolusi harus dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan khairu ummah atau umat terbaik. Menurutnya, tujuan tersebut mencakup terwujudnya umat Islam yang sejahtera dan mandiri secara ekonomi, sekaligus mampu menghadirkan rahmat dan manfaat bagi seluruh golongan di Indonesia sehingga menjadi umat yang berpengaruh, bermartabat, dan terhormat.
Jihad Zakat sebagai Gerakan Bersama
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah, Saidah Sakwan, menyampaikan bahwa Resolusi Jihad Zakat meneguhkan komitmen seluruh jajaran BAZNAS untuk membangun pengelolaan zakat yang lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
"Dengan semangat satu visi, satu arah, dan satu gerakan zakat nasional, kami menyatakan komitmen bersama untuk menjadikan zakat sebagai kekuatan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan solidaritas kemanusiaan Indonesia," ujar Saidah.
Ia menegaskan, kesatuan visi, penguatan kolaborasi, dan tata kelola yang akuntabel menjadi fondasi penting dalam menjadikan zakat sebagai instrumen pembangunan nasional.
"Komitmen bersama ini diharapkan mampu memperluas manfaat dana umat, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari tingkat pusat hingga desa," ujarnya.
Melalui resolusi tersebut, BAZNAS berupaya memastikan pengelolaan zakat tidak hanya berfokus pada peningkatan penghimpunan, tetapi juga pada kualitas pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh mustahik.
Sepuluh Resolusi Jihad Zakat
Sepuluh resolusi yang ditetapkan dalam Rakornas BAZNAS 2026 mencakup penguatan penghimpunan, perluasan jangkauan layanan, peningkatan kesejahteraan mustahik, tata kelola kelembagaan, hingga respons kemanusiaan. Berikut rinciannya.
1. Meningkatkan Pengumpulan ZIS-DSKL hingga Rp70 Triliun pada 2027
BAZNAS berkomitmen mendorong pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara nasional menuju Rp70 triliun pada 2027. Upaya ini dilakukan melalui penguatan regulasi di tingkat pusat dan daerah, peningkatan literasi zakat sejak dini melalui Manasik Zakat, kerja sama dengan berbagai pihak, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan. Komitmen tersebut juga mencakup peningkatan layanan muzaki, digitalisasi dan inovasi kanal penghimpunan, penguatan kepercayaan publik, perluasan basis pengumpulan melalui delapan sumber zakat berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2011, serta pengembangan 23 sumber Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
2. Menjangkau 48 Juta Mustahik dan Penerima Manfaat
BAZNAS berkomitmen mengoptimalkan pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan secara nasional dengan sasaran 48 juta jiwa mustahik dan penerima manfaat. Pelaksanaannya diarahkan agar efektif, terukur, terintegrasi, dan berdampak. Dengan demikian, dana umat dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan mustahik dan masyarakat secara luas.
3. Mendukung Pengentasan Kemiskinan bagi 601 Ribu Mustahik
BAZNAS bersama pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan terhadap 601 ribu mustahik atau setara dengan 2,41 juta jiwa penerima manfaat pada 2027. Target tersebut akan didukung melalui program pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan zakat yang terukur dan berkelanjutan, dengan orientasi pada peningkatan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat.
4. Memperkuat Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
BAZNAS berkomitmen memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Sinergi tersebut bertujuan mengintegrasikan pengelolaan zakat dengan agenda pembangunan daerah, sekaligus memperluas jangkauan program agar dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat paling dekat dengan tempat tinggal mereka.
5. Mengaktifkan Seluruh UPZ Desa di Indonesia
BAZNAS menargetkan aktivasi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa di Indonesia sebagai ujung tombak pelayanan zakat di tingkat komunitas. Melalui penguatan UPZ desa, penghimpunan ZIS, pelayanan muzaki, pendataan mustahik, dan penyaluran bantuan diharapkan semakin dekat dengan masyarakat serta lebih sesuai dengan kebutuhan setempat.
6. Menjaga Kepercayaan Muzaki dan Masyarakat
BAZNAS berkomitmen menjaga nama baik dan kepercayaan muzaki, Presiden, pemerintah, serta masyarakat dalam setiap pelaksanaan mandat pengelolaan zakat. Komitmen ini diwujudkan melalui tata kelola yang amanah, transparan, profesional, patuh terhadap regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan publik menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan penghimpunan dan pengelolaan dana umat.
7. Memperkuat Kolaborasi dengan Pengusaha dan Kelompok Profesi
BAZNAS akan memperkuat kolaborasi dengan jaringan pengusaha dan kelompok profesi melalui semangat ajakan, kolaborasi, dan aksi. Pelaku usaha dan kelompok profesi diharapkan menjadi mitra strategis dalam memperluas penghimpunan zakat sekaligus mendukung program sosial dan ekonomi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
8. Memperkuat Kelembagaan dan Pengukuran Kinerja Zakat
BAZNAS berkomitmen mendukung penguatan kedudukan, kewenangan, dan kepastian hukum kelembagaan dalam regulasi pengelolaan zakat nasional. Selain itu, BAZNAS akan memperkuat sinergi dengan Bappenas dan Bappeda melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan pengelolaan zakat. Indeks Zakat Nasional juga akan digunakan sebagai instrumen pengukuran kinerja di tingkat pusat dan daerah.
9. Memperkuat Koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian
BAZNAS berkomitmen memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Kejaksaan serta Kepolisian Republik Indonesia untuk menjaga kepatuhan, keamanan, dan integritas pengelolaan zakat. Langkah ini ditujukan untuk memastikan dana umat dikelola secara amanah dan terlindungi dari penyalahgunaan.
10. Mempercepat Respons terhadap Bencana dan Krisis Kemanusiaan
BAZNAS berkomitmen melaksanakan respons cepat dalam penanganan bencana alam, persoalan kemanusiaan, dan kondisi sosial, baik pada skala lokal, nasional, maupun global. Komitmen ini diwujudkan melalui penggalangan dana dan aksi nyata di lapangan untuk membantu masyarakat terdampak serta memperkuat solidaritas kemanusiaan.
Memperkuat Komitmen dari Pusat hingga Daerah
Rakornas BAZNAS 2026 turut dihadiri jajaran pimpinan BAZNAS RI, yaitu H. Syarifuddin, S.Ag., M.E.; Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum.; Dr. H. Mokhamad Mahdum, MIDEc, Ak, CPA.; Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM; dan H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si. Hadir pula Pimpinan Ex-Officio BAZNAS RI Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag.; Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M.Si., GRCE; serta Mochamad Agus Rofiudin.
Penetapan sepuluh resolusi tersebut menjadi landasan bagi BAZNAS di seluruh Indonesia untuk menyatukan arah kebijakan dan memperkuat pelaksanaan program. Target pengumpulan ZIS-DSKL, perluasan jangkauan penerima manfaat, penguatan kemitraan, serta peningkatan akuntabilitas diharapkan berjalan seiring dalam satu gerakan zakat nasional.
Melalui pelaksanaan resolusi secara konsisten, BAZNAS berharap zakat semakin berperan sebagai instrumen pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan. Dengan pengelolaan yang amanah dan kolaborasi yang kuat, dana umat diharapkan mampu menghadirkan manfaat yang semakin luas bagi mustahik serta mendorong terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera dan mandiri.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
Berita Lainnya
BAZNAS Berikan Penghargaan Kemanusiaan kepada Lima Jurnalis yang Hilang saat Meliput GAK
Di Musda MUI Lampung, BAZNAS Perkuat Zakat Produktif untuk Pengentasan Kemiskinan
Dirjen Bimas Islam: Respons Cepat BAZNAS Jadi Andalan Penanganan Bencana
BAZNAS dan Kadin Perkuat Pengelolaan ZIS Dunia Usaha dan Pelatihan Calon Pekerja Migran
Ketua MPR Apresiasi BAZNAS, dari Bantuan Sosial hingga Pemberdayaan Mustahik
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun
Gubernur Lampung Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Zakat Terbaik pada 2026
BAZNAS Perkuat Tata Kelola Sistematis agar Layanan Mustahik Tetap Berkelanjutan
Di Forum Rakornas 2026, BAZNAS Lampung Jadi Rujukan Pengembangan Zakat Produktif Berbasis Peternakan Kambing
Danantara Bersama BAZNAS Sinergi Jaga Kepercayaan Publik Optimalkan Potensi Zakat
Menko Yusril Dorong UU Zakat Disempurnakan untuk Perkuat Peran BAZNAS
Kemenag Dorong Integrasi Data Tunggal Perkuat Ketepatan Sasaran Penyaluran Zakat BAZNAS
BAZNAS dan Pemda Perkuat Sinergi untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Kali Kedua, Gubernur Mirza Dianugerahi Grand BAZNAS Awards 2026
Menag Tegaskan Kredibilitas BAZNAS, Pengelolaan Zakat Diawasi dan Diaudit

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →