PJ Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, ES.E.,M.M Lantik Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu
BAZNAS
01/12/2022 | Penulis: Nur Agung

BAZNAS Provinsi Lampung, BAZNAS Pringsewu
Pejabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, S.E, M.M, melantik dan mengambil sumpah Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pringsewu periode 2022-2027, di Aula Utama Pemkab Pringsewu.
Pimpinan BAZNAS Pringsewu yang dilantik yakni Ketua Dr. Ir. H. Mahri Ibrahim, M.Pd., Wakil Ketua I A.Rifa'i, S.Pd., M.Pd. dan Wakil Ketua ii Oki Herawan, S.Ag
Pejabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutqnnya menyampaikan selamat kepada pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu 2022-2027, dan berharap dengan pelantikan tersebut dapat lebih meningkatkan kinerja, sehingga keberadaannya dapat dirasakan masyarakat.
Dikatakan, BAZNAS adalah lembaga resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI. No.8 Tahun 2001, yang memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan menyaurkan zakat, infaq, dan shodaqoh. Seiring lahirnya Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, semakin mengkuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat secara nasional. "Dalam Undang-undang tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah no-struktural yang bersifat mandiri. BAZNAS juga merupakan instrument penting untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat" Katanya.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/080/2/2022 tentang Gerakan Cinta Zakat, pihaknya berharap seluruh kepala perangkat daerah di Kabupaten Pringsewu untuk mengajak seluruh ASN Pemkab Pringsewu guna menyalurkan zakat melalu BAZNAS. "Sebab, target besar BAZNAS kabupaten Pringsewu adalah menghimpun zakat ASN di Kabupaten Pringsewu untuk umat di Kabupaten Pringsewu," tandas Adi Erlansyah.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., pada acara pelantikan yang dihadiri anggota DPRD Pringsewu Sudiyono, Sekda Pringsewu Drs. H. Heri Iswahyudi, M.Ag. beserta jajaran pemerintah daerah, forkopimda, MUI, beserta para tokoh agama ini menyatakan BAZNAS bukanlah ormas atau LSM, melainkan lembaga pemerintah non-struktural.
Berita Lainnya
Zakat itu Keren, Kampanye ZIS Digital untuk Generasi Z dan Alpha
27/09/2025 | BL-01
BEM-DPM-Ormawa FMIPA, BEM FK dan FP UNILA Peduli Banjir Pesisir Barat, Donasikan ke BAZNAS Lampung
01/10/2025 | PBL-02
BAZNAS Lampung Apresiasi BPS Terbitkan Buku ‘Potret Kemiskinan di Provinsi Lampung’
01/10/2025 | BL-01
Keluarga Berisiko Stunting di Tanggamus dan Tuba Dapat Asupan Sembako BAZNAS-TP PKK Lampung
30/09/2025 | BL-01
BAZNAS Lampung Gandeng BCA Permudah Layanan ZIS
27/09/2025 | BL-01
Menolak Sedekah, Ini Alasan Orang Menyesal di Alam Kubur
28/09/2025 | BL-01

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS