PJ Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, ES.E.,M.M Lantik Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu
01/12/2022 | Penulis: Nur Agung

BAZNAS Provinsi Lampung, BAZNAS Pringsewu
Pejabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, S.E, M.M, melantik dan mengambil sumpah Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pringsewu periode 2022-2027, di Aula Utama Pemkab Pringsewu.
Pimpinan BAZNAS Pringsewu yang dilantik yakni Ketua Dr. Ir. H. Mahri Ibrahim, M.Pd., Wakil Ketua I A.Rifa'i, S.Pd., M.Pd. dan Wakil Ketua ii Oki Herawan, S.Ag
Pejabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutqnnya menyampaikan selamat kepada pimpinan BAZNAS Kabupaten Pringsewu 2022-2027, dan berharap dengan pelantikan tersebut dapat lebih meningkatkan kinerja, sehingga keberadaannya dapat dirasakan masyarakat.
Dikatakan, BAZNAS adalah lembaga resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI. No.8 Tahun 2001, yang memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan menyaurkan zakat, infaq, dan shodaqoh. Seiring lahirnya Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, semakin mengkuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat secara nasional. "Dalam Undang-undang tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah no-struktural yang bersifat mandiri. BAZNAS juga merupakan instrument penting untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat" Katanya.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/080/2/2022 tentang Gerakan Cinta Zakat, pihaknya berharap seluruh kepala perangkat daerah di Kabupaten Pringsewu untuk mengajak seluruh ASN Pemkab Pringsewu guna menyalurkan zakat melalu BAZNAS. "Sebab, target besar BAZNAS kabupaten Pringsewu adalah menghimpun zakat ASN di Kabupaten Pringsewu untuk umat di Kabupaten Pringsewu," tandas Adi Erlansyah.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., pada acara pelantikan yang dihadiri anggota DPRD Pringsewu Sudiyono, Sekda Pringsewu Drs. H. Heri Iswahyudi, M.Ag. beserta jajaran pemerintah daerah, forkopimda, MUI, beserta para tokoh agama ini menyatakan BAZNAS bukanlah ormas atau LSM, melainkan lembaga pemerintah non-struktural.
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Dukung Program dan Kunjungan Kerja Ketua TP PKK Pusat
BAZNAS Lampung Dorong Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah Online di Era Digital
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!
Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya
BAZNAS dan Kemendes PDT Perkuat Literasi Zakat di Desa
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
Anak Indonesia Miliki Jiwa Darmawan, Tunaikan ZIS melalui BAZNAS
Hayo Siswa! Ubah Hidup Temanmu tak mampu dengan Berinfak via QRIS
UIN RIL Jadi Target Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lulus SPAN-PTKIN 2026
Perusahaan Taat Zakat, HIPMI Lampung Bentuk UPZ Pertama di Indonesia
Gubernur Lampung Mirza Itikaf Bersama 330 Pelajar SMA/SMK
Layanan Prima 21 Posko Mudik BAZNAS, Lampung Diapresiasi Kelola Arus Mudik dan Balik
BAZNAS Lampung Terima Zakat Mal Rp1,7 Miliar dan Fitrah Rp800 Juta dari Muzaki
Gubernur dan Sekdaprov Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Perusahaan Anda Taat Zakat! Ini Lebel Resmi dari BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →