WhatsApp Icon

MUI Tegaskan Pembakaran Hutan Haram, Ajak Umat Islam Perkuat Ikhtiar Hadapi Karhutla

20/10/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
MUI Tegaskan Pembakaran Hutan Haram, Ajak Umat Islam Perkuat Ikhtiar Hadapi Karhutla

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat hukumnya haram. Di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, MUI juga mengajak umat Islam memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, membantu masyarakat terdampak, dan melakukan ikhtiar spiritual melalui salat istisqa.

Penegasan tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. MUI mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan ekosistem, tetapi juga gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, serta terganggunya aktivitas masyarakat.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan, “Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.”

Larangan tersebut juga berlaku bagi pihak yang memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari praktik pembakaran hutan dan lahan yang merusak.

Penegasan itu disampaikan kembali melalui Tausiyah MUI tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia dengan nomor surat Kep-112/DP-MUI/X/2026. Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan di Jakarta pada Minggu (18/10/2026).

MUI Minta Pelaku Pembakaran Ditindak Tegas

MUI meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk kepentingan bisnis, baik perorangan maupun korporasi.

Dalam tausiyah tersebut, MUI menyatakan, “MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis.”

MUI menilai pembakaran hutan demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat luas. Tindakan yang menimbulkan kerusakan atau mafsadah secara masif dan mengancam kelangsungan hidup manusia juga dinilai bertentangan dengan prinsip utama hukum Islam atau maqasid asy-syariah.

Karena itu, kepentingan bisnis tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan eksploitasi alam yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat.

MUI juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus dan memimpin langsung upaya penanganan karhutla hingga bencana tersebut benar-benar teratasi. Pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta relawan diharapkan terus memperkuat koordinasi dan mengerahkan sumber daya untuk mempercepat pemadaman.

Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian terhadap Lingkungan

Selain mendorong penegakan hukum dan penanganan darurat, MUI mengajak masyarakat memperkuat semangat gotong royong atau ta'awun dalam menghadapi dampak karhutla.

Masyarakat diharapkan saling membantu warga yang terdampak, meningkatkan kewaspadaan terhadap kemunculan titik api baru di sekitar permukiman, serta menghentikan kebiasaan membakar sampah atau lahan secara sembarangan.

MUI juga mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, serta sebisa mungkin menghindari kawasan dengan risiko kabut asap tinggi.

Upaya tersebut penting untuk mengurangi risiko paparan asap, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia. Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya untuk memadamkan api, tetapi juga untuk melindungi keselamatan masyarakat dan mencegah kebakaran berulang.

Dalam perspektif Islam, menjaga kelestarian lingkungan atau hifdz al-bi'ah dan melindungi keselamatan jiwa manusia atau hifdz al-nafs merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus diperhatikan. Kerusakan alam yang mengancam kehidupan bertentangan dengan prinsip Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

MUI Serukan Salat Istisqa dan Tobat Nasuha

Sebagai bagian dari ikhtiar spiritual menghadapi kemarau dan karhutla, MUI mengajak umat Islam, ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk melaksanakan salat istisqa secara berjamaah. Salat tersebut merupakan ikhtiar memohon kepada Allah SWT agar menurunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat.

Ajakan ini sejalan dengan seruan MUI sebelumnya agar umat Islam di wilayah yang mengalami kekeringan dan kebakaran hutan memperkuat doa bersama, tanpa mengesampingkan langkah teknis yang dilakukan pemerintah dan petugas di lapangan.

MUI juga menyerukan umat Islam untuk melakukan taubatan nasuha, yakni bertobat dengan sungguh-sungguh atas dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan. Umat Islam turut diajak memperbanyak istigfar serta membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, kabut asap, dan kekeringan.

Melalui seruan tersebut, MUI mengingatkan bahwa menghadapi karhutla memerlukan upaya yang menyeluruh. Penegakan hukum, pemadaman, pencegahan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kepedulian sosial perlu berjalan beriringan dengan ikhtiar spiritual.

Pada akhirnya, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran untuk tidak membakar lahan sembarangan, membantu masyarakat terdampak, dan mendukung upaya penanganan bencana menjadi langkah nyata untuk melindungi kehidupan serta mencegah kerusakan yang lebih luas.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →